DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini kasus dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan perlengkapan peserta didik SMA, SMK dan SLB melalui program Dua Miliar Satu kecamatan (Dumisake) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 sebesar Rp 5.4 M belum juga ada kejelasan tindak lanjut dari Kejaksaan Tinggi Jambi.
Padahal sejumlah pihak terkait dalam kasus ini sudah diperiksa. Namun entah mengapa, kasus dugaan korupsi bantuan dana pendidikan bagi pelajar kurang mampu tersebut kini seolah hilang ditelan bumi.
Jika dilihat pada laman web Kejati Jambi, setidaknya sudah ada 6 pegawai Disdik Provinsi yang telah dimintai keterangan. Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik Kejati Jambi juga telah mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyaluran program Dumisake pada Diknas Provinsi Jambi tahun 2022, antara lain dokumen pengadaan, dokumen pengiriman dan daftar nama siswa penerima.
“Kami di Kejati Jambi sedang melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan Dumisake pada Diknas Provinsi Jambi tahun 2022. Untuk hari ini kita rencananya memanggil empat orang, sampai saat ini sedang kami periksa di Kejati Jambi,” ujar Lexy, Kasi Penkum Kejati Jambi kala itu, Rabu, 1 Maret 2023.
Satu tahun lebih berselang, kasus ini seolah hilang ditelan bumi. Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya dikonfirmasi via WhatsApp belum ada merespon.
Adapun anggaran pendidikan yang di duga di korupsi itu diperuntukkan bagi 4734 orang peserta didik. Dengan rincian sebanyak 2700 peserta didik SMA, 1600 peserta didik SMK dan 434 peserta didik SLB.
Penelusuran lebih lanjut menemukan bahwa lelang pengadaan perlengkapan untuk peserta didik SMA oleh Dinas Pendidikan Provinsi pernah dibuka melalui LPSE pada April 2022 dengan nilai anggaran sebesar Rp 5.4 miliar dari APBD Provinsi Jambi.
Hanya saja tender pekerjaan dengan nama paket konsolidasi pengadaan perlengkapan peserta didik jenjang SMA yang diikuti oleh 64 peserta lelang itu dibatalkan kemudian tanpa ada kejelasan lebih lanjut.
Reporter: Juan AmbaritaÂ
Discussion about this post