PERKARA
Terdakwa Asusila 3 Anak Kandung Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

DETAIL.ID, Jambi – Perkara 3 orang anak, korban perkosaan bapak kandungnya kini sudah masuk masa penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Salah satu kuasa hukum keluarga korban dari kantor hukum DBS Nirwasita, Putra Tambunan, S.H., M.H membenarkan bahwa jaksa telah membacakan tuntutan untuk pelaku.
“Iya benar, kami udah menerima informasi terkait tuntutan jaksa kepada Mangibul Marbun Lumbangaol yang mana Mangibul dituntut 20 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 5 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Putra Tambunan, Sabtu 5 Oktober 2024.
Putra pun menyatakan sepakat dengan tuntutan tersebut, dia menilai tuntutan tersebut telah memberikan rasa keadilan bagi kliennya. Sebab pelaku telah melakukan perbuatan yang sangat bejat terhadap ke-3 anak kandungnya sendiri. Ganjaran hukuman yang harus dijalani oleh pelaku pun dirasa setimpal.
“Oh iya, kami sangat sependapat dengan tuntutan JPU tersebut ya. Karena memang sebelumnya kami ada menyampaikan pesan kepada JPU dengan bahasa, kami titipkan rada keadilan bagi tiga orang anak korban ini ya dan kami berharap pelaku dituntut dengan seberat beratnya karena perbuatan pelaku ini dengan jelas telah merusak masa depan 3 anak ini,” ujar Putra.
Kuasa hukum korban itu pun berharap agar majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU. Hal tersebut tak lain agar adanya efek jera bagi pelaku dan tidak ada lagi korban-korban dari si pelaku di kemudian hari.
Sosok pengacara muda tersebut juga tak lupa mengucap terima kasih terhadap para warganet serta pegiat media sosial yang turut mengawal kasus yang menimpa kliennya. Menurut dia tanpa bantuan dari berbagai pihak, tentu kasus ini akan sulit untuk terungkap.
“Kami sebagai penasihat hukum hanya membantu melaporkan permasalahan ini ke Polda Jambi agar diproses lebih lanjut. Kami berterimakasih kepada JPU yang telah memberikan rasa keadilan kepada 3 orang anak korban dan kami sangat berharap agar majelis hakim sependapat pula dengan JPU, agar pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dari Sengketa Perburuhan Hingga Klaim Pemanfaatan Kawasan Hutan, KSBSI Bakal Laporkan PT LAJ

DETAIL.ID, Jambi – Perselisihan pemutusan hubungan kerja oleh PT Lestari Asri Jaya (LAJ) terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap salah seorang pekerjanya yakni Razim Rahman kini berbuntut panjang.
Razim Rahman tak terima dan menggugat PHI, PT LAJ di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam proses sidang, pihak tergugat yakni PT LAJ tampak berkelit dengan menyampaikan pembelaan bahwa gugatan penggugat cacat hukum.
Hal tersebut lantaran bidang usaha tergugat (LAJ) bukanlah perkebunan melainkan pemanfaatan hutan sebagaimana SK Menteri LHK Nomor 1170/MENLHK/SETJEN/HPL.0/11/2011 tentang Pemberian Izin Usaha Hasil Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) kepada PT LAJ atas areal hutan produksi seluas kurang lebih 61.469 hektare di Kabupaten Tebo, Jambi.
Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum penggugat sekaligus Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi, Roida Pane menilai bahwa respons pihak PT LAJ sebagaimana dalam dimuat dalam jawaban atas gugatan tersebut kian memvalidasi bahwa PT LAJ tidak hanya bermasalah dalam aspek ketenagakerjaan, namun bidang usahanya juga.
“Diakui oleh manajemen PT Lestari Asri Jaya dalam jawabannya dalam perkara Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN JMB bahwa izin PT Lestari Asri Jaya merupakan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanaman Produksi, namun faktanya bahwa PT Lestari Asri Jaya bergerak di bidang perkebunan karet,” kata Roida Pane pada Kamis, 13 Maret 2025.
Hal tersebut pun dinilai melenceng dari izin yang dikantongi oleh PT LAJ. Roida pun menegaskan bahwa pihaknya bakal segera melaporkan persoalan ini kepada dinas atau instansi terkait.
“Tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, kami akan melaporkan hal tersebut dinas terkait,” ujarnya.
Dalam berbagai referensi, PT LAJ mendapatkan izin IUPHHK-HTI berdasarkan SK 430/MENHUT.II/2006 tanggal 29 Agustus 2006 dengan luas 61.459 hektare yang terletak dibeberapa kecamatan di Kabupaten Tebo, Jambi dengan komoditi karet.
PT LAJ adalah salah satu anak perusahaan Royal Lestari Utama (RLU), Michelin Group –produsen ban terbesar asal Perancis. Dalam rilisnya pada 18 Mei 2015 dikatakan PT RLU dibuat untuk memproduksi karet alam yang ramah lingkungan.
Perkebunan karet di Jambi itu ditargetkan menghasilkan karet alam sekitar 80 ribu ton per tahun dan proyek tersebut saat itu diyakini bakal membuka lebih dari 16 ribu lapangan kerja baik secara langsung maupun tidak langsung.
Namun sampai saat ini ironisnya PT LAJ tidak memberikan dampak signifikan bagi masyarakat maupun Pemerintah Provinsi Jambi. Lapangan pekerjaan yang ditargetkan 16 ribu pun tampak tidak terealisasi dengan baik, bahkan PT LAJ tidak memiliki pabrik pengolahan karet menjadi barang jadi di Provinsi Jambi. Hasil karetnya tersebut justru dikirim ke Samarinda untuk diolah.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Temuan Ribuan Liter BBM Ilegal Beserta 3 Armada Tangki Industri Dalam Penguasaan Kurator

DETAIL.ID, Jambi – Temuan ribuan liter BBM Solar diduga ilegal serta 3 truk tangki BBM non subsidi bermerek PT Bahari Energi Sentosa (BES) di gudang eks PT Jambi Nusantara Energi (JNE) di Desa Muarojambi oleh Tim Polsek Maro Sebo masih terus menyisakan tanya.
Pasca jadi temuan mendadak oleh Polsek Maro Sebo bersama tim kurator pada lokasi aset perusahaan pailit tersebut, pihak-pihak tak bertanggungjawab yang selama ini disinyalir memanfaatkan gudang tersebut sebagai lokasi penimbunan BBM ilegal seolah menghilang bak ditelan bumi.
Alhasil segala aset dalam gudang termasuk bbm diduga ilegal tersebut pun kini disebut dalam penguasaan kurator.
“Dikuasai oleh kurator, sampai saat ini belum ada yang mengaku pemilik,” kata Kapolres Muarojambi, AKBP Heri Supriawan pada Kamis, 13 Maret 2025.
Lebih lanjut dalam keterangan tertulisnya, Kapolres Muarojambi bilang bahwa saat ini di lokasi eks PT Jambi Nusantara Energi, sebagaimana perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit sesuai dengan salinan putusan perkara Nomor: 1/Pdt.Sus.Pailit/2025/ PN Niaga Medan, tanggal 27 Februari 2025.
Selanjutnya tim kurator dari PT Jambi Nusantara Energi yaitu Eri Lukmanul Hakim Pulungan dan Destri Sari Ginting yang beralamat di daerah Deli Serdang melakukan pengecekan dan pendataan terhadap aset perusahaan PT JNE.
Adapun barang temuan berupa minyak solar dan peralatan lainnya tersebut masuk ke dalam wilayah perusahaan PT JNE, dan saat ini lokasi perusahaan tersebut telah disegel/digembok oleh pihak Kurator untuk pengamanan aset dan sudah memasang spanduk bahwa lokasi tersebut dalam penguasaan Kurator PT JNE yang mana pihak Kurator tidak mengetahui siapa pemilik dari minyak solar tersebut.
Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi seperti barang bukti yang sudah dijelaskan di aas adalah masuk ke dalam daftar penghitungan aset tim Kurator dari eks PT Jambi Nusantara Energi (daftar terlampir) namun terhadap minyak diduga jenis solar tidak termasuk hitungan aset.
Selanjutnya akan dilaksanakan sidang pada Kamis, 13 Maret 2025 di PN Niaga Medan dengan dihadiri pihak dari eks perusahaan maupun pihak lain dan apabila ada yang mengklaim barang-barang di atas dan bisa menunjukan bukti kepemilikan/alas hak terhadap barang tersebut setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit maka akan dikembalikan kepada pemilik yang berhak.
Apabila bahwa barang-barang tersebut di atas bukan merupakan aset eks PT Jambi Nusantara Energi maka selanjutnya PN Niaga Medan melalui tim kuratornya akan berkoordinasi dan bersurat dengan Polres Muarojambi guna penyelidikan lanjutan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dugaan Skandal Korupsi Tata Kelola Batu Bara Menguap, Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Jambi Periksa Ketua PPTB

DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Jambi melakukan pemeriksaan terhadap Asnawi, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) Jambi pada Kamis, 13 Maret 2025.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait anggaran iuran pengusaha kepada PPTB.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Benar, saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan terhadap ketua PPTB Jambi terkait anggaran PPTB,” katanya.
Ipda Deddy menjelaskan, saat ini untuk proses masih dalam tahap penyelidikan awal apakah ada tindak pidana atau tidak dari laporan tersebut.
Kasus ini bermula dari adanya tongkang batu bara menabrak fender jembatan Tembesi. Rupanya, perbaikan jembatan dilakukan oleh PPTB. Sejumlah pengusaha menyumbang untuk perbaikan jembatan itu. Namun, hingga kini fender jembatan belum diperbaiki.
Publik ramai mendesak iuran pengusaha ini diaudit dan dibuka ke publik, agar ada transparansi. (*)