DETAIL.ID, Medan – Berdasarkan penilaian dari Komisi Informasi Pusat (KIP), indeks Keterbukaan informasi publik (IKIP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2024 mengalami peningkatan sebanyak 2,40 poin dari tahun sebelumnya yaitu 79,67 poin
Ini artinya, kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Ilyas Sitorus, kepada para wartawan di Medan pada Senin, 21 Oktober 2024, Sumut berhasil meraih urutan kelima nasional dalam pengukuran IKIP.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara ini menjelaskan, IKIP adalah indeks yang diukur sebagai gambaran implementasi dari undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ilyas Sitorus menyebutkan, penilaian IKIP dilakukan oleh KIP Pusat berdasarkan data, fakta dan informasi dalam dimensi politik, hukum dan ekonomi.
Penilaian dari KIP Pusat tersebut, ia menambahkan, membuat Sumut menduduki urutan kelima setelah empat provinsi lainnya yaitu Jawa Barat (Jabar) (85,22), Jawa Timur (Jatim) (83, 83), Kalimantan Timur (Kaltim) (82, 25), dan Sulawesi Tengah (Sulteng) (82, 16).
Ilyas Sitorus mengatakan bahwa capaian IKIP tahun ini menjadi gambaran keseriusan Pemprov Sumut dalam upaya menyediakan informasi yang mudah diakses oleh publik.
“Hasil ini juga menjadi gambaran kekompakan para stakeholder untuk menghadirkan pemerintahan yang baik,” ucap Ilyas Sitorus.
Pihaknya sangat berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang baik, terutama demi pemerintahan yang transparan.
“Kita semua kompak, baik OPD, Komisi Informasi Provinsi, badan publik lainnya, untuk terus belajar dan berupaya dalam membuka akses yang mudah bagi publik mendapat informasi, ” tutur Ilyas Sitorus.
Sejalan dengan Ilyas, Ketua KIP Sumut, Abdul Haris Nasution, mengatakan, stakeholder di Sumut telah mendukung kinerja keterbukaan informasi.
Namun, menurutnya, masih perlu dilakukan berbagai evaluasi terhadap hasil penilaian yang diperoleh.
“Ini adalah kerja sama para komisioner dan Dinas Kominfo, serta badan publik di lingkungan Provinsi Sumatera Utara. Kenaikan peringkat ini tidak boleh membuat kita jumawa, tapi semakin mengevaluasi diri berdasarkan nilai IKIP ini,” kata Abdul Haris.
Abdul Haris juga berharap, melalui hasil pengukuran IKIP tahun ini, agar sumber daya pengimplementasian keterbukaan informasi publik di Sumut semakin diperhatikan. Terutama sumberdaya anggaran.
“Contohnya anggaran operasional PPID badan publik dan KI Provinsi. Itu juga salah satu rekomendasi IKIP tahun ini,” katanya.
Reporter: Heno
Discussion about this post