DETAIL.ID, Jambi – Waka Ketua I DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata menilai defisit anggaran yang tengah dialami oleh Pemerintah Provinsi Jambi seharusnya bisa ditangani dengan pengoptimalan berbagai sektor pendapatan.
Salah satunya, Partisipating Interest (PI) atau bagi hasil Migas sebesar 10% dari Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas yang beroperasi di Provinsi Jambi, selain itu juga terdapat sektor pendapatan lainnya macam Pajak Air Permukaan.
“Kita sebenarnya ada PI yang 10% dari bagi hasil minyak, ini mungkin kita harus kita kejar,” kata Ivan Wirata, usai pelantikan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi pada Sabtu, 19 Oktober 2024.
Pada LHP BPK TA 2023 yang diterima oleh Pemprov Jambi di akhir Juni lalu, terungkap bahwa Pemprov Jambi belum beroleh keuntungan PI 10% dari sektor pendapatan yang harusnya dapat menambah pundi-pundi kas daerah tersebut.
Waka I DPRD Provinsi Jambi periode 2024 – 2029 pun mengaku bahwa persoalan ini bakal segera jadi pembahasan oleh Dewan bersama OPD terkait.
“Segi pendapatan ini kami nanti bahas dengan OPD, TAPD betul-betul. Mana sektor pendapatan kita yang bisa menutupi defisit ini,” ujar Ivan.
Sementara itu Pjs Gubernur Jambi, Sudirman mengklaim bahwa Pemprov Jambi sudah melakukan langkah percepatan guna memastikan bahwa PI Migas 10% tersebut dapat segera terealisasi dan menambah pundi-pundi kas daerah.
“Itu kemarin kita sudah melakukan percepatannya, salah satunya kita melakukan kerjasama dengan BUMD Jabar, itu kita bekerjasama dalam rangka melakukan pendekatan kepada KKKS apakah itu PetroCina, Jadestone dan sebagainya,” kata Pjs Gubernur Sudirman.
Sudirman mengaku terdapat beberapa persyaratan yang mesti dilengkapi oleh Pemprov Jambi. Namun ia tak menyebut secara rinci soal persyaratan guna beroleh PI Migas 10% tersebut.
“Kemarin kita menargetkan sampai dengan akhir November sudah ada progres untuk PI 10% dan mudah-mudahan bisa direalisasikan pada 2025,” katanya.
Kalau dilihat dalam temuan BPK dalam LHP Pemprov Jambi tahun 2022, Pemprov Jambi belum mendapatkan PI Migas 10% lantaran Pemprov Jambi belum menindaklanjuti penawaran PI 10% SKK Migas dari pengelolaan Wilayah Kerja Tungkal.
BPK lantas merekomendasikan point kala itu, namun persoalan terus berlarut. Dalam penelusuran lebih lanjut oleh BPK, terungkap bahwa sejumlah rekomendasi atas persoalan PI Migas tersebut belum selesai ditindaklanjuti oleh Pemprov Jambi.
Hal tersebut dikarenakan Pemprov Jambi tidak segera menunjuk BUMD penerima PI 10% pada wilayah kerja tungkal sehingga melewati bawas waktu. Sementara itu disinggung soal kelanjutan atas BUMD yang bakal mengelola PI Migas tersebut, Pjs juga belum menjelaskan secara gamblang.
“Mekanismenya BUMD Induk kemudian diturunkan ke anak-anaknya. Jadi masing-masing BUMD Kabupaten/Kota punya anak gitu. Secara tegasnya dengan Asisten 2 ya,” kata Sudirman.
Reporter: Juan AmbaritaÂ
Discussion about this post