DETAIL.ID, Jambi – Ketua Forum Masyarakat Peduli Pilkada Jambi (FMP2J) Syaiful Bakri, meminta kepada Kapolda Jambi untuk mengusut tuntas perkara Cagub RH yang dilaporkan wartawan terkait tindakan tidak menyenangkan.
“Saya meminta kepada Kapolda Jambi untuk mengusut dengan memanggil Cagub Jambi RH untuk dimintai keterangan terkait laporan yang dilayangkan salah satu wartawan di Jambi pada Rabu kemarin,” ujar Syaiful Bakri kepada media pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Syaiful mengatakan, upaya pelaporan yang dilakukan oleh wartawan bersama kuasa hukumnya terhadap Cagub RH ke Polda Jambi tersebut telah benar adanya.
“Saya sangat mendukung penuh laporan ini, biar Cagub RH paham apa itu tugas jurnalistik dan bagaimana cara kita sebagai pejabat publik untuk menyikapi cecaran pertanyaan yang dilayangkan kawan media,” kata dia.
Lebih lanjut, ia meminta kepada Kapolda Jambi untuk memberikan keadilan kepada para wartawan atau jurnalis, agar tidak terjadi lagi hal serupa yang dilakukan para pejabat publik.
Sebelumnya Calon Gubernur Jambi, RH dilaporkan seorang wartawan inisial ZI ke Polda Jambi pada 30 Oktober 2024. Laporan ini termuat pada Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) dengan nomor Register/42/IX/2024/Ditreskrimum.
Laporan ini dilayangkan ZI, karena ia merasa dipermalukan di tempat umum saat menanyakan terkait narkoboy atau narkoba ke Cagub RH saat konferensi pers usai debat Cagub Jambi perdana pada 27 Oktober 2024 di Abadi Convention Center.
Kuasa Hukum ZI mengatakan, kliennya melapor ke Polda Jambi karena adanya ancaman secara langsung dan terbuka di depan umum yang diberikan Cagub RH.
“Tidak benar jawaban yang diberikan RH kepada klien saya dalam tanya jawab tersebut. Korban merasa dirugikan dan terancam atas sikap maupun perbuatan yang dilakukan RH,” kata kuasa hukum ZI dijumpai usai pelaporan di Polda Jambi.
Atas kejadian ini, ia mengungkapkan kliennya merasakan dampak terhadap jawaban dan tindakan yang dilakukan oleh RH yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, maka harus dilakukan proses selanjutnya.
“Kejadian ini terekam di video, karena pada saat kejadian telah dilakukan rekaman video oleh beberapa media,” tuturnya.
Adapun atas perbuatan ini, Cagub RH terancam pencemaran nama baik dan pengancaman, dengan pasal sebagai berikut:
Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999:
“Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”
Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
KUHP
Pasal 335
Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Pasal 369
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. Atau supaya membuat hutan atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan. Jika dilihat dari kronologis diatas dan dapat ditarik kesimpulan atas pencemaran nama baik dan pengancaman atas tindakan yang dilakukan maupun tersebar melalui media sosial, di antaranya sebagai berikut:
Mengingat apa yang telah terjadi pada saat setelah konferensi pers dan tanya jawab yang dilakukan oleh awak media tidak sesuai dengan kejadian. Dan hal tersebut justru dapat dikategorikan pencemaran nama baik dan pengancaman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 dan Pasal 18 ayat 1 UU No. 40 1999, Pasal 335 dan Pasal 369 KUHP.
“Oleh karena itu, Kami mohon kepada Bapak Kapolda Jambi, agar dapat membantu dalam menyelesaikan ataupun mengusut atas dugaan tindak pidana yang dilakukan RH kepada klien saya,” tuturnya.
Ini video momen RH emosi saat ditanya soal Narkoboy:
Padahal, RH sendiri yang menyatakan bahwa dia pernah jadi pecandu narkoba.
Tonton video pengakuan RH di link ini :
(*)
Discussion about this post