Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Kadis Kopperindag Tanjungjabung Barat Arogan Intimidasi Wartawan Tribunjambi

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Kopperindag) Kabupaten Tanjungjabung Barat, Syawaludin F Tanjung arogan dan mengintimidasi wartawan.

Tindakan arogan dan Intimidasi wartawan dialami salah satu media swasta di Provinsi Jambi yang bertugas di Kabupaten Tanjungjabung Barat.

Kejadian bermula, saat jurnalis Tribun Jambi tengah melakukan peliputan kegiatan Bappeda di Aula Kantor Bupati Tanjungjabung Barat. Saat itu wartawan ini tiba-tiba dihampiri seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan Kadis Kopperindag Tanjungjabung Barat, Syawaludin F Tanjung.

Ia yang datang itu mengeluarkan nada keras yang menanyakan persoalan pemberitaan terkait papan karangan bunga ucapan untuk salah satu paslon Bupati yang unggul dalam perolehan suara Pilkada Tanjungjabung Barat.

“Ngapo buat berita macam gitu, ngapo sayo bae yang diserang banyak OPD lain yang jugo ngucapin, “ katanya kepada wartawan Tribun Jambi, Abdullah Usman menirukan ucapan Kadis Kopperindag Tanjungjabung Barat, Syawaludin F Tanjung pada Selasa, 3 Desember 2024.

Saat itu, pertanyaan itu langsung ditanggapi dengan wartawan tersebut yang menanyakan sudah membaca berita atau belum terkait apa yang disampaikan itu.

“Menyerang gimana Pak, Bapak sudah baca belum beritanya?” tanya wartawan.

Merasa tidak puas dengan keterangan yang disampaikan wartawan tersebut, Kadis Kopperindag Tanjungjabung Barat tersebut tetap tidak terima dan sempat mendorong wartawan tersebut.

Usai kejadian itu, wartawan Tribun Jambi tersebut langsung mengajak keluar dari ruangan untuk berbicara lebih lanjut. Karena di lokasi masih ramai akan tamu dan acara masih berlangsung.

Kejadian itu disebabkan pemberitaan sebelumnya, terkait adanya berderet papan ucapan selamat untuk paslon 01 atas perolehan suara terbanyak dalam Pilkada Serentak 2024.

Dimana selain dari Tim Pemenangan, Dewan, Lembaga hingga Kepala Dinas terlihat memberikan ucapan satu di antaranya Kepala Dinas Perdagangan. (*)

Advertisement

PERISTIWA

‎Lakalantas Truk Vs Motor, Seorang Wanita Meninggal di Tempat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Lingkar Barat III, tepatnya dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu pagi 20 Mei 2026 sekitar pukul 08.20 WIB.

‎Seorang penumpang sepeda motor meninggal ditempat usai terlibat tabrakan dengan truk Hino. Sosok korban meninggal diketahui bernama Tri Reni Aprianti (48), seorang honorer warga Perumahan Amanda III, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Sementara pengendara sepeda motor bernama Abu Hanifah (63) mengalami luka-luka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari Satlantas Polresta Jambi kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor Kymco Cevira dan mobil truk Hino BG 8501 JM melaju dari arah Simpang Rimbo menuju Kampung Rajo. Kedua kendaraan berada di jalur kiri dengan posisi sepeda motor berada di depan truk.

‎”Setibanya di dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, truk Hino yang dikemudikan Oyon Saputra (46) warga Kabupaten Batang Hari, diduga hendak mendahului sepeda motor tersebut. Namun saat proses mendahului, kedua kendaraan bertabrakan,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.

Akibat insiden itu, pengendara motor mengalami luka-luka, sedangkan penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai kejadian, sopir truk sempat melarikan diri ke arah terminal.

‎Namun, ia berhasil dikejar dan diamankan anggota Satlantas Polresta Jambi dibantu personel Ditjenhubdar Kemenhub serta warga sekitar.

‎”Saat ini, sopir beserta kendaraan yang terlibat telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

‎Eks Komisaris PT PAL Arief Rohmat Divonis 2 Tahun, Uang Pengganti Rp 2,5 Milliar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Arief Rohmat, mantan Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL) divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jambi pada Rabu, 20 Mei 2026.

‎Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menilai bahwa Arief Rohmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakulan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

‎”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana, membacakan putusan.

‎Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana berupa uang pengganti sejumlah Rp 2,5 miliar subsider 1 tahun penjara.

‎Vonis hakim tersebut lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 2 tahun 6 bulan. Terhadap putusan itu penasehat hukum terdakwa Arief, Frenchelse usai sidang mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir.

‎”Pada prinsipnya kami menghargai putusan majelis hakim. Kami akan mempelajari terlebih dahulu dan mempertimbangkannya,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Lapas Jambi Musnahkan 51 Handphone, Penertiban Disebut Dilakukan Secara Persuasif

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi memusnahkan sebanyak 51 unit handphone hasil razia di sejumlah blok hunian warga binaan pada Senin, 18 Mei 2026. Pemusnahan dilakukan usai pelaksanaan apel pagi yang dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali.

‎Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Jambi. Dalam amanatnya, Syahroni menekankan pentingnya menjaga integritas dan disiplin guna mewujudkan lingkungan lapas yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar).

‎”Terus tingkatkan kewaspadaan serta jalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syahroni.

‎Usai apel, puluhan handphone dimusnahkan sebagai bentuk tindak lanjut atas komitmen pemberantasan barang terlarang di dalam lapas. Langkah itu disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap program akselerasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan tertib.

‎Sebelumnya, sebanyak 51 handphone ditemukan dari sejumlah blok hunian warga binaan, mulai dari blok tindak pidana korupsi, kriminal umum, hingga narkoba. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026.

‎Namun, Kalapas Syahroni Ali bilang bahwa puluhan handphone tersebut bukanlah hasil penindakan melainkan diserahkan secara sukarela oleh warga binaan kepada petugas.

‎Menurutnya, penyerahan itu merupakan bagian dari pendekatan persuasif yang dilakukan pihak Lapas dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di lingkungan pemasyarakatan sebagaimana sebelumnya telah dilakukan sosialisasi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs