Connect with us
Advertisement

DAERAH

KPPU ‘Semprit’ Proses Akuisisi Perusahaan Perkebunan Karet PT Royal Lestari Utama

Published

on

Proses Akuisisi perusahaan karet 'disemprit' oleh KPPU melalui sebuah proses persidangan. (ist)

DETAIL.ID, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ‘menyemprit’ proses akuisisi terhadap PT Royal Lestari Utama, sebuah perusahaan yang mengelola hutan tanaman industri (HTI) dan memproduksi karet alam secara berkelanjutan.

Dari informasi KPPU yang diterima media di Medan pada Jumat, 13 Desember 2024, diketahui kalau PT RLU merupakan hasil kerja sama antara Barito Pacific Group (Indonesia) dan Michelin Group (Perancis) yang didirikan pada tahun 2015.

RLU memiliki konsesi di Jambi dan Kalimantan Timur (Kaltim), serta pabrik pengolahan di Samarinda, Kaltim. RLU mengelola lebih dari 80.000 hektar (Ha) perkebunan karet. RLU bersama dengan grup perusahaan lain memproduksi ban kendaraan dengan merk dagang Michelin.

Awalnya PT RLU merupakan perusahaan patungan antara grup Michelin dan grup Barito Pacific dengan komposisi saham 49 persen dan 51 persen. Pada 21 Juni 2022, Michelin membeli semua saham milik Barito Pacific Group dan menguasai kepemilikan atas PT RLU.

Transaksi sebanyak 2.971 saham tersebut mencapai nilai transaksi hingga USD 69.999. 900, dan berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 27 Juli 2022.

Sebagai langkah awal, KPPU mulai melaksanakan pemeriksaan pendahuluan melalui Sidang Majelis Komisi atas Compagnie Financiere Michelin Societe Par Action Simplifee a Associe Unique (CFM) dalam transaksi akuisisinya atas PT Royal Lestari Utama dengan nomor perkara 20/KPPU-M/2024, Kamis, 5 Desember 2024.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi, Gopprera Panggabean serta Aru Armando dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis Komisi dengan agenda pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung laporan dugaan pelanggaran.

Terlapor dalam perkara ini, CFM merupakan anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh Compagnie Generale des Etablissements Michelin S.C.A. (Michelin), perusahaan induk dari Grup Michelin.

CFM memiliki sebagian besar perusahaan manufaktur, penjualan, dan penelitian Grup di luar Perancis dan mengoordinasikan operasi mereka.

Berdasarkan peraturan yang terdapat pada pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 57 Tahun 2010, CFM telah memenuhi berbagai ketentuan bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan.

Dengan demikian CFM harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif yuridis. Berdasarkan ketentuan tersebut, CFM seharusnya menyampaikan notifikasi atau pemberitahuan pengambilalihan sahamnya paling lambat pada tanggal 7 September 2022.

Namun KPPU baru menerima notifikasi tersebut pada tanggal 12 September 2022. Dengan fakta tersebut, investigator KPPU dalam LDP-nya menduga telah terjadi pelanggaran pemenuhan jangka waktu notifikasi atau keterlambatan pemberitahuan selama 3 hari kerja.

Kondisi ini membuat CFM diduga melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.

Setelah mendengarkan paparan LDP oleh investigator dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung laporan dugaan pelanggaran, CFM akan menyampaikan tanggapannya atas LDP.

Pihak CFM sekaligus menyampaikan daftar alat bukti berupa saksi, ahli, dan surat dan/atau dokumen pendukung tanggapan terlapor dalam sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 September 2022.

Reporter: Heno

Advertisement Advertisement

DAERAH

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Pengaktifan Ulang

DETAIL.ID

Published

on

BPJS Kesehatan melayani peserta JKN. (Foto: Dok/Humas BPJS Pamekasan)

DETAIL.ID, Jakarta – Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan penonaktifan sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berlaku sejak 1 Februari 2026 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, Rabu, 4 Februari 2026.

Rizzky menyebutkan penyesuaian tersebut dilakukan melalui pembaruan data PBI JK oleh Kementerian Sosial, dengan skema penggantian peserta lama yang dinonaktifkan dengan peserta baru, sehingga jumlah total peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya.

“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky.

Ia menguraikan tiga kriteria peserta PBI JK yang dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya, yakni peserta yang termasuk daftar penonaktifan Januari 2026, peserta yang berdasarkan verifikasi lapangan masuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin, serta peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky.

Rizzky juga menjelaskan sejumlah kanal untuk pengecekan status kepesertaan JKN, mulai dari layanan PANDAWA melalui WhatsApp, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, hingga kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Selain itu, peserta JKN yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit dapat menghubungi petugas BPJS SATU atau Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di rumah sakit.

“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” tutur Rizzky.

Reporter: Zainul Hasan

Continue Reading

DAERAH

Revolusi Dimulai dari Ranting: Musyran IPM Kauman Galang Kader Mandiri dan Kreatif

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang Panjang – Ruang Aula AR ST Mansur di Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang hari ini, Rabu, 4 Februari 2026, menjadi saksi digelarnya acara pembukaan Musyawarah Ranting (Musyran) LVIII periode 2025/2026. Acara yang mengusung tema “Revolusi Kepemimpinan, Menuju Kader yang Lebih Mandiri dan Kreatif” ini dihadiri secara khidmat oleh seluruh santri Pesantren Kauman.

Musyran kali ini dibuka dengan penuh hikmat, dihadiri oleh sejumlah tokoh penting. Turut hadir memberikan dukungan dan arahan, Wakil Mudir Bidang Pengasuhan, Ustadz Insan Adha Hasibuan, yang mewakili Mudir Pesantren.

Hadir pula Kepala MAS Kulliyatul Muballighien Kauman Muhammadiyah Padang Panjang, Kepala MTs Kauman Muhammadiyah Padang Panjang, serta Ketua PR IPM periode 2025/2026, Muhammad Nur Hakim. Dari tingkat Pimpinan Daerah, Bendahara PD IPM Pabasko, Sdr. Keyzha, hadir memberikan legitimasi dan pengawasan terhadap jalannya musyawarah.

Dalam sambutannya, Ketua PR IPM Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang, Muhammad Nur Hakim, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya musyawarah ini.

“Musyran adalah ruang demokrasi dan muhasabah tertinggi di tingkat ranting. Ini adalah momentum untuk mengevaluasi setiap langkah kita di periode lalu, serta merancang peta perjalanan yang lebih baik dan relevan bagi pelajar di pesantren ini ke depannya. Mari kita gunakan forum ini dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan semangat untuk membangun IPM Pesantren Kauman yang progresif dan bermanfaat,” ucapnya.

Acara pembukaan secara resmi ditandai dengan pemukulan palu oleh perwakilan Pimpinan Daerah IPM Pabasko, Keyzha. Sebelum rangkaian inti musyawarah dimulai, Wakil Mudir Bidang Pengasuhan, Ustadz Insan Adha Hasibuan, memberikan pesan khusus kepada seluruh santri. Dia menekankan pentingnya partisipasi aktif dan bijak dalam proses demokrasi internal organisasi.

“Kepada seluruh santri, gunakan hak pilih Anda dengan sebaik-baiknya. Pilihlah calon pemimpin yang tidak hanya cakap, tetapi juga memiliki integritas dan visi yang jelas untuk kemajuan IPM dan pesantren. Pilihan yang tepat hari ini akan sangat menentukan arah dan nasib gerakan IPM Pesantren Kauman Muhammadiyah ke depan,” katanya.

Setelah pembukaan resmi dan penyampaian pesan, acara dilanjutkan dengan agenda inti Musyran. Tahap pertama adalah pembacaan laporan pertanggungjawaban dari masing-masing seksi atau bidang di bawah struktur PR IPM periode 2025/2026. Laporan-laporan ini menjadi bahan evaluasi bersama sebelum masuk ke sesi pleno, dimana para peserta musyawarah akan berdiskusi, memberikan masukan, dan merumuskan keputusan-keputusan strategis untuk periode kepengurusan berikutnya, 2026/2027.

Dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab, Musyran PR IPM Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang diharapkan dapat melahirkan rekomendasi dan keputusan yang berkualitas, serta memilih pimpinan baru yang siap mengemban amanah untuk memajukan organisasi dan kehidupan santri.

Reporter: Dion

Continue Reading

DAERAH

Usung Tema “Ajang Syiar Islam dan Pembinaan Generasi Qurani”, Wabup Ardani Resmi Buka MTQ XXXI Kabupaten Ogan Ilir

DETAIL.ID

Published

on

Wabup Ogan Ilir, H.Ardani buka MTQ XXXI. (ist)

DETAIL.ID, Indralaya – Pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XXXI tingkat Kabupaten Ogan Ilir tahun 2026 resmi dibuka oleh Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani
di Gedung Pendopoan Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai pada Rabu, 4 Februari 2026.

Acara pembukaan tersebut turut dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Dicky Syailendra, para camat se-Kabupaten Ogan Ilir, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh kafilah dari 16 kecamatan.

Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya atas terselenggaranya MTQ XXXI tahun 2026, karena kegiatan ini memiliki nilai yang sangat tinggi, menjadi sarana untuk mempererat ukhuwah Islamiyah sekaligus memperdalam kecintaan terhadap Al-Quran.

Ia juga menyebut bahwa kehadiran para peserta dari seluruh kecamatan merupakan bukti nyata semangat masyarakat Ogan Ilir dalam menghidupkan syiar Islam.

“MTQ ini bukan sekadar lomba, tetapi juga momentum untuk memperkokoh nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Ardani

Wakil Bupati juga mengapresiasi kerja keras panitia penyelenggara yang telah mempersiapkan kegiatan ini dengan matang.

Ia berharap pelaksanaan MTQ hingga penutupan nanti dapat berlangsung sukses dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. MTQ tidak hanya menjadi ajang kompetisi membaca Al-Quran, tetapi juga sebagai wahana silaturahmi antar warga.

“Oleh karena itu, diingatkan kepada seluruh peserta agar tidak semata-mata mengejar kemenangan tapi yang terpenting adalah bagaimana MTQ ini mampu memupuk motivasi dan semangat generasi muda untuk lebih mencintai Al-Quran serta menguasai ilmu agama, baik melalui jalur pendidikan formal maupun informal,” tuturnya.

Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Ogan Ilir, Hendra Wijaya, menjelaskan bahwa konsep pembukaan MTQ tahun ini memang dirancang berbeda dari biasanya, yaitu dengan menghadirkan Panca Qori Legend asal Ogan Ilir.

Reporter: Suhanda

Continue Reading

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs