DETAIL.ID, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ‘menyemprit’ proses akuisisi terhadap PT Royal Lestari Utama, sebuah perusahaan yang mengelola hutan tanaman industri (HTI) dan memproduksi karet alam secara berkelanjutan.
Dari informasi KPPU yang diterima media di Medan pada Jumat, 13 Desember 2024, diketahui kalau PT RLU merupakan hasil kerja sama antara Barito Pacific Group (Indonesia) dan Michelin Group (Perancis) yang didirikan pada tahun 2015.
RLU memiliki konsesi di Jambi dan Kalimantan Timur (Kaltim), serta pabrik pengolahan di Samarinda, Kaltim. RLU mengelola lebih dari 80.000 hektar (Ha) perkebunan karet. RLU bersama dengan grup perusahaan lain memproduksi ban kendaraan dengan merk dagang Michelin.
Awalnya PT RLU merupakan perusahaan patungan antara grup Michelin dan grup Barito Pacific dengan komposisi saham 49 persen dan 51 persen. Pada 21 Juni 2022, Michelin membeli semua saham milik Barito Pacific Group dan menguasai kepemilikan atas PT RLU.
Transaksi sebanyak 2.971 saham tersebut mencapai nilai transaksi hingga USD 69.999. 900, dan berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 27 Juli 2022.
Sebagai langkah awal, KPPU mulai melaksanakan pemeriksaan pendahuluan melalui Sidang Majelis Komisi atas Compagnie Financiere Michelin Societe Par Action Simplifee a Associe Unique (CFM) dalam transaksi akuisisinya atas PT Royal Lestari Utama dengan nomor perkara 20/KPPU-M/2024, Kamis, 5 Desember 2024.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi, Gopprera Panggabean serta Aru Armando dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis Komisi dengan agenda pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung laporan dugaan pelanggaran.
Terlapor dalam perkara ini, CFM merupakan anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh Compagnie Generale des Etablissements Michelin S.C.A. (Michelin), perusahaan induk dari Grup Michelin.
CFM memiliki sebagian besar perusahaan manufaktur, penjualan, dan penelitian Grup di luar Perancis dan mengoordinasikan operasi mereka.
Berdasarkan peraturan yang terdapat pada pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 57 Tahun 2010, CFM telah memenuhi berbagai ketentuan bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan.
Dengan demikian CFM harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif yuridis. Berdasarkan ketentuan tersebut, CFM seharusnya menyampaikan notifikasi atau pemberitahuan pengambilalihan sahamnya paling lambat pada tanggal 7 September 2022.
Namun KPPU baru menerima notifikasi tersebut pada tanggal 12 September 2022. Dengan fakta tersebut, investigator KPPU dalam LDP-nya menduga telah terjadi pelanggaran pemenuhan jangka waktu notifikasi atau keterlambatan pemberitahuan selama 3 hari kerja.
Kondisi ini membuat CFM diduga melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.
Setelah mendengarkan paparan LDP oleh investigator dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung laporan dugaan pelanggaran, CFM akan menyampaikan tanggapannya atas LDP.
Pihak CFM sekaligus menyampaikan daftar alat bukti berupa saksi, ahli, dan surat dan/atau dokumen pendukung tanggapan terlapor dalam sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 September 2022.
Reporter: Heno