DETAIL.ID, Merangin – Bagi penderita orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang mendapatkan bansos sembako dan program keluarga harapan (PKH), tetap menerima sesuai dengan ketentuan, tetapi ada beberapa hal yang harus di penuhi oleh keluarganya.
Seperti ada nama dalam satu kartu keluarga (KK) yang boleh mewakili penerima, selain itu juga melampirkan surat keterangan (suket) dari desa atau kelurahan yang menerangkan bahwa penerima manfaat merupakan ODGJ, dan di wakilkan oleh keluarganya.
“Untuk penerimaan manfaat yang memiliki latar belakang ODGJ, bisa diwakilkan oleh keluarga yang tercatat dalam satu KK, selain itu wajib melampirkan surat keterangan dari desa atau kelurahan,” ujar Asni Mazuddin, KCP Pos Bangko pada Selasa, 17 Desember 2024.
Berbeda dengan penerima manfaat yang memiliki Nomor Induk Keluarga yang tidak sama dengan penerima manfaat, maka ada surat keterangan dari desa dan kelurahan, serta melaporkan KK asli dan KTP penerima manfaat.
“Sementara untuk penerima manfaat yang memiliki nomor NIK berbeda, misalnya beda satu atau dua digit, mereka juga wajib membawa surat keterangan dari desa atau kelurahan bahwa mereka adalah benar-benar penerima manfaat, dan wajib membawa KK asli dan KTP,bdan kita dokumentasikan,” katanya.
Sikap kehati-hatian benar-benar diterapkan untuk menghindari ada pembayaran yang salah kepada penerima manfaat bansos.
“Berkaca pada kejadian disejumlah daerah dan kita tidak mau terjadi di Merangin ini, apalagi penyaluran tidak tepat pada orang yang seharusnya mendapatkan manfaat bansos sembako dan PKH. Kita memang hanya ditugaskan untuk membayarnya, tetapi akan kita lakukan sesuai dengan juklak dan juknis pembayaran dari Kemensos,” tuturnya.
Reporter: Daryanto