DETAIL.ID, Merangin – Kejaksaan Negeri Merangin memberikan tenggang waktu sampai dengan Januari 2025 kepada puluhan mantan anggota dan anggota DPRD Merangin yang menerima kelebihan pembayaran sewa perumahan.
Pasalnya kelebihan sewa pembayaran tunjangan perumahan, baru diketahui ada kelebihan pembayaran setelah ada hasil LHP-BPK RI Perwakilan Jambi tahun 2022 lalu bahwa dalam laporan tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 2,2 M.
Seperti yang diungkapkan oleh Kajari Merangin, Bintang Latinusa Yusvantare melalui Kasi Pidsus Kejari Merangin, Agus Adi Atmaja saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya memberikan tenggang waktu pengembalian kelebihan pembayaran sewa perumahan anggota DPRD Merangin sampai dengan bulan Januari tahun 2025.
“Dari yang sudah kita periksa sudah kita sampaikan kepada mereka untuk bisa mengembalikan kelebihan uang sewa rumah ke kas negara sampai bulan Januari tahun 2025 sudah ada progresnya,” ujar Agus pada Kamis, 19 9 Desember 2024.
Sementara, jika mereka tidak mengembalikan uang kelebihan pembayaran sewa rumah, ditegaskan Agus nahwa para anggota dan mantan anggota DPRD Merangin harus siap mengembalikan.
“Sampai saat ini mereka masih beritikad mau mengembalikan. Kita tunggu saja itikad baiknya,” tutur Agus.
Seperti yang diketahui, bahwa kasus ini bermula saat Pemkab Merangin pada tahun 2022 menganggarkan belanja gaji dan tunjangan DPRD Merangin sebesar Rp 19,2 M yang diantaranya dipakai untuk membayar tunjangan perumahan sebesar Rp 5,39 M.
Setelah itu, Dinas PU Perkim saat itu menggunakan rumus perhitungan sewa rumah negara yang ada dalam lampiran SK men PU-PR nomor 373/KPTS/2001 tentang sewa rumah negara.
Dalam lampiran tersebut bahwa sewa rumah type A (186m2 ke atas) dengan luasan bangunan 250 m2 dan luas tanah 500 m2, ditetapkan sebesar Rp 3.750.000 m2. Sementara untuk rumah tipe B (96-185 m2) dengan luas bangunan 120 m2 dan luas tanah 350 m2 ditetapkan Rp 2.917.000 per m2.
Sedangkan untuk tipe C (36-95 m2) dengan luasan bangunan 70 m2/50 m2/36 m2 dan luas tanah 200 m2 di tetapkan harga Rp 2.927.000.
Dengan dasar tersebut,, dimasukan dalam rumus standar Dinas PUPR Merangin. Sayangnya tidak melibatkan Tim Apprasial dan menyatakan tunjangan perumahan Ketua DPRD Rp 12.375.000 perbulan, Wakil Ketua DPRD Rp 11.725.000 dan anggota DPRD Merangin Rp 11.175.000, angka itulah yang diusulkan ke Bupati Merangin saat itu, Al Haris.
Tetapi saat Perbup Merangin nomor 67 tahun 2017 diterbitkan, malah angka yang muncul jauh lebih tinggi lagi. Dalam Perbup mengatur tunjangan Ketua DPRD Rp 13.750.000, Wakil Ketua DPRD Rp 13.500.000 dan anggota DPRD Rp 13.200.000.
Sehingga BPK RI perwakilan Jambi, meyakini bahwa Perbup menyalahi aturan dari Permendagri nomor 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah atau sama dengan standar sewa rumah pejabat eselon II yakni maksimal luas bangunan 150 m2 dengan luas tanah 350 m2. Bila dimasukan dalam rumus atau formula, maka didapat sewa perumahan anggota DPRD hanya Rp 7.425.000.
Artinya terjadi kelebihan pembayaran sewa rumah negara sebesar Rp 5.775.000 per anggota DPRD perbulan, jika dikalikan 32 orang anggota DPRD tidak termasuk tiga unsur pimpinan, maka ada temuan total Rp 2.217.600.000.
Reporter: Daryanto