DETAIL.ID, Batang Hari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, secara resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih nomor urut 2 (Dua), Muhammad Fadhil Arief dan Bakhtiar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari periode 2025-2030.
Kembalinya sang petahana memimpin daerah berjuluk Serentak Bak Regam periode kedua disampaikan langsung Ketua KPU Batang Hari, Ahmad Halim dalam gelaran rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang Hari terpilih, Kamis (09/01/2025).
“Keputusan KPU Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang Hari terpilih pada pemilihan serentak 2024,” kata Halim dari atas podium rapat.
“Ketua KPU Kabupaten Batang Hari menimbang seterusnya, mengingat seterusnya, memutuskan, menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Hari tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang Hari pada Pemilukada serentak 2024,” imbuhnya.
“Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang Hari nomor urut 2 (Dua) saudara Muhammad Fadhil Arief, S.E dan saudara Bakhtiar, S.P, dengan perolehan suara sah lebih dari 50% dari total jumlah suara sah sebanyak 114.674 suara atau 77,83% dari total jumlah suara sah, sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang Hari terpilih periode 2025-2030 pada pemilihan serentak tahun 2024,” tegasnya.
Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang Hari sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu, kata Halim, ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis, tanggal 9 Januari 2025, pukul 11.06 WIB.
“Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Muara Bulian 9 Januari 2025, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ahmad Halim. Dengan pembacaan keputusan ini, kata Halim, secara sah bahwa pasangan calon sudah sah menjadi Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ujarnya sembari mengetok palu kayu.
Bosan dengan suasana gedung tertutup acap kali rapat pleno, KPU Batang Hari akhirnya memutuskan gelaran rapat pleno terbuka berlangsung di luar gedung. Kawasan Objek Wisata Aek Meliuk akhirnya terpilih sebagai lokasi final sekaligus saksi sejarah lahirnya sang juara Pemilukada serentak 2024.
“Sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi perolehan hasil dan penetapan, jadi ini menjadi dasar penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari terpilih,” ucap Halim.
“Pada hari ini, tanggal 9 Januari 2025 bertempat di kawasan wilayah Aek Meliuk Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat 1 PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” imbuhnya.
Halim berujar rapat pleno dipimpin oleh Ketua dan diikuti seluruh anggota KPU Kabupaten Batang Hari serta dihadiri pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, partai politik atau gabungan partai politik pengusul dan Bawaslu Kabupaten Batang Hari.
“Selanjutnya berdasarkan berita acara, satu, Nomor 209/PL.026-BA/1504/2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Batang Hari, pemilihan tahun 2024,” katanya.
“Dua, berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara disetiap kecamatan dan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari tahun 2024, formulir model D Hasil Kabupaten,” sambungnya.
“Tiga, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Hari Nomor 1063 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Tahun 2024, sebagimana tercantum dalam lampiran berita acara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari berita acara ini,” ujarnya.
“Empat, surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025, perihal penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2024,” imbuhnya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, kata Halim, KPU Kabupaten Batang Hari menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang Hari terpilih pada pemilihan serentak tahun 2024 adalah sebagai berikut:
“Nama calon Bupati adalah Muhammad Fadhil Arief, S.E, nama calon Wakil Bupati adalah Bakhtiar, S.P. Nomor urut 2, perolehan suara sebanyak 114.674 suara. Jika dipersentasikan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada Serentak, persentase kemenangan calon nomor urut 2 adalah 77,83%,” tegasnya.
Halim turut membacakan partai politik pengusul pasangan calon nomor urut 2 Muhammad Fadhil Arief dan Bakhtiar, diantaranya; Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Demikian berita acara ini di buat dalam Lima rangkap dan masing-masing ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Batang Hari, Muara Bulian 9 Januari 2025,” tutupnya.
Editor: Ardian Faisal