Connect with us
Advertisement

DAERAH

PI Migas 10 Persen Belum Ada Progres Berarti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Angan-angan Pemprov Jambi untuk memaksimalkan PAD lewat Participating Interest (PI) Migas 10%, tampak masih jauh didepan mata. Berbagai prosedur berkelit hingga minimnya pengalaman disinyalir jadi akar masalah.

Terbaru, Pansus PI Migas 10% menggelar rapat percepatan di ruang banggar DPRD Provinsi Jambi, hadir unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi, pihak PT Jambi Indoguna Internasional (JII), SKK Migas serta sejumlah pihak terkait lainnya. Rapat pembahasan PI, juga turut dihadiri oleh Anggota Komisi 12 DPR RI Dapil Jambi, Rocky Chandra.

Stagnasi dalam proses penggarapan PI Migas pun terungkap oleh Asisten 1 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Jambi Johansyah. Dimana progres saat ini masih mentok pada pengurusan uji tuntas (due diligents) pada wilayah kerja blok migas. Tak jauh beda sebagaimana permasalahan yang sudah terurai pada LHP BPK atas LKPD Pemprov Jambi TA 2023.

“Kita menyadari besar pak, kita tidak berpengalaman dalam mengurus ini,” kata Johansyah, Rabu 9 April 2025.

Masalah kian pelik dengan pengakuan Asisten 1 Setda Prov Jambi tersebut bahwa Pemprov Jambi belum memiliki konsultan dalam hal ini.

Sementara Mudasir, Direktur PT JII selaku BUMD Pemprov Jambi berdalih persoalan ini juga tak luput dari pihak Petrochina sendiri yang kerap molor dalam hal administrasi. Ditambah lagi dengan anak BUMD yang digadang bakal mengelola dana PI Migas itu yakni PT MUOJ ternyata kini hanya terdiri dari dua orang. Satu komisaris dan satu direktur.

Dewan pun kecewa dengan berbagai persoalan tersebut. Anggota DPR RI Rocky Chandra pun menyoroti bagaimana mungkin PI mau selesai sementara kepengurusan BUMD saja belum siap.

Dengan semua persoalan tersebut, saat ini Pemprov Jambi masih ditahap ke-6 – 7 Uji Tuntas (Due Diligents) dari 12 tahapan untuk dapat beroleh PI Migas 10% atau Rp 89 Milliar untuk TA 2025.

Dengan segala permasalahan tersebut Gubernur Al Haris, menyikapi seperti biasa. Dia tampak yakin bahwa PI bakal mampu diraih oleh pihaknya lantaran semua tim telah dibentuk untuk menggapai PI Migas.

“Ini sudah ada tim nya, yang khusus ke Menteri ESDM ada timnya, khusus ke Petrochina ada timnya. Khusus ke SKK Migas ada timnya. Nah tim ini saya minta bekerja pakai waktu yang diberikan,” ujar Al Haris, santai.

Soal BUMD – cikal bakal pengelola dana PI juga tak lupa ditekankan olehnya. “Termasuk juga perubahan BUMD kita menjadi Perseroda. Ini juga sedang kita ajukan ke Dewan. Sehingga nanti secepatnya ada perubahan. Itu aja intinya.” katanya.

Waktu mencatat, persoalan PI Migas telah menjadi issue yang bahkan pernah disorot KPK pada akhir 2021 lalu. Dimana KPK menginisiasi rapat daring dengan Pemprov Jambi serta SKK Migas dengan topik pembahasan pencegahan korupsi serta optimalisasi PAD lewat PI Migas, sebagaimana juga telah diatur dalam Permen ESDM No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Gubernur Jambi kala itu sepakat dan merespons bakal mempersipkan BUMD pengelola dana PI. Waktu bergulir hingga kini memasuki pertengahan 2025, namun PI Migas masih tak kunjung terealisasi.

Kini ditengah defisit anggaran serta efisiensi yang banyak memangkas berbagai pos anggaran. Pemprov Jambi tampak harus serius untuk mampu menggaet dana PI Migas.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

DAERAH

M Shadiq Pasadigoe Serap Aspirasi dan Berikan Bantuan Perbaikan Tempat Penjualan Ikan di Muaro Padang

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ir. M. Shadiq Pasadigoe, S.H., M.M, kembali turun langsung ke tengah masyarakat dalam agenda reses dan penyerapan aspirasi masyarakat pesisir di kawasan Muara Padang, baru baru. Dalam kesempatan tersebut, beliau memberikan bantuan untuk perbaikan tempat los perdagangan ikan, sebagai bentuk kepedulian terhadap nelayan dan pedagang ikan setempat.

Kunjungan tersebut disambut hangat oleh para tokoh masyarakat dan pedagang ikan Muara Padang, yang menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian nyata M. Shadiq Pasadigoe terhadap kebutuhan masyarakat kecil.

Dalam sambutannya, M. Shadiq Pasadigoe menegaskan bahwa perjuangan membela hak-hak nelayan dan pedagang ikan merupakan bagian dari tugas konstitusional dan amanat Partai NasDem dalam menjalankan gerakan restorasi Indonesia.

“Kita tidak boleh membiarkan para nelayan dan pedagang kecil berjuang sendiri. Negara harus hadir. Bantuan ini bentuk kecil dari upaya kita memperjuangkan hak-hak mereka, agar kehidupan ekonomi pesisir lebih kuat dan sejahtera,” kata Shadiq.

Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI, M. Shadiq juga menyampaikan bahwa berbagai regulasi dan program yang sedang diperjuangkan di parlemen berorientasi pada penguatan ekonomi kerakyatan, perlindungan nelayan, dan pemberdayaan UMKM sektor perikanan.

Ia menambahkan, gerakan restorasi yang diusung Partai NasDem bukan hanya slogan politik, tetapi merupakan ikhtiar nyata membangun kembali semangat gotong royong, keadilan sosial, dan kemanusiaan, sebagaimana nilai-nilai luhur bangsa dan filosofi Minangkabau.

“Bak pituah Minang, anak dipangku, kamanakan dibimbiang, urang kampuang dipatenggangkan. Artinya, kita semua punya tanggung jawab moral untuk saling menjaga dan memperkuat sesama,” ujar Shadiq menutup sambutannya.

Dengan adanya dukungan dari wakil rakyat seperti M. Shadiq Pasadigoe, masyarakat Muara Padang berharap agar kawasan perdagangan ikan dapat kembali berfungsi dengan baik, menjadi pusat kegiatan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan bagi nelayan dan pedagang setempat.

Reporter: Diona

Continue Reading

DAERAH

Lokakarya Berbasis Cinta di MTsN 10 Tanah Datar, Wujudkan Generasi Emas

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanah Datar – MTsN 10 Tanah Datar menggelar kegiatan Lokakarya Implementasi Kurikulum Cinta (KBC) dengan tema “Implementasi Kurikulum Cinta (KBC) bagi Pendidik serta Meningkatkan Kompetensi Guru Memahami Pembelajaran Mendalam di MTsN 10 Tanah Datar.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 8 Oktober 2025, bertempat di Aula MTsN 10 Tanah Datar. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar, Amril, Dalam sambutannya, Ia menyampaikan pentingnya inovasi dan pembaruan dalam dunia pendidikan, terutama dalam penerapan kurikulum yang menumbuhkan nilai cinta dan karakter positif di lingkungan madrasah.

Sebagai narasumber utama, Dr. Rika Maria, M.A. memaparkan berbagai strategi dan pendekatan pembelajaran mendalam yang relevan dengan implementasi Kurikulum Cinta (KBC). Rika Maria menekankan bahwa guru berperan penting dalam menghadirkan proses belajar yang bermakna, menyenangkan, serta berpusat pada peserta didik.

Lokakarya ini dihadiri oleh seluruh pendidik MTsN 10 Tanah Datar yang tampak antusias mengikuti setiap sesi. Melalui kegiatan ini, diharapkan para guru semakin memahami konsep pembelajaran mendalam dan mampu mengintegrasikan nilai-nilai cinta, empati, serta tanggung jawab dalam kegiatan belajar mengajar di madrasah.

Kegiatan berjalan lancar dan penuh semangat. MTsN 10 Tanah Datar berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi pendidik agar mampu menciptakan pembelajaran yang bermutu dan berkarakter sesuai dengan semangat Kurikulum Cinta (KBC).

Reporter: Diona

Continue Reading

DAERAH

Maulana Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota, Wali Kota Dinilai Monopoli

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Kota Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Solar untuk Kendaraan Roda Enam atau Lebih di SPBU Wilayah Kota Jambi. Kebijakan ini diumumkan oleh Wali Kota Jambi, Maulana saat memimpin apel pelepasan Satgas Pengurai Kemacetan Akibat Antrean BBM Solar di halaman Mako Damkar Kota Jambi, Rabu, 8 Oktober 2025.

Dalam surat edaran tersebut, kendaraan roda 6 atau lebih hanya diperbolehkan melakukan pengisian bahan bakar solar di 7 SPBU yang berada di kawasan jalan lingkar Kota Jambi. Ketujuh SPBU itu akan beroperasi 24 jam penuh untuk memastikan ketersediaan solar bagi kendaraan angkutan tetap terjamin.

Adapun tujuh SPBU yang ditunjuk yaitu;

  1. SPBU Nomor 24.361.13 di Paal X
  2. SPBU Nomor 24.361.38 di Talang Bakung
  3. SPBU Nomor 34.361.54 di Simpang Gago-Gado
  4. SPBU Nomor 24.376.01 di Lingkar Selatan
  5. SPBU Nomor 24.376.79 di Bagan Pete
  6. SPBU Nomor 34.361.02 di Aur Duri
  7. SPBU Nomor 24.361.04 di Paal VIII.

“Saya sudah berkoordinasi langsung dengan pihak Pertamina agar ketersediaan solar di tujuh SPBU ini terjamin. Jangan sampai ada antrean panjang yang mengganggu arus lalu lintas,” ujar Maulana.

Dari total 17 SPBU di Kota Jambi yang menjual solar, sepuluh di antaranya berada di kawasan dalam kota. Dengan kebijakan baru Maulana, SPBU tersebut bakal hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda 4 atau pribadi, tidak bisa lagi bagi kendaraan angkutan berat.

Maulana juga memerintahkan Tim Terpadu Pemkot Jambi, TNI/Polri dan Pertamina untuk melakukan pengawasan ketat di seluruh SPBU dalam kota. Bila ditemukan indikasi pelansiran atau penyalahgunaan barcode pengisian, kata Maulana, segera koordinasikan dengan Polresta dan Kodim 0415/Jambi untuk dilakukan penindakan.

Satgas gabungan akan melakukan patroli rutin guna mencegah antrean panjang kendaraan solar dan memastikan distribusi BBM tepat sasaran. Langkah ini diambil agar penyaluran solar bersubsidi tidak disalahgunakan oleh oknum pelangsir dan agar arus lalu lintas di Kota Jambi tetap lancar.

Wali Kota juga mengingatkan pengelola SPBU untuk mematuhi seluruh ketentuan dalam surat edaran. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas, mulai dari tilang kendaraan, teguran administratif, hingga pencabutan izin operasional SPBU.

“Tidak ada toleransi bagi pelanggar. Semua demi kepentingan masyarakat dan kelancaran lalu lintas di Kota Jambi,” katanya.

Namun kebijakan Maulana tersebut tak terlepas dari kritikan oleh elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI). Ketua LPKNI, Kurniadi Hidayat mencium aroma monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dari kebijakan baru Maulana itu.

“Karna kita melihat salah satu dari 7 SPBU yang diperbolehkan itu indikasinya punya pak Wali Kota sendiri,” kata Kurniadi.

Selain itu, Ketua LPKNI menyoroti warga atau pekerja di dalam Kota Jambi yang dipaksa harus menempuh jarak lebih jauh ke SPBU pinggiran kota hanya untuk mengisi BBM, kebijakan Maulana dinilai mengesampingkan kelompok warga pada kategori tersebut.

“Misalkan tinggalnya itu di Sipin, jauh kemana-mana (7 SPBU). Sementara dia kerja di toko material. Jadi itupun harus dipertimbangkan,” ujarnya.

Menurut Kurniadi, seharusnya Wali Kota Jambi Maulana dapat memberi ruang bagi warga masyarakat pengguna kendaraan roda 6 untuk tetap dapat mengisi BBM pada SPBU dalam kota.

“Setidak-tidaknya harus punya izin khusus yang memang mobil dalam Kota dan kerja di kota Jambi, agar diberikan stiker khusus agar bisa mengisi BBM pada SPBU dalam Kota,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs