TEMUAN
Pengadaan Tanah Fasilitas Umum Pemprov Jambi Diduga Langgar Mekanisme dan Melebihi Pagu Anggaran

DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diduga melaksanakan pengadaan tanah untuk fasilitas umum tanpa mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, nilai transaksi pembelian tanah juga dilaporkan melebihi pagu anggaran yang tersedia dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
Berdasarkan hasil audit BPK, sebagaimana LHP atas LKPD Pemprov Jambi Tahun Anggaran 2024, pengadaan tanah skala kecil seluas di bawah 5 hektare oleh Dinas PUPR tidak diawali dengan dokumen perencanaan yang sesuai ketentuan. Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) yang disusun oleh konsultan perencana CV BM, tidak memuat informasi dasar seperti kejelasan pembangunan yang direncanakan, titik koordinat lokasi, jangka waktu pembangunan, serta perkiraan luas tanah yang dibutuhkan.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri ATR terkait pengadaan tanah, tahapan perencanaan harus diawali dengan penyusunan DPPT secara lengkap dan akurat.
Temuan lainnya menunjukkan bahwa pengadaan tanah yang disebut-sebut untuk pembangunan fasilitas pendidikan, tidak tercantum dalam dokumen Rencana Kerja Anggaran Perubahan (RKA-P) maupun Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pendidikan ataupun Dinas PUPR Tahun 2024. Artinya, tidak ada rencana konkret pembangunan yang mendasari pembelian lahan tersebut.
Lebih lanjut, nilai transaksi tanah juga menjadi sorotan. Berdasarkan DPA Dinas PUPR, anggaran yang dialokasikan untuk pembebasan tanah sebesar Rp 12,175 miliar. Namun, akta pelepasan hak menunjukkan nilai jual beli mencapai Rp 15,143 miliar. Selisih sebesar Rp 3,143 miliar tersebut kini dicatat sebagai utang daerah, meskipun dalam dokumen APBD Tahun 2025 tidak tersedia anggaran untuk membayar kekurangan tersebut.
Keanehan juga terjadi dalam dokumen akta pelepasan hak atas tanah, di mana terdapat dua nilai transaksi yang berbeda. Tercantum bahwa pembayaran tahap pertama sebesar Rp 11,77 miliar dan tahap kedua sebesar Rp 3,14 miliar, yang bila dijumlahkan menjadi Rp 14,91 miliar, berbeda dari angka Rp 15,14 miliar yang tercantum sebagai total nilai transaksi.
Secara tertulis Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Muzakir menyatakan bahwa pengadaan tanah bukan berasal dari usulan dinasnya, melainkan sudah ditentukan dalam pembahasan RKA-P. Ia juga mengakui baru mengetahui adanya ketidaksesuaian nilai transaksi dalam akta, dan menyebut akan menindaklanjuti hal tersebut.
Atas temuan ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan beberapa rekomendasi kepada Gubernur Jambi, di antaranya; Memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk mematuhi petunjuk teknis pengadaan tanah dan pelaksanaan anggaran sesuai peraturan yang berlaku;
Lebih cermat dalam memastikan keabsahan isi akta transaksi pengadaan tanah; Melakukan evaluasi atas rencana pembangunan terhadap lahan yang telah dibeli; Memastikan kejelasan nilai transaksi dalam akta pelepasan hak dan mengatur pembayaran utang sesuai mekanisme yang berlaku.
BPK juga menyoroti risiko bahwa pengadaan tanah yang tidak direncanakan secara matang dapat mengakibatkan tidak tercapainya pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat dan berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Terkait hal ini Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Muzakir dikonfirmasi lebih lanjut via WhatsApp belum merespons hingga berita ini terbit.
Reporter: Juan Ambarita

TEMUAN
Soal Dugaan Pemalsuan Data Sespri Untuk PPPK, Pejabat BNN RI Bilang Begini…

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur, Emanuel Hendri Wijaya, yang tengah diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemalsuan data pegawai honor dalam pengajuan PPPK TA 2025 ke BKN RI, masih jadi perbincangan menarik.
Namun pejabat BNN yang dalam waktu dekat bakal menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Jambi tersebut, tampak tidak merespons sama sekali upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media lewat WhatsApp.
Sementara itu Plt Kabiro SDM dan Organisasi BNN RI, Brigjen Pol Deni Dharmapala hanya merespons singkat terkait dugaan kasus pemalsuan yang menyeret nama Emanuel Hendri.
“Terima kasih, akan ditindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Deni lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 25 September 2025.
Emanuel Hendri Wijaya menarik perhatian lantaran diduga memalsukan dokumen masa kerja sekretaris pribadi/ajudan nya untuk PPPK TA 2025 ke BKN RI. Informasi dihimpun bahwa NN, sosok ajudan Hendri sebenarnya baru bekerja hitungan bulan sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim.
Namun oleh Hendri, dibuatkan seolah-olah sudah bekerja selama 2 tahun agar syarat mutlak minimal telah bekerja terpenuhi. Hal itupun tampak miris, sebab masih dalam lingkup BNNP Jambi yakni BNNK Jambi dan Batanghari terdapat honorer atau PPNPN yang tidak dapat diajukan menjadi PPPK lantaran belum mencapai masa kerja minimal 2 tahun.
Hal tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Kepala BNNK di wilayah tersebut benar-benar mempedomani aturan yang disyaratkan okeh BKN RI.
Sementara Emanuel Hendri Wijaya sendiri dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu 24 September lalu, memilih untuk tidak merespons.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Kacau! Kepala BNNK Tanjungjabung Timur Diduga Palsukan Dokumen Buat Pengajuan Data PPPK Sesprinya

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2025 oleh Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur terhadap sosok ajudan pribadinya, mencuat ke permukaan.
Informasi dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya, Kepala BNNK Tanjabtimur, Emanuel Hendry Wijaya diduga turut serta membantu pemalsuan data atas sekretaris/ajudan pribadinya berinisial NN.
Padahal NN sendiri diketahui belum memenuhi kriteria untuk pengajuan PPPK, lantaran dia belum genap 1 tahun sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim. Sementara syarat mutlak untuk pengajuan PPPK yakni minimal sudah bekerja selama 2 tahun.
“Sampai sekarang kalau dihitung baru 11 bulan tapi laporan ke BKN. Dio buatlah lebih 2 tahun, pemalsuan data,” ujar salah seorang sumber yang meminta dirahasiakan.
Sementara itu, masih di instansi serupa informasi diperoleh bahwa di BNNK Kota Jambi maupaun di BNNK Batanghari terdapat PPNPN yang masa kerjanya kurang beberapa bulan dari syarat 2 tahun. Namun tidak dapat diajukan. Lantaran Kepala BNNK masing-masing mempedomani betul aturan yang disyaratkan oleh BAKN Pusat.
Sementara itu Kepala BNNK Tanjabtim, Emanuel Hendry Wijaya dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu, 24 September 2025, belum merespons hingga berita ini terbit.
Tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Rumah Subsidi di Alfar Residence Ini Disulap Jadi Rumah Mewah, Kok Bisa?

DETAIL.ID, Jambi – Tinggal sedikit lagi, renovasi rumah subsidi jadi rumah mewah di komplek perumahan subsidi Alfar Residence yang terletak di Jalan Pinang Merah, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi selesai dan menjadi rumah mewah yang bertetangga dengan rumah-rumah subdisi.
Pemandangan tak biasa ini tentu menimbulkan tanya, bagaimana bisa sebuah rumah subsidi yang belum genap 5 tahun pasca selesai digarap pembangunannya oleh developer lokal PT Swadaya Ribani Properti, bisa langsung direnovasi besar-besaran oleh si pemilik buat jadi semacam rumah mewah dua lantai?
Soal ini Riwa dari PT Swadaya Ribadi Properti ketika dikonfirmasi mengakui bahwa komplek perumahan yang ia bangun berstatus rumah subsidi. Ketika dikonfirmasi lebih lanjut soal renovasi total dari salah satu unit rumah tersebut, Riwa bilang bahwa si pemilik membeli unit secara tunai alias tidak lewat skema Kredit Perumahan Rakyat (KPR).
“Dia beli cash jadi enggak KPR. Itu yang punya orang Sarolangun dia beli terus mungkin pengembangan jadi saya enggak tahu kalau mau dibuat apa, yang pasti ga KPR itu,” kata Riwa pada Kamis lalu, 11 September 2025.
Menurut Riwa, pihaknya selaku developer tidak ada masalah dengan renovasi besar-besaran rumah tersebut. Alasannya kembali karena si pemilik membeli secara tunai. Selain itu, rumah tersebut sudah jadi hak milik, cukup lama pasca dibeli yakni 3 tahun yang lalu dan baru belakangan ada renovasi.
Sementara itu Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jambi, Abror Lubis masih merespons singkat soal pengembangan total satu unit rumah subsidi tersebut.
“Ini yang punya tidak ikut asosiasi REI,” kata Abror Lubis pada Senin, 15 September 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari ketentuan Permen PUPR No. 20/PRT/M/2014 dan aturan subsidi perumahan, menyebut; “Penerima rumah bersubsidi tidak boleh mengalihkan kepemilikan atau mengubah bentuk bangunan secara permanen dalam jangka waktu 5 tahun.”
Larangan ini berlaku untuk semua pembeli, baik KPR maupun cash. Alasannya, rumah subsidi hanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bukan untuk investasi cepat.
Reporter: Juan Ambarita