PERKARA
Tak Ikut Terjerat, Aspan Jadi Saksi Perkara Korupsi Pasar Tanjung Bungur
DETAIL.ID, Jambi – Mantan Pj Bupati Kabupaten Tebo 2022-2023, Aspan, hadir sebagai saksi di PN Jambi atas perkara korupsi dalam pembangunan Pasar Tanjung Bungur pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja TA 2023, pada Senin, 27 Oktober 2025.
Dirinya pun jadi sasaran atas sejumlah pertanyaan penting dari para penasehat hukum para terdakwa, salah satu penasehat hukum terdakwa, Indra Amendaris mengawali dengan menyoal gagasan awal proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur.
Aspan mengaku kala itu mendapat laporan dari Kadis dan Kabid Disperindagnaker Tebo saat itu, dimana terdapat pasar yang butuh direvitalisasi, sudah terdapat bangunan permanen dan non permanen. Kala itu menurut Aspan tidak ada persoalan pada lokasi Pasar Tanjung Bungur. Aspan bersama sejumlah OPD terkait kemudian beranjak ke Jakarta untuk audiensi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka mengajukan proposal pasarnya.
“Sejauh mana saudara mengawal proyek ini, sampai selesai?” ujar Penasehat Hukum salah satu terdakwa, Indra Armendaris.
“Saya monitor pertama ketika pelaksanaan tender. (Perkembangannya) dilaporkan oleh Kabid. Kemudian dalam pelaksanaannya, saya tidak kurang dari 2 kali datang ke lapangan. Pertama ketika pemasangan fondasi, pemasangan keramik, kemudian setelah ditempati masyarakat,” ujar Aspan, menjawab.
Di Proyek Pasar Tanjung Bungur, Aspan Klaim Cuma Tau Pasar
Penasehat hukum terdakwa Dhiya Ulhaq Saputra selaku Direktur CV Karya Putra Bungsu tersebut pun lanjut menyoal terkait item pekerjaan yang nyatanya tidak terlaksana sebagaimana disorot JPU sebelumnya, mulai dari tidak adanya fasilitas tempat ibadah, ruang menyusui, hingga toilet dalam proyek bernilai Rp 2.7M tersebut.
Soal ini Aspan mengaku tidak tau betul soal spesifikasi pasar yang ditentukan oleh Kemendag. Ia mengklaim cuman tau bahwa proyek pasar tersebut cuman murni untuk pembangunan pasar.
“Saya tidak mengetahui sama sekali, yang saya tau cuman pasar. Yang saya tau, itu (pembangunan pasar) sudah selesai dan tidak ada masalah,” ujarnya.
Sorot penasehat hukum sementara bergeser pada saksi Desman Arif. Dalam kesaksiannya, Desman mengaku berkoordinasi dengan terdakwa Solihin dan Harmunis. Dimana Desman menerima flashdisk berisi HPS atau harga satuan dari Solihin pada rentang Mei 2023 atau sebelum proyek tersebut diumumkan pada portal pengadaan barang jasa LPSE Tebo.
Saat itu Solihin dan Harmunis sebagaimana dakwaan berkoordinasi dengan Desman untuk meminjam perusahaan untuk ikut lelang Pasat Tanjung Bungur. Lantaran tidak sesuai spesifikasi, kemudian dicarikan badan usaha lain hingga diperoleh CV Karya Putra Bungsu. Desman kemudian lanjut dengan input penawaran dengan menggunakan akun dari CV Karya Putra Bungsu.
“Boleh, asalkan yang punya perusahaan memperbolehkan. Karna akun (untuk lelang PBJ) terikat pada yang punya perusahaan,” kata Desman.
Aspan Tak Lepas dari Pertanggungjawaban
Sesi saksi, kembali tertuju pada Aspan kala Penasehat Hukum terdakwa Haryadi, yakni Monang Sitanggang menyinggung dasar regulasi dalam pembangunan dan Revitalisasi Pasar Tanjung Bungur yakni Permendag No 12 tahun 2023
Khususnya dalam Pasal 3 Permendag 12/2023, bahwa Bupati/Walikota bertanggungjawab atas pelaksanaan penugasan revitalisasi dan pembangunan Pasar. Monang pun mempertanyakan Aspan, apakah membaca dan memahami regulasi mengikat tersebut?
Namun Aspan malah mengaku baru membaca regulasi tersebut kala diperiksa di Kejaksaan Negeri Tebo. “Baca, waktu diperiksa di Kejaksaan. Saya baru sapat, waktu diperiksa di Kejaksaan,” ujar Aspan.
PH Haryadi tersebut lantas menekankan lebih jauh terkait tugas kewenangan Kepala Daerah yang diatur dalam proyek Tugas Perbantuan yang duitnya bersumber dari APBN itu. Dimana pada poin lampiran Permendag 12/2023 disebutkan bahwa, Kepala Daerah menandatangani pakta integritas dan wajib bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan kegiatan.
“Poin 9 (Permendag 12/2023), apabila ada hal yang saya langgar, saya siap mempertanggungjawabkan di hadapan hukum. Ini sakti bapak ini, ini tersangka cuman 7,” ujar Monang.
Selain itu juga terungkap di persidangan soal berbagai regulasi macam Perbub dan SK terkait harga satuan dalam pengadaan barang jasa yang dikeluarkan oleh Aspan tak lama setelah menduduki kursi Pj Bupati Tebo. Hingga tanggungjawab melekat pada Kepala Daerah dalam proyek-proyek yang didanai oleh APBN.
“Penugasan pembangunan revitalisasi pasar rakyat tidak dapat dipindahtugaskan kepada pihak lain. Memang bapak harusnya (yang bertanggungjawab penuh),” ujar PH terdakwa.
Merespon hal tersebut, Aspan punya klaim tersendiri. Menurutnya posisinya sebagai Pj Kepala Daerah bertanggungjawab secara umum. Namun secara teknis, pertanggungjawaban berada pada OPD teknis yang membidangi.
“Secara umum kegiatan tender, pelaksanaan, sudah selesai dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Secara teknis bukan tanggungjawab saya,” katanya.
Penasehat hukum terdakwa belum berhenti, dengan berpatokan pada tanggungjawab kepala daerah sebagaimana Permendag 12/2023. Pihak terdakwa Haryadi, meminta kepada Majelis agar Aspan dihadirkan pada sidang-sidang selanjutnya, hingga ahli memberi keterangan terkait siapa yang harusnya bertanggungjawab pada proyek Pasar Tanjung Bungur.
Pengajuan Proyek Kerap Disetujui Pusat
Selanjutnya giliran Penasehat Hukum Edy Sofyan, yang mencecar Aspan. Disini terungkap bahwa pemerintah pusat menyetujui lebih kurang 65% dari pengajuan proyek yang diajukan oleh Pemkab Tebo pada 2023 lalu, termasuk proyek Pasar Tanjung Bungur yang mendapat persetujuan setelah adanya pertemuan antara Aspan dan Politisi PAN sekaligus Anggota Komisi V DPR RI, Bakri.
“Kami usulkan ke Kementerian. Tidak pernah sesuai pengajuan, pasti berkurang. Tergantung kemampuan keuangan pusat,” ujarnya.
Hakim Lamhot Nainggolan kemudian mempertanyakan Aspan, soal pemahamannya terkait dana Tugas Perbantuan dari pusat. Menurut Aspan, dalam hal ini, dana dititipkan kepada Pemda agar pelaksanaan kegiatan.
Aspan pun kembali menekankan bahwa tugas sudah selesai dilaksanakan dan lagi menurutnya tidak ada masalah.
Bahkan, kata dia, Pasar Tanjung Bungur Tebo, sudah pernah dikunjungi oleh Presiden Jokowi beserta Kementerian Perdagangan, saat mengecek kondisi inflasi di Tebo pada 2023 silam.
Di penghujung kesaksian, terdakwa Nurhasanah yang merupakan Mantan Kadisperindagkop Tebo membantah salah satu kesaksian Aspan, yang menyebut sejumlah kepala OPD dibawa saat audiensi soal Proyek Pasar Tanjung ke Kemendag. Menurut Nurhasanah dirinya tak terlibat dalam audiensi tersebut, karena tak diajak oleh Aspan.
Dengan segala klaim dan kontroversi tugas dan kewenangan Aspan yang melekat, perkara korupsi pembangunan pasar Tanjung Bungur Tebo TA 2023, yang merugikan keuangan negara lebih dari 1 Milliar sebagaimana hasil audit BPKP yang menyeret terdakwa Nurhasanah, Edy Sopyan, R Solihin, Harmunis, Dhiya Ulhaq, Paul Sumarsono, dan Haryadi. Masih akan terus bergulir di PN Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Bareskrim Polri Turun ke Tempino, Selidiki Putusnya Kabel SUTET Penyebab Blackout Jambi
DETAIL.ID, Muarojambi – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun langsung mengecek lokasi putusnya kabel Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) antara Tower 175 dan Tower 176 di RT 12, Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi pada Minggu, 24 Mei 2026.
Pengecekan dipimpin langsung oleh Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni bersama tim dari Puslabfor Polri, Polda Jambi, Polres Muarojambi, Polsek Mestong, serta pihak PLN.
Dari hasil pengecekan awal, diketahui kabel SUTET tersebut putus pada bagian sambungan atau penguat kabel. Putusnya kabel itu diduga menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di Provinsi Jambi pada Jumat, 22 Mei 2026 lalu.
”Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, ditemukan kabel SUTET antara Tower 175 dan 176 putus pada bagian sambungan atau penguat kabel,” ujar Dir Tipidter, Brigjen Pol Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni.
Selain melakukan olah lokasi, tim Bareskrim Polri juga memintai keterangan awal sejumlah saksi di sekitar lokasi, yakni Ketua RT 12 Tempino Safridal, serta dua warga setempat, Eka Dedi Setiawan dan Surmami Salupi.
Dari keterangan para saksi, pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 WIB terdengar ledakan cukup keras dari arah lokasi kabel putus. Namun hingga kini penyebab pasti putusnya kabel tersebut masih belum diketahui.
Untuk kepentingan penyelidikan, barang bukti berupa kabel listrik SUTET beserta sambungan atau penguat kabel dibawa ke Puslabfor Bareskrim Polri guna dilakukan pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, Kapolres Muarojambi AKBP Heri Supriawan, jajaran Tipidter Polda Jambi dan Polres Muarojambi, personel Polsek Mestong, serta pihak PLN dan masyarakat setempat.
Selanjutnya, tim Bareskrim Polri dan Polda Jambi akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan penyebab putusnya kabel SUTET yang memicu blackout di Jambi tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Terdakwa Korupsi DAK SMK Divonis 7 Tahun dan 2 Tahun
DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Rabu malam, 20 Mei 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat kepada dua terdakwa utama, yakni Rudy Wage Soeparman dan Wawan Setiawan, dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Rudy Wage Soeparman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Selain itu, Rudy juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,681 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis terhadap Rudy lebih berat dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Wawan Setiawan. Hakim menghukum Wawan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 120 hari kurungan.
Wawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,586 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis terhadap Wawan juga lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Endah Susanti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa lainnya, Zainul Havis, juga divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 205 juta.
Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan uang titipan sebesar Rp 110 juta yang sebelumnya diserahkan Zainul Havis kepada penuntut umum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Usai sidang, kuasa hukum Rudy Wage Soeparman, Widarty Susy Atmanti menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, sejumlah fakta persidangan tidak dipertimbangkan dalam putusan tersebut.
”Banyak fakta persidangan yang menurut kami tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan ini,” ujarnya.
Pihak terdakwa Rudy Wage Soeparman maupun Zainul Havis menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Sikap serupa juga disampaikan tim kuasa hukum Wawan Setiawan dan Endah Susanti yang menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dikti Melarikan Diri, YPBJ Tunjuk Fadil Iskandar Jadi Pj Rektor Unbari
DETAIL.ID, Jambi – Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ), badan pengelola Universitas Batanghari yang sah secara hukum berdasarkan Putusan PN Jambi No.50/Pdt.G/2023/PN Jmb, yang diperkuat melalui Putusan Banding Nomor 56/PDT/2024/PT JMB serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6456 K/Pdt/2024 resmi menunjuk Fadil Iskandar sebagai Pj Rektor pada Kamis, 21 Mei 2026.
Penunjukan Fadil sebagai Pj Rektor dilakukan dalam rapat yayasan yang turut dihadiri oleh senat dan Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi, Husin Syakur. Dalam sambutannya, Husin kembali mengenang perjalanan kampus Unbari, dari awal pendirian hingga konflik internal, hingga saat ini.
”Kemarin kami dari Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi didampingi Kuasa Hukum telah beraudiensi dengan Direktur Kelembagaan Dikti,” ujar Husin.
Menurutnya, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi diakui dan sah secara hukum selaku pengelola Unbari. Mengenai isu adanya pihak yang mengatasnamakan Yayasan Pendidikan Jambi 2010 yang juga melakukan pengangkatan Pj Rektor lewat LLDIKTI Wilayah X di Padang. Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi, tak banyak menghiraukan hal tersebut.
Dia menyinggung bahwa SK tersebut merupakan SK dari Yayasan, yang telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengelola Universitas Batanghari. Alias tak punya kewenangan.
”Yayasan ini bukan warisan. Bagaimana ceritanya Yayasan yang divonis tidak berhak melakukan pengangkatan Rektor?” ujarnya.
Sementara itu Kuasa Hukum YBPJ, Vernandus Hamonangan kembali menegaskan bahwa berdasarkan putuan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi cq Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi sebagai turut tergugat diwajibkan untuk menyerahkan pengelolaan Unbari pada Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi.
”Jadi penunjukan Pj Rektor ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan negeri, banding, dan Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Poinnya, Yayasan Pendidikan Jambi tidak berwenang mengelola Universitas Batanghari, dan Dikti Wajib menyerahkan pengelolaan kepada yang berhak yakni kita YPBJ,” ujar Vernandus.
Namun Kementerian Dirjen Pendidikan Tinggi, malah terkesan lari dari kewajiban hukumnya. Penarikan Afdalisma dari jabatan Pj Rektor, sekaligus dijadikan celah oleh pihak tak berwenang menunjuk Pjs Rektor.
”Dikti melarikan diri, lepas tangan dari masalah ini. Ini yang terjadi putusan pengadilan aja mereka enggak hargai,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita



