DAERAH
Kementerian PUPR Padat Karya Kala Pandemi COVID-19 di Jambi Sebanyak 4.500 Unit Rumah

DETAIL.ID, Jambi – Provinsi Jambi patut berbangga hati. Di masa pandemi COVID-19 ini, Jambi mendapat alokasi bantuan sebanyak 4.500 unit dengan anggaran sebesar Rp78,750 miliar. Bantuan tersebut akan diberikan dalam dua tahap.
Kasatker SNVT Perumahan Provinsi Jambi, Ir. Tambat Yulis mengatakan pada tahap pertama sebanyak 4.145 tersebar di 11 kabupaten/kota. Sisanya 355 unit akan menyusul pada tahap kedua menunggu SK dari pemerintah pusat.
Menurut Tambat Yulis, rincian pada tahap pertama ini adalah Kabupaten Muaro Jambi 945 unit (9 kecamatan), Sarolangun 250 unit rumah (satu kecamatan), Batanghari 630 unit (5 kecamatan), Tebo 330 unit (4 kecamatan), Kota Sungaipenuh 250 unit (2 kecamatan), Kota Jambi 405 unit (8 kecamatan, Bungo 350 unit (9 kecamatan), Kerinci 60 unit (3 kecamatan), Merangin 185 unit (6 kecamatan), Tanjung Jabung Barat 610 unit (11 kecamatan), dan Tanjung Jabung Timur 130 unit (4 kecamatan).
“Penerima Bantuan (PB) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp17,5 juta per kk (Rp15 juta untuk fisik dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja). Syaratnya PB harus bisa berswadaya untuk menunjang pembangunan rumah,” kata Tambat Yulis, Senin (29/6/2020).
Menabung Selama 20 Tahun
Ada cerita menarik yang terjadi pada 15 Mei 2020 lalu. Persisnya di RT 21 Desa Tangkit, Kecamatan Sei Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Salah satu rumah tampak terlihat mentereng, sementara bantuan diberikan pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar memiliki rumah layak huni.
Timbul pertanyaan apakah PB yang diberi bantuan ini tepat sasaran? Kasatker SNVT Perumahan Provinsi Jambi, Ir. Tambat Yulis bersama PPK Rumah Swadaya, Angga Sukmana, ST MM langsung mewawancarai PB BNBA 07 atas nama Suyanti.
Dari hasil wawancara itu terkuak cerita bahwa Suyanti dan sang suami rajin menabung selama 20 tahun melalui arisan RT. Alhasil, mereka berdua yang hanya buruh tani mampu membangun rumah sebagus itu.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Suyanti bercerita masyarakat menabung dengan jumlah berapa pun. Tabungan bisa diambil dalam bentuk uang atau pun barang. Setelah menabung selama 20 tahun akhirnya Suyanti berhasil mengumpulkan 320 sak semen, pasir dan besi.
Tidak hanya itu. Sejak tahun 2000 lalu, Suyanti menanam pohon jati yang bibitnya dibeli dari Jawa.
“Mereka berpikir suatu saat akan berguna untuk membuat rumah. Lewat program BSPS barulah mereka bisa mewujudkan impiannya untuk memiliki rumah sendiri yang layak huni dengan memanfaatkan hasil tanam pohon jati yang dijadikan kusen jendela dan pintu,” ujar Tambat Yulis.

Kasatker Kasatker SNVT Perumahan Provinsi Jambi, Ir. Tambat Yulis usai menandatangani MOU dengan Bank Penyalur Bantuan BSPS, Bank 9 Jambi.
Dengan adanya program BSPS, Suyanti mengucapkan banyak terima kasih karena merasa sangat terbantu dan sangat menikmati hasilnya, cita cita untuk mempunyai rumah layak huni dapat terwujud dari buah kesabarannya.
“Saya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan Ibu Suyanti karena tingkat swadayanya sangat tinggi. Dengan dana pancingan (stimulan) kepada masyarakat diharapkan dapat meningkatkan keinginan masyarakat itu sendiri untuk memiliki rumah layak huni bagi keluarganya. Salah satu peran penting suksesnya pelaksanaan kegiatan BSPS ini tidak terlepas dari para TFL yang bekerja sepenuh hati apalagi dalam pandemi COVID-19 ini. Akan ada reward bagi TFL dan Korfas serta Tim Teknis Kabupaten/Kota yang dapat bekerja maksimal sebagai penyemangat kerja,” ucap Tambat Yulis.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melaksanakan Program Padat Karya melalui kegiatan BSPS tahun anggaran 2020 dengan mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor: 149/KPTS/M/2020 tanggal 25 Februari 2020 tentang Penetapan Besaran Nilai dan Lokasi BSPS tahun anggaran 2020 dan Keputusan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Nomor: 37/KPTS/Dr/2020 tanggal 26 Februari 2020 tentang Lokasi Bantuan BSPS untuk kelurahan/desa tahun anggaran 2020.
Selanjutnya untuk pelaksanaan program BSPS mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Republik Indonesia Nomor: 07/PRT/M/2018 tanggal 19 Maret 2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dan Surat Edaran Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Nomor 07/SE/Dr/2018 tanggal 03 April 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.

DAERAH
Verifikasi Lahan di Lubuk Mandarsah Gagal, Petani STT Tebo Tolak Kemitraan Sepihak dengan PT WKS

DETAIL.ID, Tebo – Upaya verifikasi lapangan terkait konflik lahan antara masyarakat anggota Serikat Tani Tebo (STT) dan PT Wira Karya Sakti (WKS) di Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, gagal terlaksana secara transparan.
Verifikasi yang dijadwalkan pada Senin 14 Oktober 2025 tersebut batal dilakukan dengan baik karena pihak PT WKS, Kelompok Tani Langkup Berjaya, Pemerintah Desa Lubuk Mandarsah, serta pihak Kecamatan Tengah Ilir tidak hadir di lokasi.
Padahal rencana verifikasi lapangan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dalam pertemuan di kantor Desa Lubuk Mandarsah pada 7 Oktober 2025 lalu. Kegiatan tersebut seharusnya menjadi langkah penting dalam penyelesaian konflik agraria antara warga dan perusahaan. Namun, ketidakhadiran pihak terkait membuat proses ini kembali tertunda.
Masyarakat anggota STT menyatakan penolakan terhadap kemitraan lahan mereka yang disebut telah dimitrakan secara sepihak oleh Kelompok Tani Langkup Berjaya kepada PT WKS. Mereka menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar kesepakatan dan merugikan hak-hak petani.
Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jambi Frans Dodi, selaku pendamping para petani pun menyesalkan sikap perusahaan dan unsur pemerintah yang tidak menghadiri verifikasi lapangan sesuai jadwal yang sudah disepakati.
“Pihak PT WKS dan pemerintah desa serta kecamatan membatalkan secara sepihak verifikasi yang sudah di sepakati hari ini,” ujar Korwil KPA Jambi, Frans Dodi pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Padahal verifikasi ini dinilai penting untuk membuktikan dan memperjelas status lahan masyarakat. Ketidakhadiran pihak terkait menunjukkan kurangnya iktikad baik dalam penyelesaian konflik yang sudah berlangsung lama.
Dalam berita acara hasil verifikasi yang disusun masyarakat, disebutkan bahwa beberapa nama warga yang tercantum dalam dokumen Kelompok Tani Langkup Berjaya merasa tidak pernah ikut kelompok tersebut dan menolak pencatutan nama mereka dalam kemitraan dengan PT WKS.
Warga pun menyesalkan ketidakhadiran unsur pemerintah dan pihak perusahaan. Ditengah tuntutan transparansi dalam penyelesaian konflik, verifikasi lahan malah tetap dilakukan dengan hanya dihadiri beberapa warga dan Anggota DPRD Tebo, Fahruddin Alroji.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
LMP Tanjungjabung Timur Desak Ranperda BUMD Dibatalkan, Soroti Dugaan Kerugian Negara

DETAIL ID, Tanjungjabung Timur – Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (Macab LMP) Kabupaten Tanjungjabung Timur Sudirman, mendesak agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibatalkan. Ia menilai keberadaan BUMD di daerah tersebut justru menimbulkan banyak masalah dan potensi kerugian negara.
“BUMD PT Bumi Samudra Perkasa banyak masalah di dalamnya. Ada kerugian negara sejak berdiri, dan itu harus diaudit,” kata Sudirman pada Senin, 13 Oktober 2025.
Menurutnya, kondisi BUMD tersebut sudah menjadi rahasia umum. Selain dugaan kerugian hingga miliaran rupiah, Sudirman juga menyebut kantor perusahaan itu sering tertutup dan tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
“Utang BUMD Tanjab Timur dengan pihak ketiga seperti PT PDPDE Gas, PT Enviromate Technology Internasional (ETI), dan PT Lineli Altura Asia (LAA) mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Apakah ini sudah dibayar? DPRD jangan langsung membuat Ranperda, telusuri dulu persoalan ini,” ujarnya.
Sudirman menegaskan, DPRD Tanjab Timur harus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap BUMD tersebut. Ia meminta agar lembaga berwenang dilibatkan untuk melakukan audit secara transparan.
“DPRD harus kroscek, kalau perlu minta audit resmi. Ini uang negara, harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh pihak, baik legislatif maupun eksekutif, untuk duduk bersama membahas permasalahan BUMD Tanjab Timur agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar di kemudian hari.
“Ayo kita duduk bersama, DPRD, pemerintah, dan pihak terkait. Kita bahas secara terbuka persoalan BUMD ini, karena ada dugaan kerugian negara di sana,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Lapas Kelas III Suliki Gelar Razia Gabungan Bersama APH

DETAIL.ID, Suliki – Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Lapas Kelas III Suliki menggelar razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) pada Minggu malam, 12 Oktober 2025. Kegiatan ini melibatkan personel dari Polsek Suliki dan Koramil 03 Suliki, dengan menyisir seluruh blok dan kamar hunian warga binaan mulai pukul 20.00 WIB.
Razia ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat, sekaligus bagian dari implementasi 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Fokus utama kegiatan adalah memastikan tidak adanya barang-barang terlarang seperti narkoba, handphone, senjata tajam, maupun benda lain yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.
Kepala Lapas Kelas III Suliki, Farid Wajdi menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya bentuk pengawasan rutin, tetapi juga simbol sinergi antar lembaga dalam menjaga integritas sistem pemasyarakatan.
“Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan kondusif bagi proses pembinaan warga binaan,” ujarnya.
Dengan semangat kolaboratif dan pengawasan berkelanjutan, Lapas Suliki terus memperkuat langkah-langkah preventif demi mewujudkan pemasyarakatan yang humanis, tertib, dan bebas dari pengaruh negatif.
Reporter: Diona