OPINI
Claim and Blame di Hutan Harapan

JUDUL sangar ditulis besar, ‘PETAKA HUTAN HARAPAN’. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya digambarkan sedang memegang kapak, lalu membentang karpet merah di tengah hamparan hutan. Satwa Gajah dan Harimau divisualisasikan terpaksa menyingkir penuh ketakutan.
Di media non konvensional, narasi disusun dengan kalimat mengentak-entak. Di media konvensional, narasi disusun dengan laporan jenis investigasi news, kasta tertinggi dalam penulisan karya jurnalistik.
Sehingga saat dibaca berulang-ulang, baik dari sisi mana pun, mau dimulai dari halaman mana pun, tokoh antagonis di semua media itu cuma satu nama: Siti Nurbaya!
Visual dan narasi itu terus menyebar. Di-like, di-coment, dan di-share. Ribuan kali. Masuk ke berbagai platform media sosial, hingga ke grup-grup WA. Menjadi bahan cerita di berbagai ruang diskusi para praktisi, akademisi, dan pemerhati.
Pemahaman orang awam hanya sampai sebatas narasi-narasi itu saja. Tidak ada narasi yang menjelaskan bahwa izin yang dikeluarkan Siti Nurbaya atas nama Menteri LHK, bukanlah izin yang bisa dibubuhkan tanda tangannya begitu saja. Seketika. Apalagi asal selera.
Karena izin di Hutan Harapan, sudah melalui proses yang sangat panjang kali lebar. Bertahun-tahun lamanya.
Dimulai dari pengajuan PT Marga Bara Jaya ke Menteri LHK untuk mendapatkan izin membangun jalur logistik (angkutan batu bara) di dalam areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Restorasi Ekosistem (IUPPHK-RE) PT REKI di Provinsi Jambi.
Dalam konteks ini, Menteri LHK selaku wakil pemerintah, memiliki kewajiban berdiri tegak pada semua kepentingan anak bangsa, sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Pengajuan itu wajib dipelajari untuk diberi kepastian, apakah izin bisa diberikan, atau ditolak. Maka Menteri memberikan disposisi ke Ditjen PKTL untuk mempelajari pengajuan izin.
Ditjen PKTL lantas meminta pertimbangan teknis mengenai pengajuan izin dari Badan Litbang dan Inovasi (BLI), Ditjen KSDAE, dan Ditjen PHPL KLHK. Semua pihak diminta bekerja untuk memberikan kajian-kajian teknis.
Rekomendasi Badan Litbang dan Inovasi (BLI) KLHK kemudian ‘digoreng’ sedemikian rupa, seolah Menteri mengabaikan kajian ilmiah yang melarang ada aktivitas di Hutan Harapan. Padahal faktanya, kajian tim BLI hanya dasar ilmiah, lengkap dengan saran melakukan studi lapangan, dan itu dikeluarkan jauh sebelum Komisi AMDAL bekerja.
Karena semua kajian yang masuk dari BLI, BKSDA dan Ditjen PHPL, masih harus diolah lagi oleh tim AMDAL, dengan melihat dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup, Analisis Dampak Lingkungan Hidup, Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
Semuanya kemudian diuji publik oleh Komisi AMDAL, yang anggotanya terdiri dari perwakilan multipihak, bukan hanya unsur pemerintah saja, tapi juga dari kalangan independen.
Semua kajian dari para pihak didiskusikan, didebat-debat, dihajar-hajar, dikaji-kaji, diminta pertimbangan dari segala sisi.
Komisi AMDAL lantas memberikan tiga opsi, yakni (1) membuat jalan di luar areal PT REKI, (2) membuat jalan dalam areal PT.REKI, tapi hanya di pinggir kawasan, (3) membangun jalan di dalam kawasan inti.
Pada akhirnya, dipilihlah opsi kedua. Diizinkan membangun jalan di dalam kawasan PT REKI dengan hanya melipir di pinggir kawasan.
Pemilihan opsi ini bukan ujug-ujug, apalagi asal-asal tunjuk. Karena pada prinsipnya opsi kedua inilah yang paling sangat minimal memiliki dampak lingkungan.
Kenapa KLHK tidak memilih di luar kawasan? Karena di luar kawasan justru hutannya masih sangat lebat, sehingga dampak lingkungan akan jauh lebih besar mengancam manusia, satwa dan keanekaragaman hayati lainnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Selain itu ternyata di dalam kawasan hutan produksi, ada lokasi yang kewajiban restorasinya tidak dijalankan dengan baik oleh PT REKI.
Nah, inilah hal terpenting yang tidak dinarasikan di berbagai platform media, bahwa PT REKI mengantongi izin dari negara dengan status kawasan HUTAN PRODUKSI. BUKAN HUTAN KONSERVASI.
Izin ini mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor SK.159/Menhut-II/2004 tentang Restorasi Ekosistem di kawasan hutan produksi.
Artinya, pengelola Hutan Harapan yang terbentang di perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan (dalam hal ini PT REKI), mengantongi izin pengelolaan hutan produksi melalui Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE).
Pemberian izin ini merupakan upaya (baca: niat baik) pemerintah untuk mengembalikan areal hutan produksi yang telah rusak menjadi seimbang keadaan hayatinya.
Aktivitas PT REKI bersama para pihak LSM seperti Burung Indonesia, Royal Society for the Protection of Birds (RSPB) dan Birdlife International, bukanlah berada di dalam kawasan hutan konservasi (yang tidak boleh diganggu sama sekali), melainkan di dalam hutan produksi, dimana berdasarkan aturannya boleh dimanfaatkan maksimal 10 % untuk peruntukan lainnya (termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).
Sehingga keluarnya izin untuk PT Marga Bara Jaya, sesungguhnya bukanlah barang yang tabu ataupun haram. Seluruh izin dikeluarkan sesuai prosedur yang berlaku di negara Republik Indonesia. Apalagi izin yang dikeluarkan ternyata tidak sampai 10 % dari kawasan.
Hal ini mengacu bahwa PT REKI berada di dalam hutan produksi, maka tentu saja KLHK mempelajari pemanfaatan kawasan Hutan Harapan dengan skim hutan produksi. Dimana dalam aturannya, PT REKI juga memiliki kewajiban melakukan restorasi di dalam kawasan hutan produksi ini.
Namun ternyata PT REKI menyimpan masalah dengan tidak melakukan kewajiban restorasi di dalam kawasannya. Ada areal-areal restorasi yang tidak dijalankan, bahkan PT REKI tidak mengantongi Rencana Kerja Usaha (RKU) lanjutan.
Hal penting yang perlu dipahami, restorasi yang dijalankan perusahaan pemegang izin, sifatnya adalah kewajiban, bukan berarti akan mengubah status kawasan. Orang awam mungkin berpikir bila selesai direstorasi, seterusnya hanya menjadi hutan saja, padahal tidak demikian dalam aturannya. Karena setelah kewajiban restorasi dilakukan, status kawasan tersebut tetaplah hutan produksi. Bukan hutan konservasi.
Maka selaku pemegang izin, kewajiban perusahaan adalah merestorasi dulu, sampai ke titik normal, baru bisa dimanfaatkan sesuai perijinan yang diberikan.
Dengan kondisi faktual di lapangan, maka KLHK memutuskan mengeluarkan izin untuk PT Marga Bara Jaya di dalam kawasan PT REKI, dengan fokus pada titik-titik kewajiban restorasi yang tidak dilaksanakan oleh PT REKI sebelumnya.
Komisi AMDAL bahkan memprasyaratkan bahwa restorasi nantinya wajib dilakukan oleh PT.REKI selaku pemegang izin kawasan (IUPHHK-RE), dan PT Marga Bara Jaya selaku pemegang IPPKH yang akan membangun jalan untuk aktivitas tambang mereka.
Ini otomatis akan sangat berat, sangat sulit, bahkan mungkin terasa sangat tidak adil bagi PT Marga Bara Jaya, karena mereka harus menanggung ‘kelalaian’ PT.REKI sebelumnya, namun apa pun itu, Menteri LHK tetap berpegang pada rekomendasi Komisi AMDAL. Kalo kamu mau dapatkan izin? Lakukan dulu kewajiban restorasi!
Jadi keluarnya izin di kawasan hutan harapan, justru cara yang dipilih Menteri LHK setelah melalui kajian yang sangat amat panjang, untuk menyelamatkan hutan harapan. Karena dengan kebijakan tersebut, maka kedua perusahaan diwajibkan melakukan restorasi di hutan harapan. Sifatnya WAJIB!
Apakah fakta soal ‘goreng-goreng’ Hutan Harapan hanya sampai di situ? ternyata tidak!
Pada awal Desember 2019, Menteri bidang lingkungan dua negara, Denmark dan Jerman, mengirimi Menteri LHK Siti Nurbaya surat resmi.
Secara singkat isinya meminta Pemerintah Indonesia menghentikan rencana pembangunan jalan di hutan harapan, karena mereka sudah satu dekade mengirimkan dana bantuan restorasi Hutan Harapan ke PT.REKI dan LSM Burung Indonesia. KEJUTAN.
Surat tersebut bahkan dengan sedikit ‘intimidasi’, bahwa jika izin tersebut tidak dibatalkan, maka Negara asing tersebut akan meninjau ulang dukungan dana terhadap proyek restorasi di kawasan hutan harapan. INI KEJUTAN LAGI.
Karena setelah ditelusuri (sementara), kerja sama PT REKI dan LSM Burung Indonesia dengan Negara asing, ternyata tanpa setahu lembaga resmi pemerintah Indonesia. Hingga saat ini masih dilakukan pendalaman, bagaimana sebenarnya mekanisme mitra yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah Indonesia itu bisa berjalan.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Surat ini semacam membuka tabir baru yang tidak terungkap di dalam kawasan Hutan Harapan, yang dijalankan PT REKI, LSM Burung Indonesia, dan mitra kerja lainnya.
Surat ini jelas mempertaruhkan kedaulatan negara, karena dengan dalih dana yang diberikan, ada pihak dari negara lain merasa bisa melakukan intervensi terhadap kebijakan dalam negeri pemerintah Indonesia.
Siti Nurbaya sedang diuji kenegarawanannya sebagai seorang Indonesia. Sementara di dalam negeri pada isu izin Hutan Harapan, ia terlanjur diposisikan sebagai Menteri antagonis dalam narasi dan karikatur yang beredar. Persepsi dan opini kadung terbentuk liar.
Tanpa sadar, kamuflase informasi dalam bentuk claim and blame (mengklaim dan menyalahkan), sedang mengancam kedaulatan Negara kita tercinta. Siti Nurbaya berdiri di situ sendiri. Dihajar sendiri. Menjadi tameng sendiri.
Tameng itulah sosok yang selama ini kokoh melakukan perombakan besar-besaran dalam tata kelola izin dan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia, setelah jor-joran keterlanjuran di masa lalu.
Di masanya, seluruh izin di kawasan gambut dan hutan primer dihentikan total. Penegakan hukum lingkungan paling ‘brutal’ dilakukan demi memberi efek jera bagi perusak lingkungan. Hingga pada pemberian izin pada masyarakat, bukan lagi pada korporat.
Di masanya pula, deforestasi Indonesia berada di titik paling terendah dalam sejarah. Semua itu dilakukan bukan untuk ‘menyenangkan’ negara asing, melainkan kewajiban Negara untuk hadir sebagaimana amanat UUD 1945.
Pihak asing harusnya mempelajari lebih jauh, dan tidak melakukan upaya intervensi kebijakan dalam negeri suatu negara merdeka, tanpa memahami substansi. Sudah seharusnya Indonesia dihormati sebagai Negara berdaulat.
Karena dalam semangat restorasi, upaya pemerintah Indonesia harus dilihat dalam satu kesatuan yang utuh dan lengkap. Melalui Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE), Indonesia memiliki lebih dari 33.000 desa hutan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi serta ketahanan pangan dan energi dalam negeri.
Pemerintah Indonesia mengalokasikan sekitar 1,79 juta ha kawasan hutan produksi untuk kegiatan Restorasi Ekosistem, dan sekitar 558.185 ribu hektar hutan produksi telah dikelola melalui IUPHHK-RE. Termasuk di dalamnya Hutan Harapan, yang diberikan pada PT.REKI seluas 98.554 ha.
Beredarnya informasi manipulatif di sektor kehutanan dan lingkungan hidup, jelas tak bisa dianggap remeh temeh. Terlebih lagi di masa pandemi Covid-19, dimana pemerintah Indonesia memiliki double beban menjaga sektor-sektor strategis tetap menggeliat dinamis demi menjaga kestabilan ekonomi dalam negeri.
Di pundak Siti saat ini, ada beban yang tidak mudah, di antaranya untuk memastikan bahwa ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak bertemu di masa pandemi Corona, memastikan sektor kehutanan terus produktif dengan pelibatan masyarakat dalam program padat karya, dan banyak kerja besar lainnya.
Kebijakan pemerintah Republik Indonesia dalam mengelola sumber daya alamnya, sudah seharusnya dilihat oleh semua pihak secara komprehensif, dan tidak sepotong-potong.
Sehingga narasi-narasi dangkal, visualisasi tendensius, tidak diproduksi hanya untuk mengakomodir kepentingan segelintir pihak, dengan mempertaruhkan kepentingan sebagai Bangsa yang besar dan merdeka.
Karena kalau semuanya boleh ngasal menyampaikan informasi, maka informasi berikut ini juga bisa ngasal tulis saja, yaitu:
- PT REKI mungkin merasa terganggu ada aktivitas lain di dalam kawasan mereka. Sementara mereka punya kepentingan untuk menjaga kawasan restorasi demi menjaga komitmen dengan negara asing yang menjadi donor. Di satu sisi, mekanisme kerja sama dengan donor asing ini tidak masuk dalam laporan resmi ke pemerintah.
- Isu liar pun bergulir, memosisikan Menteri LHK sedang ‘kongkalikong’ mengeluarkan izin hanya demi kepentingan pribadi. Padahal yang dilakukan Menteri LHK adalah menyelamatkan Hutan Harapan, karena ada kawasan kewajiban restorasi yang tidak dijalankan dengan baik oleh PT.REKI dan mitra kerjanya.
- Menteri LHK divisualisasikan sedang membabat Hutan Harapan, padahal Menteri LHK sedang melakukan penyelamatan kawasan, sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi pihak swasta, dengan kewajiban restorasi di dalamnya. Sehingga alam tetap lestari dan kepastian berusaha tetap terjaga di masa pandemi.
Tentu semua itu perlu diklarifikasi kembali. Karena kebenaran hakiki hanya ada di hati para pihak terkait. Kebenaran seharusnya tidak pernah mendua.
Pelajaran terpenting dari kasus ini adalah kita harus berhati-hati dalam menyerap informasi, membaca narasi, menerjemahkan visualisasi yang beredar di berbagai platform media.
Jangan sampai cepat menghakimi, jangan cepat puas melakukan investigasi, jangan sampai jatuh menjadi pengikut konsep argentum ad Nausem ala Bapak propaganda Nazi, Paul Joseph Goebbels, yang mengatakan bahwa “Kebohongan yang dikampanyekan secara terus-menerus dan sistematis akan berubah menjadi (seolah-olah) kenyataan! Sedangkan kebohongan sempurna, adalah kebenaran yang dipelintir sedikit saja.”
Sebagai anak Bangsa Indonesia, Bangsa yang Besar dan Merdeka, kita semua harus sensitif untuk menjaga Merah Putih. Agar Indonesia Maju bisa benar-benar terbukti, bukan hanya berhenti jadi narasi mimpi.
Salam Restorasi yang jujur!
*Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Lancang Kuning (FIA Unilak), mantan Wartawan Istana Kepresidenan, Tenaga Ahli Menteri LHK


Setelah rumah Ahmad Sahroni jadi panggung gladi resik marah rakyat, dan rumah Eko Patrio berubah jadi workshop gratis “redistribusi barang-barang rumah tangga”, kini giliran rumah Surya Utama alias Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur, yang didaulat menjadi studio utama reality show rakyat berjudul, “Tutorial Merampas Aset Tanpa Perlu RUU.”
Ironis? Justru di sinilah absurditasnya. Selama bertahun-tahun, DPR RI sibuk berdebat soal RUU Perampasan Aset, undang-undang yang katanya akan membuat harta hasil korupsi bisa disita dengan cepat. Namun pembahasannya selalu mentok dari rapat paripurna ber-AC, diselipkan dalam agenda politik, ditunda seakan itu hanya tugas tambahan. Rakyat pun bosan menunggu. Minggu malam, 30 Agustus 2025 mereka membuat keputusan radikal, kalau DPR lambat, biar kami sendiri yang sahkan RUU itu, langsung di lapangan, tanpa tanda tangan Ketua Baleg.
Tragisnya, rumah anggota DPR yang juga presenter kondang, lulusan Ilmu Politik Universitas Indonesia, lahir 4 April 1975, mantan personel Tofu, penyanyi playboy insyaf, suami Astrid Khairunisha, ayah dua anak, sekaligus pengusaha kucing miliaran. Dari kacamata rakyat, inilah simbol sempurna, politisi baru dengan panggung glamor. Maka begitu pagar rumah Uya roboh, itulah bunyi ketok palu rakyat. RUU Perampasan Aset versi jalanan resmi disahkan.
Uya Kuya sebenarnya sudah coba “lobi politik” ke publik dengan video permintaan maaf di Instagram, 30 Agustus 2025 pukul 23:50 WIB. Dalam bahasa televisinya, itu semacam iklan layanan masyarakat, “Tak ada sedikit pun niat buat gaduh.” Tapi massa sudah berubah channel. Mereka tak lagi peduli dengan siaran permintaan maaf, mereka ingin live action, mereka ingin “tutorial.”
Tutorial itu berlangsung dramatis, barang-barang berharga hilang, hingga koleksi kucing eksotis bernilai miliaran rupiah raib. Ada meja, kursi, bahkan sapu lidi katanya ikut dibawa. Apakah rakyat butuh sapu untuk membersihkan DPR? Atau kursi untuk mengganti kursi empuk Senayan? Tak ada yang tahu. Tapi satu pesan pasti, rakyat sedang belajar cepat bahwa teori keadilan sosial bisa dipraktikkan tanpa perlu sidang paripurna.
Di sinilah letak satire paling getir. RUU Perampasan Aset belum sah? Rakyat sudah mendahului. Hukum negara lambat, hukum jalanan kilat. DPR gagal mengesahkan aturan? Rakyat bikin tutorial manual, “Begini caranya, tonton, tiru, modifikasi.”
Uya Kuya, yang dulu menipu mata penonton dengan trik sulap di Uya Emang Kuya atau Jebakan Betmen, kini tak mampu menyulap rumahnya aman. Dulu ia jadi sutradara jebakan, sekarang ia korban jebakan. Inilah panggung teater terbesar di Asia Tenggara, di mana rakyat jadi aktor utama, politisi jadi figuran, dan undang-undang hanyalah properti panggung yang tak pernah dipakai.
Sejarah akan menulis ini sebagai bab unik, setelah Sahroni dan Eko, kini Uya. Besok siapa lagi? Who is the next? Apakah si menteri yang bilang Guru dan Dosen adalah Beban? Tak penting. Yang jelas, rakyat sudah menemukan hobi baru, mengesahkan RUU versi mereka sendiri lewat tutorial lapangan.
Mungkin ini pelajaran paling mahal bagi DPR, jangan biarkan rakyat belajar terlalu cepat. Sebab ketika rakyat sudah bisa bikin tutorial perampasan aset sendiri, tinggal tunggu waktu mereka bikin RUU baru, “Undang-Undang Balas Dendam Kolektif.”
Saat itu tiba, DPR tak perlu sidang paripurna. Cukup siapkan rumah masing-masing. Karena di luar sana, rakyat sudah siap membawa palu.
“Bang, cobalah buat narasi mendamaikan.”
“Gini, wak. Di saat rakyat sedang marah sampai ubun-ubun, lalu kita nasihati, damailah, itu sama saja menyiram api berkobar dengan setetes air dan meledak. Juga, seperti meremehkan perjuangan mereka yang siang malam menuntut keadilan. Ngopi yok, tanpa gula.”
#camanewak
Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar

“Rasa Aman, Lingkungan Yang Nyaman, Dan Relasi Sosial Yang Erat Menjadi Pondasi BATINIAH Yang Membuat Masyarakat Tetap Bahagia Meski Tantangan Ekonomi Datang Silih Berganti”.
KEBAHAGIAAN selalu menjadi dambaan setiap manusia. Ia tidak bisa dihitung semata dari tumpukan materi atau kemegahan bangunan fisik, melainkan lebih dalam, rasa tentram, syukur, dan keyakinan bahwa hidup yang dijalani memiliki arti. Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik sejak beberapa tahun terakhir berusaha menangkap denyut rasa itu melalui Indeks Kebahagiaan Indonesia, sebuah instrumen yang menyatukan dimensi kepuasan hidup, perasaan, dan makna hidup. Indeks ini menjadi cermin bahwa pembangunan tidak boleh berhenti pada angka pertumbuhan ekonomi atau laporan proyek, tetapi harus sampai pada kualitas batin masyarakat.
Di Provinsi Jambi, makna kebahagiaan itu menemukan ruang nyata dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun bukan provinsi dengan pendapatan per-kapita tertinggi di Indonesia, masyarakat Jambi tetap menunjukkan tingkat kebahagiaan yang tinggi. Pendapatan memang memberi ruang bagi seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasar ; makanan, pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal, tetapi kebahagiaan lebih dari sekadar kecukupan materi. Di banyak desa, ketika harga karet atau sawit naik, wajah-wajah petani berseri, bukan semata karena uang yang mereka peroleh, melainkan karena hasil kerja keras yang diakui dan memberi mereka kesempatan menyekolahkan anak, memperbaiki rumah, atau sekadar menambah tabungan. Begitu pula ketika UMKM lokal berkembang dan pasar-pasar rakyat kembali ramai, terlihat jelas bahwa kebahagiaan hadir dalam wujud rasa aman bahwa besok masih ada harapan untuk hidup lebih baik. Dalam konteks inilah, pendapatan dan kebahagiaan berjalin erat; cukupnya kebutuhan dasar menghadirkan ketenangan, sementara iklim sosial yang rukun dan kepemimpinan yang peduli menumbuhkan rasa syukur yang lebih dalam.
Indeks kebahagiaan nasional menempatkan Jambi sebagai salah satu provinsi yang berada di atas rata-rata dengan Nilai 75,17 diatas Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini memberi pesan penting bahwa kebahagiaan masyarakat bukan monopoli provinsi metropolitan atau daerah dengan industri raksasa. Justru di wilayah seperti Jambi, di mana kearifan lokal masih dijunjung tinggi, kehidupan masyarakat menemukan harmoni. Nilai adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah tetap menjadi pijakan dalam interaksi sosial, menciptakan jaringan solidaritas yang membuat masyarakat merasa lebih dekat satu sama lain. Rasa aman, lingkungan yang nyaman, dan relasi sosial yang erat menjadi pondasi batiniah yang membuat masyarakat tetap bahagia meski tantangan ekonomi datang silih berganti.
Namun, kebahagiaan bukanlah sesuatu yang hadir begitu saja. Ada usaha nyata dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk menghadirkannya dalam kehidupan rakyat. Gubernur Al Haris, melalui visi Jambi Mantap 2024, menegaskan bahwa pembangunan harus menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Program DUMISAKE misalnya yang beralih pada Program PRO JAMBI (Program Jaringan Majukan Jambi) ada beberapat bagian yakni ; Pro-Jambi Cerdas, Pro-Jambi Sehat, Pro-Jambi Responsif, Pro-Jambi Tangguh dan Pro-Jambi Agamis, adalah merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah Provinsi Jambi hingga ke tingkat bawah. Infrastruktur jalan diperbaiki, fasilitas kesehatan dan pendidikan ditingkatkan, ruang-ruang publik dibangun agar masyarakat merasakan langsung manfaat dari kebijakan. Infrastruktur yang baik tidak hanya mempermudah mobilitas, tetapi juga memberi rasa nyaman, mengurangi beban psikologis, dan pada akhirnya meningkatkan kepuasan hidup.
Kesehatan dan pendidikan juga menjadi fokus penting. RSUD Raden Mattaher dan berbagai rumah sakit daerah terus ditingkatkan pelayanannya, akses obat dan tenaga kesehatan semakin diperkuat, sementara di sektor pendidikan, beasiswa dan dukungan fasilitas sekolah diarahkan agar anak-anak Jambi memiliki kesempatan belajar yang lebih baik. Kesehatan yang terjamin dan pendidikan yang terbuka luas adalah modal kebahagiaan jangka panjang, sebab masyarakat merasa masa depan anak-anak mereka aman dan penuh harapan.
Program pemberdayaan ekonomi kerakyatan pun menjadi perhatian besar. UMKM dan pelaku usaha kecil diberikan pelatihan, akses permodalan, serta ruang promosi. Pasar-pasar lokal diperkuat sehingga produk masyarakat mendapat tempat di hati konsumen. Pemerintah provinsi bahkan mendorong terbentuknya korporasi petani agar posisi tawar para petani lebih kuat di hadapan tengkulak maupun pasar global. Semua ini menumbuhkan keyakinan bahwa masyarakat kecil tidak ditinggalkan, melainkan menjadi bagian penting dari roda pembangunan.
Pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi dalam beberapa tahun terakhir juga menunjukkan arah positif. Data Badan Pusat Statistik mencatat pertumbuhan ekonomi Jambi stabil di kisaran empat hingga lima persen. Sektor andalan seperti pertambangan, perkebunan, dan industri pengolahan memberi kontribusi besar. Namun lebih penting dari angka itu adalah bagaimana hasil pertumbuhan ekonomi dirasakan langsung oleh masyarakat. Pembangunan kawasan industri di Tanjung Jabung, pengembangan pelabuhan di Kuala Tungkal, hingga pariwisata Kerinci dan Merangin menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan keluarga, dan menghadirkan optimisme di tengah masyarakat. Pertumbuhan yang inklusif inilah yang menjadi jembatan nyata antara ekonomi dan kebahagiaan.
KEBAHAGIAAN di tingkat provinsi tentu tidak akan tercapai tanpa usaha serius pemerintah kabupaten dan kota. Kota Jambi dengan pengembangan taman kota dan ruang terbuka publiknya memberi kesempatan bagi keluarga untuk berkumpul dan menikmati suasana tanpa biaya besar. Kabupaten Kerinci dengan keindahan Danau Kerinci dan festival budayanya membuat masyarakat bangga sekaligus menggerakkan ekonomi lokal. Merangin dan Sarolangun menguatkan sektor wisata alam, sementara Bungo dan Tebo mendorong UMKM desa agar lebih berdaya. Tanjung Jabung Barat dan Timur mengoptimalkan potensi perikanan dan maritim, memberi harapan baru bagi nelayan dan pedagang kecil. Semua ini memperlihatkan bahwa kebahagiaan dibangun dari bawah, dari desa, dari kabupaten, hingga akhirnya bermuara di tingkat provinsi.
Di balik semua pencapaian itu, tentu masih ada pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan. Tantangan pengangguran, kesenjangan pendapatan, serta persoalan harga komoditas perkebunan yang fluktuatif kerap memengaruhi rasa puas masyarakat. Namun, modal sosial masyarakat Jambi berupa solidaritas, kearifan adat, serta kepemimpinan yang dekat dengan rakyat memberi optimisme bahwa tantangan tersebut bisa diatasi dengan baik. Predikat sebagai provinsi bahagia menjadi cermin bahwa masyarakat memiliki daya tahan tinggi, serta pemerintah hadir dengan program-program yang mendukung kualitas hidup secara nyata.
Makna di balik provinsi paling bahagia di Indonesia bukan sekadar peringkat di atas kertas. Ia adalah bukti bahwa pembangunan sejati adalah pembangunan yang menyentuh hati rakyat, menghadirkan rasa aman, memberikan ruang bagi masyarakat untuk bekerja dan berkarya, serta menumbuhkan keyakinan bahwa masa depan akan lebih baik. Kebahagiaan rakyat adalah tujuan akhir dari setiap kebijakan. Dan ketika masyarakat Jambi tersenyum lega di pasar, di kebun, di sekolah, maupun di rumah sakit, di situlah pembangunan menemukan arti sejatinya.
Kebahagiaan pada akhirnya adalah puncak dari cita-cita pembangunan. Ia bukan hanya soal naiknya pertumbuhan ekonomi atau bertambahnya pendapatan daerah, melainkan soal hadirnya rasa syukur, tentram, dan keyakinan dalam hati rakyat bahwa mereka hidup dalam keadilan. Jambi telah menunjukkan jalan bahwa kebahagiaan bisa diraih melalui kombinasi nilai budaya yang kokoh, kepemimpinan yang peduli, dan program pembangunan yang menyentuh langsung kehidupan rakyat. Itulah makna terdalam di balik predikat provinsi paling bahagia di Indonesia, dan itulah warisan yang layak dijaga untuk generasi mendatang.
Referensi
Badan Pusat Statistik (BPS). (2022). Indeks Kebahagiaan Indonesia 2022.
Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi. (2023). Provinsi Jambi dalam Angka 2023.
Pemerintah Provinsi Jambi. (2022). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi 2021–2026.
Haris, Al. (2023). Pernyataan Gubernur dalam berbagai kesempatan tentang program DUMISAKE dan ekonomi kerakyatan.
OPINI
Fasilitas Olahraga Yang Modern, Ekonomi Rakyat Yang Tumbuh dan Kebanggaan Kolektif Masyarakat Jambi
Oleh : FAHMI RASID*

URGENSI RENOVASI GOR KOTA BARU PROVINSI JAMBI
Renovasi Gelanggang Olahraga Kota Baru sejatinya adalah sebuah investasi jangka panjang. Investasi ini tidak berhenti pada perbaikan fisik sebuah bangunan, melainkan sebuah penanaman modal sosial, ekonomi, dan budaya yang akan memberi manfaat luas bagi masyarakat Jambi hingga generasi mendatang. Dalam perspektif pembangunan daerah, infrastruktur olahraga yang baik selalu menjadi penopang kemajuan, karena olahraga tidak hanya dipahami sebagai aktivitas fisik, tetapi juga sebagai instrumen penggerak ekonomi, pemersatu masyarakat, sekaligus pembentuk identitas suatu daerah. Gelanggang Olahraga Kota Baru telah lama menjadi ikon olahraga di Jambi. Sejak pertama kali berdiri, tempat ini menjadi saksi bisu perjalanan banyak atlet, penyelenggaraan kompetisi, dan pertemuan masyarakat dalam suasana sportivitas. Namun, waktu telah berjalan, fasilitasnya semakin tertinggal, dan daya dukungnya tidak lagi memadai untuk kebutuhan masa kini. Atap yang mulai menua dan bocor, kursi yang tidak lagi nyaman, pencahayaan yang redup, serta fasilitas pendukung yang minim menjadikan GOR ini kehilangan sebagian wibawanya. Padahal, di tengah derasnya arus perubahan, keberadaan gelanggang olahraga modern adalah kebutuhan mendesak, apalagi ketika Provinsi Jambi nantinya akan dipercaya sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional yang akan datang.
Menunda renovasi berarti menunda kesempatan emas. GOR Kota Baru tidak bisa lagi dipandang sekadar bangunan tempat bertanding. Ia harus dilihat sebagai mesin pembangunan yang bisa menggerakkan berbagai sektor. Dengan renovasi menyeluruh, GOR akan menjelma menjadi pusat aktivitas olahraga, pusat kegiatan ekonomi rakyat, sekaligus ruang publik yang membanggakan. Dalam konteks pembangunan ekonomi masyarakat, GOR memiliki potensi besar untuk menghidupkan usaha kecil menengah. Setiap event olahraga yang digelar selalu menjadi magnet bagi keramaian. Masyarakat datang bukan hanya untuk menonton pertandingan, tetapi juga untuk mencari hiburan, menikmati kuliner, hingga membeli cendera mata. Jika renovasi GOR dilakukan dengan desain modern yang ramah bagi pelaku usaha, maka ruang-ruang komersial di sekitarnya dapat menjadi wadah tumbuhnya UMKM. Pedagang makanan tradisional, pengrajin batik, hingga pelaku usaha kreatif akan memiliki pasar baru yang dinamis.
Kehadiran GOR yang representatif juga akan memperkuat citra Jambi di mata nasional. Daerah yang memiliki fasilitas olahraga bertaraf tinggi akan lebih mudah dipercaya sebagai tuan rumah event besar. Dengan begitu, aliran wisatawan, atlet, dan media akan datang ke Jambi, membawa perputaran ekonomi yang besar. Hotel, restoran, transportasi, hingga jasa pariwisata akan merasakan dampak positifnya. Renovasi GOR bukan hanya memberi keuntungan pada satu sektor, tetapi menyebarkan manfaat ke berbagai lini kehidupan masyarakat. Lebih jauh, renovasi GOR sejalan dengan arah pembangunan Jambi yang terangkum dalam visi Jambi Mantap 2025-2029. Visi tersebut menekankan pentingnya pembangunan manusia, peningkatan daya saing, dan penguatan ekonomi kerakyatan. Gelanggang olahraga modern adalah wadah ideal bagi pembinaan generasi muda. Dari sini lahir atlet yang tidak hanya kuat secara fisik, tetapi juga berkarakter disiplin, tangguh, dan sportif. Mereka adalah generasi penerus yang akan membawa nama Jambi di tingkat nasional bahkan internasional. Dari sisi daya saing, fasilitas olahraga yang baik akan membiasakan atlet Jambi berlatih dan bertanding dalam atmosfer yang profesional. Mereka tidak lagi merasa asing ketika harus berlaga di arena besar, karena sudah terbiasa di rumah sendiri. Hal ini akan meningkatkan mental juara dan memperbesar peluang atlet Jambi untuk meraih prestasi gemilang.
Sementara itu, dari sisi ekonomi kerakyatan, renovasi GOR akan membuka ruang baru bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi. Pedagang kecil bisa berdagang dengan nyaman, pelaku ekonomi kreatif bisa memasarkan produk dengan lebih luas, dan masyarakat umum bisa menikmati manfaat langsung dari perputaran uang di sekitar arena olahraga. Dengan begitu, olahraga bukan lagi aktivitas yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari ekosistem pembangunan ekonomi. Momentum terbesar yang membuat renovasi GOR menjadi kebutuhan mendesak adalah ditetapkannya Jambi sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional. PON bukan sekadar kompetisi, melainkan pesta olahraga terbesar di negeri ini. Jutaan mata akan tertuju ke Jambi, ribuan orang akan datang dan menyaksikan bagaimana kesiapan daerah ini menyambut event bergengsi. Gelanggang Olahraga Kota Baru akan menjadi salah satu ikon utama yang paling disorot. Jika tampil dengan wajah baru yang megah dan modern, GOR akan meninggalkan kesan mendalam, bukan hanya bagi atlet dan penonton, tetapi juga bagi masyarakat luas yang menyaksikan melalui layar televisi dan media.
PON adalah peluang emas yang jarang datang. Dampaknya tidak berhenti setelah event selesai. Daerah yang sukses menjadi tuan rumah selalu dikenang dan dilihat sebagai daerah yang siap maju. Infrastruktur yang dibangun untuk PON tetap bisa digunakan untuk berbagai kegiatan di tahun-tahun berikutnya. Maka, renovasi GOR bukan hanya untuk menjawab tantangan PON, tetapi juga untuk warisan jangka panjang bagi masyarakat Jambi. GOR Kota Baru yang baru akan menjadi ruang publik yang multifungsi.
Selain event olahraga, tempat ini bisa digunakan untuk konser musik, pameran budaya, seminar besar, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan. Dengan pengelolaan profesional, jadwal kegiatan bisa diatur agar GOR selalu hidup, tidak pernah sepi, dan selalu memberi dampak positif bagi masyarakat sekitar. Sebagian orang mungkin bertanya, apakah renovasi besar seperti ini tidak akan membebani anggaran daerah. Pertanyaan ini wajar, tetapi perlu dipahami bahwa renovasi GOR bukan pengeluaran, melainkan investasi. Investasi yang memberi manfaat sosial, ekonomi, budaya, dan politik. Investasi yang mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah karena mampu menyediakan fasilitas publik yang membanggakan. Investasi yang menyiapkan Jambi memasuki era baru sebagai daerah yang mampu berdiri sejajar dengan provinsi besar lain di Indonesia. Masyarakat tentu berharap renovasi GOR dilakukan dengan sungguh-sungguh, bukan sekadar mengejar target fisik. Kualitas bangunan harus diutamakan, kelengkapan fasilitas harus dipikirkan, dan tata kelola pasca-renovasi harus dirancang matang. Jangan sampai GOR yang sudah indah hanya menjadi bangunan monumental yang jarang dimanfaatkan. GOR harus selalu hidup, selalu ramai, dan selalu produktif. Jika hal ini terwujud, maka Jambi benar-benar akan memiliki sebuah gelanggang olahraga yang tidak hanya membanggakan tetapi juga bermanfaat. Gelanggang yang menjadi tempat lahirnya atlet berprestasi, ruang tumbuhnya ekonomi rakyat, dan simbol kebersamaan masyarakat. Gelanggang yang sejalan dengan cita-cita besar visi Jambi Mantap, yaitu membangun manusia seutuhnya, meningkatkan daya saing, dan memperkuat ekonomi kerakyatan.
Renovasi GOR Kota Baru adalah momentum yang tidak boleh terlewat. Ini adalah kesempatan sekali dalam sejarah bagi Jambi untuk menunjukkan diri sebagai daerah yang siap melangkah maju. Olahraga telah terbukti mampu menyatukan bangsa, menggerakkan ekonomi, dan melahirkan kebanggaan. Dengan renovasi GOR, Jambi akan berada di jalur yang tepat untuk mewujudkan cita-cita besar itu.
Pada akhirnya, Urgensi Renovasi GOR bukan hanya tentang persiapan menghadapi Pekan Olahraga Nasional, tetapi juga tentang warisan bagi generasi mendatang. Warisan berupa fasilitas olahraga yang modern, ekonomi rakyat yang tumbuh, dan kebanggaan kolektif masyarakat Jambi. Inilah saatnya Jambi melangkah dengan visi besar, menjadikan olahraga sebagai investasi jangka panjang, dan menjadikan GOR Kota Baru sebagai pusat kejayaan baru bagi bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.
Referensi :
Andriyanto, A. (2020). Ekonomi Olahraga dan Potensi Pengembangan UMKM di Sekitar Infrastruktur Olahraga. Jurnal Ekonomi Kreatif Indonesia, 5(2), 101–115.
Chalip, L. (2006). Toward a distinctive sport management discipline. Journal of Sport Management, 20(1), 1–21.
Coalter, F. (2007). A Wider Social Role for Sport: Who’s Keeping the Score? Routledge.
Gratton, C., & Preuss, H. (2008). Maximizing Olympic impacts by building up legacies. International Journal of the History of Sport, 25(14), 1922–1938.
Horne, J., & Manzenreiter, W. (2006). Sports Mega-Events: Social Scientific Analyses of a Global Phenomenon. Blackwell Publishing.
Preuss, H. (2019). Event Legacy and Sustainability. Routledge.
Smith, A. (2010). The development of “sports tourism” and the legacy of mega sporting events. Journal of Sport & Tourism, 15(2), 65–86.
Pemerintah Provinsi Jambi. (2024). Visi dan Misi Jambi Mantap 2025–2029. R.P.J.M.D
Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia. (2023). Strategi Nasional Pembangunan Olahraga Menuju Indonesia Emas 2045. Jakarta: Kemenpora RI.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). (2022). Olahraga sebagai Instrumen Pembangunan Ekonomi Daerah. Jakarta: Bappenas.
* Doktor Manajemen SDM
* Magister Administrasi Publik (M.AP)
* Sekretaris PUSDIKLAT L.A.M Provinsi Jambi