OPINI
Claim and Blame di Hutan Harapan
JUDUL sangar ditulis besar, ‘PETAKA HUTAN HARAPAN’. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya digambarkan sedang memegang kapak, lalu membentang karpet merah di tengah hamparan hutan. Satwa Gajah dan Harimau divisualisasikan terpaksa menyingkir penuh ketakutan.
Di media non konvensional, narasi disusun dengan kalimat mengentak-entak. Di media konvensional, narasi disusun dengan laporan jenis investigasi news, kasta tertinggi dalam penulisan karya jurnalistik.
Sehingga saat dibaca berulang-ulang, baik dari sisi mana pun, mau dimulai dari halaman mana pun, tokoh antagonis di semua media itu cuma satu nama: Siti Nurbaya!
Visual dan narasi itu terus menyebar. Di-like, di-coment, dan di-share. Ribuan kali. Masuk ke berbagai platform media sosial, hingga ke grup-grup WA. Menjadi bahan cerita di berbagai ruang diskusi para praktisi, akademisi, dan pemerhati.
Pemahaman orang awam hanya sampai sebatas narasi-narasi itu saja. Tidak ada narasi yang menjelaskan bahwa izin yang dikeluarkan Siti Nurbaya atas nama Menteri LHK, bukanlah izin yang bisa dibubuhkan tanda tangannya begitu saja. Seketika. Apalagi asal selera.
Karena izin di Hutan Harapan, sudah melalui proses yang sangat panjang kali lebar. Bertahun-tahun lamanya.
Dimulai dari pengajuan PT Marga Bara Jaya ke Menteri LHK untuk mendapatkan izin membangun jalur logistik (angkutan batu bara) di dalam areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Restorasi Ekosistem (IUPPHK-RE) PT REKI di Provinsi Jambi.
Dalam konteks ini, Menteri LHK selaku wakil pemerintah, memiliki kewajiban berdiri tegak pada semua kepentingan anak bangsa, sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Pengajuan itu wajib dipelajari untuk diberi kepastian, apakah izin bisa diberikan, atau ditolak. Maka Menteri memberikan disposisi ke Ditjen PKTL untuk mempelajari pengajuan izin.
Ditjen PKTL lantas meminta pertimbangan teknis mengenai pengajuan izin dari Badan Litbang dan Inovasi (BLI), Ditjen KSDAE, dan Ditjen PHPL KLHK. Semua pihak diminta bekerja untuk memberikan kajian-kajian teknis.
Rekomendasi Badan Litbang dan Inovasi (BLI) KLHK kemudian ‘digoreng’ sedemikian rupa, seolah Menteri mengabaikan kajian ilmiah yang melarang ada aktivitas di Hutan Harapan. Padahal faktanya, kajian tim BLI hanya dasar ilmiah, lengkap dengan saran melakukan studi lapangan, dan itu dikeluarkan jauh sebelum Komisi AMDAL bekerja.
Karena semua kajian yang masuk dari BLI, BKSDA dan Ditjen PHPL, masih harus diolah lagi oleh tim AMDAL, dengan melihat dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup, Analisis Dampak Lingkungan Hidup, Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
Semuanya kemudian diuji publik oleh Komisi AMDAL, yang anggotanya terdiri dari perwakilan multipihak, bukan hanya unsur pemerintah saja, tapi juga dari kalangan independen.
Semua kajian dari para pihak didiskusikan, didebat-debat, dihajar-hajar, dikaji-kaji, diminta pertimbangan dari segala sisi.
Komisi AMDAL lantas memberikan tiga opsi, yakni (1) membuat jalan di luar areal PT REKI, (2) membuat jalan dalam areal PT.REKI, tapi hanya di pinggir kawasan, (3) membangun jalan di dalam kawasan inti.
Pada akhirnya, dipilihlah opsi kedua. Diizinkan membangun jalan di dalam kawasan PT REKI dengan hanya melipir di pinggir kawasan.
Pemilihan opsi ini bukan ujug-ujug, apalagi asal-asal tunjuk. Karena pada prinsipnya opsi kedua inilah yang paling sangat minimal memiliki dampak lingkungan.
Kenapa KLHK tidak memilih di luar kawasan? Karena di luar kawasan justru hutannya masih sangat lebat, sehingga dampak lingkungan akan jauh lebih besar mengancam manusia, satwa dan keanekaragaman hayati lainnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Selain itu ternyata di dalam kawasan hutan produksi, ada lokasi yang kewajiban restorasinya tidak dijalankan dengan baik oleh PT REKI.
Nah, inilah hal terpenting yang tidak dinarasikan di berbagai platform media, bahwa PT REKI mengantongi izin dari negara dengan status kawasan HUTAN PRODUKSI. BUKAN HUTAN KONSERVASI.
Izin ini mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor SK.159/Menhut-II/2004 tentang Restorasi Ekosistem di kawasan hutan produksi.
Artinya, pengelola Hutan Harapan yang terbentang di perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan (dalam hal ini PT REKI), mengantongi izin pengelolaan hutan produksi melalui Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE).
Pemberian izin ini merupakan upaya (baca: niat baik) pemerintah untuk mengembalikan areal hutan produksi yang telah rusak menjadi seimbang keadaan hayatinya.
Aktivitas PT REKI bersama para pihak LSM seperti Burung Indonesia, Royal Society for the Protection of Birds (RSPB) dan Birdlife International, bukanlah berada di dalam kawasan hutan konservasi (yang tidak boleh diganggu sama sekali), melainkan di dalam hutan produksi, dimana berdasarkan aturannya boleh dimanfaatkan maksimal 10 % untuk peruntukan lainnya (termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).
Sehingga keluarnya izin untuk PT Marga Bara Jaya, sesungguhnya bukanlah barang yang tabu ataupun haram. Seluruh izin dikeluarkan sesuai prosedur yang berlaku di negara Republik Indonesia. Apalagi izin yang dikeluarkan ternyata tidak sampai 10 % dari kawasan.
Hal ini mengacu bahwa PT REKI berada di dalam hutan produksi, maka tentu saja KLHK mempelajari pemanfaatan kawasan Hutan Harapan dengan skim hutan produksi. Dimana dalam aturannya, PT REKI juga memiliki kewajiban melakukan restorasi di dalam kawasan hutan produksi ini.
Namun ternyata PT REKI menyimpan masalah dengan tidak melakukan kewajiban restorasi di dalam kawasannya. Ada areal-areal restorasi yang tidak dijalankan, bahkan PT REKI tidak mengantongi Rencana Kerja Usaha (RKU) lanjutan.
Hal penting yang perlu dipahami, restorasi yang dijalankan perusahaan pemegang izin, sifatnya adalah kewajiban, bukan berarti akan mengubah status kawasan. Orang awam mungkin berpikir bila selesai direstorasi, seterusnya hanya menjadi hutan saja, padahal tidak demikian dalam aturannya. Karena setelah kewajiban restorasi dilakukan, status kawasan tersebut tetaplah hutan produksi. Bukan hutan konservasi.
Maka selaku pemegang izin, kewajiban perusahaan adalah merestorasi dulu, sampai ke titik normal, baru bisa dimanfaatkan sesuai perijinan yang diberikan.
Dengan kondisi faktual di lapangan, maka KLHK memutuskan mengeluarkan izin untuk PT Marga Bara Jaya di dalam kawasan PT REKI, dengan fokus pada titik-titik kewajiban restorasi yang tidak dilaksanakan oleh PT REKI sebelumnya.
Komisi AMDAL bahkan memprasyaratkan bahwa restorasi nantinya wajib dilakukan oleh PT.REKI selaku pemegang izin kawasan (IUPHHK-RE), dan PT Marga Bara Jaya selaku pemegang IPPKH yang akan membangun jalan untuk aktivitas tambang mereka.
Ini otomatis akan sangat berat, sangat sulit, bahkan mungkin terasa sangat tidak adil bagi PT Marga Bara Jaya, karena mereka harus menanggung ‘kelalaian’ PT.REKI sebelumnya, namun apa pun itu, Menteri LHK tetap berpegang pada rekomendasi Komisi AMDAL. Kalo kamu mau dapatkan izin? Lakukan dulu kewajiban restorasi!
Jadi keluarnya izin di kawasan hutan harapan, justru cara yang dipilih Menteri LHK setelah melalui kajian yang sangat amat panjang, untuk menyelamatkan hutan harapan. Karena dengan kebijakan tersebut, maka kedua perusahaan diwajibkan melakukan restorasi di hutan harapan. Sifatnya WAJIB!
Apakah fakta soal ‘goreng-goreng’ Hutan Harapan hanya sampai di situ? ternyata tidak!
Pada awal Desember 2019, Menteri bidang lingkungan dua negara, Denmark dan Jerman, mengirimi Menteri LHK Siti Nurbaya surat resmi.
Secara singkat isinya meminta Pemerintah Indonesia menghentikan rencana pembangunan jalan di hutan harapan, karena mereka sudah satu dekade mengirimkan dana bantuan restorasi Hutan Harapan ke PT.REKI dan LSM Burung Indonesia. KEJUTAN.
Surat tersebut bahkan dengan sedikit ‘intimidasi’, bahwa jika izin tersebut tidak dibatalkan, maka Negara asing tersebut akan meninjau ulang dukungan dana terhadap proyek restorasi di kawasan hutan harapan. INI KEJUTAN LAGI.
Karena setelah ditelusuri (sementara), kerja sama PT REKI dan LSM Burung Indonesia dengan Negara asing, ternyata tanpa setahu lembaga resmi pemerintah Indonesia. Hingga saat ini masih dilakukan pendalaman, bagaimana sebenarnya mekanisme mitra yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah Indonesia itu bisa berjalan.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Surat ini semacam membuka tabir baru yang tidak terungkap di dalam kawasan Hutan Harapan, yang dijalankan PT REKI, LSM Burung Indonesia, dan mitra kerja lainnya.
Surat ini jelas mempertaruhkan kedaulatan negara, karena dengan dalih dana yang diberikan, ada pihak dari negara lain merasa bisa melakukan intervensi terhadap kebijakan dalam negeri pemerintah Indonesia.
Siti Nurbaya sedang diuji kenegarawanannya sebagai seorang Indonesia. Sementara di dalam negeri pada isu izin Hutan Harapan, ia terlanjur diposisikan sebagai Menteri antagonis dalam narasi dan karikatur yang beredar. Persepsi dan opini kadung terbentuk liar.
Tanpa sadar, kamuflase informasi dalam bentuk claim and blame (mengklaim dan menyalahkan), sedang mengancam kedaulatan Negara kita tercinta. Siti Nurbaya berdiri di situ sendiri. Dihajar sendiri. Menjadi tameng sendiri.
Tameng itulah sosok yang selama ini kokoh melakukan perombakan besar-besaran dalam tata kelola izin dan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia, setelah jor-joran keterlanjuran di masa lalu.
Di masanya, seluruh izin di kawasan gambut dan hutan primer dihentikan total. Penegakan hukum lingkungan paling ‘brutal’ dilakukan demi memberi efek jera bagi perusak lingkungan. Hingga pada pemberian izin pada masyarakat, bukan lagi pada korporat.
Di masanya pula, deforestasi Indonesia berada di titik paling terendah dalam sejarah. Semua itu dilakukan bukan untuk ‘menyenangkan’ negara asing, melainkan kewajiban Negara untuk hadir sebagaimana amanat UUD 1945.
Pihak asing harusnya mempelajari lebih jauh, dan tidak melakukan upaya intervensi kebijakan dalam negeri suatu negara merdeka, tanpa memahami substansi. Sudah seharusnya Indonesia dihormati sebagai Negara berdaulat.
Karena dalam semangat restorasi, upaya pemerintah Indonesia harus dilihat dalam satu kesatuan yang utuh dan lengkap. Melalui Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE), Indonesia memiliki lebih dari 33.000 desa hutan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi serta ketahanan pangan dan energi dalam negeri.
Pemerintah Indonesia mengalokasikan sekitar 1,79 juta ha kawasan hutan produksi untuk kegiatan Restorasi Ekosistem, dan sekitar 558.185 ribu hektar hutan produksi telah dikelola melalui IUPHHK-RE. Termasuk di dalamnya Hutan Harapan, yang diberikan pada PT.REKI seluas 98.554 ha.
Beredarnya informasi manipulatif di sektor kehutanan dan lingkungan hidup, jelas tak bisa dianggap remeh temeh. Terlebih lagi di masa pandemi Covid-19, dimana pemerintah Indonesia memiliki double beban menjaga sektor-sektor strategis tetap menggeliat dinamis demi menjaga kestabilan ekonomi dalam negeri.
Di pundak Siti saat ini, ada beban yang tidak mudah, di antaranya untuk memastikan bahwa ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak bertemu di masa pandemi Corona, memastikan sektor kehutanan terus produktif dengan pelibatan masyarakat dalam program padat karya, dan banyak kerja besar lainnya.
Kebijakan pemerintah Republik Indonesia dalam mengelola sumber daya alamnya, sudah seharusnya dilihat oleh semua pihak secara komprehensif, dan tidak sepotong-potong.
Sehingga narasi-narasi dangkal, visualisasi tendensius, tidak diproduksi hanya untuk mengakomodir kepentingan segelintir pihak, dengan mempertaruhkan kepentingan sebagai Bangsa yang besar dan merdeka.
Karena kalau semuanya boleh ngasal menyampaikan informasi, maka informasi berikut ini juga bisa ngasal tulis saja, yaitu:
- PT REKI mungkin merasa terganggu ada aktivitas lain di dalam kawasan mereka. Sementara mereka punya kepentingan untuk menjaga kawasan restorasi demi menjaga komitmen dengan negara asing yang menjadi donor. Di satu sisi, mekanisme kerja sama dengan donor asing ini tidak masuk dalam laporan resmi ke pemerintah.
- Isu liar pun bergulir, memosisikan Menteri LHK sedang ‘kongkalikong’ mengeluarkan izin hanya demi kepentingan pribadi. Padahal yang dilakukan Menteri LHK adalah menyelamatkan Hutan Harapan, karena ada kawasan kewajiban restorasi yang tidak dijalankan dengan baik oleh PT.REKI dan mitra kerjanya.
- Menteri LHK divisualisasikan sedang membabat Hutan Harapan, padahal Menteri LHK sedang melakukan penyelamatan kawasan, sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi pihak swasta, dengan kewajiban restorasi di dalamnya. Sehingga alam tetap lestari dan kepastian berusaha tetap terjaga di masa pandemi.
Tentu semua itu perlu diklarifikasi kembali. Karena kebenaran hakiki hanya ada di hati para pihak terkait. Kebenaran seharusnya tidak pernah mendua.
Pelajaran terpenting dari kasus ini adalah kita harus berhati-hati dalam menyerap informasi, membaca narasi, menerjemahkan visualisasi yang beredar di berbagai platform media.
Jangan sampai cepat menghakimi, jangan cepat puas melakukan investigasi, jangan sampai jatuh menjadi pengikut konsep argentum ad Nausem ala Bapak propaganda Nazi, Paul Joseph Goebbels, yang mengatakan bahwa “Kebohongan yang dikampanyekan secara terus-menerus dan sistematis akan berubah menjadi (seolah-olah) kenyataan! Sedangkan kebohongan sempurna, adalah kebenaran yang dipelintir sedikit saja.”
Sebagai anak Bangsa Indonesia, Bangsa yang Besar dan Merdeka, kita semua harus sensitif untuk menjaga Merah Putih. Agar Indonesia Maju bisa benar-benar terbukti, bukan hanya berhenti jadi narasi mimpi.
Salam Restorasi yang jujur!
*Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Lancang Kuning (FIA Unilak), mantan Wartawan Istana Kepresidenan, Tenaga Ahli Menteri LHK
MENARIK melihat perkembangan terbaru di Muarojambi. Ada yang sekarang begitu bersemangat berbicara tentang transparansi tender, proyek titipan, kebocoran paket, dan mafia proyek. Bahkan laporan pun dibawa ke Jakarta. Bagus.
Demokrasi memang membutuhkan orang yang berani bertanya. Tapi ada satu benda yang sering hilang dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih: ingatan publik. Sebab masyarakat Muarojambi juga punya ingatan.
Masyarakat tentu masih bisa bertanya: ketika rezim pemerintahan sebelumnya berkuasa, siapa saja yang paling sering berada di sekitar proyek? Siapa yang dulu begitu akrab dengan paket-paket pekerjaan? Siapa yang dahulu menikmati manisnya aroma proyek ketika pintu kekuasaan terbuka lebar?
Dan mengapa setelah terjadi perubahan kekuasaan, sebagian orang yang dahulu tampak begitu nyaman di sekitar proyek tiba-tiba berubah menjadi inspektur moral pengadaan barang dan jasa?
Jangan salah paham.
Melaporkan dugaan penyimpangan ke KPK adalah hak setiap warga negara. Tetapi hak melapor tidak otomatis memberikan hak untuk menghapus masa lalu. Kalau memang ingin perang terhadap mafia proyek, mari perang secara konsisten. Jangan hanya mempersoalkan siapa yang sekarang mendapatkan proyek, tetapi pura-pura lupa bertanya siapa yang dahulu menikmati proyek.
Jangan hanya meminta audit terhadap pemerintahan hari ini, tetapi menutup buku ketika cerita menyentuh pemerintahan kemarin. Kalau standar yang dipakai adalah transparansi, maka transparansi harus berlaku ke depan dan ke belakang.
Kalau yang diminta adalah audit, silakan audit. Tetapi sekalian saja buka seluruh riwayat paket pekerjaan beberapa tahun terakhir. Buka siapa pemenangnya. Buka nilai kontraknya.
Buka proses tendernya. Buka perusahaan yang berulang kali menang. Buka siapa saja yang menjadi rekanan.
Dan yang paling menarik: buka pula siapa saja yang dahulu berdiri paling dekat dengan meja pembagian kue proyek. Sebab kalau memang ingin membersihkan rumah, jangan hanya menyapu ruang tamu ketika kamera datang. Buka gudang. Buka lemari. Buka laci. Bahkan kalau perlu, buka album foto lama.
Di situlah biasanya sejarah punya cara sendiri untuk berbicara. Ironinya, dalam politik proyek, seseorang bisa berganti posisi dengan sangat cepat. Kemarin mungkin dianggap “orang dalam”. Hari ini mendadak menjadi “pengawas”. Kemarin menikmati aroma kekuasaan. Hari ini sibuk mencium aroma korupsi. Kemarin dekat dengan proyek. Hari ini dekat dengan laporan.
Yang berubah mungkin jabatan dan narasinya. Yang tidak berubah adalah ingatan masyarakat. Karena itu, kalau memang serius ingin membongkar dugaan permainan tender Muarojambi, jangan berhenti pada 32 paket yang sedang ramai dibicarakan.
Tarik garisnya lebih panjang. Periksa sebelum, selama, dan sesudah pemerintahan berganti.
Sebab pemberantasan korupsi tidak boleh menjadi alat untuk mengganti pemain dalam permainan yang sama. Dan publik tentu tidak ingin menyaksikan sebuah drama lama dengan pemeran berbeda: yang kemarin menikmati kue proyek, hari ini datang membawa pisau untuk memotong kue orang lain.
Kalau memang bersih, tidak perlu takut diaudit. Kalau memang konsisten, tidak perlu takut sejarah dibuka. Dan kalau memang ingin menjadi pemburu mafia proyek, satu syaratnya sederhana: pastikan dulu jejak kaki sendiri tidak tertinggal di TKP yang sedang ditunjuk.
*Budak Dusun
OPINI
KALAU ANAK SEKOLAH BISA DILIBURKAN, MENGAPA KEBAKARAN HUTAN TIDAK?
Oleh: NAZLI (si budak Dusun atas Karhutla Jambi yang Datang Lagi, Lagi, dan Lagi)
ADA SATU hal yang tampaknya sudah sangat dikuasai oleh pemerintah di negeri ini: mengeluarkan surat edaran setelah masalah terjadi. Ketika asap mulai mengepung Jambi, sekolah terganggu, udara tidak nyaman, dan masyarakat kembali bertanya-tanya apakah paru-paru mereka masih boleh dipakai gratis, keluarlah sebuah Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 421/1085/SETDA.DISDIK/2026.
Isinya jelas: kegiatan belajar tatap muka dihentikan dan dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh mulai 26 Agustus 2026. Alasannya, menjaga keselamatan, kesehatan, serta keberlangsungan pendidikan peserta didik.
Tentu kita menghargai keputusan untuk melindungi anak-anak. Tetapi sebagai rakyat biasa, izinkan kami bertanya dengan logika yang sangat sederhana: Kalau pemerintah bisa membuat Surat Edaran untuk menghentikan anak-anak masuk sekolah karena kondisi lingkungan tidak aman, mengapa pemerintah tidak membuat Surat Edaran yang memerintahkan kebakaran hutan untuk berhenti?
Mungkin apinya tidak bisa membaca surat edaran. Atau jangan-jangan, yang paling mudah dikendalikan memang hanya anak sekolah.
Api tidak bisa disuruh belajar dari rumah. Asap tidak bisa diberi tugas melalui WhatsApp. Gambut tidak bisa mengikuti zoom. Dan pohon-pohon yang terbakar tentu tidak bisa mengajukan izin PJJ.
Yang bisa dilakukan pemerintah sebenarnya jauh lebih penting: mencegah agar kebakaran tidak terjadi.
Tetapi di sinilah rakyat kembali melihat sebuah pola yang terasa sangat familiar.
Api muncul.
Asap datang.
Masyarakat mengeluh.
Sekolah diliburkan.
Surat edaran diterbitkan.
Rapat digelar.
Foto-foto pemantauan dan penyiraman bermunculan.
Kemudian musim hujan datang.
Masalah dianggap selesai.
Tahun berikutnya?
Episode baru dengan cerita lama.
Pemerintah Seolah Menderita Amnesia Musiman
Yang membuat masyarakat kecewa bukan semata-mata karena hari ini ada asap. Yang membuat kecewa adalah karena kebakaran hutan dan lahan bukan kejadian yang datang tanpa undangan.
Setiap tahun musim kemarau datang.
Setiap tahun risiko karhutla meningkat.
Setiap tahun pemerintah sudah tahu kawasan mana yang rawan.
Setiap tahun masyarakat sudah mengalami asap.
Setiap tahun sekolah bisa terdampak.
Dan setiap tahun pula kita seolah kembali terkejut.
Seolah-olah kemarau baru pertama kali ditemukan di Jambi.
Seolah-olah gambut baru tahun ini bisa terbakar.
Seolah-olah pemerintah baru pertama kali mendengar kata hotspot.
Padahal kalender sudah bekerja jauh lebih disiplin daripada sebagian birokrasi.Kemarau datang sesuai jadwal. Yang tidak datang sesuai jadwal adalah kesiapan kita.
Ini yang membuat rakyat bertanya:
Apa sebenarnya yang dipelajari pemerintah dari kebakaran tahun-tahun sebelumnya?
Apakah setiap tahun pemerintah hanya belajar bagaimana memadamkan api, tetapi tidak pernah benar-benar belajar mengapa api selalu muncul?
Anak Sekolah yang Diliburkan, Bukan Api yang Dicegah
Surat edaran tersebut menyebut penghentian pembelajaran tatap muka sebagai langkah menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik.
Benar.
Tetapi kalau asap sudah cukup berbahaya sampai anak-anak harus belajar dari rumah, maka pertanyaan berikutnya jauh lebih penting:
Siapa yang bertanggung jawab memastikan kondisi lingkungan tidak sampai memaksa anak-anak meninggalkan ruang kelas?
Sebab PJJ menyelesaikan persoalan pendidikan untuk sementara.
Ia tidak menyelesaikan kebakaran.
Ia tidak membasahi gambut.
Ia tidak menutup kanal yang bermasalah.
Ia tidak mencegah pembakaran.
Ia tidak menangkap pelaku pembakaran.
Ia tidak mengembalikan kualitas udara.
Ia hanya memindahkan anak dari ruang kelas ke ruang tamu.
Dengan kata lain:
Anaknya yang dipindahkan, bukan sumber masalahnya.
Ini seperti rumah kebanjiran lalu pemerintah mengeluarkan surat edaran agar anak-anak belajar di lantai dua, sementara saluran air yang tersumbat dibiarkan.
Secara administratif, ada tindakan.
Secara substantif, persoalan tetap berada di tempatnya.
Mengapa Tidak Ada “SE Meliburkan Kebakaran Hutan”?
Mungkin sudah waktunya pemerintah menerbitkan surat edaran yang lebih berani.
Misalnya:
SURAT EDARAN GUBERNUR JAMBI
TENTANG PENGHENTIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
Kepada seluruh api, bara, pembakar lahan, pengelola kawasan, serta pihak-pihak yang merasa kebakaran adalah urusan musim kemarau:
DILARANG MEMBAKAR.
Apabila melanggar, akan dilakukan pemeriksaan, penindakan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sayangnya ada masalah kecil.
Surat edaran hanya ampuh terhadap manusia yang mau membaca dan mematuhi.
Api tidak punya NIK.
Bara tidak punya alamat.
Asap tidak punya nomor surat.
Dan kebakaran tidak takut tanda tangan pejabat.
Karena itu, kebijakan karhutla tidak boleh berhenti pada dokumen administratif. Jangan Sampai Surat Edaran Menjadi Bukti Bahwa Pemerintah Sudah Bertindak. Inilah penyakit birokrasi yang perlu dikritik.
Kadang-kadang pemerintah terlalu mudah menganggap bahwa mengeluarkan surat berarti sudah menyelesaikan masalah.
Padahal surat adalah instrumen, bukan hasil.
Rapat adalah instrumen. bukan hasil.
Satgas adalah instrumen, bukan hasil.
Pemantauan hotspot adalah instrumen, bukan hasil.
Yang dibutuhkan rakyat adalah hasil:
Udara bersih, lahan tidak terbakar, gambut tetap basah, pelaku ditindak, dan kebakaran tidak menjadi ritual tahunan.
Kalau setiap tahun pemerintah hanya menghasilkan surat baru sementara masalah lama tetap datang, maka yang perlu dievaluasi bukan cuma titik panasnya. Cara berpikir pemerintah juga perlu didinginkan.
Rakyat Tidak Membutuhkan Pemerintah yang Pandai Membuat Pengumuman
Rakyat tidak meminta sesuatu yang terlalu rumit.
Kami tidak meminta pemerintah menjadi ahli sihir.
Kami hanya ingin pemerintah menggunakan data kebakaran tahun-tahun sebelumnya untuk membuat peta risiko, memperkuat pengawasan, memastikan kesiapan pemadaman, mengawasi kawasan rawan, menindak pembakaran, dan memastikan tata kelola lahan tidak menciptakan kondisi yang mudah terbakar.
Kalau tahun lalu ada kawasan yang terbakar, tahun ini seharusnya kawasan itu menjadi prioritas pencegahan.
Kalau sebuah wilayah berkali-kali terbakar, pemerintah seharusnya bertanya: Mengapa?
Bukan sekadar: Bagaimana memadamkannya?
Kalau sebuah perusahaan, kelompok, atau siapa pun terbukti lalai, ya tindak.
Kalau masyarakat terbukti membakar, ya tindak.
Kalau tata kelola pemerintah bermasalah, ya evaluasi.
Jangan setiap tahun rakyat yang menghirup asap, anak-anak yang belajar dari rumah, sementara penyebabnya kembali menjadi teka-teki yang selalu dibahas setelah kebakaran terjadi.
Jangan Jadikan Anak-anak sebagai Alarm Kebakaran
Yang paling ironis adalah ketika ukuran keseriusan pemerintah baru terasa setelah sekolah terdampak.
Padahal sebelum anak-anak diliburkan, ada petani yang sudah menghirup asap.
Ada pekerja yang tetap harus keluar rumah.
Ada pedagang yang aktivitasnya terganggu.
Ada masyarakat yang harus membeli masker.
Ada orang tua yang khawatir terhadap kesehatan keluarganya.
Ada kelompok rentan yang tidak punya pilihan untuk “work from home”.
Maka jangan jadikan anak sekolah sebagai alarm terakhir bahwa pemerintah harus bergerak.
Ketika sekolah sudah harus ditutup, itu seharusnya bukan tanda bahwa pemerintah baru mulai bekerja.
Itu tanda bahwa pekerjaan pencegahan sebelumnya perlu dipertanyakan.
Jambi Tidak Kekurangan Surat. Jambi Kekurangan Pencegahan yang Konsisten
Kita tidak kekurangan surat edaran.
Kita juga tidak kekurangan rapat.
Kita tidak kekurangan pejabat.
Kita tidak kekurangan lembaga.
Kita tidak kekurangan data.
Bahkan kita tidak kekurangan pengalaman.
Yang sering hilang justru satu hal: kemauan untuk belajar dari kebakaran yang sama sebelum kebakaran berikutnya datang.
Karena itu, kritik rakyat bukanlah agar pemerintah tidak mengeluarkan surat edaran tentang pembelajaran jarak jauh. Silakan…
Keselamatan anak memang harus menjadi prioritas. Tetapi jangan berhenti di sana.
Buat juga kebijakan yang membuat anak-anak tidak perlu belajar dari rumah karena udara di luar ruang kelas sudah tidak layak.
Sebab rakyat tidak ingin setiap tahun menerima paket yang sama:
Kemarau → asap → sekolah diliburkan → surat edaran → rapat → pemadaman → hujan → lupa → tahun depan terulang lagi.
Kalau siklus ini terus berlangsung, maka yang harus diliburkan bukan sekolahnya.
Yang harus diliburkan adalah pola pikir bahwa karhutla cukup ditangani setelah api menyala.
Dan kalau pemerintah benar-benar ingin menunjukkan bahwa mereka belajar dari kejadian sebelumnya, buktikan sebelum asap kembali memenuhi langit.
Karena rakyat sudah terlalu sering melihat satu pertunjukan yang sama.
Api yang berulang, asap yang berulang, masalah yang berulang, lalu surat edaran yang juga berulang.
Yang belum berulang adalah satu hal yang paling ditunggu rakyat: pencegahan yang benar-benar berhasil.
“SALAM SATU ASAP….!!!”
OPINI
MENJAGA JANTUNG KARBON NUSANTARA (5-habis) Mengapa Masa Depan Perdagangan Karbon Indonesia Akan Ditentukan di Jambi
Oleh: airhitamlaut*
ADA kecenderungan dalam setiap kebijakan baru untuk mengukurnya melalui angka. Berapa banyak proyek yang terdaftar, berapa unit karbon yang diterbitkan, atau berapa nilai transaksi yang tercipta. Ukuran-ukuran itu memang penting karena menunjukkan bahwa sebuah sistem mulai berjalan. Namun, bagi kebijakan yang menyangkut masa depan lingkungan, angka tidak pernah menceritakan keseluruhan kisah.
Keberhasilan tata kelola karbon tidak lahir ketika registri dipenuhi data atau ketika pasar mencatat transaksi dalam jumlah besar. Keberhasilan sesungguhnya baru terlihat ketika bentang alam yang menjadi sumber karbon tetap terjaga, ketika masyarakat memperoleh manfaat dari upaya konservasi, dan ketika pembangunan ekonomi berlangsung tanpa mengorbankan daya dukung lingkungan.
Di sinilah Indonesia sedang diuji. Sebagai negara yang memiliki hutan hujan tropis terluas di dunia, kawasan gambut tropis yang sangat luas, serta ekosistem mangrove terbesar di dunia, Indonesia memegang peran penting dalam upaya global menahan laju perubahan iklim. Potensi tersebut memberikan peluang ekonomi melalui mekanisme nilai ekonomi karbon, tetapi pada saat yang sama menghadirkan tanggung jawab yang tidak kecil.
Dunia tidak hanya akan melihat berapa banyak kredit karbon yang dapat dihasilkan Indonesia. Dunia juga akan menilai bagaimana kredit karbon itu diperoleh:
Apakah berasal dari perlindungan hutan yang benar-benar efektif?
Apakah dihasilkan melalui restorasi gambut yang dapat dibuktikan secara ilmiah?
Apakah masyarakat lokal memperoleh hak dan manfaat yang layak?
Apakah seluruh proses berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang pada akhirnya akan menentukan kredibilitas Indonesia dalam membangun pasar karbon.
Dalam konteks tersebut, SRUK merupakan salah satu fondasi yang sangat penting. Sistem ini memberikan kepastian administrasi, memperkuat transparansi, dan membantu memastikan bahwa setiap unit karbon memiliki jejak yang jelas. Namun, seperti halnya fondasi sebuah bangunan, kekuatannya tetap bergantung pada apa yang dibangun di atasnya. Fondasi yang baik tidak akan berarti apabila tata kelola di lapangan lemah.
Karena itu, pembangunan ekonomi karbon harus berjalan beriringan dengan penguatan kelembagaan, penegakan hukum, kepastian tenurial, peningkatan kapasitas pemerintah daerah, pemberdayaan masyarakat, serta pengawasan yang konsisten terhadap kondisi ekosistem. Semua unsur tersebut saling berkaitan:
Tanpa kepastian hukum, investasi akan ragu masuk.
Tanpa integritas ilmiah, pasar akan kehilangan kepercayaan.
Tanpa masyarakat, konservasi tidak akan bertahan.
Tanpa hutan dan gambut yang sehat, tidak akan ada karbon yang dapat dipertahankan.
Jambi memperlihatkan seluruh hubungan itu secara nyata. Provinsi ini bukan hanya memiliki bentang alam yang menyimpan karbon dalam jumlah besar, tetapi juga memperlihatkan bagaimana persoalan lingkungan selalu berkaitan dengan aspek sosial, ekonomi, dan budaya. Kawasan konservasi membutuhkan dukungan wilayah penyangga. Restorasi gambut memerlukan partisipasi masyarakat. Perlindungan sungai bergantung pada tata ruang yang baik. Bahkan pelestarian kawasan bersejarah seperti Muaro Jambi tidak dapat dilepaskan dari kualitas lingkungan yang mengelilinginya.
Dengan kata lain, masa depan karbon tidak hanya ditentukan oleh kebijakan lingkungan. Ia juga dipengaruhi oleh cara kita merencanakan pembangunan. Itulah sebabnya pendekatan berbasis bentang alam menjadi semakin penting. Hutan tidak boleh dipisahkan dari sungai. Gambut tidak dapat dipisahkan dari tata air. Kawasan konservasi tidak dapat dipisahkan dari desa-desa di sekitarnya. Demikian pula perdagangan karbon tidak dapat dipisahkan dari kualitas tata kelola sumber daya alam secara keseluruhan.
Dalam beberapa tahun ke depan, Indonesia akan memasuki fase yang semakin menentukan. Target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, yang menempatkan sektor kehutanan dan penggunaan lahan sebagai penyerap emisi bersih, akan menjadi salah satu ukuran keberhasilan agenda iklim nasional. Pencapaian target tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat, tetapi juga pada pemerintah daerah, pelaku usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat, kelompok tani hutan, hingga komunitas lokal yang selama ini menjaga bentang alam.
Artinya, perubahan terbesar justru akan terjadi di daerah:
Di sanalah kebijakan diuji.
Di sanalah restorasi dilakukan.
Di sanalah hutan dijaga.
Di sanalah kebakaran dicegah.
Dan di sanalah masa depan karbon Indonesia sesungguhnya ditentukan.
Bagi Jambi, momentum ini dapat menjadi kesempatan untuk menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Pengelolaan gambut yang berkelanjutan, perlindungan kawasan konservasi, penguatan perhutanan sosial, serta tata kelola yang transparan dapat berjalan seiring dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Keberhasilan seperti itu akan memberikan pesan yang jauh lebih kuat daripada sekadar tingginya nilai transaksi karbon. Ia menunjukkan bahwa konservasi mampu menjadi fondasi pembangunan, dan bahwa perlindungan lingkungan bukanlah biaya yang harus ditanggung, melainkan investasi jangka panjang bagi ketahanan ekonomi, ketahanan pangan, dan ketahanan iklim.
Pada akhirnya, karbon bukanlah cerita tentang sertifikat, registri, atau pasar. Karbon adalah cerita tentang hutan yang tetap berdiri ketika tekanan ekonomi datang silih berganti. Tentang gambut yang tetap menyimpan air ketika musim kemarau semakin panjang. Tentang sungai yang terus menghidupi masyarakat dari generasi ke generasi. Tentang satwa liar yang masih memiliki ruang hidup. Dan tentang manusia yang menyadari bahwa kemajuan tidak selalu diukur dari seberapa banyak alam yang berhasil dieksploitasi, tetapi dari seberapa bijak alam itu diwariskan.
Jika SRUK mampu memperkuat komitmen tersebut, maka sistem ini tidak hanya akan menjadi instrumen administrasi dalam tata kelola karbon nasional. Ia akan menjadi simbol perubahan cara pandang Indonesia—bahwa menjaga hutan bukan lagi sekadar kewajiban moral, melainkan bagian dari strategi pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Pada akhirnya, masa depan karbon Indonesia tidak akan ditentukan oleh layar komputer yang menampilkan data registri ataupun oleh angka transaksi di lantai bursa. Masa depan itu akan ditentukan oleh keputusan-keputusan yang diambil setiap hari di bentang alam seperti Jambi: keputusan untuk mempertahankan hutan tetap lestari, menjaga gambut tetap basah, melindungi keanekaragaman hayati, dan memastikan masyarakat memperoleh manfaat yang adil dari alam yang mereka rawat.
Di sanalah sesungguhnya jantung karbon Nusantara berdetak. Dan dari sanalah masa depan Indonesia sebagai negara yang ingin memimpin agenda pembangunan hijau akan ditentukan.
*praktisi lingkungan dan tinggal di Jakarta



