PERKARA
Saksi : Menantu Nurhadi Terima Miliaran Rupiah dari Hiendra Soenjoto
detail.id/, Jakarta – Mantan karyawan Rezky Herbiyono, Calvin Pratama menyebut dirinya sempat menerima aliran uang miliaran rupiah. Calvin bekerja di PT Herbiyono Energi Industries yang merupakan milik Rezky Herbiono. Rezky merupakan menantu eks Sekretaris MA Nurhadi.
Uang yang diterima Calvin melalui rekeningnya tersebut diduga berasal dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
“Ada empat kali masuk rekening, yang banyak ternyata tarik setor tunai,” ujar Calvin bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, seperti dilansir liputan6.com Rabu 4 November 2020.
Hakim lantas mengonfirmasi aliran uang yang masuk ke dalam rekening Calvin.
Hakim menyebut pada tanggal 16 Oktober 2015, Calvin menerima sebesar Rp 1,5 miliar. Tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp 2,5 miliar. Tanggal 29 Desember 2015, sebesar Rp 1,8 miliar, dan tanggal 22 Januari 2016, sebesar Rp 5 miliar.
“Betul yang mulia,” kata Calvin.
Dia mengaku, usai menerima uang tersebut, dirinya diminta Rezky untuk mengambilnya secara tunai. Setelah itu dia diperintah untuk mentransfer ke rekening Rezky. Dia mengaku tak tahu uang tersebut digunakan untuk apa oleh Rezky.
“Jadi saya hanya terima dan kasih ke Rezky langsung. Rezky gunakan untuk apa saya enggak tahu, cuma mungkin buat bayar gaji pegawai itu, saya tahu. Kalau selain itu saya enggak tahu,” kata dia.
Nurhadi didakwa bersama menantunya Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi Rp 45.726.955.000. Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.
Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.
Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar. Gratifikasi diterima Nurhadi selama 3 tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh 5 orang dari perkara berbeda.
Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83.013.955.000.
sumber : Liputan6.com
PERKARA
Sempat Lari dari Polda Jambi, Alung Ramadhan Divonis Seumur Hidup dalam Kasus 58 Kg Sabu-sabu
DETAIL.ID, Jambi — Alung Ramadhan, terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu-sabu, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Jambi. Majelis hakim menyatakan Alung terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan jaksa.
”Memutuskan terdakwa bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Majelis hakim juga menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
”Kami Majelis Hakim sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata hakim.
Usai mendengar vonis tersebut, Alung tampak tertunduk dan menahan tangis. Air mata terlihat menetes dari wajah terdakwa.
Keluarga Alung yang hadir dalam persidangan juga terlihat menangis. Kakak Alung bahkan langsung menuju ruang tahanan PN Jambi setelah putusan dibacakan.
Sementara itu, kuasa hukum Alung, Fatma Dewi, mengatakan pihaknya belum dapat menerima putusan tersebut. Tim hukum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
”Kami sebagai kuasa hukum masih pikir-pikir untuk langkah hukum ke depannya. Karena demi kemanusiaan juga, Alung ini masih muda dan dia adalah tulang punggung keluarga yang juga membiayai kakaknya yang sedang sakit,” kata Fatma.
Dalam perkara tersebut, Alung didakwa melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, dakwaan juga mengacu pada Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara ini, barang bukti yang disita antara lain 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 58.211,77 gram netto.
Selain sabu, penyidik menyita satu unit ponsel Oppo warna abu-abu, satu unit Samsung warna abu-abu, satu unit Oppo lainnya, serta satu unit iPhone 11.
Barang bukti lain berupa satu koper warna biru dan hijau, satu unit Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi D 1208 UBM, serta satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam dengan nomor polisi B 2439 berikut STNK.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Order Perkara ‘Tumbal’ Proyek Mangkrak Pelabuhan Ujung Jabung
DETAIL.ID,Jambi – Penasehat hukum terdakwa Anggasana Siboro tidak terima dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas dakwaan korupsi pengadaan tanah untuk akses pelabuhan ujung jabung. Dalam eksepsinya, mereka membantah semua dakwaan serta menekankan bahwa akar permasalahan terletak pada proyek inti pelabuhan ujung jabung yang mangkrak, Selasa 6 Oktober 2026.
Adapun pembebasan tanah yang jadi persoalan disebut telah dibayarkan. Sementara terkait alas hak, berada pada kewenangan Pengadilan Negeri. Sehingga pengadilan Tipikor Jambi tidak punya kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara.
Tim Penasehat Hukum juga mengulik dakwaan JPU yang menyebutkan adanya pembayaran atas pelepasan tanah pada 15 September 2023. Padahal terdakwa Anggasana Siboro telah pensiun sejak 8 Januari 2022.
”Sehingga tidak berdasar meminta pertanggungjawaban pidana kepada terdakwa,” ujar Atika Sitorus, penasehat hukum terdakwa, membacakan eksepsi, Selasa 6 Oktober 2026.
Perkara yang digarap oleh penyidik pidsus Kejati Jambi ini kian menarik, lantaran penasehat hukum berpandangan bahwa pihak yang berhak melakukan perhitungan atau penilaian atas objek tanah merupakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk.
Tim penilai berhak untuk merekomendasikan tidak dilakukan pembayaran, sekentara BPN disebut hanya menginventarisir daftar noninatif. Selain itu soal dakwaan Jaksa atas 202 bidang tanah yang tidak dilengkapi dengan alas hak, nyatanya memiliki alas hak berupa sporadik yang bahkan sudah disita oleh penyidik dan dijadikan salah satu alat bukti.
Namun penyidik tetap berkesimpulan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 11.929.466.700 atas perbuatan Anggasana serta para terdakwa lainnya. Hasil itu setidaknya merupakan versi Jaksa yang didasarkan pada hasil audit auditor pada Kejati Jambi.
Soal ini penasehat hukum terdakwa dalam eksepsinya juga membantah dengan tegas, sebab berdasarkan SEMA No 2 tahun 2024, maupun Putusan MK No 28 tahun 2026 menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai instansi yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
”Secara kompetensi hasil audit dari auditor Kejati patut diragukan,” katanya.
Atas semua bantahan atas dalil dakwaan, penasehat hukum terdakwa Anggasana menilai bahwa dakwaan patut untuk dinyatakan batal demi hukum. Alasan utamanya, dakwaan kabur, uraian perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan tidak dirinci dengan jelas.
”Pihak yang melakukan pembayaran adalah Dinas PUPR berdasarkan hasil penilaian dari KJPP, lalu dimana perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa?” ujarnya.
Adapun proyek pengadaan tanah untuk akses jalan menuju pelabuhan ujung jabung merupakan anak dari proyek utamanya yakni, pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung yang mulai dicanangkan pada masa Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) pada 2011 silam.
Waktu berjalan, proyek yang digarap dengan kucuran dana APBN dari Kementerian Perhubungan dan APBD Provinsi itu perlahan mulai jalan pada 2013. Ratusan milliar anggaran dikucurkan namun proyek pelabuhan tersebut nyatanya malah jadi proyek mangkrak.
Lihat saja kondisi terkini, dilokasi yang terpampang cuman tiang-tiang pancang, yang sudah mulai rapuh. Namun agaknya, Pemprov Jambi tetap pede buat melanjutkan proyek mangkrak pelabuhan samudera itu, hingga pada 2019-2022 mengucurkan anggaran untuk akses jalan menuju pelabuhan yang dikucurkan lewat Dinas PU.
Kini segmen proyek jalan, didakwakan merugikan keuangan negara sebesar Rp11,9 Milliar. Sementara proyek inti bernilai ratusan milliar yang jelas-jelas sudah mangkrak tidak ada arah tindak lanjut hukumnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Gagalkan Penyelundupan 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal
DETAIL.ID, Tulang Bawang – Gerak cepat jajaran Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang kembali membuahkan hasil. Patroli dan pemeriksaan yang dilakukan personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang berhasil membongkar dugaan penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah fantastis.
Sebanyak 1.680.000 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung di Rest Area Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung KM 208, Kampung Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
Pengungkapan tersebut berawal ketika personel Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang, bersama Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang, melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Saat melakukan pengecekan kendaraan di kawasan rest area, petugas mendapati dua unit mobil Isuzu Traga warna putih dengan nomor polisi BE 8671 DAA dan BE 8310 DBC dalam kondisi bagian bak tertutup rapat menggunakan terpal.
Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan petugas. Ketika dilakukan pemeriksaan, pengemudi kendaraan mengaku membawa barang berupa MBG. Namun, saat petugas meminta dokumen pendukung atas muatan tersebut, para pengemudi beserta kondekturnya tidak dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud.
Petugas kemudian meminta terpal penutup bak dibuka. Dan benar saja, dugaan petugas terbukti. Di balik tumpukan kardus yang ditutup rapat tersebut, petugas menemukan ribuan kardus berisi rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai. Dari pemeriksaan terhadap kedua kendaraan tersebut, polisi mengamankan 105 kardus rokok ilegal, dengan total mencapai 1.680.000 batang.
Empat orang yang berada dalam dua kendaraan tersebut turut diamankan, masing-masing berinisial ER (28), SU (29), RY (21), dan SG (22). Keempatnya kemudian dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tulang Bawang Akbp Adri Bhirawasto, Melalu Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
“Polres Tulang Bawang akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara. Setiap informasi dan temuan di lapangan akan kami tindak lanjuti secara profesional, tegas, dan terukur,” kata Kasat Reskrim.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang mengamankan barang bukti berupa 54 kardus rokok sebanyak 864.000 batang dan 51 kardus sebanyak 816.000 batang, dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang, terpal penutup bak kendaraan, serta satu unit telepon seluler.
Yang tak kalah fantastis, berdasarkan hasil penghitungan, barang bukti rokok tanpa cukai sebanyak 1.680.000 batang tersebut memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp 1.253.280.000.
Keempat orang yang diamankan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Tulang Bawang guna mendalami asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran rokok ilegal tersebut. Setelah pemeriksaan awal Satreskrim Polres Tuba akan melimpahkan Barang Bukti dan 4 orang yang diamankan tersebut, ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan penyelundupan barang ilegal. Polres Tulang Bawang akan terus meningkatkan kegiatan patroli, pemeriksaan dan penindakan, khususnya terhadap jalur-jalur yang berpotensi dimanfaatkan untuk distribusi barang ilegal,” ujar perwira balok tiga di pundaknya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa kehadiran personel Polres Tulang Bawang di lapangan bukan sekadar patroli rutin, namun merupakan bagian dari upaya nyata menjaga keamanan wilayah, mencegah peredaran barang ilegal, serta melindungi potensi penerimaan negara.
Reporter: Firman



