DAERAH
TPAS Tebo, Sumber Rezeki dan Segudang Persoalan
DETAIL.ID, Tebo – Sekitar jam 11 lewat siang, Kamis (7/3/2019) itu, dua unit mobil dump truck pengangkut sampah serat muatan tiba di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Desa Kandang, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Kedatangan sumber rezeki ini disambut senyum sumringah sekelompok pemulung yang sedari pagi menunggu. Berjalan cepat dan sebagian berlari kecil, pahlawan lingkungan ini mengikuti arah mobil sampah (dump truck) menuju lokasi pembongkaran.
Jalan ke lokasi pembongkaran sampah di TPAS Desa Kandang kondisinya masih tanah merah dan menurun. Ketika turun hujan, kata sang sopir, muatan sampah terpaksa dibongkar di pinggir jalan. Sudah berulang kali mobil sampah terpuruk karena jalan tanah yang dilintasi licin.
“Belum ada pengerasan sama sekali. Di musim panas saja terkadang susah dilewati apalagi musim hujan,” kata sopir mobil angkutan sampah saat menuju lokasi bawah TPAS tersebut.
Masalah kondisi jalan, kata sopir mobil angkutan sampah ini, sudah sangat sering dikeluhkan kepada instansi tempat dia bekerja. Namun belum ada tanda-tanda jalan tersebut akan ditingkatkan atau dilakukan pengerasan.
Dia berujar, ada satu titik jalan yang sulit dilalui karena kondisinya rusak parah dan ada lekukan. Kalau sudah turun hujan, jalan sama sekali tidak bisa dilalui. Pasalnya, selain rusak parah, lekukan jalan yang menjadi tempat tergenang air kondisinya becek dan berlumpur. “Itu yang membuat jalan sulit dilalui. Di situ juga sering terpuruk,” ujar sopir itu.
Kembali ke pemulung. Bak mobil sampah perlahan naik langsung dikerubungi para pemulung. Dengan menggunakan gancu, mereka mengorek-ngorek tumpukan sampah yang baru diturunkan dari mobil angkut sampah.
Sampah plastik berupa bekas mainan, botol atau gelas minuman dan lainnya yang laku dijual, dipilah dan dikumpulkan ke dalam karung yang memang telah mereka siapkan.
Bau busuk, lentikan ulat dari tumpukan sampah dan lainnya, sepertinya sudah akrab dengan keseharian aktivitas mereka. “Sekarang agak susah dapat plastiknya. Sebelum sampah dibuang ke sini, sudah ada yang memilihnya. Jadi yang sampai ke sini cuma sisa-sisa,” kata salah seorang pemulung yang asyik mencari sisa sampah layak jual.
Sisa jarum suntik, botol infus, sisa obat dan sampah medis lainnya, kata pemulung ini, sebelumnya sering ditemukan pada tumpukan sampah. Namun sudah beberapa hari belakangan ini jarang ditemukan.
“Kalau bekas botol infus kami ambil karena laku dijual. Kalo jarum suntik kami biarkan saja. Ngeri ngumpulinnya, soalnya tajam-tajam,” kata pemulung ini. Harga jual plastik berkisar Rp3.500 sampai Rp6.500 per kilogram.
Kepala Desa Kandang, Kecamatan Tebo Tengah, Sofuan Hadi menjelaskan ada anak sungai berjarak sekitar 20 meter dari lokasi TPAS. Ketika hujan, air mengalir ke Sungai Batanghari. Jarak TPAS ke Sungai Batanghari sekitar 1 kilometer. Karena anak sungai berkelok, diperkirakan aliran anak sungai ke Sungai Batanghari sekitar 1,5 sampai 2 kilometer. “Kalau kemarau airnya (anak sungai) kering,” kata Sofuan Hadi.
Menurut Sofuan Hadi, dengan dampak bauk busuk dan tanpa ada pengelolaan sampah, keberadaan TPAS tersebut sudah tidak layak lagi berada di pinggir jalan desa menuju dusun seberang. Apalagi, kata dia, beberapa warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi TPAS mengeluhkan karena banyak lalat berkeliaran.
Tidak itu saja, karena lokasi TPAS tidak ditunjang dengan jalan yang layak, membuat petugas pengangkut sampah membuang sampah di pinggir jalan. Selain sampah menumpuk, bibir jalan sudah banyak yang rusak diduga akibat mobil angkutan sampah tersebut.
Diakui Sofuan Hadi jika kondisi tersebut pernah dikomplainnya kepada instansi terkait. Bahkan, dia bersama warga pernah membuat spanduk larangan agar tidak membongkar sampah di pinggir jalan. Namun larangan tersebut tidak diindahkan.
Tidak sampai di situ. Sofuan Hadi juga mengaku dia bersama warga pernah melarang dan menyetop mobil sampah yang hendak membuang atau membongkar sampah di pinggir jalan tapi harus bongkar di bawah TPAS.
Dia juga minta agar sampah yang telah menumpuk hingga di badan jalan agar di-buldozer ke bawah TPAS. “Setelah kita setop, baru sampah dibuang ke bawah. Sekarang sudah mulai lagi dibuang di pinggir jalan. Ini yang sering membuat kita kesal,” ujarnya.
Sofuan Hadi mengakui jika persoalan ini sudah disampaikannya ke pihak kecamatan. Namun alasan dari camat, jalan ke bawah TPAS licin dan tidak memungkinkan untuk dilintasi mobil sampah, apalagi jika sudah turun hujan.
“Kalau jalannya licin kan seharusnya diperbaiki atau dikasih sirtu. Pemerintah kan ada anggaran. Ini malah jalan licin dijadikan alasan untuk membuang sampah di pinggir jalan. Ini sangat merugikan kami,” ucap Sofuan Hadi.
Pemkab Tebo berjanji akan merelokasi TPAS tersebut. Namun janji hanya tinggal janji, sampai sekarang belum juga TPAS direlokasi di lokasi yang dijanjikan. “Katanya tahun 2019 sampai kapan. Kalau kayak gini kami yang dirugikan, jalan rusak karena bahu jalan longsor. Belum lagi bau tidak sedap, lalat dan lainnya,” katanya.
Di hari yang sama, Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) sengaja datang melihat aktivitas di TPAS Desa Kandang, Kecamatan Tebo Tengah.
Hasil wawancara dengan sopir dump truck pengangkut sampah, setiap hari sedikitnya 3 mobil bermuatan penuh membuang sampah di lokasi TPAS tersebut. “Artinya dalam sehari TPAS menampung sampah sedikitnya 4,5 ton,” kata Ketua LP2LH Tebo, Hary Irawan.
Dari pengamatan LP2LH, Hary Irawan berkata petugas atau sopir mobil sampah langsung membuang sampah ke lokasi TPAS. Sampah hanya dibiarkan menumpuk tanpa ada pengelolaan dengan sistem 3R yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia (Permen LHK RI) Nomor 13 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle melalui Bank Sampah.
Pedoman 3R dijelaskan Hary, adalah Reduce, Reuse dan Recycle. Reduce, mengurangi sampah dengan mengurangi pemakaian barang atau benda yang tidak terlalu dibutuhkan. Reuse, memakai dan memanfaatkan kembali barang-barang yang sudah tidak terpakai menjadi sesuatu yang baru. Recycle adalah mendaur ulang kembali barang lama menjadi barang baru.
“Hasil observasi kita di beberapa TPA, sampah hanya dibiarkan saja menumpuk tanpa ada pengolahan. Yang parahnya lagi, kita menemukan sampah medis di setiap TPAS,“ ujar lelaki berkaca mata ini.
Selain itu, menurut Hary, Pemkab Tebo juga diduga mengindahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas).
“Dalam waktu dekat ini kita akan menanyakan kepada Pemkab Tebo melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) soal dokumen Jakstrada. Apakah Tebo sudah punya strategi penanganan sampah sesuai Perpres Jakstranas,” kata Hary.
Diakui Hary jika persoalan sampah di Kabupaten Tebo saat ini belum menjadi sorotan masyarakat. Namun, kata dia, persoalan sampah sudah menjadi masalah di tingkat nasional. “Jangan sampai persoalan sampah ini menjadi masalah di Tebo,” ucapnya.
Sementara, beberapa waktu yang lalu, Kepala Bidang Kebersihan di Dinas LH Kabupaten Tebo, Bunyamin mengaku saat ini Kabupaten Tebo belum melakukan penanganan sampah secara spesifik. “Selama ini sampah kita angkut dan kita tumpukan di TPA. Kalau sudah menumpuk di TPA, baru kita buldozer,” katanya.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala DLH Tebo, Eko Putra. Dia membeberkan jika saat ini Kabupaten Tebo memiliki 4 lokasi TPA yakni di Kecamatan Tebo Tengah, Rimbo Bujang, Tebo Ilir dan Rimbo Ilir.
Eko mengakui empat lokasi TPA ini belum dilengkapi fasilitas pengelolaan. “Kalau sampahnya sudah menumpuk, paling kita sewa alat berat untuk di-buldozer. Kalau untuk pengolahan memang belum ada,” ujar Eko. (DE 02)
DAERAH
Dukung Penuh PS Merangin, Bupati M. Syukur Hadiri Pembukaan Gubernur Cup 2026
DETAIL.ID, Muarojambi – Bupati Merangin, M. Syukur, menunjukkan dukungan penuhnya kepada Tim Sepak Bola PS Merangin dengan menghadiri langsung pembukaan Turnamen Sepak Bola Gubernur Cup 2026 di Lapangan Swarnabhumi, Kabupaten Muaro Jambi.pada Rabu, 14 Januari 2026.
Bupati M. Syukur yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, bersama Manager PS Merangin yang juga Ketua DPRD Merangin, M. Rivaldi dan Wakil Manager Suherman tiba di Stadion Swarnabhumi sekitar pukul 14.00 WIB.
Begitu turun dari mobil, Bupati M. Syukur langsung disambut oleh pemain dan official PS Merangin. Yang mengenakan jaket dan kostum biru putih dengan dukungan sponsor dari Bank 9 Jambi.
Kehadiran orang nomor satu di Merangin ini menjadi sorotan. Pasalnya mayoritas kontingen kabupaten lain hanya dihadiri oleh perwakilan pejabat setingkat Wakil Bupati atau Sekretaris Daerah.
Dalam keterangannya di sela-sela pertandingan, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa kehadirannya bertujuan untuk memompa motivasi para atlet agar mampu mengharumkan nama Kabupaten Merangin.
“Kami hadir dalam rangka memberi dukungan penuh agar para pemain kita lebih bersemangat dan termotivasi untuk memenangkan setiap pertandingan. Saya lihat para pemain tampak bugar dan ceria. Harapan saya, fokuslah bermain dan menangkan setiap pertandingan,” ujar Bupati M. Syukur.
Tak hanya sekadar dukungan kehadiran, Bupati juga menjanjikan apresiasi khusus bagi tim jika mampu membawa pulang piala bergengsi tersebut ke Bumi Merangin.
“Jika Merangin berhasil menjadi juara, akan ada bonus kejutan untuk para pemain dan official,” katanya.
DAERAH
Bukan Sekadar Pesantren Biasa: Menyibak Keunikan Pesantren Kauman Muhammadiyah di Kota Dingin Padang Panjang
Oleh: Taufikkurahman*
DI JANTUNG Kota Padang Panjang, yang dikenal dengan sejuknya udara dan julukan “Kota Serambi Mekah”, berdiri tegak sebuah lembaga pendidikan yang telah menjadi saksi bisu perjalanan panjang dakwah dan pembaruan Islam di Minangkabau. Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang. Namanya mungkin tak sefenomenal pesantren-pesantren besar lainnya, tetapi siapa sangka, di balik tembok dan bangunannya yang bernuansa masa lalu, tersimpan konsep pendidikan yang justru sangat visioner dan unik, menjadikannya lebih dari sekadar pesantren biasa.
Keunikan Pesantren Kauman berawal dari fondasi historisnya yang kuat. Ia lahir dari pertemuan tiga arus tradisi yang membentuk karakter Minangkabau modern: tradisi surau, sistem pesantren, dan gerakan Muhammadiyah.
Surau: Sebagai lembaga pendidikan Islam tradisional Minangkabau, surau menanamkan nilai-nilai kepemimpinan, kemandirian, dan kearifan lokal “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”.
Pesantren: Memberikan kerangka pendidikan yang terstruktur dengan metode bandongan dan sorogan, serta penekanan pada penguasaan kitab kuning dan hidup berjamaah.
Muhammadiyah: Membawa semangat pembaruan (tajdid), pemurnian akidah, dan pentingnya penguasaan ilmu pengetahuan umum untuk kemajuan umat.
Pesantren Kauman Muhammadiyah berhasil menyatukan ketiganya. Di sini, santri tak hanya menghafal Al-Qur’an dan kitab fikih, tetapi juga diajak untuk kritis, melek sains, dan aktif berkontribusi di masyarakat, sebagaimana filosofi pendidikan K.H. Ahmad Dahlan. Inilah yang membedakannya dari pesantren tradisional murni atau sekolah modern sekuler.
Kekhasan utama yang langsung terasa adalah model kurikulumnya. Pesantren ini tidak menganut dikotomi antara “ilmu agama” dan “ilmu umum”. Keduanya disinergikan secara integral.
Pagi hingga Siang: Santri mengikuti pembelajaran formal sesuai kurikulum Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, dengan kualitas yang setara dengan sekolah unggulan. Ilmu matematika, sains, bahasa asing, dan teknologi diajarkan dengan serius.
Sore hingga Malam: Atmosfer berubah menjadi nuansa pesantren. Kegiatan diisi dengan pengajian kitab kuning (seperti Fathul Qarib, Kitab Al-Azhar, dan lain sebagainya), tahfizh Al-Qur’an, diskusi keislaman, dan pembinaan karakter. Kitab-kitab karya ulama Minang juga tak luput dari kajian, menunjukkan penghormatan pada khazanah lokal.
Praktik Ibadah & Kepemimpinan: Kehidupan asrama (boarding) melatih kedisiplinan, kemandirian, dan kepemimpinan. Santri diorganisir dalam sistem hizbul wathan (kepanduan) khas Muhammadiyah, yang mengasah jiwa sosial, ketangkasan, dan kecintaan pada alam.
Lokasinya di Padang Panjang yang dingin dan tenang bukan sekadar latar belakang. Iklim ini turut membentuk karakter pendidikan. Suasana yang sejuk dan kondusif mendukung konsentrasi belajar yang tinggi, ketenangan dalam bermuhasabah, dan pembentukan pribadi yang santun serta reflektif.
Di sinilah proses kaderisasi Muhammadiyah berjalan intensif namun natural. Santri tidak hanya dicetak untuk pandai secara akademis, tetapi ditanamkan jiwa “Mukmin dan Muslih” – beriman kuat dan menjadi pelaku perbaikan (reformis) di masyarakat. Mereka didorong untuk terampil berorganisasi melalui IPM (Ikatan Pelajar Muhammadiyah), berpidato, menulis, dan menginisiasi kegiatan sosial. Banyak alumni yang kemudian menjadi tokoh Muhammadiyah, guru, dosen, atau profesional di berbagai bidang, membawa semangat Kauman ke tingkat nasional.
Inilah paradoks yang menarik. Di satu sisi, Pesantren Kauman sangat menghormati tradisi. Arsitektur bagian tuanya yang klasik, penggunaan jas dan peci dalam acara tertentu, serta penghormatan yang tinggi pada guru adalah buktinya. Mereka adalah penjaga warisan intelektual Islam Nusantara.
Namun di sisi lain, mereka terbuka pada modernitas. Penggunaan proyektor, komputer, dan internet untuk pembelajaran sudah menjadi hal biasa. Isu-isu kontemporer seperti literasi digital, lingkungan, dan kesehatan reproduksi remaja dibahas dengan pendekatan keislaman yang kontekstual. Mereka membuktikan bahwa menjadi tradisionalis tidak harus menjadi kolot, dan menjadi modern tidak harus meninggalkan akar.
Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang adalah sebuah “laboratorium pendidikan” yang hidup. Ia berhasil menjadi jembatan yang fungsional antara masa lalu dan masa depan, antara adat dan syariat, antara kesalehan individu dan tanggung jawab sosial.
Keunikannya terletak pada kemampuan untuk tetap autentik tanpa terkucil, dan progresif tanpa kehilangan identitas. Di tengah gemuruh modernisasi yang kadang mengguncang nilai-nilai, pesantren ini tetap tegak bagai Bukit Barisan yang mengelilinginya, memberikan pendidikan yang menyejukkan jiwa dan mencerahkan akal. Bukan sekadar pesantren biasa, melainkan sebuah warisan intelektual yang terus bernafas dan relevan untuk Indonesia masa kini dan mendatang.
DAERAH
BPK Temukan Catatan Penanganan TBC, Kemas Faried: DPRD Akan Kawal Rekomendasi BPK
DETAIL.ID,Jambi – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi terkait efektivitas penuntasan Tuberculosis (TBC) Tahun Anggaran 2024-2025.
Penyerahan LHP yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rabu 14 Januari 2026 tersebut memuat hasil pemeriksaan kinerja atas upaya Pemerintah Kota Jambi dalam penanganan TBC hingga Triwulan III Tahun 2025.
Kemas Faried mengatakan, LHP BPK akan menjadi bahan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap program kesehatan masyarakat. Menurutnya, sejumlah rekomendasi yang disampaikan BPK perlu ditindaklanjuti agar program penuntasan TBC dapat berjalan lebih efektif.
”DPRD akan mengawal rekomendasi BPK, termasuk yang berkaitan dengan peningkatan sarana prasarana dan dukungan anggaran,” kata Kemas Faried.
Ia menambahkan, tindak lanjut rekomendasi LHP akan dilakukan melalui alat kelengkapan dewan, terutama Komisi Komisi IV. DPRD juga akan menjadikan hasil pemeriksaan tersebut sebagai bahan evaluasi bersama dengan pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, M Toha Arafat menjelaskan bahwa penyerahan LHP Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.
Ia menyebutkan, LHP disampaikan kepada empat entitas pemeriksaan yakni Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Kabupaten Bungo, dan Pemerintah Kabupaten Tebo.
Untuk Kota Jambi, BPK masih menemukan sejumlah hal yang perlu dibenahi dalam penuntasan TBC, di antaranya penguatan komitmen pemerintah daerah, peningkatan layanan kesehatan, serta perbaikan sistem pendataan dan pelaporan kasus.
BPK juga mengingatkan bahwa seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Reporter: Juan Ambarita

