DAERAH
Kisah Orang Rimba Simpan Uang Rp 1,5 Miliar dalam Tanah, Hendak Menabung di Bank Eh Ditolak

DETAIL.ID, Jambi – Jaelani terpaksa ingkah dari salah satu Bank di Kota Bangko, Merangin, Jambi. Harapannya untuk bisa menyimpan uang yang selama ini ia kumpulkan pupus. Pihak bank menyuruh Jaelani pulang. Tentu saja, orang rimba satu ini tak bisa menyembunyikan raut kecewanya.
Baginya, pihak bank sangat tega. Jaelani yang bernama asli Tarib ini menempuh jarak sekitar 91 kilometer dari Desa Air Panas, Kecamatan Air Hitam ke Kota Bangko. Dengan jarak tersebut, dapat ditempuh dalam waktu 2-3 jam perjalanan. Belum lagi masuk ke dalam hutan tempat mereka tinggal. Hutan dengan bukit nan terjal.
Bukan soal jarak semata, tentu juga soal keamanan. Membawa uang sebanyak itu tentu saja memiliki risiko tinggi terhadap tindak kriminalitas. Harta jerih payah itu rawan dirampok, bahkan nyawa bisa dipertaruhkan.
Berita soal Suku Anak Dalam yang punya banyak uang ini sudah tersebar luas di kalangan warga yang tinggal di kampung transmigrasi di kaki Bukit Duabelas. Tidur Jaelani jadi tak nyenyak.
BACA JUGA: Temenggung Tarib Ada yang Ingin Warga SAD Dimusuhi Pemerintah
Jaelani sempat menyimpan uang itu di dalam tanah selama 2,5 tahun. Ia dipaksa kembali menyimpan aset berharganya di dalam kulit bumi. Dengan terpaksa, Jaelani kembali ke hutan menyimpan uang itu dalam tanah.
Pria peraih penghargaan Kalpataru dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2006 ini dianggap tak memenuhi syarat administrasi bank untuk bisa menyimpan uangnya. Jaelani menyebut, ia ditolak pihak bank karena tidak punya KTP dan alamatnya di hutan.
“Saya tidak punya kartu tanda penduduk dan alamat rumah saya hutan. Maka saya disuruh orang bank membawa uang itu pulang,” kata Jaelani seperti dikutip dari Kompas, Sabtu 26 Juni 2021.
Mulanya, Jaelani diperkenalkan soal bank oleh Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warung Informasi Konservasi (Warsi). Sejak saat itu, pria berusia lebih dari 60 tahun itu memilih membongkar kuburan uangnya. Ia berniat menyimpan uang itu ke tempat yang lebih aman. Dengan membawa uang sejumlah Rp 1,5 miliar, Jaelani menuju Bank di Kota Bangko, Kabupaten Merangin, pada penghujung tahun 1999.
Punya uang sebanyak itu, Jaelani kebingungan. Ia diselimuti kekhawatiran. Beberapa bulan setelah kembalinya Jaelani dari Kota Bangko, ia ditawari kebun sawit. Putuskan cepat, pria peraih Kehati Award dari Suku Anak Dalam ini membelanjakan uangnya untuk membeli kebun sawit.
Pria yang juga ahli obat-obatan tradisional ini membangun rumah di kampung, membaur bersama orang-orang transmigrasi. Sisa uangnya digunakan untuk berangkat ke Mekkah, menunaikan ibadah haji bersama istri. Sebelum memeluk Islam, Jaelani menyandang jabatan Tumenggung Air Hitam. Saat itu, namanya masih Tarib.
Setelah menetap di kampung, kebutuhan Jaelani pun terus bertambah. Berbeda ketika tinggal di hutan, yang bisa makan dari alam. Sekarang kebutuhan hidup membengkak karena harus membayar listrik dan pulsa, mengisi perabot rumah, dan memenuhi kebutuhan dapur selayaknya masyarakat umum.
“Kalau di hutan cuma butuh uang Rp 100 ribu tapi kalau tinggal di dusun (kampung) bisa Rp 2 juta kita habis,” ucapnya dengan lirih.
BACA JUGA: Temenggung Tarib Ada yang Ingin Warga SAD Dimusuhi Pemerintah
Melansir Kompas, pada tahun 2014, Jaelani yang telah memiliki KTP dan rumah di kampung, serta sertifikat kebun sawit dan karet belasan hektare, kembali mendatangi bank. Dia bermaksud meminjam uang untuk keperluan penghijauan hutan yang kritis karena deforestasi. Lelaki ini hendak menanam jernang dan tanaman obat yang nyaris punah.
“Sekali lagi saya ditolak bank karena tidak ada penjamin (orang yang dipandang kaya dan tinggal di kampung untuk menjamin Jaelani saat meminjam uang),” ujarnya.
Orang rimba tidak pernah main-main dengan orang atau lembaga yang mengerti baca tulis dan pemerintah. Artinya, mereka tidak pernah berkhianat dalam perjanjian karena takut dihukum.
“Kami tidak pernah membuat utang, kalau tidak sanggup membayar,” kata Jaelani lagi.
Jaelani merasa, ada diskriminasi oleh industri keuangan kepadanya. Ia merasa tidak mendapatkan keadilan dan hak yang semestinya.
BACA JUGA: Temenggung Tarib Ada yang Ingin Warga SAD Dimusuhi Pemerintah
Reporter: Febri Firsandi
BACA JUGA: Temenggung Tarib Ada yang Ingin Warga SAD Dimusuhi Pemerintah
ADVERTORIAL
Bupati Syukur Sebut PKJM Baru Harus Inovasi Terbaru

DETAIL.ID, Merangin – Kalau Paguyuban Keluarga Jawa Merangin (PKJM) Baru, harus ada inovasi baru, terutama ada keperdulian kepada saudara-saudara anggotanya. Harus memahami slogan Jambi, dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan Bupati Merangin H M Syukur, pada sambutan acara pengukuhan ketua dan pengurus PKJM periode 2025-2030 dan perayaan Grebek Syuro 1447 H, di Pendopo PKJM jalur dua SMA Negeri 6 Merangin, Minggu, 13 Juli 2025.
“Merangin ini tanah kita bersama. Jangan pernah merasa asing di negeri ini, kita bangun Merangin ini bersama-sama, yang berada di Merangin ini adalah orang Merangin. Bahkan kita nanti dikubur di Bumi Tali Undang Tambang Teliti Merangin,” ujar Bupati.
H M Syukur menegaskan, akan menjadi Bupati yang adil untuk seluruh masyarakat Kabupaten Merangin. PKJM nanti akan bersinergi dengan Pemkab Merangin. Bila PKJM mempunyai gagasan atau inovasi untuk membangun Merangin, Bupati selalu terbuka.
“Saya sudah berkomitmen menghibahkan diri saya untuk masyarakat Merangin. Saya bersama Pak Khafidh, tidak bisa berdua saja membangun Kabupaten Merangin dengan 24 kecamatan, 205 desa ditambah 10 kelurahan,” kata Bupati.
PKJM dibentuk lanjut Bupati, untuk membantu Pemerintah membangun Kabupaten Merangin. Artinya kalau ingin maju, keamanan, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan harus diciptakan, sehingga Merangin Baru 2030 dapat terwujud.
Wabup Merangin H A Khafidh sebagai ketua Dewan Pembina PKJM mengucapkan terimakasih kepada bupati, yang membuka kesempatan lebar untuk warga Merangin asal Jawa.
“Benar, dimana bumi kami pijak, disitu pula langit kami junjung,” ujar Wabup.
Warga Merangin asal Jawa lanjut Wabup, akan bekerja sekuat tenaga berperan besama-sama membangun Kabupaten Merangin yang sama-sama dicintai, sehingga Merangin Baru segera terwujud.
Terpisah, Ketua Umum PKJM Amir Ahmad menegaskan, PKJM akan terus mendorong, membantu Pemkab Merangin, agar masyarakatnya menuju masyarakat yang sejahtera.
“Mereka yang kami pilih sebagai pengurus PKJM ini adalah mereka yang masih muda, yang tentunya mempunyai etos kerja tinggi yang juga siap berperan di Pemerintahan untuk membangun Merangin,” ucap Amir Ahmad. (*)
ADVERTORIAL
Wabup Merangin Hadiri Pengesahan Warga Baru PSHT

DETAIL.ID, Merangin – Kunci keberhasilan itu adalah disiplin, ikhlas dan berdoa kepada Allah SWT. Melalui prinsip tersebut, Insyaallah keberhasilan ada di tangan adik-adik sekalian yang serius melakukan aktivitasnya.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan Wabup Merangin H A Khafidh pada sambutan acara Pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), di Padepokan PSHT Merangin Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan, pada Sabtu malam, 12 Juli 2025.
“Kepemimpinan yang akan datang tergantung dari apa adik-adik lakukan hari ini. Hal apapun kalau kita lakukan secara ikhlas dan disiplin, keberhasilan ada di tangan adik-adik sekalian,” ujar Wabup.
Melalui kedisiplinan dan keikhlasan itu lanjut wabup, apa yang dicita-citakan warga baru PSHT, akan bisa tercapai. Percayalah kalau cita-cita itu mampu menembus gunung yang tinggi dan bukit terjal sekalipun.
Diakui Wabup, membina keluarga yang cukup besar itu tidak mudah, tidak seperti membalik telapak tangan, perlu perjuangan panjang yang penuh dengan solidaritas antar sesama.
“Saya dengar dari ketua tadi, ada salah seorang warga PSHT telah berhasil menjadi juara di tingkat nasional. Putranya dari Merangin dan Putrinya dari Kabupaten Tebo. Saya sangat berharap nanti, juaranya baik putra maupun putri dari Merangin,” ucap Wabup.
Tampak hadir pada acara Pengesahan warga baru PSHT Merangin tersebut, Ketua PSHT Merangin Puryanto, Ketua Dewan PSHT Merangin dan ribuan keluarga besar PSHT Merangin.
Hadir pula mendampingi Wabup, Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Merangin Sukoso, Camat Nalo Tantan Agus Salim dan Camat Bangko Anggie. (*)
ADVERTORIAL
Bupati Syukur dan Kajari Merangin Teken MoU

DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin H M Syukur dan Kajari Merangin, Bintang Latinusa Yusvantare, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bidang hukum perdata dan tata usaha negara, yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Merangin, pada Jumat, 11 Juli 2025.
Kerjasama tersebut jelas Bupati, bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah, di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, baik di luar maupun di dalam pengadilan.
“Ini merupakan kerjasama luar biasa, Saya berterima kasih ke Pak Kajari telah bersedia membantu Pemkab Merangin, dalam penyelamatan asset dan segala macam. Nanti juga ada pencegahan dan pendampingan agar Pemkab lebih baik,” ujar Bupati.
Kerjasama itu lanjut Bupati, meliputi pemberian bantuan hukum dalam menyelesaikan sengketa di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Kejari jelas Bupati, memberikan pertimbangan dan pendapat hukum dalam masalah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, serta masalah-masalah hukum lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Selain itu lanjut Bupati, dalam menghadapi permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, Pemkab Merangin dapat meminta bantuan, pertimbangan, pendapat dan pelayanan hukum kepada Kejaksaan Negeri Merangin.
Selanjutnya Kejaksaan Negeri Merangin menyatakan bersedia untuk memberi bantuan, pertimbangan, pendapat dan pelayanan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Merangin.
Dalam melaksanakan kegiatan Pemkab Merangin terdapat berbagai permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang memerlukan penanganan, baik di luar pengadilan (non litigasi) maupun di dalam pengadilan (litigasi).
Kejaksaan Negeri Merangin memiliki tugas dan wewenang di bidang hukum perdata dan tata usaha negara untuk bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Pemkab Merangin dengan berdasarkan surat kuasa khusus.
Kajari Merangin Bintang mengatakan, penandatangan MoU tersebut sebenarnya perpanjangan dari kerjasama yang sebelumnya pernah dilakukan, antara Kejari Merangin dengan Pemkab Merangin.
“Kerjasama bagimana memajukan Kabupaten Merangin ini, dengan memperbaiki tata Kelola, yang tidak benar kita benari, yang kurang sempurna kita sempurnakan, yang miring diluruskan seperti itulah,” kata Kajari Bintang.
Melalui penandatanganan MoU itu tegas Kajari, Kejaksaan Negeri Merangin, pertama bisa bertindak untuk dan atas nama Pemkab Merangin sebagai Jasa pengacara negara. Apabila Pemkab Merangin digugat pihak-pihak tertentu, Kejari Merangin akan mewakili Pemkab Merangin.
Kedua lanjut Kajari, khusus untuk asset-asset Pemkab Merangin yang dikuasi pihak ketiga, baik asset bergerak maupun asset tidak bergerak, nanti diinventarisir Bagian Asset, akan ditelaah Kejari dan ditindaklanjuti untuk pengembalian ke Pemkab Merangin. (*)