PERKARA
Mark Up Pembelian Anak Perusahaan PTPN VI Ini Diduga Mencapai Rp 80 Miliar

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Humas PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI), Puji Siswanto telah memberikan keterangan kepada Polda Jambi yang tengah menyelidiki dugaan kasus mark up pembelian PT MAJI oleh PTPN VI Jambi pada tahun 2012.
“Saya sudah memberikan keterangan sepengetahuan saya. Siapa juru bayarnya, berapa nilai pembeliannya, kapan dibeli dan lain-lain,” kata pria berusia 53 tahun itu kepada detail pada Jumat, 9 Juli 2021.
Puji Siswanto bekerja sebagai Humas PT MAJI selama 5 tahun, sejak tahun 2004 hingga 2009. Saat itu PT MAJI dimiliki oleh Purnomo, warga Surabaya, Jawa Timur. Purnomo membeli PT MAJI senilai Rp 800 juta lalu menjualnya kepada PTPN VI pada tahun 2012.
Menurut Puji, nilai pembelian PT MAJI di-mark up hingga Rp 146 miliar, sementara dana yang diterima Purnomo hanya Rp 50 miliar, sisanya menjadi bancakan. Selaku juru bayar adalah Eka Nugraha yang sejak 26 Mei 2020 menjabat sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) Operation di PTPN VI Jambi.
Ia mengatakan sejumlah orang telah dimintai keterangan oleh Polda Jambi. Baik itu, Iskandar Sulaiman, mantan Direktur Utama PTPN VI Jambi dan Karim, mantan Direktur SDM PTPN VI Jambi. Termasuk pula Eka Nugraha dan Sekretaris Perusahaan PTPN VI, Ahmedi Akbar. “Bahkan Purnomo, pemilik PT MAJI sebelumnya juga sudah diperiksa,” ujar Puji.
Puji menjelaskan percuma saja, para pihak itu mencoba berkelit dari dugaan mark up pembelian PT MAJI. Masalahnya, kata Puji, kasus ini adalah pelimpahan dari KPK ke Polda Jambi. Alhasil, data-data yang dimiliki sudah cukup lengkap.
Misalnya mereka hendak berkelit bahwa nilai Rp 146 miliar itu cukup logis mengingat HGU PT MAJI seluas 3.000 hektare lebih. Padahal harga itu jelas-jelas mark up. Soalnya, nilai Rp 146 miliar dinilai tidak logis membeli lahan PT MAJI yang baru ditanam 400 hektare dari luas total HGU 3.000 hektare lebih.
“Nilai yang pantas adalah Rp 40 miliar, plus pajak dan lain-lain Rp 20 miliar, maka maksimalnya adalah Rp 60 miliar. Artinya, diduga telah merugikan negara Rp 80 miliar. Tanaman itu kan bisa dicek ditanam di tahun berapa. Dari situ akan ketahuan,” ucapnya.
Reporter: Febri Firsandi
PERKARA
Tanggapi Vonis Yanto, LPAI: Miris Terhadap Putusan Hakim yang Tidak Berpihak pada Anak

DETAIL.ID, Jambi – Vonis 2 tahun terhadap Yanto alias Risky Apriyanto, oknum ASN pelaku pencabulan anak di bawah umur langsung mendapat sorotan tajam dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Jambi.
Ketua LPAI Provinsi Jambi, Amsyarnedi Asnawi merasa miris dengan putusan pengadilan yang dalam perkara yang dinilai tidak berpihak terhadap anak, dimana Majelis Hakim yang mengadili perkara memilih menjatuhkan pidana dengan menitikberatkan pada pelecehan seksual dibanding perlindungan anak.
“Ini kasus sodomi yang dilakukan orang dewasa terhadap anak di bawah umur tentunya seharusnya hakim harus berpedoman pada UU Perlindungan Anak Nomor 35/2014 yang mana prinsipnya anak berhak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan korban seksual,” kata Amsyarnedi menanggapi putusan pada Kamis, 3 Juli 2025.
Lebih lanjut Ketua LPAI Jambi itu bilang, bahwa jika hakim mengacu pada UU PA, terdakwa bisa diputus serendah-rendahnya 5 tahun pidana penjara atau maksimal 15 tahun.
Dia pun menilai bahwa keluarga korban sudah selayaknya banding atas putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.
“Harus banding dan LPAI mengharapkan di pengadilan banding, hakim akan memutuskan hukuman maksimal,” ujarnya.
Sementara ibu korban yakni Imelda, usai sidang dengan penuh emosi tak terima atas vonis rendah yang diberikan hakim pada terdakwa. Dengan lantang dia menuding hakim telah bermain dalam perkara anaknya.
“Dak puas aku, 2 tahun katanya. Aku dak puas nian. Masa percobaan pula 2 tahun tuh. Bermain berarti hakim tu. Pikirkan macam mano kalau anaknya yang dikayak gitukan. Biso dak dia ngasih hukuman segitu. Dak terimo, banding aku,” ujar Imelda.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sidang Korupsi Pupuk Subsidi Bungo: Terungkap Pungutan Tak Berdasar, Direktur BUMD Berkali-Kali Ditegur Hakim

DETAIL.ID, Jambi – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2022 di Kabupaten Bungo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis 3 Juli 2025. Persidangan kali ini menghadirkan Direktur BUMD PT Bungo Dani Mandiri Utama (BDMU), Mayrizal sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Mayrizal menyebut bahwa PT BDMU ditunjuk langsung oleh PT Pupuk Indonesia sebagai distributor pupuk subsidi di Bungo berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB). Namun, ia berdalih tidak mengetahui secara rinci jumlah pengecer yang bekerja sama dengan BDMU. Informasi tersebut kemudian dijelaskan oleh Manajer BDMU, Rudianto, yang menyebut terdapat 34 pengecer pada tahun 2022, termasuk terdakwa Sri Sumarsih dari CV Abipraya.
Dalam sidang terungkap bahwa CV Abipraya juga terdaftar sebagai pengecer di distributor lain, yakni CV Kilya.
Hakim Ketua Anisa Brigdestirana mempertanyakan keabsahan status ganda tersebut. Rudianto menjelaskan, pengecer bisa bekerja sama dengan lebih dari satu distributor bila berasal dari produsen berbeda. Ia juga menyebut penunjukan CV Abipraya disetujui langsung oleh Mayrizal selaku Direktur BUMD.
Distribusi pupuk subsidi merujuk pada data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan batas maksimal pembelian. Di Kecamatan Bathin II Babeko, kuota tahun 2022 ditetapkan ZA 334 ton, SP36 332 ton, NPK 664 ton, organik 264 ton, dan organik cair 2.800 liter. Seluruh penebusan dilakukan melalui sistem daring seperti aplikasi T-Puber untuk pengecer dan WCM untuk distributor.
Namun, dalam persidangan terungkap dugaan pungutan liar dalam proses distribusi. Distributor diduga memungut biaya bongkar muat dan injak gas sebesar Rp 70 per kilogram kepada pengecer, meskipun tidak tercantum dalam SPJB. Sementara itu, distributor disebut memperoleh keuntungan hingga Rp 200 per kilogram dari harga produsen.
Saat dicecar hakim, Mayrizal mengklaim bahwa BUMD telah membayar biaya angkut kepada pihak ekspedisi. Namun, kesaksian Aprizal selaku perwakilan ekspedisi membantah pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh ongkos angkut ditanggung oleh pengecer, bukan oleh BDMU.
“Yang kita bayar ongkos angkut saja, dan itu langsung dari pengecer, bukan dari BUMD,” kata Mayrizal.
Hakim Anisa pun beberapa kali menegur keras Mayrizal karena terus memotong jalannya persidangan dan berusaha mengarahkan penjelasan.
“Saudara jangan atur-atur saya. Saya yang pimpin sidang ini. Saudara sebagai direktur harus bertanggung jawab sampai ke bawah,” ujar hakim Anisa.
Lebih jauh, terungkap bahwa upah bongkar muat telah menjadi kesepakatan tidak tertulis antara BDMU dan para penyalur. Rudianto menyebut kesepakatan itu disampaikan dalam sosialisasi yang dihadiri oleh Mayrizal. Meski demikian, Mayrizal tetap membantah telah memberi perintah penarikan biaya dari pengecer.
Dalam kesempatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bungo Silfanus, menanyakan jumlah pupuk subsidi yang ditebus oleh Sri Sumarsih sepanjang tahun 2022. Mayrizal mengaku tidak ingat dan menyatakan seluruh data telah disita penyidik.
JPU juga mempertanyakan bukti penyaluran pupuk subsidi kepada petani. Rudianto menjawab bahwa pelaporan hanya dilakukan melalui grup WhatsApp. Ia pun mengaku tidak pernah menerima laporan monitoring dan evaluasi dari tim Verval Kecamatan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menggali lebih lanjut soal keuangan BDMU, hingga jumlah penyaluran pupuk subsidi Bungo sepanjang 2022. Dalam kesaksiannya, Mayrizal mengaku tidak mengetahui secara detail alur keuangan BUMD, terungkap juga bahwa bendahara perusahaan adalah anak kandungnya sendiri.
“Saya direktur tapi tidak tahu semuanya. Hanya tahu garis besarnya saja,” katanya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Oknum ASN Cabul Yanto Divonis 2 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Terima

DETAIL.ID, Jambi – Yanto alias Rizky Aprianto, terdakwa dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur akhirnya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 3 Juli 2025.
Dalam poin-poin pertimbangan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suwarjo, terdakwa dinilai memenuhi unsur telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual fisik terhadap korbannya secara paksa.
Hal meringankan, terdakwa Yanto dinilai bersikap sopan dan mengakui perbuatannya di muka persidangan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda 15 juta rupiah,” ujar Hakim Suwarjo, membacakan putusan, Kamis, 3 Juli 2025.
Apabila denda tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita oleh penuntut umum. Apabila tidak mencukupi maka pidana denda diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Putusan yang lebih ringan 5 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 7 tahun itu langsung membuat ibu korban yakni Imelda kecewa. Usai sidang Imelda langsung berteriak histeris di PN Jambi, ia tak terima dengan vonis rendah tersebut. Sementara Yanto, diam tak berkutik dikawal aparat bergerak menuju ruang tahanan.
“Dak puas aku, 2 tahun katanya. Aku dak puas nian. Masa percobaan pula 2 tahun tuh. Bermain berarti hakim tuh. Pikirkan macam mano kalau anaknya yang dikayak gitukan. Biso dak dia ngasih hukuman segitu. Dak terimo, banding aku,” ujar Imelda.
Sementara Imelda memutuskan untuk banding, Yosi selaku kuasa hukum Yanto bilang bahwa pihaknya bakal pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
“Terkait putusan majelis hakim tentu kami akan menghormati putusannya namun di sini kami masih pikir-pikir atas putusan tersebut,” ujar Yosi.
Yosi menilai bahwa berdasarkan fakta persidangan yang didapati oleh pihaknya selama ini, dakwaan jaksa sebenarnya tak terbukti.
“Dan justru kami berkeyakinan bahwa terhadap klien kami Yanto alias Rizki ini harusnya dibebaskan dan tidak terbukti bersalah. Jelas tegas kami sampaikan,” ujarnya.
Namun dengan dibacakannya putusan yang menjerat kliennya tersebut, ia mengaku ke depan bakal bermusyawarah dengan terdakwa dan keluarga apakah bakal terima atau lanjut banding.
Reporter: Juan Ambarita