Connect with us

PERISTIWA

Dugaan Pungli Tak Tersentuh Hukum, KMJPP Tantang Kejati Jambi Periksa Kadisdik Provinsi Jambi dan Kepala SMAN 3

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Jambi Peduli Pendidikan (KMJPP) berunjuk rasa di depan Gedung Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Jambi dan membuat laporan terkait dugaan pungutan liar (iuran komite) dan jual beli buku di lingkup SMAN 3 Kota Jambi pada Senin, 12 Juli 2021.

Pasalnya, diduga pungutan liar di lingkup SMAN 3 Kota Jambi telah berlangsung sejak lama tanpa tersentuh proses hukum.

Dalam orasinya, Sekjen DPP LSM MAPPAN, Hadi Prabowo mengatakan pungutan uang komite dan jual beli buku di SMAN 3 Kota Jambi, bukan lagi menjadi rahasia umum.

Menurutnya, ini adalah satu bukti kejahatan di lingkup dunia pendidikan yang dilakukan secara terstruktur dan terorganisir. Tindakan itu melibatkan Kepala Sekolah SMAN 3 Encu Rusmana dan Ketua Komite SMAN 3, serta beberapa oknum guru yang diduga melakukan jual beli buku cetak kepada siswa.

“Jangan ajarkan dan tempa mental para siswa generasi penerus bangsa, untuk menjadi pecundang dan penghianat karena adanya praktik pungutan liar yang merajalela,” kata Hadi Prabowo selaku koordinator lapangan aksi.

Kedatangan KMJPP menantang Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk memanggil dan memeriksa Bukri, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Kabid SMA Provinsi Jambi, dan Encu Rusma Kepala Sekolah SMAN 3 Kota Jambi serta Ketua Komite SMA 3 Kota Jambi termasuk oknum guru yang terlibat.

“Andai memang benar terbukti laporan yang kami sampaikan, tangkap dan penjarakan semua oknum pejabat yang terlibat, jangan biarkan mereka menghirup udara segar. Mereka harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah diperbuat,” ujar Hadi Prabowo.

Ketua LSM Formapek Jambi, Barnianto mengatakan maraknya pungutan liar di dunia pendidikan yang sangat membebani wali murid dengan dalih uang komite serta penjualan buka terhadap siswa. Ini sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis pasal 21 ayat (1) huruf o: dilarang menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan.

“Pada pasal 21 ayat (1) huruf g: dilarang membiayai dengan mekanisme iuran. Dengan peraturan tersebut berarti kepala sekolah SMAN 3 Kota Jambi telah melakukan pungli serta mengangkangi Permen tersebut,” kata Barnianto.

Usai menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati, sejumlah masa aksi mendatangi Inspektorat Provinsi Jambi untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan, dan laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jambi kepada pihak SMAN 3 dan Komite SMAN 3 Kota Jambi.

Kedatangan KMJPP disambut oleh perwakilan Irbansus yaitu Sanusi dan Ainul Irfan Inspektur Pembantu Wilayah II.

Irfan mengungkapkan bahwa kita sudah menindak lanjuti laporan DPP LSM MAPPAN. “Kita sudah menyurati Diknas Provinsi Jambi untuk memberitahukan kepada seluruh kepala sekolah SMA se-Provinsi Jambi untuk menghentikan seluruh aktivitas pungutan yang dilakukan oleh komite, namun apa rekomendasi hasil pemeriksaannya, saya tidak bisa ungkapkan secara detail,” kata Irfan.

Atas perihal tersebut, Hadi Prabowo meminta kepada Sanusi dan Irfan memberikan jawaban atas laporan yang disampaikan secara tertulis karena laporan kami resmi. Irfan mengiyakan dan akan memberikan tindak lanjut laporan secara resmi dan tertulis dalam waktu dekat.

Reporter: Febri Firsandi

PERISTIWA

3 Kendaran Terlibat Kecelakaan Beruntun di Batipuh Selatan Tanah Datar, Diduga Rem Blong

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanah Datar – Sebanyak 3 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Raya Padang Panjang-Solok, di Jorong Galanggang, Nagari Batu Taba, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Kecelakaan terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekira pukul 17:30 WIB.

Kecelakaan melibatkan 2 truk dan 1 mikro bus, salah satu truk membawa muatan telur, sehingga saat kecelakaan terjadi, telur berserakan di badan jalan.

KBO satlantas Polres Padang Panjang, IPDA Dedi Kuswanto menjelaskan kronologi kejadian.

Kata IPDA Dedi, awal mula kejadian berawal dari kendaraan truk dengan nomor polisi BA 9039 BU yang dikendarai oleh Syafryddin datang dari arah Padang Panjang menuju Solok.

“Sesampainya di tempat kejadian, rem kendaraannya tidak berfungsi dan menabrak mikro bus Hiace dengan nopol BH 7512 FI,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kendaraan mikro bus tersebut dikendarai oleh Hendri Wilyan.

“Setelah truk menabrak mikro bus, kemudian mikro bus menabrak truk nopol BG 8780 yang berada di depannya,” katanya.

“Truk dengan nopol BG 8780 tersebut dikendarai oleh Suardinata yang juga membawa seorang penumpang atas nama Suparman,” katanya.

Kemudian, IPDA Dedi menambahkan, akibat rem blon dan menabrak mikro bus, truk dengan nopol BA 9039 BU membanting stir ke arah sisi kanan jalan.

“Jika dilihat, posisinya dari arah Padang Panjang menuju solok,” tuturnya.

“Akibat kejadian tersebut, kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan,” katanya.

Sementara itu, IPDA Dedi mengatakan tidak ada korban jiwa akibat kecelakaan tersebut.

Reporter: Diona

Continue Reading

PERISTIWA

Risetcar Terbukti Penipuan, Ratusan Ribu Anggota Alami Kerugian Puluhan Miliar Rupiah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID – Aplikasi investasi Risetcar dipastikan sebagai penipuan (scam) setelah dalam sepekan terakhir menutup fitur penarikan dana dari para penggunanya.

Seluruh permintaan pencairan saldo anggota gagal diproses, memicu kepanikan dan menimbulkan kerugian besar di kalangan pengguna.

Risetcar sebelumnya mengklaim sebagai platform investasi kendaraan tanpa sopir berbasis di Amerika Serikat dengan cabang di Jakarta. Skema ini sukses menarik ratusan ribu anggota berkat promosi masif, terutama di wilayah pelosok Indonesia.

Menurut laporan, jumlah anggota Risetcar mencapai sekitar 200.000 orang dengan estimasi kerugian puluhan miliar rupiah. Beberapa sumber bahkan menyebut jumlah akun yang terdaftar bisa menembus lebih dari 600.000 pengguna.

Awalnya Menjanjikan, Berakhir Menghilang

Salah satu korban yang enggan disebutkan namanya mengaku tertarik bergabung setelah diajak teman dekat.

“Awalnya lancar, pembagian keuntungan sesuai jadwal, dan tampilannya profesional. Ada narasi teknologi canggih, jadi terlihat masuk akal,” ujarnya pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Namun, keuntungan mulai macet dan komunikasi pihak Risetcar kian tidak jelas. Puncaknya, anggota menerima pesan WhatsApp bernada ancaman: “Harap selesaikan penyewaan kendaraan Anda di Jakarta dalam 6 jam ke depan, atau Anda akan kehilangan keanggotaan Risetcar Anda.”

Pesan itu dikirim dari nomor berkode negara Hong Kong (+852), disertai klaim sedang bernegosiasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Perhubungan. Dalam pesan tersebut, anggota diminta melakukan “penyewaan kendaraan uji coba” sebagai bukti operasional.

Faktanya, imbauan itu hanyalah taktik untuk menekan anggota agar kembali menyetor dana, padahal saldo dan aset di aplikasi sudah tidak bisa dicairkan.

Legalitas Dipertanyakan

Hasil penelusuran redaksi tidak menemukan nama Risetcar atau entitas terkait terdaftar di OJK maupun lembaga resmi lainnya. Tidak ada transparansi dokumen legal, izin usaha, atau pengawasan yang sah, sehingga memperkuat dugaan bahwa Risetcar merupakan skema investasi ilegal berkedok teknologi.

Langkah yang Harus Dilakukan Korban

  1. Laporkan kasus ke Satgas Waspada Investasi OJK.
  2. Laporkan nomor rekening tujuan transfer di cekrekening.id.
  3. Buat laporan ke Patrolisiber Polri melalui patrolisiber.id.
  4. Simpan semua bukti komunikasi, termasuk pesan dari nomor luar negeri.

Imbauan untuk Masyarakat

Modus penipuan semacam ini biasanya diawali dari ajakan teman, iming-iming keuntungan cepat, sistem bonus referral, hingga tekanan psikologis agar terus “berpartisipasi”.

Sebelum berinvestasi, pastikan:

  • Cek legalitas di ojk.go.id.
  • Periksa nomor rekening di cekrekening.id.
  • Jangan transfer dana tanpa kejelasan hukum dan kontrak resmi. (*)
Continue Reading

PERISTIWA

Aplikasi RisetCar Diduga Investasi Bodong, Pengguna Keluhkan Gagal Tarik Dana

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Palu – Aplikasi RisetCar kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah warganet mengeluhkan kesulitan menarik dana. Berdasarkan penelusuran pada Rabu, 13 Agustus 2025, keluhan tersebut ramai dibagikan di berbagai platform media sosial.

“Bisa ditariknya kapan? Kendaraan baru saja habis kontraknya, tapi tombol transfernya masih transparan dan tidak bisa dipencet,” tulis Josh di salah satu grup Facebook.

Pengguna lain mengaku penarikannya terus-menerus ditolak. “Update terbaru, narik dari tanggal 8 sampai sekarang statusnya ditolak dua kali. Ini sudah bahaya, guys,” ujarnya.

RisetCar sebelumnya menjanjikan keuntungan dari mobil tanpa sopir yang diklaim mampu beroperasi dan menghasilkan uang secara otomatis. Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa kendaraan yang dimaksud tidak pernah ada.

“Mobilnya mana? Adanya cuma aplikasinya,” kata Roy Shakti, YouTuber yang kerap mengedukasi masyarakat soal literasi digital dan keuangan.

Menariknya, berbeda dengan kebanyakan platform investasi ilegal, RisetCar tersedia di Google Play Store. Namun, kehadiran di toko aplikasi resmi tidak otomatis menjamin legalitasnya.

Roy menduga, RisetCar menerapkan skema ponzi klasik. “Ini aplikasi ponzi. Prediksi saya, ini dari Kamboja lagi. Cuma ganti casing saja,” ujarnya. Ia menjelaskan, modus yang digunakan mirip dengan investasi ilegal sebelumnya, yakni mewajibkan pengguna melakukan top up serta merekrut anggota baru.

Platform ini menawarkan 10 level keanggotaan, mulai dari LV1 hingga SSVIP3, dengan top up antara Rp 50 ribu hingga Rp 150 juta. Semakin besar nominal top up, semakin besar komisi yang dijanjikan.

Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, mengingatkan pentingnya prinsip 2L sebelum berinvestasi: Logis dan Legal. “Kalau mau investasi, perhatikan dua hal: logis nggak? legal nggak?” katanya.

Ia memastikan bahwa RisetCar tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di OJK. “RisetCar tidak terdaftar,” kata Bonny belum lama ini.

OJK juga menegaskan bahwa semua usaha yang menghimpun dana masyarakat, baik konvensional maupun syariah, wajib memiliki izin resmi. Fenomena serupa sebelumnya pernah terjadi pada kasus OMC Group, yang mayoritas korbannya adalah ibu rumah tangga tergiur janji keuntungan instan. (*)

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs