Connect with us

PERISTIWA

Monopoli Beras Kader PAN dan PNS yang Divonis Korupsi Belum Dipecat Kembali Disoal LSM

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Sejumlah massa yang tergabung dalam LSM Lembaga Sosial Kontrol Kinerja Daerah (LSK2DN) dan Ormas Rajawali Sakti pada Senin, 26 Juli 2021 kembali berunjuk rasa ke Kantor Bupati Tanjungjabung Barat.

Mereka menyampaikan tiga hal. Pertama, mempertanyakan kepada Bupati Tanjungjabung Barat tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) Arif Sambudi ST. Kedua, mempertanyakan soal penunjukan monopoli beras selaku kader PAN. Ketiga, meminta Bupati Tanjungjabung Barat agar menganggarkan pembelian alat VCR.

Sayangnya, Bupati Anwar Sadat tidak berada di tempat. Para pengunjuk rasa ditemui oleh Wakil Bupati Hairan, Sekda Agus Sanusi, Asisten 2 Jeter Simamora, Asisten 3 Erwin dan OPD yang terkait.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Wakil Bupati Hairan menjawab bahwa poin pertama, sementara Pemkab Tanjungjabung Barat masih memakai keputusan pengadilan PTUN dan akan mempelajari surat edaran dari BKN tersebut.

Poin kedua dijawab Hairan, dirinya akan menyampaikan ke Bupati Anwar Sadat terkait kebijakannya selaku kepala daerah. Ia akan menyampaikan kembali kepada ormas dan LSM.

Soal poin ketiga, Hairan akan mengakomodir penganggaran terhadap pembelian alat VCR terkait Covid-19.

Seperti diketahui, Bupati Tanjungjabung Barat, Anwar Sadat tak menggubris perintah Badan Kepegawaian Negara pada 22 Maret 2021. Surat itu lantas didisposisi Bupati Anwar Sadat pada 2 April 2021.

Surat yang diteken oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Dr Otok Kuswandaru S.Sos, M.Si itu meminta Bupati Anwar Sadat berkoordinasi dengan Plt Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV, Myrna Amir SE, MM.

Surat itu secara gamblang menyebutkan bahwa Bupati Tanjungjabung Barat agar melaporkan data pelanggaran netralitas ASN yang belum ditindaklanjuti dan data Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

Ketua LSM Lembaga Sosial Kontrol Kinerja Daerah (LSK2DN), Robby Cahyadi menyayangkan sikap Bupati Tanjungjabung Barat, Anwar Sadat yang terkesan mengabaikan surat dari BKN tersebut.

Menurutnya, sebagai kepala daerah yang baru saja dilantik dua bulan lebih, mestinya Bupati Anwar Sadat dapat membuktikan kepada masyarakat Tanjungjabung Barat agar membenahi birokrasi sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

“Beliau mestinya menjalankan apa yang diminta oleh BKN. Agar masyarakat dapat benar-benar melihat kinerjanya yang baik dalam membenahi birokrasi sesuai dengan visi dan misinya,” kata Robby.

Robby memaparkan bahwa sudah menjadi rahasia umum, satu PNS yang dimaksud dalam surat tersebut adalah Arif Sambudi, ST yang sekarang menjabat sebagai Kabid Bina Marga di Dinas PUPR Tanjungjabung Barat.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Arif Sambudi yang terlibat tindak pidana kejahatan jabatan/tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang belum dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS pada Pemkab Tanjungjabung Barat.

“Sederhana saja. Saya kira Bupati Anwar Sadat tahu apa yang mesti dilakukannya,” ujar Robby.

Reporter: Febri Firsandi

PERISTIWA

Masyarakat Lima Desa di Jambi Geruduk Kanwil ATR/BPN, Tuntut Penyelesaian Konflik Agraria

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Ratusan warga dari lima desa di Provinsi Jambi mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jambi untuk menuntut penyelesaian konflik agraria yang berlarut-larut.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes karena surat permohonan audiensi mereka tidak direspons oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Jambi yang baru, Drs. Agustin Samosir, M.Eng.Sc. Warga didampingi oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi serta jaringan advokasi lainnya dalam perjuangan mendapatkan hak atas tanah mereka.

Salah satu desa yang mengalami konflik agraria adalah Desa Pandan Sejahtera, di mana penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT Indonusa Agromulia diduga dilakukan tanpa pengecekan lapangan yang memadai. Akibatnya, terjadi tumpang tindih dengan lahan masyarakat yang telah lama menggarap tanah tersebut, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan ancaman terhadap kehidupan mereka.

Di Desa Gambut Jaya, warga menghadapi masalah serius karena tanah mereka di kawasan permukiman Trans Swakarsa Mandiri diduga telah dikuasai oleh mafia tanah. Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan BPN Muarojambi dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dianggap tidak sah. Hal ini membuat masyarakat kehilangan akses terhadap tanah yang seharusnya menjadi hak mereka.

Sementara itu, warga Desa Mekar Sari menghadapi situasi di mana mereka memiliki SHM atas lahan usaha transmigrasi mereka, tetapi tanah tersebut telah beralih ke pihak lain yang diduga merupakan mafia tanah. Meski memiliki bukti legal kepemilikan, masyarakat tetap tidak bisa menggunakan tanah mereka, sehingga menimbulkan keresahan dan ketidakadilan yang berkepanjangan.

Di Desa Tebing Tinggi, warga mendesak Kanwil BPN Jambi untuk melakukan pengecekan ulang dan menetapkan koordinat lahan usaha mereka. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah konflik kepemilikan tanah di masa depan dan memastikan hak-hak masyarakat tidak terusik oleh klaim pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Sedangkan di Desa Rawa Mekar, yang merupakan kawasan eks-transmigrasi, masyarakat menuntut realisasi hak atas tanah yang seharusnya diberikan oleh negara. Sesuai dengan ketentuan, setiap kepala keluarga berhak mendapatkan lahan seluas 2 hektare, tetapi hingga kini hak tersebut belum dipenuhi. Warga merasa diabaikan dan meminta kejelasan dari pemerintah terkait hak mereka yang telah lama tertunda.

Direktur Walhi Jambi, Abdullah, menegaskan bahwa konflik agraria yang terjadi ini merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menilai negara telah melakukan pembiaran dan penghilangan hak atas tanah yang seharusnya menjadi milik masyarakat. “Negara seharusnya hadir untuk melindungi hak rakyat, bukan justru membiarkan mereka kehilangan tanah akibat permainan para pemodal dan mafia tanah,” katanya.

Abdullah juga mengkritik peran BPN yang seharusnya bertanggung jawab dalam memastikan kejelasan lokasi lahan transmigrasi. Namun, dalam praktiknya, BPN justru diduga mengalihkan lahan untuk kepentingan pihak lain, yang semakin memperparah konflik agraria. Ia menilai lembaga ini gagal menjalankan tugasnya secara transparan dan justru menjadi bagian dari masalah yang dihadapi masyarakat.

Masyarakat bersama Walhi Jambi menuntut Kanwil ATR/BPN Jambi segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik agraria ini. Mereka mendesak agar hak atas tanah masyarakat dikembalikan secara adil dan transparan, serta meminta pemerintah pusat turun tangan jika permasalahan ini terus diabaikan. Aksi ini menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam hingga hak mereka benar-benar dipenuhi oleh negara.

Reporter: Andrey

Continue Reading

PERISTIWA

Forum Pemuda Batin IX Ilir Pertanyakan Dana CSR, Manajemen PT KDA Tak Bisa Ditemui

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Keterbukaan pengelolaan dana CSR dipertanyakan Forum Pemuda Batin IX Ilir Pamenang. Pasalnya selama ini masyarakat belum merasakan kehadiran perusahaan atas pemberdayaan masyarakat, baik pendidikan ekonomi dan kesehatan.

Namun sayangnya tiga kali bersurat kepada manajemen PT KDA, belum satupun yang ditanggapi. Bahkan saat Ketua Forum Pemuda Batin IX Ilir Pamenang, Mahyudin mendatangi pabrik PT KDA yang berada di Desa Langling tapi tak satupun pihak manajemen PT KDA yang bisa ditemui.

“Jujur saja kami kecewa terhadap perilaku yang ditunjukkan oleh petinggi di PT Kresna Duta Agroindo (KDA) Langling, padahal sudah tiga kali bersurat untuk beraudensi dengan kami,” kata Mahyudin pada Selasa, 18 Februari 2025.

Menurutnya selama ini mereka hanya ingin mengetahui, pengelolaan CSR terhadap desa desa sekitar perusahaan.

“Kami ingin mengetahui pengelolaan dana CSR, bagi warga desa di seputaran perusahaan, jangan mereka malah seperti takut menemui kami,” ujarnya.

Terkait dengan tidak diresponsnya surat dan kedatangan Forum Pemuda Batin IX Ilir Pamenang, Mahyudin menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan aksi di kantor KDA Langling.

“Mereka sudah tidak menghargai cara-cara kami yang prosedural, dan saya pastikan akan membuat aksi di kantor KDA,” tuturnya.

Sementara itu Ibnu, Humas PT KDA saat dikonfirmasi mengaku tidak berada di tempat, sementara RC PT KDA juga masih cuti.

“Saya lagi tidak di tempat, dan Pak RC masih cuti,” kata Ibnu.

Forum Pemuda Batin IX Ilir Pamenang sudah berkumpul sesuai dengan surat mereka pukul 10.00 WIB untuk melakukan audiensi tetapi gagal sebab tidak satupun manajemen yang menemui mereka,bahkan sebelum pulang mereka sempat melakukan orasi di pintu masuk pabrik PT KDA.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERISTIWA

Ketua DPRD Kota Jambi Apresiasi Pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa, Sorot Upaya Kejaksaan Dalam Pelayanan Kesehatan

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly mengapresiasi pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa Jambi dan peresmian gedung Sentra Diklat Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin 17 Februari 2025.

Kemas Faried Alfarelly, menilai pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa Jambi menjadi kebanggaan karena merupakan rumah sakit Adhyaksa pertama di Sumatera dan keempat di Indonesia. Dan yang terpenting menurut Kemas yaitu upaya Kejaksaan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kota dan Provinsi Jambi.

“Saya mendengarkan secara langsung penyampaian Jaksa Agung, ini membanggakan. Ini pertama di Sumatera, dan keempat di Indonesia,” kata Kemas, saat menghadiri acara di gedung Sentra Diklat Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin 17 Februari 2025.

Menurut Ketua DPRD Kota Jambi tersebut, kehadiran RS Adhyaksa di Kota Jambi bakal berperan penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat Jambi. Terlebih lagi, mengurangi jumlah masyarakat yang harus berobat keluar Jambi, bahkan hingga ke luar negeri.

“Cukup di Jambi saja, di Kota Jambi dan seberang Kota Jambi. Saya rasa ini perlu diapresiasi dan didukung baik oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota,” katanya.

Continue Reading
Advertisement