PERKARA
Tiga Pabrik PTPN VI Jambi Ditutup Gara-gara Kebocoran Rp91,6 Miliar
DETAIL.ID, Jambi – Menjabat sebagai Direktur Utama PTPN VI Jambi sejak Oktober 2016, Ahmad Haslan Saragih dengan bangganya mengatakan pada Maret 2017 bahwa PTPN VI telah berhasil meraih laba bersih Rp5,48 miliar pada tahun 2016.
Saragih mungkin lupa bahwa PTPN VI Jambi memiliki 110.000 hektar dengan komoditas kopi, teh, karet dan sawit. Laba bersih yang dia banggakan itu tak ada apa-apanya bila dibandingkan dengan luasan yang mereka kelola.
Tengoklah PTPN IV yang mengelola 175.735 hektar, pada 2016 berhasil meraup laba bersih Rp260,711 miliar. Atau bila dibandingkan dengan laba bersih yang diraup PT Sawit Sumber Mas di Kalimantan. PT Sawit hanya mengelola konsesi seluas 97.335 hektar tetapi pada tahun 2017 berhasil membukukan laba bersih hingga Rp628,15 miliar.
Hasil penelusuran detail, biang kerok kecilnya laba bersih yang dibukukan PTPN VI adalah tutupnya tiga pabrik sawitnya yang berada di Pinang Tinggi, Tanjung Lebar, dan Aur Gading. Tiga pabrik itu tutup pada akhir Desember 2016. Kini, PTPN VI hanya menyisakan satu pabrik di Bunut.
Pabrik itu tutup bukan karena kalah bersaing dengan pabrik-pabrik sawit milik perusahaan swasta seperti PT Asiatic Persada ataupun PT Angso Duo Sawit misalnya. Lha, PTPN VI memiliki kebun inti yang tersebar di 22 unit transmigrasi di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.
Sebelum periode tahun 2013, empat pabrik ini mengalami kejayaan. Konsumen langsung membeli dengan prangko pabrik, karena pembeli langsung datang ke pabrik.
Masalah mulai muncul begitu Direktur Utama dipegang Iskandar Sulaiman pada tahun 2013 — kini sudah pensiun. Ia mulai mengubah kebijakan menjadi prangko pelabuhan. Pembeli membeli langsung di Pelabuhan Talang Duku. Sementara PTPN VI menunjuk PT Mitra Insan Persada (MIP) yang dipegang Juandi menjadi rekanan transportir pengangkutan.
Detail menemukan jejak dokumen yang menunjukkan mark up gila-gilaan sepanjang 2013 hingga 2016. Salah satu dokumen menyatakan bahwa hasil rapat Owner Estimate (OE) angkutan produksi minyak sawit periode Januari hingga Desember 2016 telah diteken Iskandar Sulaiman pada 4 Desember 2015.
Sawit dari pabrik Pinang Tinggi diestimasi dalam setahun berjumlah 47.200 ton, dengan harga Rp162 per kilogram. Setelah dipotong pajak 10 persen, total pendapatan bersih sebesar Rp8,4 miliar.
Sementara pada praktiknya, harga sawit itu sesungguhnya hanya Rp118, artinya ada selisih Rp44 atau sekitar Rp2,07 miliar. Itu baru dari satu pabrik, belum lagi dengan mark up di pabrik-pabrik lain.
Pada tahun 2016, pendapatan total PTPN VI dari penjualan CPO (crude palm oil) totalnya Rp68,3 miliar namun diperkirakan telah mengalami kebocoran sebesar Rp22,9 miliar sehingga yang dilaporkan masuk dalam keuangan hanya Rp45,4 miliar.
Maka jika kebocoran dilakukan sejak tahun 2013 atau selama 4 tahun telah terjadi kebocoran sebesar Rp91,6 miliar.
Ironisnya, Iskandar Sulaiman meletakkan jabatannya sebagai Direktur Utama karena memasuki masa pensiun, dalam kondisi tiga pabriknya tutup total.
Hampir semua mantan petinggi maupun pimpinan PTPN VI enggan berkomentar. Amin Sembiring, Direktur Keuangan sekarang tak mau menjawab pertanyaan detail, Karim, mantan Direktur SDM beralasan sedang mengurus ibunya yang sedang sakit di Medan, Sumatra Utara.
“Nantilah, hari minggu saya tiba di Jambi,” katanya lewat pesan pendek kepada detail, Kamis (29/3/2018). Karim tak memastikan apakah akan menjawab hari minggu besok atau tidak.
Termasuk Afrinaldi, mantan Direktur Keuangan yang sekarang duduk sebagai salah satu petinggi di PTPN I Aceh enggan berkomentar.
Bocornya keuangan PTPN VI Jambi yang nilainya cukup fantastis ini juga membuat beberapa LSM pegiat antikorupsi tengah mengumpulkan dokumen dan bukti-bukti untuk segera dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat. (DE 01)
PERKARA
Vonis Ringan Perkara Asusila SAD di Tebo: Aktivis Bakal Laporkan JPU Kejari Tebo ke Jamwas, Hingga Hakim ke Komisi Yudisial Serta Aksi di Komisi III
DETAIL.ID, Jambi – Vonis ringan pada perkara asusila antara salah seorang pemimpin Kelompok SAD di Kabupaten Tebo bernama Bujang Rimbo dengan sosok korban, anak dibawah umur yang disebut-sebut cucunya sendiri. Terus memantik kontroversi.
Setelah sempat dilarikan oleh kelompoknya usai sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (4/3/26). Tumenggung Bujang kembali ke persidangan dengan agenda tuntutan, yang langsung dilanjut dengan agenda putusan. Semua terjadi begitu cepat.
Dari dakwaan Pasal 473 ayat (4) KUHP Tahun 2023 tentang Perkosaan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, atau Pasal 415 huruf b KUHP 2023, sebagaimana mengatur tindak pidana perzinahan dengan ancaman paling lama 1 tahun.
JPU Kejari Tebo yang terdiri dari Rara Anggraini dan Iser Randa Pratama menuntut dengan 473 ayat (4) sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Namun tuntutannya hanya 5 bulan penjara. Tuntutan itu kemudian dipangkas oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Ketua Majelis Rudi M Pardosi, beserta Hakim Anggota Rahmawati dan Riahmawati Saragih, dengan Vonis 3 bulan 10 hari.
Organ masyarakat sipil peduli penegakan hukum, Gerakan Masyarakat Peduli Aset dan Rakyat Jambi (Gemparji) pun langsung ambil sikap. Said Hafizi, aktivis Gemparji ketika dikonfirmasi bilang bahwa pihaknya merasa miris dengan peristiwa hukum yang dinilai tidak berkeadilan tersebut.
”Kami akan melaporkan secara resmi oknum JPU ke Jamwas Kejagung dan ke Komisi Kejaksaan serta melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mereka,” ujar Said Hafizi,SE,SH, Kamis (12/3/26).
Tak cuman itu, Gemparji juga mengaku bakal menggalang isu ketidakadilan yang tidak berperspektif korban tersebut pada Komisi III DPR RI.
”Kami juga akan melakukan aksi di Komisi 3 DPR RI atas peradilan sesat yang terjadi di Kabupaten Tebo. Bisa-bisanya mereka bermain begitu, ini korban dibawah umur loh pak!” ujarnya Geram.
Tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejari Tebo pun dinilai jauh menyimpang dari materi Pasal 473 ayat (4) dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
Lihat saja, bunyinya begini: “Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.”
Sementara itu Kajati Jambi, Sugeng Hariadi kepada sejumlah wartawan bilang bahwa putusan tersebut sudah inkrah. Dia juga berdalih bahwa dalam perkara tersebut sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.
”Hukum adat itu sudah berjalan di kalangan suku Anak dalam. Maka kita kedepankan hukum adat itu yang kita bawa. Maka kira melakukan penuntutan dengan tuntutan 5 bulan dengan putus 3 bulan 10 hari,” katanya.
Kajati Jambi berpandangan bahwa vonis ringan tersebut sudah adil, dengan dalih telah didasari perdamaian antara terdakwa dengan korban. Sekalipun korbannya merupakan anak dibawah umur.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Hakim PN Bulian Putuskan Kesepakatan Mediasi: Aset Tanah Punya Muhammad Fadil Arief, Bukan BMD Pemkab Batanghari!
DETAIL.ID, Jambi – Gejolak panjang atas kepemilikan aset tanah atas nama Muhammad Fadhil Arief di Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari akhirnya tuntas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulian memutuskan kesepakatan bahwa aset tanah seluas 1283 meter persegi itu sah merupakan kepemilikan penggugat, Kamis 12 Maret 2026.
Putusan tersebut dicapai setelah proses mediasi antara penggugat yakni Muhammad Fadil Arief dengan 3 tergugat yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, BPKPD Batanghari, dan Inspektorat Daerah Batanghari, yang difasilitasi oleh hakim mediator dari Pengadilan Negeri Muara Bulian.
”Jadi berdasarkan hasil mediasi, para pihak bersepakat menyelesaikan perkara secara damai yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian, dan kemudian dikuatkan oleh pengadilan melalui akta perdamaian,” ujar Vernandus, kuasa hukum penggugat, Kamis 12 Maret 2026.
Menurut Vernandus, bahwa pihak pertama dan kedua bersepakat menyatakan SHM atas nama penggugat bukanlah aset atau Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana isue liar yang beredar luas pasca Pilkada 2020 lalu hingga kini.
Kemudian pihak kedua yakni Pemkab Batanghari tidak pernah melakukan pencatatan atas SHM yang jadi objek persoalan tersebut kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
”Dua point kesepakatan itu didasarkan pada penelusuran dan verifikasi administratif oleh pemkab Batanghari. Jadi setelah mereka melakukan penelurusan, bahwa aset yang jadi persoalan ini memang tidak pernah tercatat dan tidak ada ditemukan dokumen perolehan yang sah oleh Pemkab Batanghari. Itu penelurusan mereka pihak tergugat,” katanya.
Adapun dugaan pengalihan aset Pemda Batanghari mulai beredar luas pasca Pilkada 2020 lalu. Dengan dasar LHP BPK tahun 2021, yang memuat keterangan tanah penggugat merupakan aset Pemda dengan merujuk pada fotocopy SK Bupati No. 799 tahun 2012 tentang Pemberian Izin Penghunian/Pemakaian Kekayaan Barang Milik Daerah, yang diragukan kebenarannya.
Rekam jejak digital pun menunjukkan bahwa persoalan ini pernah dilaporkan oleh organ masyarakat hingga ke Mabes Polri pada tahun 2023 silam. Namun agaknya tak memiliki cukup bukti hingga laporan berujung pada SP3.
”Sekarang ini semua sudah jelas. Tanah klien kami bukan merupakan aset Pemda Batanghari. Harapan kami polemik yang berkembang di masyarakat dapat berakhir,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Polres Merangin Tetapkan Empat Tersangka, Kasus Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin
DETAIL.ID, Merangin – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Polres Merangin berhasil menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan tersebut, Sat Reskrim Polres Merangin menetapkan 4 orang tersangka masing-masing berinisial N (45) seorang ASN (eks jepala sekolah), WA (40) seorang ASN (bendahara tahun 2022), SP (53) seorang ASN (bendahara tahun 2023) dan NP (37) seorang honorer (operator dana BOS tahun 2022 s/d 2023) pada sekolah tersebut.
Kasus ini terjadi pada kurun waktu Juni 2022 hingga Desember 2023, dengan kerugian negara mencapai Rp 706.872.401.
Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Merangin pada 03 Maret 2026, dan rencananya penyerahan tersangka beserta barang bukti tahap II akan dilaksanakan pada Kamis ini, 12 Maret 2026.
“Setelah serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan oleh unit Krimsus Sat Reskrim, Kejaksaan Negeri Merangin menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Maret 2026, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap untuk dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto menjelaskan bahwa modus tersangka N, yakni bersama-sama bendahara BOS dan operator melakukan pengelolaan terhadap dana BOS pada kurun waktu Juni 2022 hingga Desember 2023 tidak sesuai dengan petujuk teknis (Juknis) yang berlaku yaitu dengan cara mengambil dan menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sebagai dasar penggunaan dana.
”Tersangka N ini, menggunakan dana BOS yang dipegang bendahara sekolah untuk keperluan pribadi seperti, rehab rumah, dana taktis dan dana operasional kepala sekolah, sehingga banyak pengeluaran yang tidak sesuai dengan RKAS. Selanjutnya tersangka N menyuruh bendahara untuk membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) sesuai dengan RKAS. Sehingga ditemukan beberapa kegiatan LPJ yang tidak sesuai kebenarannya dan diduga menyebabkan kerugian negara,” kata Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik dalam perkara tersebut, di antaranya:
- Dokumen pertanggungjawaban penggunaan dan BOS tahun anggaran 2022 s/d 2023.
- Dokumen pengangkatan jabatan dan menduduki jabatan.
- Cap stempel palsu.
- Uang pengembalian sejumlah Rp. 450.000.000,00 ( Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim,, juga berkomitmen akan terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya ,serta mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berani ,melaporkan atau memberikan informasi terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS pada SMA Negeri 6 Merangin ini, merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga agar pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Reporter: Daryanto



