Connect with us
Advertisement

PERKARA

Tiga Pabrik PTPN VI Jambi Ditutup Gara-gara Kebocoran Rp91,6 Miliar

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Menjabat sebagai Direktur Utama PTPN VI Jambi sejak Oktober 2016, Ahmad Haslan Saragih dengan bangganya mengatakan pada Maret 2017 bahwa PTPN VI telah berhasil meraih laba bersih Rp5,48 miliar pada tahun 2016.

Saragih mungkin lupa bahwa PTPN VI Jambi memiliki 110.000 hektar dengan komoditas kopi, teh, karet dan sawit. Laba bersih yang dia banggakan itu tak ada apa-apanya bila dibandingkan dengan luasan yang mereka kelola.

Tengoklah PTPN IV yang mengelola 175.735 hektar, pada 2016 berhasil meraup laba bersih Rp260,711 miliar. Atau bila dibandingkan dengan laba bersih yang diraup PT Sawit Sumber Mas di Kalimantan. PT Sawit hanya mengelola konsesi seluas 97.335 hektar tetapi pada tahun 2017 berhasil membukukan laba bersih hingga Rp628,15 miliar.

Hasil penelusuran detail, biang kerok kecilnya laba bersih yang dibukukan PTPN VI adalah tutupnya tiga pabrik sawitnya yang berada di Pinang Tinggi, Tanjung Lebar, dan Aur Gading. Tiga pabrik itu tutup pada akhir Desember 2016. Kini, PTPN VI hanya menyisakan satu pabrik di Bunut.

Pabrik itu tutup bukan karena kalah bersaing dengan pabrik-pabrik sawit milik perusahaan swasta seperti PT Asiatic Persada ataupun PT Angso Duo Sawit misalnya. Lha, PTPN VI memiliki kebun inti yang tersebar di 22 unit transmigrasi di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Sebelum periode tahun 2013, empat pabrik ini mengalami kejayaan. Konsumen langsung membeli dengan prangko pabrik, karena pembeli langsung datang ke pabrik.

Masalah mulai muncul begitu Direktur Utama dipegang Iskandar Sulaiman pada tahun 2013 — kini sudah pensiun. Ia mulai mengubah kebijakan menjadi prangko pelabuhan. Pembeli membeli langsung di Pelabuhan Talang Duku. Sementara PTPN VI menunjuk PT Mitra Insan Persada (MIP) yang dipegang Juandi menjadi rekanan transportir pengangkutan.

Detail menemukan jejak dokumen yang menunjukkan mark up gila-gilaan sepanjang 2013 hingga 2016. Salah satu dokumen menyatakan bahwa hasil rapat Owner Estimate (OE) angkutan produksi minyak sawit periode Januari hingga Desember 2016 telah diteken Iskandar Sulaiman pada 4 Desember 2015.

Sawit dari pabrik Pinang Tinggi diestimasi dalam setahun berjumlah 47.200 ton, dengan harga Rp162 per kilogram. Setelah dipotong pajak 10 persen, total pendapatan bersih sebesar Rp8,4 miliar.

Sementara pada praktiknya, harga sawit itu sesungguhnya hanya Rp118, artinya ada selisih Rp44 atau sekitar Rp2,07 miliar. Itu baru dari satu pabrik, belum lagi dengan mark up di pabrik-pabrik lain.

Pada tahun 2016, pendapatan total PTPN VI dari penjualan CPO (crude palm oil) totalnya Rp68,3 miliar namun diperkirakan telah mengalami kebocoran sebesar Rp22,9 miliar sehingga yang dilaporkan masuk dalam keuangan hanya Rp45,4 miliar.

Maka jika kebocoran dilakukan sejak tahun 2013 atau selama 4 tahun telah terjadi kebocoran sebesar Rp91,6 miliar.

Ironisnya, Iskandar Sulaiman meletakkan jabatannya sebagai Direktur Utama karena memasuki masa pensiun, dalam kondisi tiga pabriknya tutup total.

Hampir semua mantan petinggi maupun pimpinan PTPN VI enggan berkomentar. Amin Sembiring, Direktur Keuangan sekarang tak mau menjawab pertanyaan detail, Karim, mantan Direktur SDM beralasan sedang mengurus ibunya yang sedang sakit di Medan, Sumatra Utara.

“Nantilah, hari minggu saya tiba di Jambi,” katanya lewat pesan pendek kepada detail, Kamis (29/3/2018). Karim tak memastikan apakah akan menjawab hari minggu besok atau tidak.

Termasuk Afrinaldi, mantan Direktur Keuangan yang sekarang duduk sebagai salah satu petinggi di PTPN I Aceh enggan berkomentar.

Bocornya keuangan PTPN VI Jambi yang nilainya cukup fantastis ini juga membuat beberapa LSM pegiat antikorupsi tengah mengumpulkan dokumen dan bukti-bukti untuk segera dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat. (DE 01)

PERKARA

Kasus Dugaan Ancaman dan Kekerasan Fisik di Jambi Berlanjut, Penyidik Periksa Sejumlah Saksi

DETAIL.ID

Published

on

dugaan ancaman dan kekerasan fisik di Jambi

DETAIL.ID, JAMBI – Penanganan laporan dugaan ancaman dan kekerasan fisik yang sebelumnya dilaporkan seorang warga Jambi berinisial AR terus berlanjut. Pada perkembangan terbaru, penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut untuk memperkuat rangkaian fakta dalam proses penyelidikan.

Korban kembali mendatangi pihak kepolisian guna menindaklanjuti laporan yang telah dibuat sebelumnya. Pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyelidikan terkait peristiwa yang terjadi di salah satu lokasi usaha di Kota Jambi.

Korban berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan kami sederhana, seluruh fakta yang terjadi dapat terungkap secara terang dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar korban.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, para saksi yang berada di lokasi kejadian telah memberikan keterangan mengenai apa yang mereka lihat, dengar, dan alami saat peristiwa berlangsung.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengumpulan fakta yang sedang dilakukan oleh penyidik untuk mendalami laporan yang telah diterima.

Hingga saat ini, proses penyelidikan dan pemeriksaan masih terus berjalan. Belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik terkait kesimpulan maupun penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

DETAIL.ID menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas fakta-fakta yang ada kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini juga menjadi perhatian publik karena pihak-pihak yang terlibat memiliki latar belakang profesi yang dikenal luas oleh masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum hingga diperoleh kepastian hukum yang sah.

Continue Reading

PERKARA

Masa Penahanan Hampir Habis Berkas Tipikor Varial Tak Kunjung P-21, Akankah Varial Bebas

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sudah satu setengah bulan lebih, sejak tersangka utama korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi, Varial Adi Putra bersama 2 tersangka lainnya yakni Bukri dan David Hadiosman ditahan oleh penyidik Sub Dit III Tipikor Polda Jambi, Selasa 23 Juni 2026.

‎Namun hingga berita ini terbit, berkas perkara para tahanan korupsi itu belum juga dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa. Kembali ke belakang, Varial bersama Bukri dan David sudah cukup lama menyandang status tersangka, sejak 22 Desember 2025.

‎Namun oleh penyidik, ketiganya baru ditahan sekira 4 bulan setelahnya atau 4 Mei 2026. Soal ini, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wirawan Novianto mengaku pihaknya sudah 2 kali mengirimkan berkas perkara pada Jaksa Penuntut, diikuti pengembalian oleh jaksa disertai petunjuk untuk dilengkapi.

‎”Sudah dikirim ke Kejati pada tanggal 2 Juni lalu dan saat ini masih tahap penelitian oleh jaksa,” katanya, Minggu kemarin 21 Juni 2026.

‎Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya terakhir dikonfirmasi bilang bahwa JPU telah mengembalikan berkas perkara Varial dkk pada penyidik, lantaran masih terdapat yang mesti dipenuhi.

‎”Jum’at tanggal 19 Juni 2026 Penuntut Umum pada Kejati Jambi telah mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka Adi Varial dkk kepada Penyidik Polda Jambi karena Masih ada yg harus dipenuhi terkait petunjuk Penuntut Umum kemarin,” ujar Noly, Selasa 23 Juni 2026.

‎Mnurut Noly, saat ini penyidik Tipikor Polda Jambi sedang sedang koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pemenuhan petunjuk tersebut.

‎Kalau mengacu pada ketentuan penahanan sebagaimana tertera di KUHAP, masa penahanan Varial dkk oleh penyidik tersisa hitungan hari. Hitungannya pada 2 Juli 2026, 60 hari sudah masa penahanan oleh penyidik. Artinya tinggal 9 hari lagi.

Ketika berkas perkara belum juga rampung atau dinyatakan P-21 oleh JPU, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Akankah Varial dkk bebas dari masa penahannnya oleh penyidik Polda Jambi? Belum ada jawaban pasti soal ini. Yang pasti, sudah 6 bulan lebih sejak Varial berstatus tersangka, dan belum juga disidangkan.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Konflik Agraria PT LAJ Kembali Dibahas di Komnas HAM, Kuasa Hukum James Barus Sorot Kriminalisasi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Konflik agraria yang melibatkan warga dengan PT Lestari Asri Jaya (LAJ) kembali menjadi perhatian setelah dibahas dalam mediasi yang difasilitasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Kantor Gubernur Jambi, Kamis, 18 Juni 2026.

‎Dalam pertemuan tersebut, James Barus bersama pendamping hukumnya dari Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Perwakilan Jambi menyampaikan sejumlah persoalan terkait sengketa lahan yang berlangsung di areal konsesi PT LAJ di Kabupaten Tebo.

‎Diketahui, areal yang saat ini dikelola PT LAJ merupakan bekas wilayah operasional PT Inhutani Forest Area (IFA) seluas sekitar 246.100 hektare. Menurut IHCS, setelah aktivitas perusahaan terdahulu berhenti, kawasan tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan usaha, termasuk perkebunan sawit.

‎Konflik antara warga dan PT LAJ mulai mencuat sejak 2012. Sejumlah warga mengaku baru mengetahui bahwa lahan yang mereka garap berada dalam wilayah konsesi perusahaan. Sengketa kepemilikan dan penguasaan lahan kemudian berujung pada berbagai proses hukum.

‎Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah laporan PT LAJ terhadap James Barus. Perusahaan menuduh James Barus menanam kelapa sawit secara pribadi di lahan seluas 39 hektare yang berada dalam areal konsesi perusahaan. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Polres Tebo pada 7 Februari 2025.

‎Dalam mediasi di hadapan Komnas HAM, perwakilan PT LAJ meminta agar James Barus memenuhi panggilan kepolisian terkait laporan tersebut.

‎Menanggapi hal itu, kuasa hukum James Barus, Azhari, menilai proses hukum tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.

‎”Penanganan perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Kepolisian memiliki mekanisme dan pertimbangan sendiri dalam menentukan tindak lanjut suatu laporan,” kata Azhari.

‎Mediasi tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Tebo, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL).

‎Dalam forum itu, manajemen PT LAJ menyampaikan bahwa dari sekitar 61.000 hektare areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki sejak 2010, perusahaan baru dapat mengelola sekitar 17.000 hektare. Perusahaan juga menyebut telah menanggung berbagai kewajiban, termasuk pembayaran pajak.

‎PT LAJ turut menampilkan dokumentasi udara menggunakan drone yang memperlihatkan keberadaan sejumlah perkebunan sawit di dalam kawasan konsesi.

‎Azhari menilai perusahaan perlu mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam penyelesaian konflik dengan masyarakat.

‎Menurutnya, pemerintah pusat juga perlu melakukan evaluasi terhadap berbagai persoalan yang muncul di wilayah konsesi PT LAJ, termasuk keberadaan perkebunan sawit, permukiman warga, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum yang disebut belum mendapatkan penyelesaian status kawasan.

‎Ia menambahkan, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan sosial yang berkepanjangan bagi masyarakat maupun perusahaan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs