Connect with us
Advertisement

PERKARA

Tiga Pabrik PTPN VI Jambi Ditutup Gara-gara Kebocoran Rp91,6 Miliar

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Menjabat sebagai Direktur Utama PTPN VI Jambi sejak Oktober 2016, Ahmad Haslan Saragih dengan bangganya mengatakan pada Maret 2017 bahwa PTPN VI telah berhasil meraih laba bersih Rp5,48 miliar pada tahun 2016.

Saragih mungkin lupa bahwa PTPN VI Jambi memiliki 110.000 hektar dengan komoditas kopi, teh, karet dan sawit. Laba bersih yang dia banggakan itu tak ada apa-apanya bila dibandingkan dengan luasan yang mereka kelola.

Tengoklah PTPN IV yang mengelola 175.735 hektar, pada 2016 berhasil meraup laba bersih Rp260,711 miliar. Atau bila dibandingkan dengan laba bersih yang diraup PT Sawit Sumber Mas di Kalimantan. PT Sawit hanya mengelola konsesi seluas 97.335 hektar tetapi pada tahun 2017 berhasil membukukan laba bersih hingga Rp628,15 miliar.

Hasil penelusuran detail, biang kerok kecilnya laba bersih yang dibukukan PTPN VI adalah tutupnya tiga pabrik sawitnya yang berada di Pinang Tinggi, Tanjung Lebar, dan Aur Gading. Tiga pabrik itu tutup pada akhir Desember 2016. Kini, PTPN VI hanya menyisakan satu pabrik di Bunut.

Pabrik itu tutup bukan karena kalah bersaing dengan pabrik-pabrik sawit milik perusahaan swasta seperti PT Asiatic Persada ataupun PT Angso Duo Sawit misalnya. Lha, PTPN VI memiliki kebun inti yang tersebar di 22 unit transmigrasi di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Sebelum periode tahun 2013, empat pabrik ini mengalami kejayaan. Konsumen langsung membeli dengan prangko pabrik, karena pembeli langsung datang ke pabrik.

Masalah mulai muncul begitu Direktur Utama dipegang Iskandar Sulaiman pada tahun 2013 — kini sudah pensiun. Ia mulai mengubah kebijakan menjadi prangko pelabuhan. Pembeli membeli langsung di Pelabuhan Talang Duku. Sementara PTPN VI menunjuk PT Mitra Insan Persada (MIP) yang dipegang Juandi menjadi rekanan transportir pengangkutan.

Detail menemukan jejak dokumen yang menunjukkan mark up gila-gilaan sepanjang 2013 hingga 2016. Salah satu dokumen menyatakan bahwa hasil rapat Owner Estimate (OE) angkutan produksi minyak sawit periode Januari hingga Desember 2016 telah diteken Iskandar Sulaiman pada 4 Desember 2015.

Sawit dari pabrik Pinang Tinggi diestimasi dalam setahun berjumlah 47.200 ton, dengan harga Rp162 per kilogram. Setelah dipotong pajak 10 persen, total pendapatan bersih sebesar Rp8,4 miliar.

Sementara pada praktiknya, harga sawit itu sesungguhnya hanya Rp118, artinya ada selisih Rp44 atau sekitar Rp2,07 miliar. Itu baru dari satu pabrik, belum lagi dengan mark up di pabrik-pabrik lain.

Pada tahun 2016, pendapatan total PTPN VI dari penjualan CPO (crude palm oil) totalnya Rp68,3 miliar namun diperkirakan telah mengalami kebocoran sebesar Rp22,9 miliar sehingga yang dilaporkan masuk dalam keuangan hanya Rp45,4 miliar.

Maka jika kebocoran dilakukan sejak tahun 2013 atau selama 4 tahun telah terjadi kebocoran sebesar Rp91,6 miliar.

Ironisnya, Iskandar Sulaiman meletakkan jabatannya sebagai Direktur Utama karena memasuki masa pensiun, dalam kondisi tiga pabriknya tutup total.

Hampir semua mantan petinggi maupun pimpinan PTPN VI enggan berkomentar. Amin Sembiring, Direktur Keuangan sekarang tak mau menjawab pertanyaan detail, Karim, mantan Direktur SDM beralasan sedang mengurus ibunya yang sedang sakit di Medan, Sumatra Utara.

“Nantilah, hari minggu saya tiba di Jambi,” katanya lewat pesan pendek kepada detail, Kamis (29/3/2018). Karim tak memastikan apakah akan menjawab hari minggu besok atau tidak.

Termasuk Afrinaldi, mantan Direktur Keuangan yang sekarang duduk sebagai salah satu petinggi di PTPN I Aceh enggan berkomentar.

Bocornya keuangan PTPN VI Jambi yang nilainya cukup fantastis ini juga membuat beberapa LSM pegiat antikorupsi tengah mengumpulkan dokumen dan bukti-bukti untuk segera dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat. (DE 01)

PERKARA

Saksi Perkara Korupsi DAK Ngaku Terima Duit dari Mantan Kadisdik dan Terdakwa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali mengungkap fakta baru pada Rabu, 4 Februari 2026.

‎Sejumlah saksi mengakui menerima aliran uang, baik dari para terdakwa maupun dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.

‎Dalam persidangan, saksi Yopi sosok ASN pada Disdik Jambi kala kasus ini bermula
‎mengaku menerima uang dari terdakwa Rudy Wage serta dari mantan Kadisdik Jambi, Varial Adhi Putra.

‎”Uang dari Rudi Wage saya simpan. Kalau dari Pak Kadis itu dikasih Rp 10 juta untuk uang makan minum. Kami ada 6 orang, jadi satu orang Rp 1 juta dan Rp 4 juta dipakai untuk makan minum,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

‎Selain itu Yopi juga mengaku menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari Varial Adhi Putra sebesar Rp 5 juta.

Namun menurut Yopi total duit senilai Rp 15 juta tersebut telah ia kembalikan pada penyidik.

‎Selain Yopi, saksi Solihin juga mengakui menerima aliran dana dari terdakwa Rudy Wage. Uang tersebut disebut sebagai uang makan bagi ‘rekan-rekan’ di dinas.

‎Dalam persidangan, terungkap adanya 4 kali transfer dana dari Rudy Wage kepada saksi Solihin, masing-masing sebesar Rp 10 juta, Rp 15 juta, Rp 2,5 juta, serta transfer terakhir lebih dari Rp 20 juta.

‎Selain mengungkap aliran uang, jaksa penuntut umum juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses pengadaan alat praktik SMK. Jaksa menyebut terdapat dugaan pemesanan barang dilakukan sebelum anggaran kegiatan disahkan.

‎Jaksa menduga pemesanan peralatan praktik SMK dilakukan lebih dahulu sebelum penetapan anggaran kegiatan tersebut disetujui secara resmi.

‎Adapun sidang dengan terdakwa Wawan Setiawan selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), Endah Susanti (PT Tahta Djaga Internasional), Zainul Havis Kabid SMK sekaligus PPK serta Rudy Wage Soeparman (perantara) masih bakal berlanjut dengan agenda keterangan saksi pada pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

‎Sidang Perdana, Bos PT PAL Didakwa Korupsi Secara Bersama-sama

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL), Bengawan Kamto dan Mantan Komisaris PT PAL Arief Rohman ‎menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 2 Februari 2026.

‎Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bengawan Kamto dan Arief Rohman disebut bersama-sama dengan para saksi yang sebelumnya telah diperiksa dan diadili di PN Jambi yakni Viktor Gunawan, Wendy Haryanto, dan Rais Gunawan.

Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 105 Milliar dari pengajuan kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja bada SKM BNI Palembang tahun 2018 – 2019.

‎JPU menguraikan bahwa kedua terdakwa menyadari dan menginsafi, pengurusan hingga pengajuan kredit pada Bank BNI oleh Viktor Gunawan dan Wendy Haryanto. Yang dimana pengajuan kredit tidak dilandasi dengan kondisi umum perusahaan yang sebenarnya.

‎JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 603 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP. Sbsider, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

‎”Nanti kita agendakan ada 6-7 saksi untuk pak Bengawan, pada 12 Februari,” ujar JPU Suryadi, usai sidang.

‎Atas dakwaan JPU, Tim Penasehat Hukum Bengawan Kamto tidak mengajukan eksepsi. Sementara Penasehat Hukum Arief Rohman menyampaikan bakal menyampaikan eksepsi pada sidang selanjutnya.

‎Ilham Kurniawan, salah satu tim penasehat hukum Terdakwa Bengawan Kamto usai pembacaan dakwaan bilang pihaknya bakal memfokuskan pada pokok perkara untuk membuktikan dan membantah dakwan-dakwaan yang dinilai tidak relevan dengan kondisi sebenarnya.

‎”Nanti kami akan hadirkan saksi a de charge, juga ahli, termasuk juga bukti-bukti surat yang tidak masuk dalam berkas,” kata Ilham.

‎Menurutnya, kliennya merupakan pembeli. Selain itu juga kliennya mengalami kerugian terkait proses yang dinilai tidak transparan dari pemilik sebelumnya.

‎Kata Ilham, benar atau tidaknya hal tersebut pihaknya bakal membuktikan dalam pembuktian. Lebih lanjut menurut Ilham, selam ini juga PT PAL banyak disubsidi oleh perusahaan lainnya milik Bengawan Kamto, yang bahkan itu belum terdapat pengembalian.

‎”Peran beliau satu sebagai Komisaris, yang bukan sebagai pelaksana. Pelaksananya adalah Direktur yang lama Wendi dan Direktur yang baru Viktor. Sesuai dengan UU 40 tahun 2007, yang bertanggungjawab jalannya roda perusahaan adalah Direktur,” ujarnya.

‎Pekan depan, 12 Februari 2026, sidang bakal kembali berlanjut dengan agenda eksepsi (keberatan) oleh terdakwa Arief Rohman dan saksi dari penuntut umum untuk terdakwa Bengawan Kamto.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tak Terima Ditagih, Pelaku Kejar Korban Pakai Sajam

DETAIL.ID

Published

on

Pelaku usai diamankan Unit Reskrim Polsek Pauh. (ist)

DETAIL.ID, Sarolangun — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pauh berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan pada Kamis, 22 Januari 2026, sekira pukul 21.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-01/I/2026/SPKT/SEK PAUH/RES SRL, tertanggal 9 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di rumah saudara “S”, Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Pelapor sekaligus korban dalam peristiwa tersebut adalah “E”, laki-laki, 38 tahun, beragama Islam, pekerjaan wiraswasta, beralamat di RT 04 Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kapolsek Pauh menjelaskan kronologi kejadian dengan terlapor atau tersangka dalam kasus ini yaitu “S”, laki-laki, 30 tahun.

“Peristiwa bermula saat korban mendatangi rumah tersangka, untuk menagih pembayaran kredit perabot rumah tangga senilai Rp 1.050.000, sebelumnya diambil oleh tersangka. Namun, tersangka menyatakan belum memiliki uang dan tidak terima saat korban menyarankan, agar barang dikembalikan apabila belum dapat membayar,” ujarnya.

Situasi memanas ketika tersangka berdiri dan diduga mencoba melakukan pemukulan terhadap korban, namun berhasil dihindari. Selanjutnya, tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah parang, lalu mengejar korban sambil membawa senjata tajam tersebut, Korban pun melarikan diri untuk menyelamatkan diri, namun kendaraan yang digunakannya tertinggal di rumah tersangka.

“Korban kemudian meminta salah satu saksi berinisial A ,untuk mengambil mobil korban, Namun Setelah kendaraan berhasil diamankan, diketahui mobil tersebut mengalami kerusakan, di antaranya kaca depan pecah, pintu sebelah kiri penyok, serta barang dagangan milik korban rusak. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pauh untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Usai mendapatkan laporan korban,Unit Reskrim Polsek Pauh langsung bergerak mencari keberadaan pelaku, Dan akhirnya memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka yang sedang berada di rumahnya di Desa Batu Ampar. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa, satu bilah parang,dengan panjang kurang lebih 50 cm yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan pengancaman terhadap korban.

“Pelaku sudah kita amankan, dan kita terapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” katanya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs