Connect with us
Advertisement

LINGKUNGAN

Gaya Ahin dan PT MPG Merambah Kawasan Hutan Tak Terjerat Hukum

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sudah setahun belakangan ini, Hadi Prabowo bolak-balik Jambi – Jakarta. Pria berusia 26 tahun ini sedang fokus melaporkan perusahaan perambahan kawasan hutan. Ia geregetan melihat aktivitas perambahan hutan terus meluas tiap tahun.

Salah satunya, yang dilaporkan Hadi Prabowo adalah PT MPG. Perusahaan ini sejak awal dimiliki oleh seorang pengusaha Jambi bernama Ahin. Ia tinggal di Perumahan Citra Sipin Indah yang berlokasi di kawasan Simpang Kawat, Kota Jambi.

Ahin mulai membuka kebun kelapa sawit pada tahun 2009 dengan membeli lahan masyarakat seluas 200 hektare. Tak jelas kapan PT MPG berdiri. Yang jelas, pada tahun 2014, Ahin lewat PT MPG mengajukan izin prinsip dan HGU kepada Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Timur. Namun ditolak.

“Jelas saja, lahan yang mereka ajukan seluas 400 hektare itu masuk ke dalam wilayah hutan. Jika saja pengajuan itu diizinkan, maka saat itu total mereka menguasai 600 hektare lahan, termasuk yang mencaplok wilayah hutan,” kata Hadi Prabowo yang kini duduk sebagai Sekjen DPP LSM Peduli Pemantau Anggaran Negara (Mappan) kepada detail.id pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Wilayah kebun PT MPG berada di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.

Ribuan hektare rumah bagi satwa liar tergusur. Monyet-monyet pun terdiam menyaksikan pepohonan tak lagi rimbun. Mereka kebingungan harus bergelayutan di mana. Di pohon sawit? Yang benar saja, duri-duri sawit tak ramah bagi tangan mereka. Belum lagi nanti mereka dianggap hama bagi tanaman sawit yang ditanami oleh korporasi.

“Terkesan ada pembiaran. Pihak yang seharusnya berwenang mengambil tindakan justru terdiam. Padahal kami terus menanyakan perkembangan kasus yang kami laporkan ini,” ujar Hadi.

Kembali ke tahun 2014. Meski ditolak, ternyata aksi penguasaan kawasan hutan tidak berhenti. Awalnya mengajukan 400 hektare namun ditolak, seiring waktu malah makin meluas menggerogoti 1.000 hektare kawasan hutan. Anehnya pihak berwenang untuk pengawasan dan perlindungan hutan justru hanya terdiam.

Pihak LSM Mappan sebenarnya sudah melaporkan hal ini kepada Dinas Kehutanan Provinsi Jambi sejak tahun 2020. Namun sudah hampir setahun ini masih saja belum terlihat ada tindakan nyata.

Hadi menyebut Dinas Kehutanan Provinsi Jambi tak berdaya menindak Ahin dan PT MPG. Dinas Kehutanan Provinsi Jambi justru beraninya terhadap perorangan. Seorang pria bernama Effendi Siagian ditetapkan sebagai tersangka perambahan hutan seluas 40 hektare.

Effendi Siagian sempat melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan. Mahkamah Agung menolak gugatan praperadilan yang diajukan Effendi Siagian ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Jambi, dalam hal ini Kasi Pengendalian Kerusakan dan PH Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.

Mahkamah Agung akhirnya memutuskan gugatan Effendi Siagian ditolak seluruhnya. Ia sudah ditangkap dan mendekam dalam tahanan pada 13 Oktober 2020. Lahannya pun disita oleh negara.

“Kami tidak habis pikir, kasus Effendi Siagian saja bisa diproses hingga disita negara. Praperadilannya saja menggugat Gubernur Jambi dalam hal ini pihak Dinas Kehutanan.  Apa karena jumlahnya hanya 40 hektare, sedangkan yang dikuasai PT MPG ini lebih dari 1.000 hektare? Saya pun tidak tahu mengapa,” kata Hadi Prabowo mempertanyakan.

Menanggapi desakan dari LSM Mappan, Doni Osmon, Kabid Perlindungan Hutan Provinsi Jambi pun menyampaikan pernyataannya. Dishut menggandeng Gakkum dan KPH Tanjungjabung Timur telah melakukan Pengumpulan Data dan Informasi (Puldasi). Berdasarkan Puldasi tersebut Dishut menyurati Dirjen Gakkum dengan tembusan Kepala Balai Gakkum Sumatera untuk dapat menindak kasus ini bersama-sama.

Pihak Dinas Kehutanan menunggu jawaban dari Gakkum yang sampai saat ini belum memberikan respons. Menolak desakan LSM Mappan yang menyebut proses ini bertele-tele, lantas Dishut berdalih bahwa penindakan terkendala adanya refocusing anggaran, sehingga urung terlaksana.

Berlarutnya upaya terhadap dugaan perambahan hutan ini menciptakan celah waktu. LSM Mappan sendiri melihat ada upaya untuk berkamuflase dalam skema perhutanan sosial melalui pembentukan Kelompok Tani di Desa Pematang Rahim pada tahun 2020. Terkait dugaan ini, masih terus didalami dan tak luput dari perhatian LSM Mappan.

Selain beragam upaya yang dilakukan memanfaatkan celah waktu tersebut, tentu saja pundi-pundi yang dihasilkan PT MPG dari kebun sawitnya terus mengalir. Dengan estimasi hasil per hektare mencapai 1 hingga 1,5 ton, maka dalam 7 tahun produksi sudah menghasilkan sekitar Rp 84 miliar atau lebih. Bahkan setiap bulannya bisa mengumpulkan Rp 1 miliar.

Semakin lambat maka kebocoran kerugian negara semakin besar. Kondisi hutan pun kian mengkhawatirkan dan tentu saja menjadi contoh buruk yang bisa saja ditiru oknum lain. Hutan akan semakin habis.

Perambahan hutan ialah penyakit kronis. Wajar saja UNESCO sampai memasukkan hutan Sumatra sebagai salah satu dari 38 daftar warisan dunia yang terancam. Bagaimana tidak, praktik ilegal perambahan hutan seperti ini terus saja dibiarkan. Cukuplah monyet-monyet yang terdiam melihat rumah mereka dibabat habis. Sebab mereka tak bisa melakukan apa-apa. Tapi tidak bagi pihak berwenang. Mereka bisa melakukan tindakan, bukan hanya diam.

Reporter: Febri Firsandi

LINGKUNGAN

Pertemuan Mendadak DPRD, PT SAS dan Sejumlah Warga Picu Kontroversi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pertemuan mendadak antara DPRD Provinsi Jambi, PT SAS, dan sejumlah warga Aur Kenali serta Mendalo Darat pada Kamis kenarin, 2 Oktober 2025 menuai sorotan tajam. Warga menilai agenda tersebut melanggar kesepakatan sebelumnya dengan Gubernur Jambi.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah, Wakil Ketua I Ivan Wirata, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta sejumlah warga hadir dalam forum yang disebut sebagai mediasi. Namun, masyarakat mengaku baru menerima pemberitahuan dua jam sebelum pelaksanaan tanpa adanya surat undangan resmi.

Dalam rekaman video yang beredar, warga menolak berdialog. Mereka menyatakan pertemuan itu tidak sesuai jalur komunikasi yang telah ditetapkan bersama gubernur.

“Kami hadir hanya untuk memastikan tidak ada dialog. Yang harus ditindaklanjuti sekarang adalah adu data PT SAS mengenai rencana aktivitas mereka di lokasi stockpile,” kata perwakilan warga, Dlomiri.

Masyarakat menegaskan bahwa dialog resmi sudah pernah difasilitasi gubernur, sehingga tidak perlu ada pertemuan serupa. Mereka menuntut DPRD menyatakan sikap tegas menolak keberadaan stockpile PT SAS, bukan justru memfasilitasi dialog baru.

Selain itu, warga juga mempertanyakan kehadiran salah satu petinggi organisasi masyarakat dan perwakilan media tertentu dalam forum tersebut. Mereka menduga ada kepentingan lain di balik keterlibatan pihak yang dinilai tidak relevan.

“Yang kami butuhkan dari DPR bukan memediasi pertemuan, tapi berdiri bersama rakyat dengan jelas menolak stockpile PT SAS,” ujarnya.

Rencana pembangunan stokpile PT SAS di kawasan tersebut ditolak warga karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Makatara Ungkap Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Rencana Terminal Batu Bara PT SAS

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Makatara (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Tata Ruang) membeberkan temuan dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan pada rencana pembangunan terminal batu bara atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Dalam rilis resmi yang diterima Sabtu 20 September 2025, Makatara menyebut hasil pengamatan citra satelit resolusi tinggi periode 2018-2025 menunjukkan perubahan tutupan lahan seluas 47,6 hektare. Area yang sebelumnya berupa lahan pertanian dan hamparan hijau kini menjadi lahan terbuka. Temuan itu diperkuat dengan pengecekan lapangan.

“Penggunaan lahan di lokasi beririsan dengan kawasan perumahan 56 persen, kawasan lindung 30 persen, tanaman pangan 9 persen, serta perdagangan dan jasa 5 persen,” kata Sekretaris Umum Makatara, Willy Marlupi.

Pemetaan tersebut mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi Nomor 5/2024, data Kementerian ATR/BPN, peta rupa bumi BIG, serta verifikasi lapangan. Makatara juga menemukan lahan rencana terminal batubara berada dekat aliran sungai, intake PDAM Aur Duri, jalan lintas Sumatra, perkantoran, dan permukiman.

Sejumlah titik lahan disebut terindikasi sengketa, terlihat dari pemasangan plang dan panel beton. Warga sekitar telah menyampaikan surat penolakan, sementara Pemkot Jambi disebut telah menyurati Gubernur Jambi agar rencana penggunaan lahan ditinjau ulang.

Temuan lain menunjukkan sebagian lahan masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Kota Jambi yang ditetapkan Perda No.5/2024 seluas 459 hektare. Berdasarkan UU No.41/2009, lahan KP2B dilarang dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan umum.

“Jika terjadi alih fungsi, segala perizinannya batal demi hukum,” ujarnya.

Makatara menilai kegiatan terminal batubara tidak termasuk dalam peruntukan tata ruang yang diatur, mulai dari kawasan lindung, perumahan, tanaman pangan, hingga perdagangan dan jasa. Laporan resmi sudah disampaikan ke Wali Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kantor BPN sejak 12 September, namun hingga kini belum mendapat jawaban.

“Penolakan ini bukan sekadar aspirasi masyarakat, tetapi upaya menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan,” katanya.

Makatara mendesak pemerintah kota dan provinsi menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan peraturan, termasuk Perda RTRW Kota Jambi No.5/2024, PP No.21/2021 tentang Penataan Ruang, UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No.32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan UU Cipta Kerja No.6/2023. (*)

Continue Reading

LINGKUNGAN

Pembangunan Stockpile dan Underpass PT SAS Dihentikan Sementara, Warga Masih Kecewa!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas pembangunan underpass dan stockpile batu bara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) RMKE Group akhirnya dihentikan oleh Gubernur Jambi, Al Haris pada Selasa, 16 September 2025 setelah gelombang penolakan oleh warga sekitar lokasi pembangunan stockpile terus bergejolak tanpa henti.

Usai bermediasi dengan para warga terdampak, Gubernur Jambi Al Haris bilang bahwa dirinya bersama para kepala daerah menerima aspirasi masyarakat. Namun tak bisa memutuskan untuk menutup permanen pembangunan underpas dan stockpile baru bara PT SAS. Haris mengedepankan dialog antara para warga dengan perusahaan, mesti sudah jelas-jelas aksi penolakan terus bergejolak.

“Hari ini warga meminta ini ditutup dan kita juga meminta PT SAS untuk tidak ada aktivitas sampai ada keputusan berikutnya. Hari ini yang pasti tutup dulu,” ujar Al Haris, usai mediasi bersama pihak PT SAS dan warga terdampak, di aula rumdis Wali Kota Jambi pada Selasa, 16 September 2025.

Sampai kapan? Al Haris menjawab sampai ada kesepakatan. Kalau tidak ada, berarti belum bisa dilanjutkan.

Sementara Wali Kota Jambi, Maulana tak menampik bahwa lokasi stockpile PT SAS melanggar Perda RT/RW Kota Jambi 2024-2044. Namun PT SAS disebut juga mengantongi persetujuan tata ruang dari Kementerian ATR/BPN.

“Kalau Kementerian yang mengesahkan, Perda kita harus juga mengeluarkan. Itu artinya dari segi tata ruang, yang di bawah kita harus melakukan diskusi lagi untuk melakukan perubahan, baru bisa dilanjutkan atau tidak,” ujar Maulana.

Wali Kota Jambi itu menekankan bahwa pemerintah bakal mengawal mediasi hingga ada keputusan bersama antar warga dengan perusahaan. Dengan ini masa depan investasi PT SAS di Jambi dengan berbagai klaim positifnya belum ada kejelasan. Begitu pula dengan masyarakat sekitar stockpile. Namun Maulana mengaku bahwa pemerintah tidak menutup mata.

“Tergantung dari hasil komunikasi mereka. Bisa dibuka, bisa ditutup,” katanya.

Ketika disinggung kembali soal permintaan masyarakat agar pembangunan stockpile PT SAS dihentikan atau dipindahkan. Al Haris pun menyinggung perizinan PT SAS sudah terbit sebelum dirinya menjabat Gubernur. Oleh karena klaim perizinan yang sudah lengkap tersebut, maka menurutnya tidak bisa serta merta diputus.

Menyikapi hal tersebut Ketua Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) Aur Kenali, Rahmad Supriadi mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur. Lantaran penghentian aktivitas pembangunan stockpile PT SAS, hanya bersifat sementara.

“Semuanya masih menggantung, itu yang membuat masyarakat kecewa,” ujar Rahmad.

Rahmad menegaskan bahwa pada intinya masyarakat tetap pada sikap menolak keberadaan stokpile PT SAS di kawasan permukiman mereka. Soal adu data terkait dampak kerugian yang ditimbulkan PT SAS, masyarakat mengaku siap.

“Tetap harus tutup (stockpile PT SAS). Karena sudah jelas-jelas, masalah namanya rekayasa teknologi yang mereka sampaikan, itu bohong semua!” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs