LINGKUNGAN
Gaya Ahin dan PT MPG Merambah Kawasan Hutan Tak Terjerat Hukum

DETAIL.ID, Jambi – Sudah setahun belakangan ini, Hadi Prabowo bolak-balik Jambi – Jakarta. Pria berusia 26 tahun ini sedang fokus melaporkan perusahaan perambahan kawasan hutan. Ia geregetan melihat aktivitas perambahan hutan terus meluas tiap tahun.
Salah satunya, yang dilaporkan Hadi Prabowo adalah PT MPG. Perusahaan ini sejak awal dimiliki oleh seorang pengusaha Jambi bernama Ahin. Ia tinggal di Perumahan Citra Sipin Indah yang berlokasi di kawasan Simpang Kawat, Kota Jambi.
Ahin mulai membuka kebun kelapa sawit pada tahun 2009 dengan membeli lahan masyarakat seluas 200 hektare. Tak jelas kapan PT MPG berdiri. Yang jelas, pada tahun 2014, Ahin lewat PT MPG mengajukan izin prinsip dan HGU kepada Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Timur. Namun ditolak.
“Jelas saja, lahan yang mereka ajukan seluas 400 hektare itu masuk ke dalam wilayah hutan. Jika saja pengajuan itu diizinkan, maka saat itu total mereka menguasai 600 hektare lahan, termasuk yang mencaplok wilayah hutan,” kata Hadi Prabowo yang kini duduk sebagai Sekjen DPP LSM Peduli Pemantau Anggaran Negara (Mappan) kepada detail.id pada Rabu, 25 Agustus 2021.
Wilayah kebun PT MPG berada di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.
Ribuan hektare rumah bagi satwa liar tergusur. Monyet-monyet pun terdiam menyaksikan pepohonan tak lagi rimbun. Mereka kebingungan harus bergelayutan di mana. Di pohon sawit? Yang benar saja, duri-duri sawit tak ramah bagi tangan mereka. Belum lagi nanti mereka dianggap hama bagi tanaman sawit yang ditanami oleh korporasi.
“Terkesan ada pembiaran. Pihak yang seharusnya berwenang mengambil tindakan justru terdiam. Padahal kami terus menanyakan perkembangan kasus yang kami laporkan ini,” ujar Hadi.
Kembali ke tahun 2014. Meski ditolak, ternyata aksi penguasaan kawasan hutan tidak berhenti. Awalnya mengajukan 400 hektare namun ditolak, seiring waktu malah makin meluas menggerogoti 1.000 hektare kawasan hutan. Anehnya pihak berwenang untuk pengawasan dan perlindungan hutan justru hanya terdiam.
Pihak LSM Mappan sebenarnya sudah melaporkan hal ini kepada Dinas Kehutanan Provinsi Jambi sejak tahun 2020. Namun sudah hampir setahun ini masih saja belum terlihat ada tindakan nyata.
Hadi menyebut Dinas Kehutanan Provinsi Jambi tak berdaya menindak Ahin dan PT MPG. Dinas Kehutanan Provinsi Jambi justru beraninya terhadap perorangan. Seorang pria bernama Effendi Siagian ditetapkan sebagai tersangka perambahan hutan seluas 40 hektare.
Effendi Siagian sempat melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan. Mahkamah Agung menolak gugatan praperadilan yang diajukan Effendi Siagian ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Jambi, dalam hal ini Kasi Pengendalian Kerusakan dan PH Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Mahkamah Agung akhirnya memutuskan gugatan Effendi Siagian ditolak seluruhnya. Ia sudah ditangkap dan mendekam dalam tahanan pada 13 Oktober 2020. Lahannya pun disita oleh negara.
“Kami tidak habis pikir, kasus Effendi Siagian saja bisa diproses hingga disita negara. Praperadilannya saja menggugat Gubernur Jambi dalam hal ini pihak Dinas Kehutanan. Apa karena jumlahnya hanya 40 hektare, sedangkan yang dikuasai PT MPG ini lebih dari 1.000 hektare? Saya pun tidak tahu mengapa,” kata Hadi Prabowo mempertanyakan.
Menanggapi desakan dari LSM Mappan, Doni Osmon, Kabid Perlindungan Hutan Provinsi Jambi pun menyampaikan pernyataannya. Dishut menggandeng Gakkum dan KPH Tanjungjabung Timur telah melakukan Pengumpulan Data dan Informasi (Puldasi). Berdasarkan Puldasi tersebut Dishut menyurati Dirjen Gakkum dengan tembusan Kepala Balai Gakkum Sumatera untuk dapat menindak kasus ini bersama-sama.
Pihak Dinas Kehutanan menunggu jawaban dari Gakkum yang sampai saat ini belum memberikan respons. Menolak desakan LSM Mappan yang menyebut proses ini bertele-tele, lantas Dishut berdalih bahwa penindakan terkendala adanya refocusing anggaran, sehingga urung terlaksana.
Berlarutnya upaya terhadap dugaan perambahan hutan ini menciptakan celah waktu. LSM Mappan sendiri melihat ada upaya untuk berkamuflase dalam skema perhutanan sosial melalui pembentukan Kelompok Tani di Desa Pematang Rahim pada tahun 2020. Terkait dugaan ini, masih terus didalami dan tak luput dari perhatian LSM Mappan.
Selain beragam upaya yang dilakukan memanfaatkan celah waktu tersebut, tentu saja pundi-pundi yang dihasilkan PT MPG dari kebun sawitnya terus mengalir. Dengan estimasi hasil per hektare mencapai 1 hingga 1,5 ton, maka dalam 7 tahun produksi sudah menghasilkan sekitar Rp 84 miliar atau lebih. Bahkan setiap bulannya bisa mengumpulkan Rp 1 miliar.
Semakin lambat maka kebocoran kerugian negara semakin besar. Kondisi hutan pun kian mengkhawatirkan dan tentu saja menjadi contoh buruk yang bisa saja ditiru oknum lain. Hutan akan semakin habis.
Perambahan hutan ialah penyakit kronis. Wajar saja UNESCO sampai memasukkan hutan Sumatra sebagai salah satu dari 38 daftar warisan dunia yang terancam. Bagaimana tidak, praktik ilegal perambahan hutan seperti ini terus saja dibiarkan. Cukuplah monyet-monyet yang terdiam melihat rumah mereka dibabat habis. Sebab mereka tak bisa melakukan apa-apa. Tapi tidak bagi pihak berwenang. Mereka bisa melakukan tindakan, bukan hanya diam.
Reporter: Febri Firsandi
LINGKUNGAN
Ketua DPRD Kota Jambi: DPRD Solid, Takkan Mengubah Tata Ruang Demi Stockpile Batu Bara PT SAS

DETAIL.ID, Jambi – Meski perizinannya belum lengkap, PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) sudah mulai mengguyur menempatkan sejumlah alat berat lengkap dengan tiang pancang paku buminya di kawasan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Issu soal bakal dilanjutkannya pembangunan stockpile batu bara PT SAS pun terus mencuat, sekalipun Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa belum ada memberikan perizinan.
Terkait aktivitas PT SAS tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly pun kembali mempertegas bahwa DPRD Kota Jambi bersepakat untuk menolak keras rencana stockpile baru bara di kawasan Aur Kenali tersebut.
“Kalau kami sepakat ya. Kemarin waktu reses bersama Pak Cek Endra selaku Komisi 12 DPR RI, kami menolak keras terkait dengan usulan perizinan yang diusulkan oleh PT SAS,” kata Kemas Faried pada Rabu kemarin, 26 Februari 2025.
Ketua DPRD Kota Jambi tersebut menegaskan bahwa Perda Tata Ruang dan Tata Wilayah Kota Jambi sudah jelas, bahwa areal lahan PT SAS di Aur Kenali diperuntukkan bagi permukiman dan pertanian, tidak ada diperuntukkan bagi pertambangan batu bara.
Dia pun memastikan bahwa DPRD Kota Jambi solid, tidak akan ada perubahan RT RW demi meloloskan perizinan stockpile batu bara di kawasan Aur Kenali. Sebab selain mempertimbangkan negatif yang bakal timbul bagi masyarakat sekitar.
Lokasi stockpile PT SAS dinilai berdekatan dengan intake PDAM Aur Duri yang merupakan aset vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Lalu bagaimana menghentikan operasional PT SAS yang seolah terus berupaya mewujudkan stockpilenya itu? Soal ini Kemas menyikapi begini.
“Sekarang persoalannya kalau mereka berjalan terus berarti mereka ilegal. Kita kan punya perangka penegak peraturan ada Satpol PP. Nanti kita kolaborasi, harus kolaborasilah dengan pemerintah pusat juga,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Sembilan Perusahaan Perkebunan di Provinsi Jambi Beroperasi di Kawasan Hutan

DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 436 perusahaan perkebunan sawit dinyatakan beroperasi dalam kawasan hutan. Di Provinsi Jambi, setidaknya terdapat 9 perusahaan sebagaimana tercantum dalam SK Menteri Kehutanan RI Nomor 36 tahun 2025.
Dalam lampiran subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya di Kementerian Kehutanan.
Perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi yakni PT Indokebun Unggul, grup KPN Plantation tercatat mengajukan permohonan perizinan sebanyak 771 hektare, Seluas 765 hektare di antaranya sedang berproses, dan 6 hektare ditolak.
Kemudian PT Pratama Sawit Mandiri dengan permohonan 116 hektare, berproses 111 hektare, dan 5 hektare ditolak.
Di Kabupaten Muarojambi, ada PT Puri Hijau Lestari dengan permohonan 379 hektare, berproses 393 hektare, ditolak 4 hektare. Selanjutnya PT Muaro Kahuripan Indonesia permohonan 863 hektare, 698 hektare berproses, 165 hektare ditolak dan PT Ricky Kurniawan Kertapersada, permohonan 300 hektare, berproses 267 hektare dan 33 hektare ditolak.
Di wilayah Kabupaten Bungo dan Tebo ada PT Satya Kisma Usaha (Sinarmas Agro) dengan catatan permohonan 105 hektare, 7 hektare berproses dan 98 hektare ditolak.
Selanjutnya, PT Sukses Maju Abadi, group Incasi, permohonan 403 hektare, berproses 324 hektare, ditolak 79 hektare.
Kabupaten Tanjungjabung Barat PT Pradira Mahajana, permohonan 49 hektare dan berproses 49 hektare.
Kabupaten Tanjungjabung Timur juga tercatat 1 perusahaan yakni PT Ladang Sawit Sejahtera group PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk permohonan 51 hektare berproses 51 hektare.
“Penetapan daftar subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam amar kesatu sebagai bahan masukan Kementerian Kehutanan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan,” demikian bunyi putusan kedua, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 tahun 2025.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Hasil Laboratorium, Sumur Milik Sawal di Dekat Kolam Limbah PT SGN Tak Layak Dikonsumsi

DETAIL.ID, Merangin – Teka-teki hasil laboratorium terhadap sumur milik Sawal yang berada tak jauh dari kolam limbah milik PT Sumber Guna Nabati (SGN) sudah terjawab.
Dasar pengujian sampel air limbah sesuai dengan Permen LH Nomor 5 tahun 2004 pasal 16 ayat 3, dan dasar pengujian air sumur no p.68/MenLhk.setjen/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, serta Permenkes No 32 tahun 2017.
Dari hasil pengujian sampel yang diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin didapat hasil bahwa sumur milik Sawal dengan hasil PH 3,09 tidak layak konsumsi.
Hal ini berdasarkan hasil uji laboratorium, dengan mengunakan parameter fisika padatan tersuspensi total (TTS), temperatur dan padatan terlarut total dan juga mengunakan parameter kimia seperti PH, BOD, COD dan CL.
“Dari hasil uji laboratorium, dengan menggunakan parameter fisika dan kimia, untuk air sumur milik Sawal tidak layak konsumsi sebab PH airnya 3,09 atau lebih asam jika diminum maka berasa seperti asam air jeruk,” kata Kadis DLH Kabupaten Merangin, Syafrani pada Senin, 13 Januari 2025.
Sementara itu hasil laboratorium di outlet 13 milik PT SGN, terdapat PH air 9,05, BOD 39, COD 188, outlet parit warga diketahui PH airnya 9,7, BOD 24, COD 283. Sementara sampel air yang diambil di hulu Sungai Retih PH 5,36, BOD 2, COD 54, CL 1 dan sampel air di hilir Sungai Retih PH 6,52, BOD 2, COD 51, Cl 11.
“Dengan hasil yang kami rilis, ada beberapa titik sampel yang diambil mengalami peningkatan. Agar warga berhati-hati tidak mengonsumsi air yang tercemar dan jika terkonsumsi maka bisa saja ada reaksi pada tubuh,” ujarnya.
Terkait dengan hasil yang dirilis DLH Kabupaten Merangin, Feri Irawan Direktur Perkumpulan Hijau, mengatakan bahwa izin perusahaan PT SGN bisa saja direkomendasikan untuk dicabut, dan mendorong pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk meninjau ulang izin Amdal yang pernah dikeluarkan.
“Ada kejahatan lingkungan, pemerintah wajib meninjau ulang, jika tidak bisa saja aparat kepolisian menindaklanjuti agar kejadian ini tidak terulang,” kata Feri Irawan yang juga anggota forum WALHI.
Reporter: Daryanto