Connect with us

PERKARA

Senpi Rakitan D Punya Empat Peluru Aktif, Polisi Menemukan 11 Paket Sabu Dalam Kotak Rokok

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari, Polda Jambi berhasil meringkus dua orang pengguna narkoba jenis sabu dari dua desa dalam wilayah Kecamatan Bajubang. Pelaku pertama berinisial S (32) RT 05 Dusun Anggrek, Desa Batin.

Pelaku kedua berinisial D (36) warga RT 13 Dusun Meranti, Desa Petajen. Penangkapan dua pengguna sabu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP A-165/X/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI tanggal 16 Oktober 2021.

“Penangkapan ini dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2021. Upaya penangkapan berdasarkan informasi masyarakat akan ada transaksi jual beli sabu di wilayah Desa Batin,” kata Andi didampingi Kasat Narkoba AKP Rico Antomi, Rabu 27 Oktober 2021.

Berbekal informasi itu petugas melakukan konsolidasi dan menuju ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) yakni kediaman pribadi tersangka S. Sewaktu petugas masuk rumah, kata Andi, dua tersangka sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

“Petugas melakukan penggeledahan badan tersangka S dan D namun tidak ditemukan barang bukti narkoba,” ucapnya.

Petugas tak mau putus asa. Penggeledahan rumah tersangka S dan tempat tertutup lainnya dilakukan. Sabu sebanyak 11 paket kecil akhirnya ditemukan dalam kotak rokok dibalik rumput halaman tersangka S. Bubuk haram itu rupanya milik tersangka D.

“Petugas juga menemukan alat hisap sabu (bong) milik tersangka S di belakang rumahnya,” ujar alumni Akpol 2006.

Berdasarkan interogasi petugas, tersangka D mengaku 11 paket cekik sabu diperoleh dengan cara membeli dari A (buron) seharga Rp 5 juta. Petugas menuju kediaman pribadi A guna meringkus sekaligus menemukan sabu lainnya. Namun sial sewaktu penggerebekan, petugas tidak menemukan A dan barang bukti.

“Petugas kemudian menggeledah rumah tersangka D dan berhasil menemukan kantong plastik hitam berisi 2 timbangan digital dan 1 plastik klip ukuran besar berisi 4 bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong,” katanya.

Temuan mengejutkan dari rumah tersangka D berupa sepucuk senjata api rakitan silver berisi 4 butir peluru aktif. Petugas juga menemukan sepucuk senjata airsoft gun silver, sebilah celurit, sangkur dan tiga pisau lading.

“Barang bukti bukan narkoba turut diamankan petugas dari kedua tersangka yakni, 2 unit hp, 1 unit sepeda motor nopol BH 4885 VP dan dompet abu-abu berisi uang tunai 100 ribu rupiah,” ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka D, kata Andi, senjata api rakitan bukan miliknya, tapi merupakan alat tukar narkoba. Satres Narkoba masih melakukan penyelidikan dan pengejaran pemilik senpi rakitan berkoodinasi dengan Satreskrim Polres Batanghari.

“Tersangka sepertinya sudah memiliki jaringan luar kabupaten. Sewaktu penangkapan tidak ada perlawanan karena kedua tersangka sedang mengkonsumsi sabu,” katanya.

Terhadap tersangka S dan tersangka D akan disangkakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Tersangka S kepada detail mengaku cuma sebagai pengguna sabu. Ia dapat barang haram itu dari tersangka D sekaligus membantu penjualan kalau ada pembeli. S mengenal D tiga bulan belakangan. Ia sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan.

“Senjata api dan senjata tajam semuanya punya dia (tersangka D),” ucapnya.

Tersangka D menampik senjata api rakitan beserta 4 butir peluru aktif miliknya. Ia mengaku cuma menjaga titipan seorang temannya. Senpi itu berada dia pengang selama 5 bulan.

“Sabu dititip teman saya 3 ji. Saya tidak pernah pakai senjata api itu. Semua senjata saya simpan,” ujar D berdalih.

Editor: Ardian Faisal

PERKARA

Digugat Perdata Oleh Partainya Sendiri, Anggota DPRD Provinsi Jambi Cik Bur Absen Sidang Perdana

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Burhanuddin Mahir alias Cik Bur, absen dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Rabu, 9 Juli 2025. Sebelumnya Cik Bur digugat perdata oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jambi, belum lama ini.

Tak hanya Cik Bur, 5 tergugat lain juga absen. Kuasa Hukum Partai Demokrat, Endang bilang bahwa dari 6 tergugat hanya 1 yang menghadiri sidang diwakili kuasa hukumnya.

“Sidang pertama sudah berjalan, Cik Bur tak hadir. Hanya satu tergugat yang hadir, yaitu Ritas Mairiyanto melalui kuasa hukumnya, Bayu,” ujar Endang pada Rabu, 9 Juli 2025.

Lebih lanjut Endang bilang, sidang perdana belum memasuki pokok perkara alias masih dalam tahap pemeriksaan berkas para pihak. Meskipun para tergugat telah dipanggil secara patut, sebagian besar tidak hadir.

“Majelis hakim memutuskan akan memanggil kembali para tergugat secara patut untuk sidang kedua yang dijadwalkan pada 30 Juli 2025,” katanya.

Dalam perkara yang teregister dengan nomor perkara 117/Pdt.G/2025/PN Jmb ini Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi mencatat DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi sebagai penggugat.

Sementara, Burhanuddin Mahir, Ritas Mairiyanto, PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, Hermawan Budisusilo selaku Aset Sustainability Division Head PT Tower, serta Roy Hamonangan Aritonang R, tercatat sebagai tergugat.

Informasi dihimpun dari berbagai sumber, Anggota Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jambi itu digugat lantaran memperpanjang kontrak kerja sama dengan PT Tower Bersama Infrastrukture (TBI) di atas kantor Demokrat Jambi sebelum masa kontrak habis.

Total perpanjangan kontrak selama 15 tahun terhitung 2024 – 2039 dengan nilai kontrak mencapai Rp 330 juta. Namun duit itu diduga kuat tidak disetorkan ke kas DPD Demokrat Jambi. Dan masalahnya lagi, perpanjangan kontrak diinisiasi oleh Cik Bur ketika dirinya tidak tak lagi menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Jambi.

Terkait hal ini, belum diperoleh keterangan resmi dari Cik Bur maupun penasihat hukumnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Proyek 2 Tahun Anggaran Rehab Masjid Agung Tanjungjabung Timur Rp 18 Miliar Lebih Bergerak ke Meja APH

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi Masjid Agung Nur Addarajat, atau familiar dengan nama Masjid Agung Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi bersiap memasuki babak baru.

Proyek 2 tahun anggaran di bawah Dinas Perkim Tanjungjabung Timur yang digarap oleh pelaksana CV Bomax pada tahun 2022 dengan nilai Rp 6 miliar, yang kemudian dilanjut oleh Nies Nusantara pada 2023 dengan nilai anggaran Rp 12 miliar itu kini sedang berproses di tangan penyidik Pidsus Kejari Tanjungjabung Timur.

Kasi Intel Kejari Tanjungjabung Timur, Rahmad mengonfirmasi hal ini. Namun dia belum dapat mengungkap lebih dalam. Akan tetapi dia memberi sinyal bahwa dalam waktu dekat Penyelidikan bakal segera bergulir dan pihak-pihak terkait bakal dimintai klarifikasi.

“Masih berproses. Dalam waktu dekat mungkin akan dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Tapi ini masih nunggu surat perintah tugas dulu,” ujar Rahmad pada Rabu, 9 Juli 2025.

Sebelumnya proyek rehab gedung rumah ibadah tersebut menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat sipil lantaran kondisi fisik bangunannya yang dinilai bertolak belakang dengan nilai 2 tahun anggaran yang digelontorkan dari APBD Tanjungjabung Timur.

Beberapa kali aliansi masyarakat melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Jambi, mendesak agar jaksa mengusut tuntas proyek rehab tempat ibadah tersebut. Dalam perjalanannya, Kejati Jambi lantas mendisposisi laporan masyarakat tersebut pada Kejari Tanjungjabung Timur.

Dilihat ke belakang dalam laman web LPSE Tanjungjabung Timur CV Bomax keluar sebagai pemenang atas tender proyek Rehab Masjid Agung Nur Addarajat atas 4 badan usaha yang melakukan penawaran, dari total 23 peserta. CV Bomax yang mencatatkan alamat di Perumahan Milan Regency RT 08 Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Kota Baru Kota Jambi itu menang dengan penawaran senilai Rp 6.387.164.277.

Pada paket lanjutan yang dianggarkan pada 2023, Nies Nusantara hanya bersaing dengan 1 penawar lainnya dari total 23 peserta. Badan usaha yang mencatatkan alamat di Jalan Kenali Jaya Lorong Sartubi Nomor 08, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, itu memenangkan tender dengan nilai Rp 12.382.320.000.

Kini, tak lama berselang usai selesai pekerjaan, proyek rehab 2 tahun anggaran yang digarap 2 pelaksana tersebut kini malah bergerak ke meja aparat penegak hukum.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Jaksa Nyatakan Banding Atas Vonis Yanto

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polemik penolakan putusan majelis hakim terhadap terdakwa Riski Aprianto alias Yanto oknum ASN dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi pun akhirnya menyatakan banding terhadap putusan yang dijatuhkan kepada Yanto, dengan kurungan 2 tahun penjara.

“Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi sudah menyatakan banding, perkara Yanto ASN. Tanggal 8 Juli 2025,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya pada Selasa, 8 Juli 2025.

Sebelumnya, Yanto divonis 2 tahun penjara, didenda Rp 15 juta, jika tidak dibayar selama 30 hari akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan tahanan.

Putusan itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim, Suwarjo dalam sidang putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis, 3 Juni 2025.

Adapun putusan ini, jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dimana Yanto, dituntut 7 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair 1 tahun penjara.

Begitupun dengan orang tua korban, Imelda yang teriak histeris usai mengikuti persidangan. Di pekarangan kantor PN Jambi orang tua korban menduga ada permainan atas putusan tersebut.

“Dak puas aku (putusan hakim), 2 tahun katanya. Bermain berarti hakim tuh. Pikirkan kalau anaknyo yang dikayak gitu kan, biso dak dia ngasih hukuman segitu!. Dak terimo. Banding aku,” ujar Imelda, berteriak histeris.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Yosi, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Menurutnya, fakta persidangan tak cukup membuktikan dakwaan jaksa terhadap kliennya.

“Kami menghormati putusan hakim, tapi tetap akan pikir-pikir. Menurut kami, klien kami seharusnya dibebaskan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Yosi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs