PERKARA
Senpi Rakitan D Punya Empat Peluru Aktif, Polisi Menemukan 11 Paket Sabu Dalam Kotak Rokok

DETAIL.ID, Batanghari – Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari, Polda Jambi berhasil meringkus dua orang pengguna narkoba jenis sabu dari dua desa dalam wilayah Kecamatan Bajubang. Pelaku pertama berinisial S (32) RT 05 Dusun Anggrek, Desa Batin.
Pelaku kedua berinisial D (36) warga RT 13 Dusun Meranti, Desa Petajen. Penangkapan dua pengguna sabu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP A-165/X/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI tanggal 16 Oktober 2021.
“Penangkapan ini dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2021. Upaya penangkapan berdasarkan informasi masyarakat akan ada transaksi jual beli sabu di wilayah Desa Batin,” kata Andi didampingi Kasat Narkoba AKP Rico Antomi, Rabu 27 Oktober 2021.
Berbekal informasi itu petugas melakukan konsolidasi dan menuju ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) yakni kediaman pribadi tersangka S. Sewaktu petugas masuk rumah, kata Andi, dua tersangka sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
“Petugas melakukan penggeledahan badan tersangka S dan D namun tidak ditemukan barang bukti narkoba,” ucapnya.
Petugas tak mau putus asa. Penggeledahan rumah tersangka S dan tempat tertutup lainnya dilakukan. Sabu sebanyak 11 paket kecil akhirnya ditemukan dalam kotak rokok dibalik rumput halaman tersangka S. Bubuk haram itu rupanya milik tersangka D.
“Petugas juga menemukan alat hisap sabu (bong) milik tersangka S di belakang rumahnya,” ujar alumni Akpol 2006.
Berdasarkan interogasi petugas, tersangka D mengaku 11 paket cekik sabu diperoleh dengan cara membeli dari A (buron) seharga Rp 5 juta. Petugas menuju kediaman pribadi A guna meringkus sekaligus menemukan sabu lainnya. Namun sial sewaktu penggerebekan, petugas tidak menemukan A dan barang bukti.
“Petugas kemudian menggeledah rumah tersangka D dan berhasil menemukan kantong plastik hitam berisi 2 timbangan digital dan 1 plastik klip ukuran besar berisi 4 bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong,” katanya.
Temuan mengejutkan dari rumah tersangka D berupa sepucuk senjata api rakitan silver berisi 4 butir peluru aktif. Petugas juga menemukan sepucuk senjata airsoft gun silver, sebilah celurit, sangkur dan tiga pisau lading.
“Barang bukti bukan narkoba turut diamankan petugas dari kedua tersangka yakni, 2 unit hp, 1 unit sepeda motor nopol BH 4885 VP dan dompet abu-abu berisi uang tunai 100 ribu rupiah,” ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka D, kata Andi, senjata api rakitan bukan miliknya, tapi merupakan alat tukar narkoba. Satres Narkoba masih melakukan penyelidikan dan pengejaran pemilik senpi rakitan berkoodinasi dengan Satreskrim Polres Batanghari.
“Tersangka sepertinya sudah memiliki jaringan luar kabupaten. Sewaktu penangkapan tidak ada perlawanan karena kedua tersangka sedang mengkonsumsi sabu,” katanya.
Terhadap tersangka S dan tersangka D akan disangkakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Tersangka S kepada detail mengaku cuma sebagai pengguna sabu. Ia dapat barang haram itu dari tersangka D sekaligus membantu penjualan kalau ada pembeli. S mengenal D tiga bulan belakangan. Ia sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan.
“Senjata api dan senjata tajam semuanya punya dia (tersangka D),” ucapnya.
Tersangka D menampik senjata api rakitan beserta 4 butir peluru aktif miliknya. Ia mengaku cuma menjaga titipan seorang temannya. Senpi itu berada dia pengang selama 5 bulan.
“Sabu dititip teman saya 3 ji. Saya tidak pernah pakai senjata api itu. Semua senjata saya simpan,” ujar D berdalih.
Editor: Ardian Faisal
PERKARA
Polemik Pengelolaan PKS PT Prosympac Agro Lestari: PPJB “Misterius” dan Dugaan Jaminan Kasus Hukum

DETAIL.ID, Jambi — Pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Prosympac Agro Lestari (PAL) terus berpolemik. Masalah ini bermula dari penyerobotan paksa PKS oleh pihak yang mengatasnamakan PT Mitra Perkasa Jaya Abadi (MPJA), yang kemudian berganti nama menjadi PT Mitra Perkasa Prima Jaya (MPPJ), pada akhir Januari 2025.
Sebelumnya, pengelolaan sah PKS PT PAL berada di tangan PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ). Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, serta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan Notaris Fitria Tresna Permata melalui Akta Notaris Nomor 3. Dalam perjanjian tersebut, PKS PT PAL, yang dikomandoi Komisaris Utama Bengawan Kamto dan Direktur Utama Viktor Gunawan, dijual kepada PT MMJ senilai Rp128 miliar.
Selang beberapa hari usai PKS PT PAL dalam penguasaan pihak PT MPPJ, kuasa hukum PT MMJ Sabarman Saragih sempat mendatangi PKS PT PAL pada 12 Februari 2025. Pihak PT MPPJ mengklaim memiliki legalitas pengelolaan, namun tidak mampu menunjukkan bukti apapun.
Seiring waktu, pertemuan kembali digelar pada Jumat kemarin, 25 April 2025. Dalam kesempatan tersebut, pihak PT MPPJ menunjukkan dokumen PPJB antara PT PAL sebagai pihak pertama dan PT MPPJ sebagai pihak kedua.
Beberapa poin menohok dan dinilai kontroversial pun terungkap dalam isi PPJB tersebut di antaranya, utang-utang yang timbul sebelum keputusan PKPU menjadi tanggung jawab pihak pertama (PT PAL).
Kemudian, pihak kedua (PT MPPJ) akan membantu penyelesaian proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Tinggi Jambi hingga pemberhentian penyelidikan, dengan seluruh biaya menjadi tanggung jawab pihak kedua.
Dan proses jual beli resmi di hadapan PPAT dan pejabat berwenang belum dapat dilaksanakan karena lahan seluas 22.4 hektare tempat berdirinya pabrik tersebut masih dijaminkan untuk utang PT PAL di Bank BNI Persero.
Di sisi lain, pihak PT MMJ mengaku telah bertemu langsung dengan pihak Bank BNI di Plaza BNI, Jakarta, pada 15 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, BNI menegaskan hanya mengakui PT MMJ sebagai pengelola sah PKS PT PAL, sesuai dengan rangkaian proses hukum yang ada.
“Kami sudah mengadakan pertemuan dengan Bank BNI, bertemu Pak Agus dan Pak Fadilur pada 15 April 2025. Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa yang sah mengelola PKS PT PAL adalah PT MMJ, untuk melaksanakan Putusan Homologasi Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU-Homologasi/2021/PN Niaga Medan,” ujar pihak PT MMJ.
Kuasa hukum PT MMJ, Sabarman Saragih pun mengaku kaget dengan munculnya PPJB antara PT PAL dan PT MPPJ, terutama terkait klausul tentang ‘penjaminan proses hukum’.
“Kaget saya, ngeri kali PPJB-nya ini. Pihak swasta bisa menjamin kasus yang sedang ditangani penegak hukum. Jujur aja kaget saya dituangkan di dalam perjanjian. Mana aja perjanjian isinya kayak gitu,” ujar Sabarman pada Jumat, 25 April 2025.
Munculnya PPJB antara PT PAL dan PT MPPJ ini dinilai memperkeruh situasi, karena sebelumnya PT PAL sudah lebih dahulu mengikatkan perjanjian dengan PT MMJ melalui mekanisme PKPU yang sah, dengan penjadwalan pembayaran utang sampai tahun 2027.
Dalam perjalanannya, PT MMJ juga harus menanggung berbagai utang PT PAL yang sebelumnya tidak diselesaikan. Sementara itu, PT MPPJ dinilai muncul tiba-tiba tanpa melalui mekanisme hukum yang benar.
“Jadi MMJ ini mengambil alih bukan ujuk-ujuk seperti MPPJ. Main masuk gitu. Ini melalui putusan PKPU yang sudah disetujui kurator PT PAL dan juga ada di penjadwalan sampai tahun 2027,” katanya.
Sementara itu Direktur PT MPPJ, Teddy Agus Subroto dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp belum merespons. Begitu juga dengan kuasa direksi Bisman Sianturi belum memberikan respons hingga berita ini terbit.
Adapun dugaan kasus hukum yang melibatkan PT PAL adalah kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Jambi. Direktur Utama PT PAL Viktor Gunawan, mantan Direktur PT PAL Wendy Haryanto, serta Branch Business Manager BNI KC Palembang berinisial RG telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketika dikonfirmasi terkait klausul ‘penjaminan kasus hukum’ sebagaimana terbongkar dalam perjanjian antara PT PAL dan PT MPPJ, Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, masih enggan berkomentar lebih jauh.
“Saya akan konfirmasi dan pelajari dulu terkait pertanyaan ini, terima kasih,” ujar Noly singkat pada Sabtu, 26 April 2025.
PERKARA
Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Ditangkap

DETAIL.ID, Padang – Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja. Empat tersangka, yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20), ditangkap di dua lokasi berbeda: Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri mengapresiasi keberhasilan ini dan menegaskan pentingnya sinergi dalam mitigasi peredaran narkoba.
“Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba,” ujar Brigjen Eko, Sabtu, 26 April 2025.
Dihubungi terpisah, Dirnarkoba Polda Sumatera Barat, Kombes Nico A. Setiawan mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.
Polisi kemudian membuntuti dan menghentikan mobil tersebut di Lubuk Alung, menemukan 5 kg ganja di dalamnya, serta menginterogasi dua pelaku yang mengaku telah menyerahkan 42 kg ganja sebelumnya. Pengembangan kasus membawa polisi ke rumah pelaku lainnya di Padang Sarai.
“Ditemukan barang bukti berupa 1 karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut dan 1 karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut,” ujarnya.
Reporter: Diona
PERKARA
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Helen, Sidang Lanjut dengan Pembuktian

DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara dugaan pemufakatan jahat terkait narkotika dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis, 24 April 2025.
Majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa unsur pemufakatan jahat tidak bisa serta-merta disimpulkan tidak ada, meski terdakwa mengklaim tidak pernah meminta Diding untuk mencari penjual narkotika.
Justru, hakim menilai perlu pembuktian lebih lanjut dalam persidangan karena masih terdapat hubungan antara Helen dan terdakwa lain yakni Diding dan Ari Ambok.
“Pasal pemufakatan jahat harusnya dibuktikan dalam pemeriksaan saksi, karena perkara ini merupakan pengembangan, jadi eksepsi terdakwa harusnya di tolak,” ujar Hakim membaca putusan sela pada Kamis, 24 April 2025.
Terkait keberatan mengenai lokasi persidangan, hakim menyatakan bahwa meski penangkapan terjadi di Jakarta Selatan, fakta bahwa kejadian perkara dan sebagian besar saksi berada di Jambi membuat persidangan sah digelar di PN Jambi, tanpa melanggar ketentuan KUHAP.
Majelis juga menilai surat dakwaan jaksa telah memenuhi unsur formil dan materiil, serta mencantumkan kronologi tindak pidana secara jelas. Meskipun terdapat tudingan bahwa dakwaan terkesan hasil salinan (copy-paste), hakim menegaskan hal tersebut diperbolehkan selama berdasarkan asas kehati-hatian.
Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, majelis memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan jaksa diminta untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis, 8 Mei 2025.
Reporter: Juan Ambarita