Connect with us
Advertisement

PERKARA

Terdakwa Pembakar Rumah Komisioner KPU Dibayar Rp15 Juta

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Selasa (30/1/2018) kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Tebo mulai menggelar sidang perdana kasus pembakaran dan percobaan pembunuhan terhadap salah seorang Komisioner KPUD Tebo, Riance Juskal.

Sidang perdana diketuai oleh Partono, SH, MH bersama hakim anggota Andri Lesmana, SH, MH dan Cindar Bumi, SH, MH langsung mengungkap fakta yang mencengangkan. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nama mantan calon Bupati Tebo yaitu Hamdi, disebutkan sebagai pengirim dana melalui rekening seorang dokter yang bernama Ferdi Fernando.

Uang yang ditransfer Hamdi ke rekening dr. Ferdi sebesar Rp15 juta itu kemudian dibagikan kepada tiga orang pelaku pembakar rumah – Slamat Riyadi (38), Jangcik (40), dan Evi Safdani (48).

Seharusnya uang tersebut dikirim ke rekening Syarif namun karena Syarif tidak punya rekening tabungan akhirnya Syarif meminta kepada Hamdi untuk mentransfer uang melalui rekening dr. Ferdi.

Dalam dakwaan dipaparkan pula bahwa Syarif adalah orang yang memerintahkan Slamat Riyadi untuk membakar rumah Riance Juskal. Untuk memperlancar aksi tersebut Slamat Riyadi kemudian mengajak dua pelaku lain dengan iming-iming imbalan uang yaitu Jangcik, dan Evi Safdani.

Setelah uang masuk ke rekening dr. Ferdi, dana itu kemudian diserahkan kepada Mamat. Mamat kemudian mengajak Agusman Marbun untuk menyerahkan uang kepada Slamat Riyadi selaku eksekutor pembakaran rumah.

“Dari rekening dr. Ferdi, uang tersebut ditarik lalu diserahkan ke Mamat untuk kembali diserahkan kepada Slamat Riyadi pelaku pembakar rumah komisioner KPU,” kata JPU, Tito SH yang didampingi Zainal Muthaqin SH.

Setelah JPU membacakan dakwaan, majelis hakim bertanya pada tiga terdakwa dan kuasa hukum terdakwa tentang isi dakwaan termasuk menanyakan apakah ada keberatan dengan isi dakwaan. Namun dijawab oleh kuasa hukum terdakwa tidak keberatan dan sidang dilanjutkan.

Dua Kali Dibakar

Sidang perdana ini ternyata tidak hanya mendengarkan isi dakwaan tapi juga mendengarkan keterangan saksi korban yakni Riance Juskal yang akrab disapa Rian.

Rian menerangkan aksi pembakaran rumahnya oleh pelaku berawal pada 23 Maret 2017. Ia baru pulang dari Jakarta. Ia kaget melihat rumahnya di bagian belang dan samping telah dibakar orang tak dikenal. Rian langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Tebo.

Belum lagi tuntas penyidik Polres mengungkap siapa pelakunya, enam hari kemudian tepatnya pada 29 Maret 2017 rumahnya kembali dibakar di sisi bagian depan.

“Aksi kedua yang dilakukan ketiga pelaku ini nyaris membunuh saya dan istri, soalnya dilakukan antara tengah malam dan dini hari,” ujar Rian.

Aksi pembakaran tersebut menurut Rian, ia ketahui setelah api membesar sekitar pukul 05.00 WIB. Untungnya api belum sempat melalap seluruh rumah korban, karena korban dan warga bergotong-royong memadamkan api.

“Akibat pembakaran yang kedua tersebut, kedua kaki saya terbakar dan yang terparah kaki sebelah kiri. Saya harus menjalani perawatan selama tiga bulan di rumah sakit Padang,” ujar Komisioner KPU Tebo ini.

Untungnya, pasca kejadian awal Rian sudah memasang CCTV di setiap sudut rumahnya sehingga saat pembakaran kedua, aksi para pelaku terekam.

Pasca kejadian itu, para pelaku kabur namun pada bulan Agustus 2017, pihak Polda Jambi dan Polres Tebo berhasil meringkus ketiga orang pelaku.

“Tiga orang tersebut hanya orang upahan bukan otak pelakunya. Saya berharap jaksa dan hakim bisa menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Otak pelakunya juga harus dihukum,” pinta Rian kepada Majelis Hakim PN Tebo.

Informasi yang didapat, dari nama-nama yang ada dalam dakwaan jaksa belum semuanya ditangkap. Kabarnya, salah satu yang menjadi kunci kasus pembakaran yaitu Syarif saat ini berstatus buron dan sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jambi dan Polres Tebo.

“Sidang kedua akan kita lanjutkan pada Selasa, 6 Februari 2018 dengan agenda mendengarkan saksi-saksi lain,” kata Hakim Ketua. (DE 01)

PERKARA

Terdakwa Ungkap Peran Okta dalam Kasus 58 Kilogram Sabu-sabu, Sempat Diperiksa Polisi Lalu Pergi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan peredaran 58 kilogram sabu-sabu yang menyeret nama M Alung serta dua terdakwa, Agit Putra Ramadan (APR) dan Juniardo alias Ardo (JA), di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 7 Mei 2026.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Agit dan Juniardo saling bersaksi dan mengungkap adanya sosok bernama Okta yang disebut sebagai pengendali utama jaringan pengiriman sabu-sabu lintas daerah tersebut.

‎Nama Okta disebut sebagai pihak yang mengatur pergerakan para terdakwa, mulai dari perjalanan dari Medan menuju Jambi hingga pengiriman narkotika ke Lampung dan Yogyakarta.

‎”Saya kenal Alung dari Okta, saya berkoordinasi dengan Okta,” ujar Agit di hadapan majelis hakim.

Agit mengaku mengenal Okta sejak 2023 saat bekerja di lingkungan PT WKS Sinarmas. Dari perkenalan itu, dirinya kemudian dikenalkan kepada M Alung dan Deka yang disebut terlibat dalam jaringan pengiriman sabu-sabu. “Saya kenal Okta di kantin WKS tahun 2023,” katanya.

Di hadapan majelis hakim, Agit mengaku telah empat kali terlibat dalam pengawalan pengiriman sabu-sabu. Tiga kali pengiriman dilakukan menuju Jambi dan satu kali ke Yogyakarta.

‎Untuk sekali pengiriman, Agit dan Juniardo dijanjikan bayaran puluhan juta rupiah. “Pertama dapat Rp 30 juta bersih di luar ongkos,” katanya.

Menurut Agit, seluruh perjalanan dan distribusi barang dikendalikan oleh Okta, termasuk pemesanan tiket pesawat, keberangkatan dari Jogja ke Medan, penjemputan barang, hingga pengantaran sabu ke sejumlah daerah.

‎Dalam keterangannya, Agit menyebut dirinya bersama Juniardo sempat bertemu Okta dan seorang perempuan bernama Dewi di kawasan Puskesmas Bayung Lencir. “Kami ketemu Okta dan Dewi di Puskesmas Bayung Lencir,” ujarnya.

Setibanya di Jambi, para terdakwa disebut diperintahkan membawa empat koper dan satu tas anak berisi sabu dengan uang jalan Rp 50 juta untuk berdua. Dari empat koper tersebut, dua koper disebut diserahkan kepada Agit dan Juniardo untuk dibawa ke Lampung.

‎”Dua koper diserahkan ke kami berdua, satu koper untuk dibawa ke Lampung, dan satu koper ke Alung,” kata Agit.

‎Setelah menyerahkan barang tersebut, kedua terdakwa kembali ke Jambi untuk menemui Alung dan Deka serta menukar kendaraan sebelum kembali bertemu Okta dan Dewi.

‎”Saya balik dan ketemu Alung, lalu tukar mobil Pajero,” katanya.

Agit juga mengungkap bahwa dirinya dan Juniardo sempat diantar Okta dan Dewi menuju sebuah hotel di Bayung Lencir sebelum keesokan harinya dijemput kembali menuju Jambi menggunakan mobil Pajero cokelat.

Penangkapan kedua terdakwa terjadi saat Agit menghubungi Alung terkait dompet miliknya yang tertinggal di mobil. “Saya langsung ke JBC, yang datang bukan Alung tapi polisi. Saat itu Okta dan Dewi bareng kami,” katanya.

Menurut keterangan terdakwa, Okta dan Dewi berada di dalam mobil yang sama saat penangkapan dilakukan. Namun keduanya tidak ikut diamankan polisi.

“Okta dan Dewi saat itu ada di dalam mobil, mereka diperiksa tapi langsung pergi,” katanya.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan keberadaan Okta dan Dewi setelah kejadian tersebut. Namun kedua terdakwa mengaku tidak mengetahui keberadaan keduanya dan tidak pernah lagi berkomunikasi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Merasa Difitnah! Tokoh Adat Melayu Jambi Polisikan Ketua LAM Jambi Hingga Tanjungjabung Timur

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Muchtar Agus Cholif (77) masih terus memperjuangkan keadilan di usia senja. Pensiunan hakim sekaligus penulis buku ‘Buku Sumpit Gading Damak Ipuh, Hukum Adat Melayu Jambi’ itu tak terima atas tudingan miring yang ditujukan padanya. Muchtar pun melaporkan sejumlah tokoh adat Melayu Jambi ke Polda Jambi atas dugaan pencemaran nama baik pada Rabu, 6 Mei 2026.

‎Kali ini, tokoh adat melayu Jambi bergelar Adipati Cendekio Anggo Gantorajo melaporkan 3 sosok pimpinan LAM. Mulai dari Ketua LAM Kota Jambi Aswan Hidayat, Wakil Ketua LAM Batanghari Zuhdi Tambudi, dan Ketua LAM Tanjungjabung Timur Ahmad Suwandi.

‎Pelaporan itu didasari oleh adanya surat dari ketiga terlapor yang pada intinya menyatakan bahwa penelitian atas buku karya Muchtar Agus Cholif (MAC) bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi. Oleh karena itu maka tidak bisa diklaim bahwa buku terbitan SMI tersebut murni karya Muchtar.

‎”Nah surat ini kan tidak benar. Mana ada saya didanai APBD, 49 tahun saya penelitian buat buku itu. Sepeser pun tidak ada saya pernah terima dana dari APBD Provinsi,” ujar Datuk Muchtar pada Rabu, 6 Mei 2026.

‎Muctar pun mengingat kembali bahwa buku hasil prakarsa LAM Jambi berjudul Adat Melayu Jambi, terbitan Prenada Media Grup (2023) disinyalir telah membajak setidaknya 23 halaman dari buku karyanya yang sudah lebih dulu terbit.

‎Perselisihan antar Muchtar Agus Cholif pun sampai ke Pengadilan Niaga Medan. Di sini Hasan Basri Agus (HBA) menggugat pembatalan ISBN (International Standard Book Number) atas buku ‘Buku Sumpit Gading Damak Ipuh, Hukum Adat Melayu Jambi’ dengan Dirjen HAKI Cq Dirjen Hak Cipta sebagai turut tergugat pada Juli 2025 lalu.

‎Dalam prosesnya, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Tak puas, HBA-Ketua LAM Provinsi Jambi itu lanjut Kasasi ke Mahkamah Agung.

‎Di tengah pertarungan di Mahkamah Agung, 9 LAM Kabupaten/Kota Jambi mengeluarkan surat yang pada intinya menyatakan bahwa Hukum Adat Melayu Jambi merupakan kekayaan dari seluruh Masyarakat Adat Melayu Jambi, tidak boleh diklaim atas nama tertentu.

‎Sementara 3 lainnya yakni Kota Jambi, Batanghari, dan Tanjungjabung Timur menyelipkan bahwa proses penelitian atas buku karya Muchtar Agus Cholif bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi. Hal ini pun dibikin jadi salah satu poin pertimbangan dalam memori kasasi untuk meyakinkan Hakim MA yang memeriksa dan mengadili perkara.

‎”Ini kan tuduhan tak berdasar. Surat palsu, nah surat palsu ini dipakai oleh HBA untuk meyakinkan hakim agung agar mencabut hak cipta buku saya,” ujarnya.

‎Muchtar pun kesal bukan main, jerih payah penelitian yang dia lakukan sedari 1970 -2018 yang kemudian ia kompilasikan hingga terbit dalam sebuah karya. Malah dibajak dan diperkarakan pula oleh pihak yang berseberangan dengannya. Sudah itu, mana disudutkan dengan tudingan-tudingan tak berdasar.

‎”Ya enggak terimalah, harapan kita proses hukum berjalan dengan baik. Perkara di MA dan laporan di Polda yang baru kita buat tadi,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Bengawan Kamto Dituntut 6 Tahun, Arief Rohman 2 Tahun Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bengawan Kamto dengan pidana penjara selama 6 tahun dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL).

‎Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi pada Rabu, 6 Mei 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestirana, didampingi hakim anggota Alfretty Butarbutar dan Damayanti Nasution.

‎Dalam tuntutannya, JPU Khoirun Nizam menyatakan Bengawan Kamto tidak terbukti melanggar dakwaan primer terkait Pasal 603 KUHP Baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena unsur memperkaya diri sendiri tidak terpenuhi.

‎Namun, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.

‎”Fakta persidangan menunjukkan PT Prosympac Agro Lestari tidak mampu membayar kredit. Perbuatan itu dinilai sebagai upaya menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi,” kata Khoirun.

‎Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan. JPU juga membebankan uang pengganti sebesar Rp12,9 miliar.

‎”Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian negara,” ujarnya.

‎Sementara itu terdakwa Arief Rohman, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta serta diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp2 miliar.

‎ JPU menilai para terdakwa memiliki kewenangan dalam proses pengajuan kredit di BNI, sehingga unsur menguntungkan diri sendiri atau pihak lain telah terpenuhi. Terdakwa juga dianggap mengabaikan riwayat perusahaan dalam pengajuan kredit.

‎”Banyak persyaratan yang tidak lengkap dan tidak memenuhi standar kelayakan, sehingga perbuatan tersebut mencerminkan penyalahgunaan wewenang,” katanya.

‎Dalam pertimbangannya, JPU menyebut
‎hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

‎Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, serta memiliki kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan khusus.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs