Connect with us

PERKARA

Izin HGU PTPN 6 Rimsa Rambah Seluruh Wilayah Desa Pematang Sapat Bertahun-tahun

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Desa Pematang Sapat, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi diduga berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VI Rimsa. Ini dibenarkan mantan Kades Pematang Sapat, Riduan.

“Sejak dahulu wilayah Desa Pematang Sapat berada di dalam HGU PTPN 6,” kata Riduan dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp beberapa waktu lalu.

Dia mengaku telah berupaya mengeluarkan wilayah Desa Pematang Sapat dari izin HGU PTPN 6. Hal itu sesuai dengan petunjuk Bupati Tebo yang saat itu dijabat oleh Sukandar.

“Kita sudah mengajukan kepada Bapak Bupati Tebo untuk melepaskan wilayah Desa Pematang Sapat dari HGU PTPN 6. Bupati juga telah merekomendasikan kepada Bapak Gubernur untuk diteruskan. Sampai sekarang belum ada informasi lagi,” kata dia.

Diketahui, Bupati Tebo yang saat itu dijabat Sukandar merespons tegas polemik yang terjadi antara Desa Pematang Sapat, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo dengan PTPN VI, yakni terkait letak Desa Pematang Sapat yang berada di dalam wilayah HGU perusahaan tersebut, tepatnya dalam unit usaha Rimbo Satu, PTPN VI Jambi.

Dengan tegas orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo meminta agar perusahaan perkebunan pelat merah tersebut membuka kembali peta HGU yang mereka miliki.

“Sebaiknya PTPN VI membuka kembali peta HGU-nya. Saran saya untuk yang daerah pemukiman dikeluarkan dari HGU mereka, agar masyarakat bisa membangun Fasum dan Fadel,” ujar Sukandar seperti dilansir dari laman radarjambi.co.id, Senin, 16 November 2020.

Tidak hanya itu saja, Sukandar mengaku terkejut dan tidak mengetahui jika selama ini Desa Pematang Sapat membangun menggunakan Dana Desa, bahkan sejak tahun 2016 lalu. Pemerintah Desa Pematang Sapat membangun fasilitas umum tanpa alas hak (hanya secarik surat izin yang ditandatangani Manajer Unit Usaha RIMSA) yang juga berdampak lemahnya posisi desa terkait mempertahankan aset yang telah dibangun dan harus tunduk dengan manajemen PTPN VI.

“Saya tidak tahu jika itu yang terjadi selama ini karena tidak ada laporan resmi ke saya, dan baru tahu persoalan ini. Kita akan dudukkan bersama antara PTPN VI dengan Pemkab Tebo dan Pemerintah Desa Pematang Sapat. Harusnya kalau sudah diserahkan ke desa, PTPN VI mengeluarkannya dari HGU, ini harus segera duduk bersama, terima kasih informasinya,” ucap Sukandar.

Sebenarnya dalam pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 7 tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU sudah cukup jelas.

Pasal itu berbunyi, Dalam hal tanah yang dimohon Hak Guna Usaha merupakan Tanah Negara yang tidak terdapat penguasaan pihak lain, dibuktikan dengan pernyataan penguasaan fisik dari pemohon dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat atau nama lain yang serupa dengan itu.

Dijelaskan bahwa Tanah Negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan suatu hak atas tanah, bukan merupakan tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat, bukan merupakan tanah wakaf, dan/atau bukan merupakan Barang Milik Negara/Daerah/Desa atau BUMN/BUMD.

Sementara dalam kasus ini, seluruh wilayah Desa Pematang Sapat seluas 6.461,00 kilometer persegi (data BPS 2021), semuanya masuk dalam izin HGU PTPN VI. Tanah desa sudah jelas-jelas bukan tanah negara.

Terkait permasalahan ini, Sekretaris PTPN 6 Achmedi Akbar dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp belum memberi jawaban.

Reporter: Syahrial

PERKARA

Merampok Pelajar, Dua Perampok Dihadiahi Timah Panas Polisi, Satu Pelaku Buron

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Tindakan tegas dan terukur dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai yang melumpuhkan dua pelaku perampokan yang melakukan aksinya di Kecamatan Lembah Masurai.

Dari data yang berhasil dihimpun, menyebutkan, para pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan di Penginapan Asyifa, Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi. Aksi kriminal yang sempat menggegerkan warga itu terjadi pada Sabtu dini hari, 5 April 2025, saat sekelompok pelajar sedang menginap di lokasi tersebut.

Pada kejadian itu, tiga pelaku tiba-tiba masuk ke kamar korban dan mengancam dengan senjata tajam. Mereka membawa kabur tujuh unit handphone dan sebuah tas milik korban. Salah satu pelaku sempat mengancam para remaja tersebut agar tidak melapor, dengan kalimat intimidatif, “Jangan bilang ke siapa-siapa, kalau mau selamat!”

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya mengidentifikasi tiga pelaku, yaitu Dedi Gunawan alias Delon (20), Apri alias Galing (43), dan Zen (35). Dedi dan Apri berhasil ditangkap di sebuah pondok persembunyian di wilayah Sungai Ladi, setelah petugas menempuh perjalanan berat selama 9 jam — 4 jam dengan kendaraan dan 5 jam berjalan kaki.

Kedua pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan saat hendak ditangkap. Dalam penggerebekan itu, petugas juga menyita barang bukti berupa telepon genggam hasil rampasan, senjata tajam, serta biji ganja seberat 1,31 gram bruto.

Sementara satu pelaku lainnya, Zen, berhasil kabur. Ia kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi terus melakukan pengejaran.

Dalam press release yang disampaikan kepada awak media, Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono, SH menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi serius pihak kepolisian, terutama karena berkaitan dengan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Terutama aksi-aksi premanisme yang merampas rasa aman masyarakat. Kami apresiasi kerja keras tim di lapangan, dan kami pastikan pelaku lain juga akan segera ditangkap,” kata AKP Mulyono.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Merangin dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERKARA

Sebelas Pelaku Diringkus Polisi, 2 Pelaku Pernah Selundupkan 100 Kilogram Sabu-sabu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sebelas orang pengedar narkotika diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Jambi bersama Polresta Jambi, Polres Muarojambi dan Polresta Batanghari. Dua di antaranya merupakan kelas kakap.

Disebut kelas kakap lantaran kedua tersangka yang berinisial M dan H sudah beraksi setidaknya 2 kali menjemput narkotika dari perairan Tanjungjabung Timur dengan total 100 kilogram sabu-sabu.

Dimana pada rentang Desember 2024, kedua pelaku berhasil menyelundupkan 50 kilogram sabu-sabu ke wilayah Kota Jambi. Aksi keduanya kembali berlanjut pada Maret 2025. Berdasarkan informasi yang diperoleh Sub Dit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi, tim lantas bergerak dan berhasil meringkus H di sebuah ruko di kawasan Telanaipura, Jambi.

Dari tangan H, polisi menyita sabu-sabu sisa edar seberat 29.549 gram (29,5 kg), ekstasi 112 butir, uang tunai Rp 450 juta, serta senjata api rakitan laras pendek lengkap dengan 3 butir amunisi. Dari H, polisi kemudian melakukan pendalaman terkait sumber sabu-sabu tersebut dan berhasil meringkus M di rumahnya di daerah Nongsa, Batam, Kepri.

“Saya pastikan bahwa ini tidak berhenti di sini, karena itu semua, hulunya ini harus ditemukan bandarnya. Sampai level tertingginya itu adalah pengendali,” ujar Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar pada Rabu, 28 Mei 2025.

Menurut Kapolda Jambi itu, uang menjadi darah atau urat nadi dari sindikat bisnis gelap narkotika. Oleh karena itu penangkapan tidak akan serta merta menuntaskan persoalan peredaran narkotika.

Dia pun dengan tegas memerintahkan pada jajarannya agar mengusut hingga ke tindak pidana pencucian uang dalam sindikat para pelaku narkotika guna menekan peredaran bisnis gelap peredaran narkotika. Kemudian memberlakukan rekayasa sosial dengan peran serta dari berbagai pemangku kepentingan.

“Kalau cuma polisi nangkap, tidak melakukan rekayasa sosial, hantu yang lebih besar akan datang dan menguasai tempat itu. Perlu ada rekayasa sosial, tentu dengan peran serta dari pemerintah daerah dan juga masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser menyebut bahwa langkah pengungkapan jaringan ini merupakan komitmen Polda Jambi dalam pemberantasan narkotika.

“Penindakan akan terus berlanjut, termasuk pengejaran terhadap DPO dan penelusuran aliran dana yang diduga terkait transaksi narkotika,” ujarnya.

Selain M dan H, terdapat 9 tersangka lainnya yang terdiri dari berbagai latar belakang seperti pemilik warung, karyawan swasta, hingga warga sekitar tambang dan perkebunan.

Mereka kini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati hingga penjara seumur hidup.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Helen Sebut Nama Romiyanto, Diding Bantah Semua Keterangan Helen

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang kasus narkotika yang menyeret Didin alias Diding bin Tember masih terus bergulir di PN Jambi, terbaru Helen Dian Krisnawati dihadirkan oleh penuntut umum sebagai saksi pada Selasa, 27 Mei 2025.

Namun bukannya mengungkap tabir, Helen sosok wanita paruh baya yang disebut-sebut sebagai pengendali jaringan narkoba Jambi alias bos dari Diding malah banyak memberi keterangan yang berbanding terbalik dengan BAP hasil pemeriksaannya yang berkaitan dengan perkara Diding.

Namun terdapat nama baru yang terungkap, dimana Helen menyebut nama Romiyanto yang beberapa kali berkomunikasi dengan Diding terkait dengan bisnis narkoba.

Romiyanto menurut Helen merupakan teman lamanya waktu duduk di bangku SD. Jaksa Penuntut Umum Yusma lantas mencecar Helen, soal asal muasal bisnis narkoba antara Romiyanto dengan Diding.

“Tahun 2018, dia pernah mencari saya ke Vinz Gym. Dia bilang kalau ada rekan yang mau bekerja tolong kenalkan,” kata Helen.

Helen pun mengaku bahwa dari situ, dia memberikan nomor Romiyanto kepada Diding. Jaksa kembali mencecar, bagaimana proses dia menawarkan 4 kilogram sabu-sabu untuk dijual kepada Diding.

Menjawab pertanyaan JPU, Helen mengaku hanyalah seorang ibu rumah tangga, kemudian juga terkadang menekuni bisnis jual beli mobil. Dia banyak berkelit dan membantah BAP yang sudah ditandatanganinya.

Melihat sikap Helen yang berbelit-belit tak tentu arah, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban pun membacakan kembali BAP Helen kepada penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

“Dalam BAP, saya menghubungi Romiyanto terlebih dahulu untuk meminta narkotika jenis sabu-sabu. Setelah itu Romiyanto berkomunikasi dengan Diding. Uang langsung saya serahkan ke Romiyanto. Disuruh kirim lewat bank,” ujar Hakim Dominggus, membacakan BAP Helen.

Helen membantah BAP tersebut, Hakim Dominggus pun kembali menegaskan agar saksi Helen konsisten, dan mengungkap yang sebenarnya di muka persidangan.

“Ini kamu sebagai saksi. Kamu yang tandatangani ini (BAP) harus konsekuen. Jangan ini nanti jadi kasus baru. Ayo jujur!” ujarnya.

Helen pun kembali berdalih, “Saya bingung, karena di kantor polisi 7 hari 7 malam enggak tidur,” katanya.

Sementara itu terdakwa Didin, membantah semua keterangan saksi Helen. Bahkan menurut Diding, semua keterangan Helen atas dirinya di persidangan kali ini tidak ada yang benar.

“Salah yang mulia. Semuanya salah,” ujar Diding.

Hakim Dominggus kembali bertanya, “Jadi mana yang benar ini?” katanya.

Diding mengaku tidak kenal dengan Romiyanto. Tidak juga pernah komunikasi apalagi mentransfer uang. Menurutnya dalam sindikat narkoba tersebut, dirinya hanya berkomunikasi dengan Helen.

“Berhubungan sama Romiyanto enggak ada. (Hanya) sama Helen, yang mulia,” katanya.

Sidang perkara narkotika jaringan Helen ini pun bakal kembali berlanjut pada dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada 10 Juni mendatang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads