Connect with us
Advertisement

DAERAH

Inspektur Tambang Jambi: Kalau di Bungo Enggak Ada Namanya KBPC

Published

on

detail.id/, Jambi – Redo Gusman, Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM Perwakilan Provinsi Jambi masih dengan mudah mengatakan bahwa pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap berbagai perusahaan tambang di Provinsi Jambi. Sekalipun diakui olehnya, masih banyak praktik nakal yang dilakukan oleh perusahaan tambang tertentu.

“Secara teknis dan lingkungan kita ingatkan kepada perusahaan. Apa pun itu yang berkaitan dengan tehnik, apakah itu terkait lereng tambangnya lingkungannya. Reklamasi tetap kita sampaikan ke perusahaan,” kata Redo Gusman saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu 5 Oktober 2022.

Menurutnya, memang saat ini masih terdapat berbagai praktik pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang.

“Pelanggaran, itu banyak, Pak. Hasil pengawasan kami itu ibaratnya mengingatkan kepada perusahaan. Intinya tetap kita ikutin aturan dan kewenangan yang di kami kalau memang itu melanggar terkait dengan lingkungan, pencemaran itu distop. Artinya distop bukan produksinya semua, areal yang bermasalah seperti itu,” ujarnya.

Lalu saat ditanyai bentuk pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh perusahaan tambang di Provinsi Jambi dan apa sanksi tegas yang diberikan oleh inspektur guna mencegah pelanggaran-pelanggaran kian masif terjadi dan jadi hal biasa.

Menurutnya pihaknya lebih dulu memberi kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan perbaikan. Akan tetapi dia seakan enggan memaparkan berapa spot atau areal tambang yang dilakukan penonaktifan sepanjang 2022.

“Kalau untuk data, jadi ada 2 hari dikasih kesempatan untuk memperbaiki. Kalau sudah diperbaiki ya sudah, klir seperti itu,” katanya.

Untuk yang sama sekali tidak melakukan perbaikan? Redo mengatakan sejauh ini berdasarkan pertimbangan perusahaan. Kebanyakan mereka (perusahaan) langsung berbenah melakukan upaya perbaikan.

Dengan segala respons dan tanggung jawabnya sebagai salah satu Inspektur Tambang Kementerian ESDM. Redo pun sepakat bahwa sepanjang tahun 2022 berjalan sektor usaha pertambangan di Provinsi Jambi masih masuk dalam kategori aman.

“Ya kecuali kalau terjadi kecelakaan seperti yang kemarin (PT KIM),” katanya.

Dikonfirmasi lebih lanjut terkait dengan operasional PT KIM di daerah Bungo itu, kata Redo, karena sudah memenuhi evaluasi. Alhasil, katanya, ada evaluasi dan sudah klir sehingga tak perlu harus ditutup lagi.

“Jadi kalau mereka sudah memenuhi persyaratan-persyaratan untuk mencegah kecelakaannya, berarti kita juga berikan peluang kepada mereka,” ujarnya.

Saat topik pembicaraan kembali menjurus kepada perusahaan tambang yang baru-baru ini didemo sejumlah masyarakat Bungo sampai ke Mabes Polri yakni, PT Karya Bungo Pantai Ceria (KBPC)

Redo mengaku belum menerima info soal kecelakaan atau semacam tragedi atas operasional PT KBPC. Dia bahkan mengatakan terkait isu yang berkembang bahwa PT KBPC menambang tanpa izin tidak berada di bawah pengawasannya.

Kenapa? “Kami untuk KBPC belum dengar, mungkin agak berbeda ya KBPC yang di Sarolangun sama yang di Bungo. Jadi dia KBPC Group jadi dia bukan KBPC izinnya. Dan itu yang lebih berhak bapak bisa tanyakan ke BKPM. Dia berbeda izin,” katanya lagi.

Tidak dijelaskan olehnya apakah praktik usaha pertambangan bisa dilakukan dengan sekalipun terdapat perbedaan izin perusahaan, atau menambang dengan izin perusahaan lain. Namun Redo lagi-lagi melempar ke BKPM, dia dengan mudah menyarakan untuk konfirmasi ke BKPM Jakarta.

Sebab menurutnya permasalahan itu bukan di bawah tanggungjawabnya, sekalipun lagi-lagi ia sebenarnya tidak menepis bahwa terdapat koordinasi antar lembaga dalam mengurus masalah pertambangan ini.

“KBPC ini yang izinnya keluar yang area Sarolangun. Kalau lebih detailnya silakan tanya ke BKPM,” katanya.

“Kalau di Bungo enggak ada namanya KBPC. Kalau untuk NTC silakan kewenangan pusat. Inspektur tambangnya pun inspektur tambang pusat,” katanya lagi.

Belum ada jawaban konkret atas semua permasalahan yang ditimbulkan oleh sektor usaha pertambangan di wilayah Provinsi Jambi, mulai dari mulut tambang hingga proses pengangkutan hasil galian di jalan umum yang kerap menimbulkan korban jiwa.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

DAERAH

Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria Berbasis HAM

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun Komisi Nasional (Komnas) HAM pada Senin, 13 Juli 2026. Kajian tersebut merupakan masukan untuk memperkuat penanganan konflik agraria melalui penyempurnaan kebijakan, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pendekatan yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

“Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, saat menghadiri Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM, di gedung Komnas HAM, Jakarta.

Dalam kesempatan ini, Ossy Dermawan mengapresiasi penyusunan kajian yang dilakukan Komnas HAM selama hampir tiga tahun. Menurutnya, dokumen tersebut memandang konflik agraria sebagai persoalan yang bersifat struktural sehingga penyelesaiannya memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan melibatkan berbagai kementerian/lembaga.

Wamen Ossy menilai, hasil kajian beserta rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam memperkuat penyelesaian konflik agraria. Jajaran Kementerian ATR/BPN siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi melalui penguatan koordinasi lintas sektor, pembahasan bersama terhadap kasus-kasus prioritas, hingga menjadikannya sebagai bahan penyusunan kebijakan dan regulasi pertanahan ke depan.

“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat,” kata Wamen Ossy.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, mengatakan bahwa hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM disusun bukan hanya untuk Kementerian ATR/BPN. Kajian ini disusun sebagai masukan bagi berbagai kementerian dan lembaga karena penyelesaian konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan sektor pertanahan, namun juga kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta sektor lain yang saling berkaitan.

“Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang,” ucap Putu Elvina.

Pada kesempatan ini, Wamen ATR/Waka BPN hadir mengikuti dialog dengan didampingi oleh, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan, Hizkia Simarmata. (*)

Continue Reading

DAERAH

Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Aset Organisasi Keagamaan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kolaborasi dengan Al Jam’iyatul Washliyah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Tanah Aset serta Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Al Jam’iyatul Washliyah. Nota kesepahaman ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dan Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis, bertepatan dengan Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah yang berlangsung di Asrama Haji, Jakarta Timur pada Rabu, 8 Juli 2026.

“Kami mempermudah sertipikasi tanah wakaf karena aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan sertipikat, tanah wakaf menjadi lebih terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan umat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Melalui nota kesepahaman tersebut, Kementerian ATR/BPN dan Al Jam’iyatul Washliyah akan bersinergi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf dan tanah aset organisasi, pendampingan pencegahan serta penanganan berbagai permasalahan pertanahan, hingga penguatan koordinasi dalam perlindungan aset organisasi. Kerja sama ini diharapkan mempercepat legalisasi aset yang selama ini belum terdokumentasi maupun belum bersertipikat.

Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian ATR/BPN, secara nasional terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), namun baru sekitar 58,76% yang telah bersertipikat. Targetnya, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sertipikasi tanah wakaf dapat diselesaikan.

“Persoalan tanah wakaf umumnya bukan karena tidak ada niat untuk mengurus, tapi karena dokumen yang sudah tidak lengkap, administrasi yang belum tertib, atau muncul persoalan ketika terjadi pergantian generasi. Karena itu, kami mengajak seluruh organisasi keagamaan, termasuk Al Jam’iyatul Washliyah, bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut agar aset umat memiliki kepastian hukum,” kata Nusron Wahid.

Selain percepatan sertipikasi, Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan berbagai terobosan untuk mendukung pengembangan wakaf produktif dengan tetap menjaga fungsi sosial tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas manfaat aset wakaf bagi kesejahteraan umat tanpa mengurangi perlindungan hukum atas tanah wakaf itu sendiri.

Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman ini, dihadiri oleh pengurus Al Jam’iyatul Washliyah dari seluruh Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir; serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid. (*)

Continue Reading

DAERAH

Travo Sering Terbakar di Desa Lantak Seribu, Diduga Ada Oknum yang Tukar Kabel

DETAIL.ID

Published

on

ist.

DETAIL.ID, Merangin – Beberapa kali travo listrik di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang terbakar, diduga akibat ada kabel tembaga yang dipasang untuk menstabilkan arus listrik diganti dengan aluminium sehingga setiap kali terjadi korsleting listrik, kabel aluminium yang dipasang terbakar akibat tak mampu menahan arus listrik yang bertekanan tinggi.

Kondisi tersebut tentu menjadi kerugian bagi pelanggan PLN yang berada di Desa Lantak Seribu, sebab pasokan listrik menjadi terganggu dan banyak barang elektronik warga jadi rusak.

Seperti yang terjadi di lokasi Pasar Lantak Seribu, tepatnya Simpang dekat warung sate, travo listrik sempat terjadi kebakaran beberapa kali.

Namun ada masyarakat yang sempat memergoki oknum petugas yang mengganti kabel tembaga sepanjang enam meter dengan kabel aluminium.

“Dulu pernah saya lihat ada oknum petugas yang datang ke lokasi travo datang pakai mobil carry dan mengganti kabel tembaga jadi kabel aluminium dan itu ada empat kabel yang di ganti,” kata Yan, warga Lantak Seribu pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Saat dirinya menanyakan ke petugas yang biasanya datang dari tambang emas untuk memperbaikinya, dikatakan oknum tersebut bahwa petugasnya lagi istirahat.

“Saya pernah tanya kemana petugasnya yang biasa memperbaiki jika ada korsleting listrik di Lantak Seribu, dijawabnya orangnya masih rehat, karena saya tidak curiga ya tidak saya tanya lagi dan saya pulang,” ujar Yan.

Hal senada juga disampaikan Rin, warga Lantak Seribu yang mengatakan sejak travo di Simpang terbakar, dan diduga diganti alatnya, lampu warga jadi sering mati.

“Sejak ada yang ganti kabel dulu, lampu kami sering mati, apa alatnya ada yang diganti tapi tidak pas ya?” ujar Rin.

Sementara itu, Ajiz Susanto, Manager PLN Merangin saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya sudah secara tegas jika ada oknum yang melakukan maka akan menjadi tanggung jawab pihak ketiga.

“Kalau oknum petugas yg melakukan hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak ketiga. Dari kita sudah menyurati pihak ketiga, dan sudah dilakukan tindakan tegas, sudah lama dikembalikan ke PT (pihak ketiga), dan sudah diberhentikan oleh pihak ketiga, terkait travo terbakar banyak faktornya, terakhir dapat informasi dikarenakan kondisi cuaca ekstrim, akibat petir,” kata Ajiz menjelaskan.

Sementara terkait dengan kabel aluminium yang masih terpasang, pihaknya masih menunggu material kabel dari UP3.

“Saat ini untuk kabel masih dengan kabel Al 70mm, dikarenakan masih menunggu material kabel dari UP3 karena stoknya belum ready untuk material CU 90mm dan 150mm agar bisa dilakukan penggantiannya,” ujarnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs