PERKARA
Setelah Mediasi dengan Timdu Batanghari, Warga Desa Awin Korban Penipuan Langsung Melapor Polisi

DETAIL.ID, Batanghari – Pembakaran pondok oleh sekelompok massa di Sungai Jerat ditindaklanjuti melalui mediasi oleh Tim Terpadu (Timdu) bertempat di ruangan Vidcon Polres Batanghari pada Rabu siang, 12 Oktober 2022.
Mediasi damai dihadiri oleh Asisten Bupati Batanghari dan segenap SKPD, Kapolres Batanghari dan jajaran, manajemen PT Restorasi Konservasi Ekosistem Indonesia (REKI), Kades Bungku, perwakilan kedua belah pihak turut hadir yaitu warga Desa Awin dan Tebo.
Lina diwakili langsung oleh Ketua SPI Jambi Sarwadi. Untuk diketahui, sekarang Lina berstatus tersangka kekerasan terhadap petani Razman Situmorang.
Ketua SPI Jambi, Sarwadi menyatakan tidak tahu apa-apa terkait latar belakang peristiwa ini karena mereka adalah sebagai korban. Di kesempatan lain, Sarwadi menyampaikan bahwa Menteri KLHK telah melepas seluas 15.000 hektare areal izin PT REKI yang di-SK-kan sebagai peta indikatif TORA dengan Nomor SK Pelepasan 1319/MENLHK/setjend/PLA/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021.
Halimah, mantan Sekretaris DPC Batanghari mewakili warga Desa Awin, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari menyampaikan, sebanyak 42 warga Desa Awin korban penipuan Ketua DPC SPI Batanghari, Tohar Sembiring.
Halimah juga memperlihatkan 6 kuitansi yang ditandatangani langsung oleh M Tohar Sembiring, Ketua DPC SPI Batanghari. Selain itu juga Halimah mengungkap masih ada warga lain dari Sungaigelam, Muarojambi sebanyak 30 orang korban penipuan oleh Lina Simanjuntak.
Terkait SK Pelepasan di kawasan PT REKI Tahun 2021 dan Peta Indikatif TORA tahun 2022, Adam menyatakan tidak mau berdebat dan menyatakan Sarwadi sedang nge-‘prank”, SPI baru sebatas mengusulkan namun areal izin REKI belum berkurang, masih seluas 96.000 hektare.
Di sela-sela mediasi, istri Bopo, korban penipuan oleh Lina menangis histeris hingga tak sadarkan diri. Korban shock karena kebun sawit satu-satunya yang ia dapatkan hasil buruh tani dijual karena bujukan Roni dan Lina. Alhasil, kini Bopo dan istrinya terlunta-lunta.
Pertemuan diakhiri dengan perjanjian damai agar semua pihak menjaga situasi aman di lapangan dan mengosongkan aktivitas di atas lahan Hasan Siregar.
PERKARA
Giliran Komisaris PT PAL yang Ditahan Penyidik Pidsus Kejati Jambi

DETAIL.ID, Jambi – Tim penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kini menahan AR, Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT Bank BNI (Persero) kepada PT PAL pada tahun 2018–2019.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP. AR ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-610/L.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025.
“Adapun peran AR sebagai pemegang saham diketahui terlibat dalam proses pengajuan fasilitas kredit yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp 105 miliar,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 29 Juli 2025.
AR ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2025, dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan AR merupakan bagian dari pengembangan penyidikan sebelumnya, di mana Kejati Jambi telah lebih dahulu menahan empat tersangka lain, yakni WE, VG, RG, dan BK. Keempatnya diduga bersekongkol memanipulasi dokumen persyaratan kredit, dan menggunakan dana tidak sesuai peruntukan.
“Modus yang digunakan para tersangka adalah manipulasi data dan penyalahgunaan dana kredit yang menyebabkan kerugian negara,” katanya.
Kejati Jambi menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain, Mantan Kadispora Sungaipenuh Don Fitri Jaya Dituntut 3 Tahun Penjara

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Sungaipenuh, Don Fitri Jaya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa korupsi pembangunan stadion mini Desa Sungai Akar senilai Rp 700 juta itu diyakini secara sah bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Don Fitri Jaya Bin M Yamin dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan rumah dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah rahanan negara,” kata JPU Tomi Ferdian, membacakan surat tuntutan pada Senin, 28 Juli 2025.
Merespons tuntutan tersebut, Viktorianus Gulo selaku penasihat hukum terdakwa bilang bakal mengajukan pledoi. Sidang akan kembali digelar pada 11 Agustus 2025 mendatang, dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa.
Usai sidang JPU Tomi Ferdian kembali menegaskan bahwa terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami membuktikan pada pasal 3 ya, itu memperkaya diri sendiri atau orang lain, korporasi yang dapat menyebabkan kerugian uang negara,” ujarnya.
Sementara menurut Viktorianus Gulo tuntutan JPU atas kliennya tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dia mencontohkan seperti pernyataan adanya kerugian negara sekitar Rp 700 juta.
Sementara pada fakta-fakta persidangan sebelumnya menurut dia nilai kerugian negara bukanlah Rp 700 juta melainkan Rp 100 juta lebih.
“Nanti kami sampaikan di nota pembelaan,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Polresta Jambi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di PDAM Tirta Mayang

DETAIL.ID, Jambi – Polresta Jambi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi periode 2021–2023.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, mengatakan bahwa proses penyidikan telah mencapai tahap pertama pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jambi. Ketiga tersangka masing-masing berinisial MK, HF, dan RW.
“Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkasnya tahap satu ke kejaksaan,” ujar Kompol Hendra, pada Senin kemari, 28 Juli 2025.
Meski belum merinci peran spesifik masing-masing tersangka, pihak kepolisian menyebut bahwa mereka diduga kuat terlibat dalam penyimpangan proses pengadaan bahan kimia untuk operasional air bersih PDAM.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa salah satu tersangka MK merupakan pejabat aktif internal PDAM, sedangkan RW diduga berasal dari kalangan rekanan pengadaan.
Kasus ini mencuat setelah Polresta Jambi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran pengadaan barang dan jasa di PDAM pada pertengahan 2024 lalu. Penyidik lantas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, hingga terkini 3 orang ditetapkan berstatus tersangka.
Meski belum mengungkap nilai pasti kerugian negara, Kompol Hendra memastikan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan.
“Nanti kita update lagi perkembangannya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita