Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Waduh! Rektorat UNH Jambi Dinilai Abaikan Mahasiswa Soal Transparansi dan Akuntabilitas Biaya Wisuda

Published

on

detail.id/, Jambi – Hingga saat ini, ratusan calon Wisudawan/i Universitas Nurdin Hamzah (UNH) yang akan diwisuda pada 23 November 2022 mendatang masih terus berjuang menyuarakan tuntutan tentang penurunan serta transparansi biaya wisuda.

Salah seorang calon wisudawan sumber awak media bahkan mengungkap bahwa dirinya beserta ratusan mahasiswa telah menandatangani petisi online yang berisi tuntutan kepada Rektor UNH untuk menurunkan biaya wisuda.

Tak hanya lewat petisi online perjuangan yang ditempuh calon wisudawan, mereka bahkan sudah mencoba untuk berdialog langsung dengan Rektor UNH Dr. Ir. H. Riswan, MMSI. Namun sayangnya para calon wisudawan itu tampak diabaikan. Tuntutan mereka seakan tidak berarti bagi pihak Rektorat UNH.

“Petisi online sudah, permohonan audiensi sudah. Tapi semua tak ada tanggapan dari Rektor,” ujar sumber awak media kesal bukan main, Selasa 25 Oktober 2022.

Berdasarkan keterangan sumber, pada 23 November mendatang terdapat setidaknya 100 lebih mahasiswa UNH yang akan diwisuda. Sebelum itu, mereka diwajibkan membayar biaya wisuda sebanyak Rp 4 juta.

Nominal biaya wisuda tanpa disertai rincian detail tentang komponen kegiatan wisuda itu kemudian memancing tanda tanya besar bagi para mahasiswa.

Apalagi jika dibandingkan dengan PTS swasta lainnya seperti Universitas Dinamika Bangsa (Unama) yang juga akan segera melangsungkan Wisuda pada Sabtu 26 November mendatang. Informasi yang dirangkum awak media Unama hanya memungut duit wisuda kepada mahasiswanya sejumlah Rp 2 juta.

Awak media telah berupaya mengkonfirmasi pihak UNH, namun tidak ada jawaban konkrit yang diperoleh terkait biaya wisuda yang dipersoalkan mahasiswa UNH.

Wakil Rektor II UNH, Lucy Simorangkir memilih hemat bicara saat dihubungi pada Selasa, 18 Oktober 2022.

“Oh kalau itu, hubungi pas jam kerja saja,” kata Wakil Rektor II UNH, Lucy Simorangkir, singkat pada Selasa, 18 Oktober 2022 lalu.

Sementara Rektor UNH, Dr. Ir. H. Riswan, MMSI saat dikonfirmasi awak media lewat seluler pada 25 Oktober 2022, terkait ketidakhadirannya dalam audiensi dengan mahasiswa calon Wisudawan/i serta transparansi soal biaya mahasiswa UNH. Riswan memilih untuk tidak menanggapi awak media, pesan konfirmasi lewat WhatsApp hanya dibaca olehnya.

Terkait sikap pihak Rektorat UNH yang terkesan mengabaikan mahasiswa dan tidak memberi ruang terhadap keterbukaan informasi publik.

Sebenarnya beberapa waktu lalu Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph.D telah menegaskan jika Kemdikbud tidak dapat mengatur soal biaya kuliah perguruan tinggi swasta (PTS).

Namun, ia menegaskan harus ada prinsip nirlaba antara mahasiswa dan pihak kampus.

“Untuk PTS, pemerintah tidak bisa mengatur biaya kuliah maupun kegiatan akademik lainnya. Yang penting prinsipnya nirlaba, semua yang dibayarkan oleh mahasiswa kembali ke mahasiswa dalam bentuk layanan dan mutu pendidikan yang baik,” kata Nizam, seperi dilansir dari detik.com.

Pernyataan Nizam tersebut juga didukung oleh regulasi ketentuan perundang-undangan yakni UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang tercantum bahwa Akuntabilitas Perguruan Tinggi merupakan bentuk pertanggungjawaban Perguruan Tinggi kepada masyarakat yang terdiri atas akuntabilitas akademik dan akuntabilitas non akademik.

Tak hanya itu, transparansi badan publik atau badan lain juga telah dipertegas dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.” sebagaimana dikutip dari UU Nomor 14 tahun 2008 pasal 7.

Dengan semua itu masih jadi pertanyaan, ada apa dengan pihak Rektorat UNH sehingga terkesan mengabaikan kedua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketika mahasiswa menuntut transparansi untuk acara wisuda mereka saja malah terkesan diabaikan.

 

Reporter: Juan Ambarita

TEMUAN

Sebanyak 154 Paket Pengadaan 3 Satker KPU di Jambi Tanpa KAK dan Spesifikasi Teknis Nilainya Rp 15 Miliar, BPK Temukan Celah Pengadaan di KPU Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan berbagai persoalan dalam proses persiapan pengadaan barang dan jasa pada sejumlah satuan kerja KPU di Provinsi Jambi. Temuan itu mencakup ratusan paket pengadaan yang tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis, hingga proses pengadaan melalui e-Katalog yang tidak didukung dokumentasi referensi harga.

Temuan tersebut tertuang dalam hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan Pemilu 2024 periode Tahun 2023 sampai Semester I Tahun 2024 pada KPU Provinsi Jambi, KPU Kabupaten Muarojambi, dan KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Nilai Anggaran Tiga Satker Capai Rp 171 Miliar

Dalam pemeriksaan, BPK mencatat total anggaran belanja barang dan modal pada tiga satuan kerja KPU tersebut mencapai:

Tahun 2023

KPU Provinsi Jambi: Rp 35,09 miliar

KPU Kabupaten Muaro Jambi: Rp 25,94 miliar

KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur: Rp 17,69 miliar

Total realisasi 2023 mencapai Rp 75,62 miliar

Tahun 2024 hingga Semester I

KPU Provinsi Jambi: Rp 32,75 miliar

KPU Kabupaten Muarojambi: Rp 37,24 miliar

KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur: Rp 22,78 miliar

Total realisasi semester I 2024 mencapai Rp 70,50 miliar

154 Paket Pengadaan Tak Punya KAK dan Spesifikasi Teknis

BPK menemukan sebanyak 154 paket pengadaan barang/jasa senilai Rp 15,25 miliar tidak didukung dokumen KAK maupun spesifikasi teknis.

Rinciannya: KPU Provinsi Jambi 85 paket, KPU Kabupaten Muarojambi 54 paket, KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur 15 paket, belanja barang dan jasa: 8 paket senilai Rp 382,56 juta, belanja modal peralatan dan mesin: 7 paket senilai Rp 170,42 juta

Menurut BPK, KAK merupakan dokumen dasar yang menjelaskan kebutuhan pekerjaan, spesifikasi, lokasi, hingga perkiraan biaya. Tidak adanya KAK dan spesifikasi teknis menyebabkan proses pengadaan dinilai tidak memenuhi prinsip akuntabilitas.

“Hasil wawancara diketahui PPK tidak menyusun KAK karena terkendala jadwal pelaksanaan tugas yang padat, terutama di masa Pemilihan Umum,” tulis BPK.

Pengadaan E-Katalog Rp 8,8 Miliar Tanpa Referensi Harga

Selain itu, BPK juga menemukan proses pengadaan melalui E-Katalog yang tidak dilengkapi dokumentasi referensi harga.

Total nilai kontrak pengadaan yang bermasalah mencapai Rp 8,82 miliar dalam 39 kontrak atau surat pesanan.

Rinciannya: KPU Provinsi Jambi 18 kontrak, KPU Kabupaten Muaro Jambi, KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur 11 kontrak.

BPK menyebut pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan tidak mendokumentasikan referensi harga pembanding dalam proses negosiasi E-Katalog.

Padahal, dokumentasi tersebut diperlukan untuk memastikan kewajaran harga dalam proses pengadaan elektronik.

Audit Dana Kampanye Dinilai Tidak Terukur

Temuan lain juga muncul pada penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) perjalanan dinas Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit laporan dana kampanye di KPU Provinsi Jambi.

BPK menemukan kontrak jasa audit dengan 18 KAP menggunakan skema lumpsum, namun tidak mengatur secara rinci komponen biaya personel maupun nonpersonel, termasuk mekanisme pertanggungjawabannya.

Menurut auditor, kondisi tersebut menyebabkan biaya perjalanan dinas dalam audit dana kampanye tidak terukur dan berpotensi menimbulkan pemborosan.

Risiko Kerugian dan Harga Tidak Wajar

BPK menilai berbagai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah risiko, antara lain: barang/jasa tidak sesuai kebutuhan; spesifikasi teknis tidak terukur; harga pengadaan tidak wajar; lemahnya akuntabilitas proses pengadaan.

BPK juga menyebut persoalan tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan Sekretaris KPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan kurang cermatnya PPK dalam menyiapkan dokumen pengadaan.

Rekomendasi BPK

Atas temuan itu, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Ketua KPU Provinsi Jambi, Ketua KPU Kabupaten Muarojambi, dan Ketua KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Di antaranya: menginstruksikan sekretaris KPU meningkatkan pengawasan atas persiapan pengadaan barang/jasa; mmerintahkan PPK dan pejabat pengadaan lebih cermat menyusun KAK serta spesifikasi teknis; memastikan proses negosiasi harga E-Katalog dilengkapi referensi harga dan dokumentasi yang memadai; memperbaiki mekanisme penyusunan biaya nonpersonel dalam kontrak audit dana kampanye.

Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan para pimpinan KPU di tiga satuan kerja tersebut menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan. (*)

Continue Reading

TEMUAN

Penyaluran BBM Nonsubsidi PT Elnusa Petrofin ke PT Karo Jambi Disorot BPK, Ada Selisih Rp 2,4 Triliun

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti tata kelola penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi oleh PT Elnusa Petrofin (EPN) kepada sejumlah agen penyalur, termasuk PT Karo Jambi. Dalam dokumen pemeriksaan tahun 2023–2024, BPK menemukan target penjualan BBM industri dan marine yang ditetapkan perusahaan tidak realistis dan tidak disertai pengawasan memadai.

Temuan itu tertuang dalam pemeriksaan atas penetapan target penjualan agen penyalur BBM yang dinilai tidak mempertimbangkan kemampuan riil agen serta capaian RKAP tahun sebelumnya. Akibatnya, target penjualan tidak tercapai hingga memunculkan selisih pendapatan mencapai Rp 2,454 triliun.

BPK mencatat, pada 2023 target penyaluran BBM mencapai 119,1 juta liter. Namun realisasi hanya 28,95 juta liter atau terdapat selisih 90,14 juta liter. Sementara pada 2024 target meningkat menjadi 154,55 juta liter, tetapi realisasi hanya 35,45 juta liter dengan selisih 119,09 juta liter. Secara total, nilai selisih target dan realisasi penjualan mencapai Rp 2,454 trilun.

Dalam laporan tersebut, PT Elnusa Petrofin diketahui memiliki 54 agen penyalur pada 2024, dengan 16 agen baru mulai bekerja sama di tahun yang sama. Dari 49 agen aktif yang melakukan transaksi penyaluran BBM, hanya dua agen yang mampu memenuhi target penjualan bulanan.

PT Karo Jambi Tak Penuhi Target Kontrak

Salah satu agen yang disorot dalam dokumen pemeriksaan adalah PT Karo Jambi. Perusahaan ini tercatat memiliki kontrak kerja sama penyaluran BBM dengan periode 20 November 2019 sampai 19 November 2024.

Dalam kontrak, target volume penyaluran ditetapkan sebesar 200 ribu liter per bulan atau total 2,4 juta liter per tahun. Namun realisasi penyaluran jauh di bawah target.

Data penjualan menunjukkan sepanjang tahun berjalan, PT Karo Jambi hanya mampu merealisasikan sekitar 798 ribu liter. Dengan demikian terdapat selisih sekitar 1,79 juta liter dari target kontrak tahunan.

Dalam dokumen itu juga terlihat terdapat bulan dengan capaian minus terhadap target, menandakan volume penyaluran tidak stabil dan jauh dari proyeksi awal perusahaan.

BPK menyebut kondisi tersebut menunjukkan lemahnya analisis kemampuan agen sebelum target penjualan ditetapkan dalam kontrak kerja sama.

Margin Penjualan di Bawah Ketentuan

Selain target yang tidak tercapai, BPK juga menemukan praktik penjualan BBM dengan margin di bawah dua persen.

Dalam lampiran pemeriksaan berjudul Rekapitulasi Harga Jual dengan Margin di Bawah 2 Persen dengan Otorisasi Tidak Sesuai SOP, nama PT Karo Jambi tercantum sebagai salah satu pelanggan.

Tercatat transaksi pada Maret dan Mei dilakukan dengan margin sekitar 1,13 persen hingga 1,74 persen. Otorisasi transaksi disebut hanya menggunakan persetujuan tingkat General Manager (GM).

BPK menilai praktik tersebut tidak sesuai prosedur standar perusahaan karena berpotensi mengurangi keuntungan perusahaan dan memperbesar risiko bisnis.

BPK: Tidak Ada Sanksi bagi Agen yang Gagal

Pemeriksaan lebih lanjut menemukan kontrak kerja sama antara PT Elnusa Petrofin dengan agen penyalur tidak mengatur sanksi tegas apabila target penjualan tidak tercapai.

Dalam klausul kontrak hanya diatur soal target transaksi, harga jual, serta prosedur pemesanan dan pengangkutan BBM. Namun tidak terdapat ketentuan penalti bagi agen yang gagal memenuhi target.

Manajer Fungsi Marketing Industri dan Marine PT Elnusa Petrofin kepada pemeriksa menyebut belum ada sanksi atau denda terhadap agen yang tidak memenuhi target. Perusahaan hanya memberikan evaluasi dan peringatan.

Menurut BPK, kondisi tersebut menyebabkan agen tidak memiliki tekanan untuk mencapai target secara optimal.

“Perjanjian yang tidak memiliki sanksi akan membuat agen tidak berupaya untuk mencapai target secara optimal,” tulis BPK dalam dokumen pemeriksaan.

Faktor Penyebab

Direksi PT Elnusa Petrofin dalam penjelasannya menyatakan target penyaluran belum tercapai karena sejumlah faktor, antara lain: persaingan pasar BBM industri yang ketat, keterbatasan modal kerja agen, outstanding pembayaran dari end user, kuota impor BBM kompetitor lebih besar, dan penurunan alokasi blending FAME.

Perusahaan juga menyebut target penjualan hanya dimaksudkan sebagai alat peningkatan kinerja agen, bukan kewajiban mutlak yang mengikat.

Meski begitu, BPK menilai penetapan target tanpa analisis kemampuan agen dan tanpa mekanisme sanksi menunjukkan lemahnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan atau good corporate governance.

BPK menyebut ketidakakuratan target penjualan berpotensi menyebabkan kesalahan dalam penyusunan RKAP perusahaan.

Pada 2023 pendapatan PT Elnusa Petrofin tercatat sekitar Rp 7,049 triliun, sedangkan target RKAP sebesar Rp 6,601 triliun. Sementara pada 2024 perusahaan menargetkan pendapatan Rp 7,089 triliun.

Namun target pendapatan BBM industri dan marine dalam RKAP 2023 tidak dirinci secara detail sehingga sulit dibandingkan dengan realisasi penjualan.

BPK menyimpulkan lemahnya pengawasan Direksi Elnusa Petrofin dan kurang cermatnya analisis General Manager Sales & Marketing menjadi penyebab utama persoalan tersebut.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar Direksi PT Elnusa Petrofin memperketat pengawasan penetapan target penjualan BBM dan memasukkan pencapaian target sebagai indikator kinerja utama atau KPI agen penyalur. (*)

Continue Reading

TEMUAN

Minim Transparansi, Proyek KDKMP Garapan Loreng di Tebo Jadi Sorotan Mahasiswa

DETAIL.ID

Published

on

Ilustrasi.

DETAIL.ID, Tebo – Proyek pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Tebo menuai sorotan. Minimnya transparansi dalam pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut memunculkan tanda tanya terkait penggunaan material hingga mekanisme pengerjaan di lapangan.

‎Di Kecamatan Muara Tabir, seorang pelaksana konstruksi bernama Gusri mengaku hanya menjalankan pekerjaan atas arahan pihak lain. Saat dikonfirmasi terkait penggunaan material bangunan, ia enggan memberikan penjelasan lebih jauh.

‎”Pak Danramil yang pesan, saya cuma upah kerja. Coba tanya Pak Danramil Sungai Bengkal,” ujar Gusri melalui pesan WhatsApp, pada Minggu, 17 Mei 2026.

Sementara itu, Danramil 416-03/Sungai Bengkal, Kapten Inf Agus Bentua Sitorus juga tidak memberikan penjelasan rinci terkait proyek tersebut. Saat dikonfirmasi, dia menyebut pembangunan KDKMP merupakan proyek nasional yang berada di bawah pengawasan TNI. Tanpa memberi penjelasan lebih lanjut.

‎”Ini proyek nasional diserahkan Presiden ke kami. Jangan kamu urusi ini, ini urusan Kodim,” ujarnya.

‎Tanpa penjelasan berarti, Agus malah terkesan emosional meminta agar persoalan tersebut tidak dipersoalkan lebih lanjut, menurutnya pihak TNI sedang bekerja untuk menyukseskan program Presiden.

Proyek KDKMP sendiri merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan koperasi berbasis masyarakat.

Ketua Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (Gemakato), Rengki Delfika menilai pembangunan KDKMP seharusnya dilakukan secara terbuka dan menggunakan material yang legal sesuai aturan.

‎”Kami akan mengawal serius persoalan ini. Jika ditemukan pembangunan KDMP menggunakan material ilegal, akan kami laporkan kepada pihak berwenang,” kata Rengki.

Menurutnya, pengawasan proyek yang melibatkan institusi militer semestinya menjadi jaminan agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dugaan pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Dandim 0416/Bungo-Tebo Letkol Inf Yudi Susilo belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs