PERISTIWA
Massa DPW SPI Jambi Demo di Depan Gedung PN Muara Bulian

DETAIL.ID, Batanghari – DPW SPI Provinsi Jambi menggelar aksi damai di depan gedung Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Senin (9/3/2020). Dalam rilis resmi DPW SPI Jambi yang diterima detail, massa aksi mengklaim 19 terdakwa rekan mereka tidak bersalah dan segera dibebaskan.
Ketua DPW SPI Jambi, Sarwadi mengatakan jauh sebelum terbitnya izin lokasi PT REKI di Provinsi Jambi, petani SPI Jambi sejak tahun 2007 telah memulihkan kerusakan hutan oleh PT Asialog dan Inhutani, sebagai tempat berladang untuk menopang ekonomi keluarga. Kini, berbagai jenis tanaman sebagian telah berproduksi dan perkampungan telah terbangun dan tertata dengan baik.
Semenjak tahun 2010 saat PT REKI mendapat izin Menhut MS Kaban seluas 98.555 hektar hutan di Provinsi Jambi. Seluas 46.385 hektar terletak di Kabupaten Batanghari dan Sarolangun sedangkan sisanya terletak di Provinsi Sumatra Selatan.
Konflik agraria kian akut dan meningkat. Pencaplokan sumber agraria oleh kongsi nasional dan internasional sebuah konsorsium ini didanai oleh NABU, KFW, Bank Jerman dan DKK tak mampu menyokong manajemen PT REKI untuk menyelesaikan berbagai konflik dengan berbagai kelompok dan organisasi sosial.
Baca Juga: SPI Jambi Menilai 19 Petani Tidak Terbukti Bersalah Dalam Persidangan
Hingga berdampak pada pelanggaran HAM serius yang disistematisasi dengan cara kriminalisasi, penggusuran, bahkan tindak kekerasan fisik serta pembakaran rumah petani.
Dalam persidangan, saksi PT REKI menyebut 17.000 hektar lahan petani berada di areal konsesi PT REKI dan ketika PT REKI mendapatkan konsesi di Jambi pada tahun 2010 seluas 10.000 hektar lahan. Dari awal, konsesi PT REKI bermasalah hingga lebih dari 35 persen areal konsesinya tidak dikuasai PT REKI karena menjadi perladangan petani.
Sebuah pusaran konflik besar yang terus meningkat. Dari persoalan agraria yang masih berlangsung, kini konflik akibat kehadiran PT REKI telah meluas pada konflik tata batas antara Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Batanghari.
Wilayah Pangkalan Ranjau yang merupakan bagian dari wilayah Desa Tanjung Lebar Muaro Jambi dihuni oleh 800 kepala keluarga, sebagian besar dari mereka memiliki dokumen kependudukan Muaro Jambi.
“Warga Pangkalan Ranjau, Desa Tanjung Lebar, Kabupaten Muaro Jambi masih berkonflik dengan PT REKI. Jelas Pangkalan Ranjau dan Tanjung Lebar adalah wilayah dan penduduknya secara administrasi mereka warga Muaro Jambi bukan warga Batanghari. Sampai saat ini belum ada Permendagri yang menyatakan tata batas kedua kabupaten di sana. Petani yang saat ini jadi terdakwa berada di wilayah Desa Tanjung Lebar, Muaro Jambi. Jadi secara prosedur proses penangkapan mereka salah. Untuk itu kami meminta Majelis Hakim yang mulia membebaskan mereka,” kata Sarwadi.
Pemerintah pusat telah berusaha menjalankan dan memajukan amanah UUPA Nomor 5 Tahun 1960. Untuk menuntaskan konflik agraria disektor kehutanan yang mengalami kebuntuan, Presiden Ir Joko Widodo memberikan jalan keluar dengan mengeluarkan Perpres Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan hutan di sektor Kehutanan dan mempertegasnya dengan mengeluarkan Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Namun akibat ketidakpahaman terhadap mekanisme penyelesaian konflik kehutanan ini, Tim Karhutla bersama Polres Batanghari pada 22 September 2019 tanpa menunjukkan surat penangkapan telah menangkap 19 orang petani Sungai Jerat, Desa Tanjung Lebar dengan tuduhan Karhutla. Sementara pada saat penangkapan mereka sedang berada di warung, di rumah dan dalam perjalanan, serta tidak sedang melakukan pembakaran lahan apalagi pembalakan.
“Sejalan dengan pandangan saksi ahli JPU dan saksi ahli terdakwa, maka instrumen hukum untuk penyelesaian konflik di sektor kehutanan itu sudah ada. Mestinya PT REKI dan penegak hukum penjaga konstitusi berpedoman pada Perpres Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan hutan di Sektor Kehutanan, Perladangan Petani dan Perkampungan dengan fasilitas umum dan fasilitas sosial tersedia cukup sebagai pertimbangan dasar penegak hukum untuk justru tidak gegabah dalam bertindak. Sehingga tidak merampas hak-hak kemanusiaan para petani,” kata Kepala Biro Polhukam SPI Jambi, Azhari.
Pada 22 September 2019, sejumlah warga Sungai Jerat, RT 10 Desa Tanjung Lebar, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi ditangkap oleh tim Gabungan Polres Batanghari dan Tim Karhutla. Sebanyak 19 orang petani ditangkap tanpa surat penangkapan.
Pada fakta persidangan, berdasarkan kesaksian yang diajukan oleh JPU, keterangan para terdakwa dan keterangan saksi lainya, mereka di tangkap oleh Polres Batanghari di tempat yang jaraknya dua sampai tujuh kilometer dari TKP kebakaran lahan. Saat itu mereka ditangkap saat berada di warung, di rumah dan ditangkap saat dalam perjalanan.
“Resolusi 73/165 tentang Hak Asasi Petani oleh PBB sebagai Instrumen HAM jelas menyatakan bahwa petani dan pemuda-pemudi yang bekerja di pedesaan harus dilindungi dari kekerasan dan tindakan semena-mena aparat. Ini hak paling asasi agar petani bisa memberi makan keluarga dan dunia, sungguh sangat memalukan jika aktor pelanggar HAM itu dilakukan oleh perusahaan berkedok melestarikan hutan tapi justru langgeng merampas tanah rakyat sekaligus mengkriminalisasinya. Untuk itu, kami Gema Petani Jambi meminta Majelis Hakim dengan lantang menolak intervensi korporasi, kami meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa demi keadilan dan konstitusi,” kata Ketua Umum Gema Petani, Yoggy E Sikumbang.
Massa juga meminta Majelis Hakim yang menangani kasus ditangkapnya petani Sungai Jerat, Desa Tanjung Lebar, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, sebagaimana disampaikan oleh saksi PT REKI bahwa 17.000 hektar lahan sudah dikuasai petani.
Saksi PT Reki mengakui bahwa seluas 10.000 hektar lahan petani sudah ada sebelum izin PT REKI diterima pada tahun 2010. Para terdakwa ditangkap tidak sedang membakar lahan, namun ditangkap di warung, di rumah dan di perjalanan dengan paksaan.
Mereka para terdakwa berada di wilayah Desa Tanjung Lebar, Kabupaten Muaro Jambi, bukan wilayah Kabupaten Batanghari. Untuk menyelesaikan Persoalan Konflik di sektor Kehutanan Presiden RI telah mengeluarkan Perpres Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan. Seluas 600 hektar lahan di areal PT REKI telah terbakar dan PT REKI tidak mampu memadamkan api.
Massa aksi solidaritas kemanusiaan, rakyat, petani, mahasiswa, tim advokasi Hak Asasi Petani, menyatakan sikap atas semua proses hukum dan fakta persidangan. Massa mendukung Majelis Hakim demi menjaga muruah Pengadilan Negeri Muara Bulian untuk memutus sesuai fakta persidangan demi melindungi Hak Asasi Petani dan HAM.
“Bahwa demi keadilan atas nama Ketuhanan YME berdasarkan fakta persidangan dan kesaksian yang diajukan pihak JPU, keterangan para saksi fakta, saksi ahli, dan saksi lainnya serta keterangan terdakwa agar memutuskan semua terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan,” ucapnya.
Reporter: Ardian Faisal

PERISTIWA
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS (RMKE Group) Berujung Penyegelan PT SAS Bersama Sekda Provinsi dan Kota Jambi

DETAIL.ID, Jambi – Suasana cekcok antara warga RT 3 Aur Kenali, Telanai Pura, Kota Jambi dengan Sekda Provinsi Jambi Sudirman dan Sekda Kota Jambi, Ridwan tak terhindarkan di lokasi aksi demonstrasi penolakan stockpile PT Sinas Anugerah Sentosa (SAS) RMKE Group pada Sabtu sore, 11 September 2025.
Massa yang memblokade Jl Lintas Timur Sumatera dengan mendirikan tenda tepat di depan Kantor BWSS VI Sumatera sedari pukul 09.00 WIB, sebelumnya sempat ditemui oleh Asisten II Setda Provinsi Jambi Johansyah, yang menyampaikan bahwa aspirasi warga bakal disampaikan kepada Gubernur Jambi Al Haris.
Namun warga menolak, Johansyah bahkan diusir oleh massa yang terdiri dari orangtua, pemuda hingga anak-anak.
“Balek, balek. Tak bisa ambil kebijakan balek bae. Kami mau Haris (Gubernur),” ujar massa aksi, meneriaki Johansyah.
Dikonfirmasi lebih lanjut, Johansyah mengaku bahwa aspirasi warga bakal disampaikan kepada Gubernur Al Haris.
Hingga sekira pukul 16.00 WIB, Sekda Provinsi Jambi Sudirman bersama Sekda Kota Jambi Ridwan turun menemui massa. Kepada mereka warga menyampaikan keresahan soal aktivitas pembangunan underpas dan stockfile PT SAS.
Menurut warga PT SAS yang belakangan mulai menggarap underpas yang berlokasi persis di kawasan permukiman warga RT 3 sudah menimbulkan berbagai dampak buruk, salah satunya kaca jendela rumah yang pecah akibat getaran saat pekerja PT SAS melakukan pemancangan paku bumi.
“Pak, kami minta pindahkan ini PT SAS dari Aur Kenali!” ujar salah seorang emak-emak.
Sudirman pun merespons bahwa Gubernur sedang ada giat lain. Selain itu dia juga menawarkan untuk audiensi yang direncanakan berlangsung di rumah dinas Walikota Jambi.
“Saya memahami apa yang Bapak Ibu sampaikan. Cuman kami harap bapak ibu juga memahami. Kami tidak bisa memutuskan,” kata Sudirman.
Sekda Prov Jambi tersebut juga mengklaim bahwa PT SAS berdiri di wilayah Pemkot Jambi, sehingga keputusan berada pada Wali Kota Jambi. Klaimnya juga tidak ada perizinan dari Provinsi terhadap PT SAS. Klaim pertanyaan tersebut pun langsung dipatahkan kembali oleh massa.
“Orang kerja (bikin underpas) enggak mungkin enggak ada izin. Pokoknya kami minta pindahkan PT SAS dari pemukiman kami!” ujar warga.
Sementara itu Sekda Kota Jambi Ridwan kembali menyampaikan permohonan maaf lantaran Wali Kota juga, katanya, sedang ada giat lain. Dia pun menyampaikan pesan Wali Kota Jambi, untuk audiensi pada Senin, 15 September mendatang.
“Tawaran dari Pak Wali, itu rencana pada Sensin siang di rumah dinas. Bisa juga di tempat lain. Kami serahkan sepenuhnya kepada warga. Aspirasi akan kami sampaikan kepada pimpinan,” kata Ridwan.
Lantaran kedua pejabat Pemprov dan Kota Jambi tersebut tak punya kewenangan memutus. Perwakilan massa kemudian meminta mereka berdua menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi 3 tuntutan, di antaranya;
- Menghentikan Pembangunan Houling di pemukiman padat penduduk di wilayah Aur Kenali, Mendalo Darat dan sekitarnya secara permanen.
- Menghentikan pembangunan Stockpile PT. SAS dan RMKE di wilayah Aur Kenali dan sekitarnya yang terdampak.
- Jika kewenangan untuk menutup pembangunan PT. SAS dan RMKE tidak ada pada Sekda maka Sekda harus memfasilitasi pertemuan antara Gubernur, Pihak Perusahaan dengan Rakyat dan pendampingnya pada Selasa 16 September 2025.
Aksi massa tak berhenti di situ, mereka meminta kedua Sekda tersebut untuk ikut menyegel langsung lokasi pembangunan underpas jalan menuju stockfile yang bertetangga dengan rumah-rumah warga, hingga pintu gerbang seng stockpile PT SAS.
Setelah menempelkan 3 segel bersama massa di proyek PT SAS. Aktivitas lalu lintas yang lumpuh sejak pukul 09.00 hingga 16.45 berangsur normal. Warga membuka tenda yang dipasang di tengah jalan.
Sudirman dikonfirmasi lebih lanjut soal penyegelan PT SAS bilang bahwa aspirasi bakal dikomunikasikan pada Gubernur dan Walikota Jambi. Kepada PT SAS, Sekda Prov Jambi tersebut pun mengimbau agar perusahaan tidak membuka segel, sebelum ada kejelasan sembari menunggu pertemuan antara Gubernur dan Wali Kota dengan para warga.
“Masyarakat yang menyegel, nanti berhadapannya dengan masyarakat. Sebaiknya perusahaan tidak membuka, sebelum ada klir ya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Blokade Jalan Nasional, Ratusan Warga RT 3 Aur Kenali Tolak Pembangunan Stockpile RMK Energy PT SAS

DETAIL.ID, Jambi – Penolakan masyarakat terhadap stockpile batu bara di daerah RT 03, Kelurahan Aur Kenali, Telanai Pura, Kota Jambi makin memanas, masyarakat memblokade Jalan Lintas Timur Sumatera, tepat di depan kantor BWSS VI.
Ratusan masyarakat, mulai dari orang tua, pemuda, hingga anak-anak kompak menyerukan penolakan terhadap stockpile PT SAS (RMK Energy) pada aksi demonstrasi yang digelar di depan kantor BWSS VI Jambi atau lokasi yang digadang-gadang oleh PT SAS untuk jadi underpas jalan baru bara, pada Sabtu, 13 September 2025.
“Kami tidak akan berhenti sampai PT SAS benar-benar tidak diperbolehkan lagi oleh pemerintah untuk beroperasi di sini. Kami tidak mau ruang hidup dan kesehatan kami dirampas oleh kehadiran PT SAS,” ujar salah seorang warga di lokasi aksi.
Massa pun membentang tikar dan mendikan tenda di tengah jalan. Salah satu warga dalam orasinya menegaskan bahwa sudah berkali-kali aspirasi penolakan terhadap PT SAS disampaikan kepada pemerintah baik eksekutif maupun legislatif, namun sejauh ini tak ada progres berarti. PT SAS tetap saja melanjutkan pembangunan stockpilenya.
Di tengah-tengah aksi massa memblokade Jl Lintas Timur Sumatera, Asisten II Setda Provinsi Jambi Johansyah turun mendatangi massa. Dia sempat ditolak, lantaran masyarakat hanya menginginkan sosok pengambil kebijakan yang menemui dan menerima aspirasi mereka.
“Sudah pulang saja, tak bisa ambil kebijakan. Kami mau Haris (Gubernur),” ujar massa.
Setelah mencoba negosiasi beberapa saat, Johansyah pun akhirnya diberi kesempatan bicara. Di hadapan massa, dia menyampaikan bahwa aspirasi warga RT 03, bakal disampaikan pada Gubernur.
“Kita pemerintah ini siap saja, karena dasar dari surat kelompok masyarakat kan sudah naik ke Pak Gubernur. Dan intinya Pak Gubernur siap beraudiensi dengan masyarakat yang mengajukan permohonan tersebut. Tinggal kita atur waktunya, mudah-mudahan secepatnya bisa dijadwalkan,” kata Johansyah.
Pernyataan Johansyah, tak meredakan amarah massa aksi. Hingga saat ini aksi penolakan stockpile batu bara PT SAS oleh warga RT 03 Aur Kenali masih terus berlangsung.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Kebakaran Hanguskan SMP Negeri 20 Kota Jambi

DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran melanda SMP Negeri 20 Kota Jambi yang terletak di Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, pada Rabu pagi, 10 September 2025. Api yang pertama kali terlihat sekitar pukul 06.15 WIB dengan cepat membesar dan menghanguskan tiga ruang kelas.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari, mengatakan pihaknya menurunkan 7 armada dan 35 personel untuk memadamkan api.
“Saat tim tiba, api sudah membesar dan merambat ke atap serta beberapa ruangan sekolah. Tidak ada korban jiwa,” ujar Mustari.
Dugaan sementara, kebakaran dipicu korsleting listrik dari colokan softcase di ruang koperasi sekolah. Seorang saksi mata menyebut sempat terjadi lampu padam sebelum muncul kepulan asap. Namun upaya warga memadamkan api sempat terhambat karena pintu rolling door terkunci.
Imbasnya, api dengan cepat menghanguskan ruang UKS, ruang Kesenian, dan 3 ruang kelas. Kepala Sekolah SMP Negeri 20 Kota Jambi, Subaidir, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan total kerugian akibat kebakaran. Namun Tim dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) sudah meninjau lokasi dan sedang menghitung dampak kerusakan bangunan.
Subaidir berharap pemerintah Kota Jambi dapat segera melakukan perbaikan gedung sekolah, sehingga proses belajar mengajar dapat kembali berlangsung lancar.
“Tadi pagi Pak Wakil Wali Kota Jambi datang dan merespons positif agar gedung segera direhabilitasi,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita