DAERAH
Soal Stok Elpiji 3 Kg, Ini Sikap dan Himbauan dari Pertamina
Medan – Kesulitan yang dialami masyarakat Kota Medan dalam memperoleh liquefied petroleum gas (LPG) atau yang biasa disebut masyarakat elpiji untuk subsidi atau 3 Kg, terus dipantau oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).
Hal itu dikatakan oleh Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, kepada para wartawan di Medan pada Selasa, 25 Juli 2023 sore.
Pihaknya memastikan kalau proses penyaluran, distribusi dan stok elpiji subsidi bagi masyarakat di Sumatera Utara (Sumut) dalam kondisi aman.
Pihaknya pun telah meningkatkan pelayanan dan pendistribusian LPG di seluruh kabupaten/kota berdasarkan kebutuhan masing-masing wilayah di Sumut.
Ia menjelaskan, terjadi peningkatan konsumsi LPG pada beberapa hari libur nasional yang berdekatan.
“Berdasarkan data yang kami miliki, tren penyaluran elpiji 3 Kg mengalami peningkatan jika dibandingkan periode – periode sebelumnya,” kata Agus.
Kata dia, tren penyaluran elpiji 3 Kg menunjukkan kenaikan.
Dari catatannya, hingga Juni 2023 penyaluran elpiji 3 Kg wilayah Sumut mencapai angka 180.907 metrik ton (MT) dibandingkan dengan penyaluran Januari hingga Juni 2022 sebesar 175.498 MT.
“Hal ini memperlihatkan bahwa tren konsumsi elpiji 3 Kg mengalami kenaikan” ujarnya.
Sebagai upaya untuk menjaga kuota dan pendistribusian elpiji subsidi 3 Kg, Agus katakan kalau Pertamina akan menjalankan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.
Yakni, kata dia, tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Ia bilang keputusan itu akan diterapkan dengan berbagai tahap.
Tahapan yang sedang berjalan saat ini, ujarnya, adalah registrasi dan verifikasi pangkalan untuk implementasi program subsidi tepat elpiji 3 Kg.
Tahapan registrasi sudah berlangsung sejak pertengahan Juli 2023 dan ditargetkan selesai di akhir Juli 2023.
“Hingga saat ini di wilayah Sumatera Utara sudah mencapai 70 persen dari 13 ribu pangkalan sudah registrasi dan 30 juli target 100 persen,” kata dia.
Ia merinci, proses registrasi mencakup update lokasi pangkalan (Geo tagging) dan sarana dan prasarana (sarpras) yang dimiliki pangkalan.
Kata dia, subsidi tepat elpiji 3 Kg akan menerapkan sistem digitalisasi yang terintegrasi dengan data keluarga penerima manfaat yang berasal dari Pemerintah.
Disinggung mengenai kenaikan konsumsi elpiji 3 Kg di wilayah Sumut, Agus katakan kalau Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyiapkan penguatan stok di masyarakat.
Caranya, kata dia, adalah dengan menambah penyaluran sekitar 207.000 tabung yang mencakup wilayah Kota Medan, Deli Serdang, dan 14 Kabupaten dan Kota lainnya di Sumut.
Penguatan stok di masyarakat ini akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan.
“Khusus Kota Medan rata-rata harian penyalurannya sebesar 285 MT per hari,” ucap Agus.
Di tahap awal pihaknya akan menambah penyaluran elpiji sebesar 50% dari penyaluran normal harian.
Berarti, kata dia, ini setara dengan 142,5 MT atau sekitar 47.500 tabung. Pihaknya memastikan proses pendistribusian ini akan berjalan dalam beberapa hari ke depan.
Kemudian, kata Satria, terdapat beberapa usaha yang dilarang untuk menggunakan elpiji bersubsidi seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022.
Beberapa usaha yang dilarang menggunakan elpiji 3 kg antara lain hotel, restoran, usaha penatu, peternakan, tani tembakau, batik, usaha jasa las, dan lain-lain.
Pihaknya menghimbau bagi masyarakat mampu dan unit usaha menengah ke atas agar dapat menggunakan elpiji non-subsidi.
“Tujuannya adalah agar masyarakat yang benar-benar berhak menerima elpiji 3 Kg bisa mendapatkan elpiji subsidi tersebut,” kata Satria menegaskan.
Reporter: Heno
DAERAH
Di Tengah Kesibukan, Warga Manfaatkan PELATARAN untuk Urusan Pertanahan saat Akhir Pekan
DETAIL.ID, Makassar – Kesibukan pada hari Senin hingga Jumat terkadang membuat masyarakat kesulitan mengurus berbagai keperluan pertanahan. Masyarakat kini punya opsi waktu mengurus tanah di akhir pekan dengan adanya Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Menurut saya program PELATARAN ini sangat bermanfaat karena bisa memudahkan untuk orang-orang yang bekerja pada hari Senin sampai Jumat,” ujar warga Kota Makassar, Andrian yang tengah memanfaatkan PELATARAN di Sabtu pagi.
Andrian datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Makassar untuk berkonsultasi mengenai rumah yang akan dibelinya. Ia jadi bisa memperoleh informasi dan layanan pertanahan tanpa harus mengganggu aktivitasnya di hari kerja. “PELATARAN menurut saya sangat membantu,” katanya.
PELATARAN di Kota Makassar ini cukup banyak diminati oleh masyarakat sekitar. Feni Karnasari, warga Tanjung Bunga, juga memanfaatkan layanan di akhir pekan ini untuk mencari informasi pertanahan. Ia lebih memilih datang langsung ke Kantah untuk mengetahui mengenai proses waris dan peningkatan Akta Jual Beli (AJB).
Meski PELATARAN tersedia dalam waktu pelayanan yang terbatas, Feni Karnasari tetap bisa mendapatkan penjelasan yang jelas dan lengkap mengenai persyaratan untuk keperluannya.
“Saya bisa mengerti apa saja yang harus saya penuhi. Kelengkapan-kelengkapan untuk keperluan saya tadi. Saya merasa puas karena dilayani sepenuh hati, jadi berterima kasih banyak,” kata Feni Karnasari.
Masyarakat bisa memanfaatkan PELATARAN setiap Sabtu dan Minggu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Kehadiran layanan ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengakses layanan pertanahan pada waktu yang lebih memudahkan di tengah kesibukan hariannya. (*)
DAERAH
Lewat Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Bisa Tentukan Waktu Pengukuran secara Pasti
DETAIL.ID, Jakarta – Pengukuran tanah merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui masyarakat dalam proses sertipikasi tanah. Sejak Juli 2025 lalu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) mengembangkan layanan Pengukuran Terjadwal. Layanan yang resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026 ini memberikan kepastian lebih kepada masyarakat, mulai dari waktu tunggu pengukuran hingga proses pengukuran dan penyelesaian produk pengukuran, dalam hal ini Peta Bidang Tanah (PBT).
“Pengukuran Terjadwal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri tanggal pengukuran melalui slot ketersediaan jadwal petugas ukur yang tersedia. Pada tanggal yang telah dipilih, petugas ukur akan datang ke lapangan atau tempat pemohon sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) SPPR, Virgo Eresta Jaya dalam keterangannya, di Jakarta.
Implementasi layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah berjalan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) di penjuru Indonesia. Dengan Pengukuran Terjadwal, masyarakat terlebih dahulu memilih tanggal yang tersedia sesuai waktu yang diinginkan. Pada tanggal tersebut, petugas ukur akan datang ke lapangan untuk melaksanakan pengukuran.
“Konsepnya ada dua, yaitu waktu tunggu ukur selama 7 hari dan proses pengukuran serta penyelesaian selama 5 hari. Jadi, total layanan Pengukuran Terjadwal ini selama 12 hari,” kata Virgo Eresta Jaya.
Dirjen SPPR juga mengajak masyarakat untuk memastikan batas bidang tanah yang dimiliki telah jelas sebelum mengajukan permohonan pengukuran. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan memasang pagar atau patok. “Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya karena itu kunci utamanya. Pengukuran itu kan cuma mengukur pagarnya, mengukur patoknya,” tuturnya.
Selain memastikan batas tanah, masyarakat juga diminta menyiapkan waktu untuk hadir atau berada di lokasi saat pengukuran sesuai jadwal yang telah dipilih. Persyaratan administrasi yang diperlukan juga harus disiapkan sebelum petugas datang ke lapangan. Hal ini penting agar proses pengukuran dapat berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat. Tapi, masyarakat juga harus membantu kita menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu kita supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani Anda semua,” ucap Dirjen SPPR. (*)
DAERAH
Bantu PPAT dalam Manajemen Waktu, PERINTIS 10 Hari Bawa Manfaat bagi Masyarakat
DETAIL.ID, Jakarta – Kepastian waktu penyelesaian Peralihan Hak menjadi hal yang dibutuhkan masyarakat ketika melakukan transaksi jual beli tanah. Dengan diterapkannya layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, kini proses balik nama ditargetkan selesai maksimal 10 hari. Layanan yang ditujukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat ini menjadi pemacu bagi seluruh pihak terlibat untuk mempercepat kerja di tiap tahapan dalam proses Peralihan Hak.
“Dengan program PERINTIS ini terdapat beberapa hal yang mungkin relatif baru diterapkan dalam sistematika kerja kami selaku PPAT. Di antaranya kami juga harus lebih me-manage mengenai timing, _time management_ terkait dengan proses balik nama,” ujar Genio Ladyan Finasisca, Notaris/PPAT di Kota Tangerang Selatan.
Ia menilai PERINTIS ini mendorong PPAT untuk mengatur tahapan proses Peralihan Hak secara lebih terencana. Pengaturan tersebut mencakup pembayaran pajak, penjadwalan akad dengan para pihak, hingga waktu pemasukan berkas ke Kantor Pertanahan (Kantah).
Setelah mencoba layanan tersebut, Genio Ladyan Finasisca membuktikan bahwa proses balik nama yang ditanganinya dapat diselesaikan dalam waktu delapan hari saja. “Bagi masyarakat tentunya itu seharusnya hal yang positif. Proses menjadi bisa lebih cepat, lebih efisien sehingga ketika proses Peralihan Hak sudah selesai masyarakat bisa menerima sertipikatnya juga dengan jauh lebih cepat. Ada ketepatan waktu, perkiraan yang tepatnya kira-kira sertipikat itu bisa diterima kembali dalam berapa lama,” katanya.
Sebagai mitra Kementerian ATR/BPN, selain pengaturan waktu bagi PPAT, pelaksanaan PERINTIS juga disertai pembaruan sistem melalui geotagging. Dalam proses tersebut, PPAT turut membantu pemeliharaan data fisik dan data yuridis dengan mengambil titik koordinat objek tanah yang menjadi objek jual beli. Ia merasa proses tersebut memberikan manfaat tambahan bagi masyarakat karena dapat mendukung pengecekan objek tanah, mulai dari titik koordinat hingga kondisi terkini bidang tanah tersebut.
Dari sisi masyarakat, warga Kota Samarinda, Yosua, mengalami perubahan kecepatan layanan pertanahan dalam proses balik nama sertipikat. Ia bercerita, baru mulai mengajukan berkas ke Kantah pada 2 September 2026 dan pada 4 September diinfokan proses Peralihan Haknya sudah selesai. “Saya sangat apresiasi seluruh proses tersebut yang dapat diselesaikan dalam kurun waktu hanya tiga hari saja,” kata Yosua.
Yosua juga memanfaatkan kemudahan lain yang disediakan Kantah, yaitu Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Lewat layanan tersebut, ia tidak perlu izin kerja dan bisa mengambil sertipikat hasil PERINTIS di hari liburnya pada Sabtu pagi.
“Terima kasih banyak kepada seluruh jajaran Kantah Kota Samarinda atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat. Bagi saya, layanan seperti ini merupakan sebuah langkah yang inovatif karena manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” tutur Yosua. (*)



