Connect with us
Advertisement

PERKARA

Keberadaan Stockpile Batu Bara di Zonasi KCBN Muarojambi Masih Dilidik Polisi

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Sampai saat ini keberadaan stockpile batu bara di Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muarojambi masih terus jadi ancaman serius bagi keberlangsungan lingkungan sekitar candi.

Kini, 2 bulan lebih pasca viral liputan dokumenter Najwa Shihab dalam video dokumenter berjudul “Menelusuri Peradaban yang Hilang di Muarajambi”, dan respons pihak kepolisian serta sejumlah instansi pemerintah yang langsung turun melakukan pengecekan juga pengambilan sampel.

Keberadaan stockpile batu bara yang masuk ke dalam zonasi KCBN Muarojambi tersebut, belum menemukan titik terang. Belum lama ini Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini dikonfirmasi wartawan soal perkembangan kasus tersebut, belum dapat mengungkap secara gamblang dengan dalih masih dalam proses penyelidikan.

“Jadi kasus yang sempat kemaren diberitakan itu masih proses penyelidikan ya. Jadi setelah kita periksa dari Cagar Budaya dari Instansi terkait. Itu masih konsumsi penyidik ya,” kata AKBP Reza, Selasa 22 Oktober 2024.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi tersebut bilang, ke depan pihaknya bakal segera memeriksa sejumlah pihak, di antaranya ahli administrasi negara. Hal itu lantaran terdapat beberapa perizinan yang disinyalir keluar pasca peta zonasi KCBN ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

“Setelah penetapan kawasan candi itu pada tahun 2012 ya kalau enggak salah, ada kembali terbit entah izin lingkungan. Jadi kita minta keterangan ahli yang terkait untuk dapat mengetahui pertangungjawaban dari pemberian izin tersebut,” ujar Reza.

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, BPTD IV Wilayah Jambi, dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah V turun mengecek KCBN Muarojambi pada awal Juli lalu.

Saat itu terpantau salah satu perusahaan batu bara yakni PT Pembangunan Mendalo Perkasa berada di areal KCBN Muarojambi, Candi Teluk 1 di kawasan Kemingking Dalam, Taman Rajo.

Tim saat itu juga turut mengambil sejumlah sampel limbah dari aktivitas stockpile batu bara yang menyerobot wilayah KCBN tersebut. Namun dikonfirmasi soal perkembangan hasil uji lab-nya, Kasubdit Tipidter juga belum dapat membeberkan lebih lanjut.

“Nanti, itu masih konsumsi daripada penyidik,” katanya.

Sejauh ini, berdasarkan pengakuan dari Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi terdapat setidaknya belasan saksi yang sudah dimintai keterangan.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Ruwet! Pabrik PT PAL Tetap Beroperasi Meski Telah Disita Kejati Jambi dan Jaksa Menilai PPJB PT PAL dan PT MMJ Batal Demi Hukum

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara korupsi kredit investasi dan modal kerja antara PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dengan Bank BNI KC Palembang kembali berlanjut di PN Jambi pada Selasa, 21 Oktober 2025. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi di persidangan.

Di antaranya, Hilman Pribadi selaku staf sekaligus Humas PT Bahari Gembira Ria (BGR), Arwin Parulian Saragih selaku Direktur Utama PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ), Sinta Nainggolan selaku Kasi Penataan Tanah BPN Muarojambi, dan Musadat Aljubair selaku Kabid Pengolahan Pendapatan Daerah BPPRD Muarojambi.

Dalam kesaksiannya, Hilman mengaku bahwa baru tahu belakangan bahwa 6 kelembagaan tani yang bermitra dengan PT BGR untuk memasok buah, ternyata juga memasok ke PT PAL. Menurut Hilman, dari 8.500 hektare kebun PT BGR, plasma seluas 2.800 hektare dikelola oleh 6 KUD berdasarkan MoU antara kedua pihak pada 2004 silam. Dalam isi perjanjian yang berlaku untuk 25 tahun tersebut kelompok tani disebut wajib menjual TBS pada BGR.

“Tidak boleh menjual kepada perusahaan lain (PT PAL) karena kami yang bangun (kebun itu). Mereka harus bayar utang kepada kami,” kata Hilman.

Sementara itu Dirut PT MMJ, Arwin Saragih mengaku mengelola PT PAL berdasarkan pengalihan pengelolaan atau Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) antara PT PAL dengan PT MMJ pada 2022 lalu. Saat dimana PT PAL masuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap sejumlah kreditur di PN Niaga Medan.

“Kata Viktor, bisa dialihkan (pengelolaannya) tapi ke PN Niaga, kami enggak ngerti. Kami nanti yang ngurus ke PN Niaga, kata Viktor, paling nanti uang muka,” ujar Arwin.

PPJB antara PT MMJ dengan PT PAL yang sudah masuk putusan homologasi (proposal perdamaian) pun timbul pada 13 Maret 2022. Kala itu menurut Arwin, nilai dengan nilai transaksi mencapai Rp 128 miliar. Dengan pembayaran secara mencicil pada pihak PT PAL.

Namun berjalannya PT PAL di bawah kepengurusan PT MMJ sebagai pengelola baru tak semulus angan-angan Arwin. Arwin mengungkap bahwa pengelolaan PT PAL, kerap kali dilanda masalah mulai dari kesulitan produksi, penyerobotan, gugatan wanprestasi, hingga penjualan kembali oleh PKS PT PAL oleh pengurus lama. Sementara itu utang-utang terdahulu PT PAL merupakan tanggung jawab pengurus baru.

“Ada gugatan dari PT PAL ke PN Muarojambi, tapi di putusan PT membatalkan putusan PN. Operasional pabrik, putus-putus,” katanya.

MMJ di Tengah Putusan Homologasi PT PAL

Pernyataan Arwin, kemudian dipatahkan oleh JPU. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang dibacakan di persidangan, dimana JPU mengungkap bahwa PPJB antara PT MMJ dengan PT PAL batal demi hukum. Hal ini lantaran PPJB tersebut mendahului putusan homologasi, dan PT MMJ tak termasuk di dalamnya.

Penasihat Hukum Wendy juga mempertanyakan apakah MMJ pernah membayar utang PT PAL secara langsung pada rekening PT PAL di Bank BNI. Menurut Arwin, pembayaran dilakukan kepada rekening PT PAL, selanjutnya PT PAL baru menyetorkan pada BNI.

Penasihat hukum juga mempertanyakan, garis besar dari PPJB antara MMJ dengan PAL. Arwin kembali menjawab secara umum mengakuisisi PT PAL dengan nilai transaksi Rp 128 miliar. Sementara untuk proses PKPU pasca putusan PN Niaga Medan 2022, Arwin mengaku tidak tahu seluk-beluknya. Baru belakangan, kata Arwin, tagihan di BNI Rp 106 miliar setelah mereka konfirmasi.

Dirut PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ), Arwin Parulian Saragih.

Hingga 23 Juni 2025, PKS PT PAL disita oleh penyidik Kejati Jambi seiring dengan ditetapkannya 5 tersangka atas dugaan korupsi kredit investasi dan modal. Namun nyatanya, pabrik tersebut masih tetap dioperasikan hingga kini. Penasihat hukum mempersoalkan hal ini, hingga ke mana aliran keuntungan perusahaan.

“Kita memohonkan kepada BNI, kalau untung, belum tentu untung,” ujar Arwin, menjawab.

Hakim Alfrety, kemudian mempertanyakan soal pembayaran atas operasional PT PAL? Terungkap bahwa PT MMJ menyetorkan duit senilai Rp 29 miliar pada PT PAL. “Ada menyetorkan uang ke BNI?” ujar Alfrety. “Enggak ada, ke PT PAL Rp 29,6 miliar,” kata Arwin.

Peran Dominan Viktor Gunawan

Arwin sendiri dalam hal ini berurusan dengan Viktor Gunawan sebagai orang kepercayaan Bengawan Kamto.

Namun ketika dikonfirmasi pada Bengawan Kamto yang hadir di persidangan. BK mengaku hanya menerima Rp 10 miliar sebagaimana laporan Viktor Gunawan, padanya.

“Yang dilaporkan Viktor ke saya kurang lebih Rp 10 miliar,” katanya.

Ketua Mahelis Hakim, Anisa Bridgestirana pun memperjelas soal aliran duit Rp 29 miliar tersebut. Arwin kemudian mengungkap segala pembayaran pada PT PAL dilakukan sesuai arahan dari Viktor.

Soal mitra PT BGR yang kemudian memasok untuk PT PAL, Arwin bilang bahwa pada pengurusan PT MMJ, TBS masuk atas nama perorangan. Jumlahnya pasokan untuk PKS kapasitas 45 ton/jam itu pun tak menentu, berkisar 100 – 150 ton/hari.

Permasalahan ruwet PT PAL kian mengemuka, lantaran nyatanya kurator PKPU PT PAL terungkap tidak pernah mengetahui adanya PPJB antara PT PAL dengan PT MMJ dan tidak tertuang dalam putusan Homologasi. Penasihat hukum dan majelis hakim pun menyinggung kenapa MMJ tidak masuk ketika proses Homologasi PT PAL, sehingga terdaftar secara resmi alias legal?

Arwin kembali menekankan keyakinan terhadap pengurusan oleh Viktor Gunawan dkk. Seiring waktu berjalan muncul berbagai persoalan atas tagihan-tagihan dari PT PAL, mulai dari pembayaran utang pada BNI hingga pembayaran senilai 750 juta/bulan pada PT PAL oleh MMJ, di luar putusan homologasi.

Namun pembayaran terhadap PT PAL lewat Viktor pun disinyalir hanya berlangsung hitungan bulan sejak PPJB, hingga akhirnya terhenti di November 2022.

Pertanyaan penasihat hukum kemudian makin menjurus, apakah pernah dilakukan penghitungan kewajiban yang tak terbayar mulai dari Desember 2022 hingga PKS PT PAL disita Kejaksaan.

Di sini kalau hitung-hitungan penasihat hukum Viktor, Rp 45,2 miliar kewajiban yang belum dibayarkan jika mengikuti putusan homologasi. Belum lagi masuk Rp 750 juta/bulan pada PT PAL.

Terhadap pertanyaan tersebut, Arwin tampak kesal. Begini kata Arwin, “Harusnya Bapak bertanya kepada klien Bapak, karena dia menjual (perusahaan), menyerobot lagi. Pabrik ini baru kembali beroperasi pada Juni 2025.”

Atas keterangan Arwin, Viktor membantah. Menurutnya, dia tak mengakui pernah menjual kembali PKS PT PAL dan melakukan penyerobotan.

“Saya tidak ada menyerobot. Tidak ada penjualan lagi. Soal transaksi Rp 10 miliar kepada kuasa hukum atas nama Doni Siregar, baru di sini saya dengar nama Doni Siregar,” katanya.

Masing-masing punya klaim tersendiri. Dan mereka berdua tetap pada keterangannya. Sementara terdakwa Rais dan Wendy, tidak ada tanggapan atas keterangan para saksi.

Ahli PPKN Mengaku Hanya Berpatokan dengan Data Penyidik Kejaksaan

Sidang kemudian berlanjut dengan agenda keterangan Ahli, dimana JPU menghadirkan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, Danang Rahmad Surono dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Jojo Sunaryo & rekan yakni KAP yang diminta oleh Kejaksaan untuk menghitung nilai kerugian negara dalam kasus PT PAL.

Ahli PKKN tersebut mengungkap bahwa pihaknya tidak ada melakukan audit investigatif terhadap kasus PT PAL. Melainkan menghitung berdasarkan data-data dari jaksa penyidik. Lantaran bukti awal dinilai cukup, maka penghitungan pun dilakukan.

Menurut Danang, kerugian negara sudah mulai muncul ketika prosesnya bermasalah yakni diajukan dengan data fiktif, hingga digunakan tidak sesuai peruntukan. Dalam kasus KI dan KMK PT PAL pada BNI pada 2018-2019, Danang mencatat total kerugian negara mencapai Rp 105 miliar atau total lost.

“Kerugian negara semenjak, keluarnya uang itu tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga dari November 2018 sampai Agustus 2019, total mencapai Rp 105 miliar,” kata Danang.

Tim penasihat hukum kemudian menyoal apakah kredit macet di Bank BUMN dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara? Di sini ahli kembali menekankan bahwa kerugian negara sebagai kerugian keuangan yang nyata dan pasti sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik dengan sengaja maupun tidak.

“Artinya kalau dia tidak masuk kriteria, maka tidak dapat dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara,” katanya.

Tak berhenti di situ, penasihat hukum kembali mencecar, dalam hal kredit dibarengi dengan jaminan yang pasti. Apakah tetap dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum? Menurut Ahli, agunan dihitung sebagai pemulihan yang sifatnya belum pasti, agunan jadi pemulihan pasti ketika dia terjual di pasaran.

“Apakah peristiwa ini (kredit investasi dan modal BNI) sudah masuk perbuatan melawan hukum?” ujar PH terdakwa.

“Saya tidak berkompeten, untuk menjawab itu,” ujar Ahli.

Ahli mengaku bahwa pihaknya melakukan penghitungan berdasarkan data-data yang diperoleh dari penyidik, dia juga mengakui bahwa tidak pernah dilakukan audit menyeluruh terhadap BNI dan PT PAL sendiri. Berbagai pernyataan ahli pun tampak tak dapat diterima oleh para penasihat hukum terdakwa.

Sesi ahli PPKN dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Jojo Sunaryo & Rekan, Danang.

Namun dia menekankan bahwa uang negara yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar dan diperuntukkan tidak sebagaimana mestinya sudah masuk dalam kategori kerugian keuangan negara. Hingga hasil perhitungannya dipergunakan oleh JPU dalam dakwaan.

“Beliau (Jaksa) yang meminta saya, kalau saya bilang Rp 105 miliar, otomatis itu yang digunakan, apakah nanti itu ditetapkan oleh yang mulia. Saya tidak punya kompetensi, tapi saya bertanggungjawab atas perhitungan saya,” katanya.

Usai sidang, JPU Isayadi disinggung terkait pernyataan Ahli di persidangan serta dasar pertimbangan Jaksa menggunakan jasa KAP Jojo Sunaryo dalam menghitung nilai kerugian keuangan negara di samping adanya lembaga negara yang sah, macam BPKP. Isayadi, irit bicara.

“Dalam undang-undang, KAP sah untuk melakukan penghitungan kerugian ķeuangan negara. Enggak mesti BPKP, Inspektorat juga bisa. Ya kalau ini cuma hasil audit KAP, berarti kita sudah yakin,” kata Isayadi.

Namun dia tak menjelaskan lebih lanjut secara utuh, apa yang jadi pertimbangan Kejaksaan Tinggi Jambi dalam menggunakan jasa KAP dalam perkara korupsi tersebut.

Sidang korupsi antara PT PAL dengan BNI yang menyeret terdakwa Wendy Haryanto, Viktor Gunawan, dan Rais Gunawan. Masih bakal terus berlanjut, sidang lanjutan bakal digelar Rabu besok, 22 Oktober 2025.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi, Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Tak Sah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang praperadilan aktivis tani Thawaf Aly terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin pagi, 20 Oktober 2025.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Halim Tunggal Deny Firdaus, tim kuasa hukum Thawaf Aly yakni Ahmad Azhari, Agus Efandri, Syamsurizal, dan Ringkot Nedy Harahap dari Pantasirua & Yatsirubisatya Law Firm menilai penetapan, penangkapan, dan penahanan terhadap Thawaf Aly oleh penyidik Subdit III Jatanras Polda Jambi tidak sah oleh karena itu harusnya batal demi hukum.

Mereka menilai tindakan penyidik melanggar Pasal 77 huruf a KUHAP karena dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa bukti permulaan yang cukup. Kuasa hukum juga menilai dasar kepemilikan lahan yang digunakan penyidik, yakni sporadik tahun 2013, tidak relevan dengan lokasi perkara.

Dalam petitumnya, mereka meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Thawaf Aly tidak sah serta memerintahkan Polda Jambi untuk segera membebaskannya.

“Penetapan hingga penahanan terhadap klien kami dilakukan sebelum pemeriksaan selesai, tanpa dasar hukum yang sah, dan melanggar hak asasi manusia,” ujar Ahmad Azhari.

Kasus ini bermula dari dugaan pencurian buah sawit di lahan pelepasan kawasan hutan yang belum dibebani hak apa pun di Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Thawaf Aly ditangkap pada 29 September 2025 atas tuduhan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Kuasa hukum menilai kasus tersebut sarat rekayasa dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap petani, karena akar persoalannya adalah sengketa lahan antara petani Merbau dan pengusaha sawit asal Medan, Sucipto Yudodiharjo.

“Ini skenario konflik lahan antara korporasi dan rakyat kecil. Penangkapan terhadap Thawaf Aly sangat tidak berdasar dan sarat kepentingan,” ujar Azhari.

Rekan setimnya, Agus Efandri menilai penegakan hukum terhadap mafia tanah seperti Sucipto sangat lemah, sementara petani kecil justru menjadi korban.

“Mafia tanah seperti Sucipto bebas, sementara petani seperti Thawaf Aly langsung ditangkap. Ini bentuk ketimpangan hukum yang harus dilawan,” ujarnya.

Perkara hukum yang kini mebjerat aktivis petani Thawaf Aly juga menjadi sorotan dari kalangan aktivis mahasiswa, Vikri selaku Menko Gerakan BEM Universitas Jambi, menyatakan mahasiswa akan terus mengawal proses hukum tersebut.

“Kami akan melakukan eskalasi perlawanan terhadap pihak-pihak yang mengkriminalisasi petani. Ini bukan sekadar kasus hukum, tapi soal keberpihakan negara kepada rakyat,” katanya.

Sementara pihak termohon, melalui kuasa hukumnya, mengklaim bahwa penetapan Thawaf Aly sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sesuai serta dapat dibuktikan dalam tahap pembuktian selanjutnya,” ujar kuasa hukum termohon di hadapan majelis hakim.

Polda Jambi juga membantah adanya pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan dan penahanan, serta menyatakan seluruh tindakan penyidik didukung bukti permulaan yang cukup.

Atas segala klaim tersebut, pihak pemohon masih akan mengungkap sejumlah fakta lebih lanjut dalam persidangan yang masih bakal terus bergulir di PN Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

RSUD Mattaher Respons Soal Laporan Polisi, Katanya Sudah Sesuai Prosedur Tangani Pasien

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Setelah dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan malpraktik dan penjualan alkes, pihak RSUD Mattaher akhirnya angkat bicara. Wakil Direktur Pelayanan RSUD Raden Mattaher, Anton Triyartanto mengaku bahwa kasus yang menyeret dr Deri Mulyadi dkk, sudah lama diproses.

Pembahasan bahkan melibatkan Komite Medik RSUD Mattaher, Komite Etik IDI Jambi, Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), hingga Ombudsman. Hasilnya disebut RSUD Mattaher sudah sesuai prosedur dalam penanganan pasien.

“Ini sudah dibahas sebelumnya, antara RSUD Mattaher, Ombusman dan dari pihak Penasehat Hukum pasien. Bahwa RSUD Raden Mattaher sudah melaksanakan sesuai prosedur,” ujar Anton pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Wakil Direktur Pelayanan RSUD Mattaher tersebut mengungkap bahwa dr Deri selaku pihak yang terseret dalam laporan polisi pasien baru-baru ini, merupakan dokter mitra (PNS) dari Universitas Jambi yang mengundurkan diri dari pekerjaannya sebelum proses Pilkada 2024 lalu. Jadi, kata Anton, bukan diberhentikan oleh RSUD Mattaher.

Soal dugaan permintaan sejumlah uang demi alat bantu sendi sebagaimana terungkap dalam laporan polisi Kualam. Wadiryan Mattaher menegaskan bahwa RSUD tidak pernah memungut biaya kepada pasien BPJS kelas 3. Semua biaya layanan digratiskan.

“Terkait dugaan penarikan biaya, RSUD Mattaher tidak pernah memungut biaya tambahan terhadap pasien BPJS kelas 3. Cuma kalau keterangan pasien seperti itu, perlu pembuktian lagi dia bayar sama siapa? Yang jelas rumah sakit tidak pernah ada penarikan biaya dari pasien BPJS kelas 3, kita haramkan itu,” katanya.

Sementara dalam kronologi sebagaimana dilaporkan ke Polda Jambi, Kualam mengaku dimintai sejumlah uang terkait biaya kekurangan alat bantu sendi yang sudah dipasang di lutut Kualam, lewat orang suruhan dr Deri. Setelah mendapat telepon, pihak keluarga saat itu kemudian memberikan uang permintaan tersebut. Sekalipun Kualam masih terbaring lemah, tak bisa menggerakkan kakinya.

Anton Triharyono juga mengklarifikasi terkait kondisi Kualam yang tak kunjung membaik pasca operasi lulut, pihak RSUD kemudian sudah mengarahkan untuk rujuk ke RSUD Tipe A di Palembang. Namun entah bagaimana ceritanya, harapan Kualam untuk sembuh malah berakhir pupus di RS Mitra, yang notabenenya masih rumah sakit Tipe C.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs