TEMUAN
Bea Cukai Lhokseumawe dan Jayapura Musnahkan 2,4 Juta Batang Rokok dan Barang Ilegal

DETAIL.ID, Jakarta – Kantor Bea Cukai Lhokseumawe dan Bea Cukai Jayapura melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil sitaan di masing-masing wilayah.
Hal ini dilakukan dalam rangka menjalankan komitmen Bea Cukai sebagai community protector dan tanggung jawab publik atas tindak lanjut barang hasil penindakan. Yang dimusnahkan Bea Cukai Lhokseumawe merupakan barang hasil penindakan periode November 2019 hingga September 2020 yang telah ditetapkan menjadi BMN.
Yakni, 2.421.712 batang rokok dengan nilai barang sebesar Rp 1.210.508.000 dan potensi kerugian negara Rp 1.133.364.000.
Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar dan dihancurkan sehingga tidak bernilai ekonomis. “Barang penindakan tersebut merupakan hasil dari kegiatan Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal dan juga operasi bersama dengan TNI yaitu Denpom IM/1 Lhokseumawe,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe Mochammad Munif.
Menurut Munif, penindakan dilakukan karena rokok tersebut tidak dilekati pita cukai yang melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan media serta aparat penegak hukum TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, serta instansi terkait yang ikut berperan dalam penindakan barang ilegal,” ucap Munif.
Kegiatan pemusnahan turut digelar Bea Cukai Jayapura terhadap BMN hasil tegahan dari Kantor Pos, kegiatan operasi pasar, dan pemasukan impor ilegal.
Pemusnahan Dengan Cara Dibakar
Pemusnahan dilakukan di Gedung Keuangan Negara Jayapura. Bea Cukai Jayapura melakukan pemusnahan terhadap 55 paket barang impor ilegal dan barang kena cukai ilegal yang terdiri dari 29 paket sex toys, 18 botol liquid vape, empat paket tembakau kunyah, dan 104kg vanilli. Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura Albert Simo menyampaikan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran.
Menurutnya, hal ini sebagai bukti bahwa proses penyelesaian pelanggaran cukai dilaporkan secara publik, sehingga ada efek jera di masyarakat untuk tidak lagi melakukan pembelian barang ilegal. Juga efek jera pada produsen untuk tidak memproduksi barang-barang yang ilegal.
Menurut Albert, keberhasilan ini juga tidak lepas dari adanya sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya yang terus berupaya melakukan penertiban terhadap peredaran barang-barang ilegal.
“Saya ucapkan terimakasih kepada instansi-instansi terkait dan segenap masyarakat yang telah turut membantu bersinergi dengan Bea Cukai Jayapura,” katanya.
“Kami siap mendukung dan meningkatkan pengawasan dan penindakan barang-barang terlarang melalui Kantor Pos dan barang-barang ilegal lainnya demi melindungi masyarakat khususnya masyarakat Jayapura,” pungkasnya.
TEMUAN
Inspektorat Merangin Periksa Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Lalang

DETAIL.ID, Merangin – Inspektorat Kabupaten Merangin, Jambi, mendatangi Desa Sungai Lalang, Kecamatan Lembah Masurai, guna memeriksa dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2024. Pemeriksaan dilakukan setelah warga menyampaikan laporan resmi dan menggelar aksi unjuk rasa sebelumnya.
Tujuh petugas Inspektorat dipimpin Shita Anjarwati tiba di Desa Sungai Lalang pada Senin 27 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Kedatangan mereka disambut ratusan warga yang sudah lama menuntut kejelasan penggunaan Dana Desa.
Laporan dugaan penyelewengan disampaikan warga melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 20 Februari 2024. Warga menilai pengelolaan dana sebesar Rp 1,1 miliar tidak transparan dan sarat penyimpangan.
“Kerugian akibat penyelewengan dana desa ini, merugikan negara sekitar Rp 188 juta rupiah dari dana desa sebesar Rp 1,1 miliar dipotong insentif sebesar Rp 350 juta ada belanja fiktif, penyelewengan, dan penggelembungan yang dilakukan Kepala Desa Wedi Kurniawan, itu dugaan hasil temuan warga,” kata Ketua Forum Warga Sungai Lalang, Ginando.
Pemeriksaan sempat diwarnai ketegangan. Warga menuntut transparansi karena tidak pernah diberikan akses terhadap APBDes dan RAB selama ini.
“Kepala Desa Sungai Lalang tidak transparan dan tidak melakukan akuntabilitas atas dana pembangunan di Desa Sungai Lalang, sehingga menimbulkan gejolak sosial yang tinggi. Kita berharap Pak Bupati, Polres Merangin fokus dalam menuntaskan persoalan ini,” kata Ginando. (*)
TEMUAN
Badko HMI Desak Kejati Usut Dugaan Pengalihan Anggaran di DPRD Tanjungjabung Timur Untuk Renovasi Rumdis Pimpinan

DETAIL.ID, Jambi – Ketua Umum Badko HMI Jambi, Ozi Syafirman mempertanyakan dugaan pengalihan anggaran tahun 2025 di DPRD Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) tanpa melalui Badan Anggaran (Banggar) oleh unsur pimpinan yang mendadak hening.
Ozi mengatakan informasi ini sudah tersebar luas dan ramai diperbincangkan di media sosial, tentu bukan lagi menjadi rahasia antara Kabupaten Tanjabtim saja.
Aktivis mahasiswa ini amat menyayangkan dugaan ini, ia berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut.
“Kita sangat berharap kepada Kejati Jambi untuk menyelidiki persoalan ini,” kata Ozi, pada Senin kemarin, 26 Mei 2025.
Seperti diketahui, tambah Ozi, anggaran yang dipersoalkan itu berkisar di angka yang cukup besar mencapai Rp 2.6 miliar. Adapun penganggarannya di luar regulasi yang sudah ditentukan.
Sementara anggaran yang di setujui di Banggar, sebelumnya untuk kegiatan Fungsional pengawasan 30 orang legislator di DPRD Tanjungjabung Timur yakni sebesar Rp 14 miliar, namun anggaran tersebut malah berkurang menjadi Rp 11,4 miliar..
“Nah sisanya Rp 2,6 miliar dialihkan oleh unsur pimpinan untuk proyek renovasi di Rumdisnya. Dan pengalihan itu kabarnya tidak pernah dibahas dalam rapat Banggar,” katanya.
Anggaran renovasi rumdis para pimpinan ini, sambungannya, sudah dianggarkan sebelumnya sebesar Rp 400 juta.
“Ini lah nambah lagi. Logikanya, jika Rp 400 juta ini ditambah dengan Rp 2,6 miliar maka akan berkisar menjadi Rp 3 miliar, dan itu untuk renovasi. Yang jadi pertanyaan kita apa yang mau direnovasi itu anggaran sebesar idak,” katanya.
Sayangnya, kata Ozi, dengan kondisi daerah saat ini tengah mengalami penurunan anggaran, malah di Tanjabtim para unsur pimpinan dewan bermewah-mewah untuk kepentingan rumah dinas pribadinya.
“Dan ini menggunakan anggaran APBD lagi. Uang rakyat ini, Bos. Jangan lah sekehendak hati, mentang-mentang jadi pimpinan,” ujarnya. (*)
TEMUAN
Seleksi Pimpinan BAZNAS Jambi Disorot, Diduga Loloskan Calon dari Parpol dan Masih Menjabat di Lembaga Lain

DETAIL.ID, Jambi – Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jambi menuai sorotan tajam dari masyarakat. Sorotan ini muncul setelah diumumkannya 10 besar nama calon pimpinan BAZNAS, yang diduga melibatkan sejumlah tokoh dari partai politik dan lembaga lain yang masih aktif menjabat.
Pengumuman resmi tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 09/Pansel-Baznas/V/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi, Dr. H. Mahbub Daryanto, dan Sekretaris, Drs. H. Azharuddin. Namun, keputusan ini mendapat kritik karena diduga meloloskan individu yang tidak memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku.
Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya bahwa panitia seleksi telah meloloskan calon yang masih aktif sebagai pengurus partai politik maupun pejabat lembaga wakaf.
“Beberapa nama diketahui merupakan mantan caleg atau pengurus partai yang masih aktif. Mereka hanya menyertakan surat pengunduran diri sesaat sebelum seleksi dimulai,” ujarnya, Minggu, 25 Mei 2025.
Ia menduga hal ini merupakan bentuk kelalaian atau bahkan kesengajaan panitia seleksi dalam mengakomodasi pihak-pihak tertentu, yang secara jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, ditegaskan bahwa anggota BAZNAS tidak boleh berasal dari partai politik atau menjabat di lembaga lain selama masa tugasnya di BAZNAS. Ketentuan ini bertujuan menjaga netralitas dan profesionalisme lembaga zakat dalam mengelola dana umat.
“Kita ingin lembaga ini bersih dari kepentingan politik. Ini soal integritas dan amanah,” katanya.
Menjelang pengumuman dan pelantikan resmi oleh Gubernur Jambi dalam waktu dekat, masyarakat sipil dan tokoh-tokoh setempat berharap kepala daerah dapat mengambil sikap objektif dan profesional demi menjaga integritas BAZNAS.
“Kami berharap Gubernur Jambi dapat bersikap bijak dan mempertimbangkan kembali calon-calon yang tidak memenuhi syarat. Jangan sampai BAZNAS ternoda oleh kepentingan politik praktis,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita