LINGKUNGAN
Sarwadi: Pemerintah Melepas 15 Ribu Hektare Lahan PT REKI untuk Petani

DETAIL.ID, Jambi – Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Provinsi Jambi Sarwadi menyatakan pemerintah telah melepaskan sebagian kawasan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) untuk petani. SK Pelepasan sudah ditandatangani Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Dengan pelepasan tersebut, petani akan memiliki dan menggarap lahan yang selama ini disengketakan dengan pihak PT REKI.
“Sudah ditandatangani, nomor Sknya SK.1319/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2021 tertanggal 27 Desember 2021,” kata Sarwadi kepada DETAIL.ID, Senin, 24 Oktober 2022.
Kata Sarwadi, pelepasan lahan sebelumnya sudah dituangkan melalui SK Menteri KLHK No SK.698/MENLHK/SETEN/PLA.2/9/2021 tentang Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan.
“Sudah ada SK pelepasan, ada SK peta indikatif, silakan pihak PT REKI untuk cek SK-SK tersebut ke Kementerian KLHK, kan jelas itu ada nomor SK-nya,” ujar Sarwadi dengan tegas.
Menurut Sarwadi, kawasan yang akan dilepaskan di daerah Sungai Jerat yang selama ini disengketakan antara SPI dengan PT REKI.
“Nantinya, akan dilakukan perubahan batas PT REKI dan kawasan yang dilepas tidak lagi masuk ke dalam kawasan konsesi REKI,’ ucapnya.
Sarwadi menyatakan Presiden Jokowi telah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria. Presiden menunjuk empat ormas dan lembaga masuk ke dalam tim tersebut, salah satunya adalah SPI. Sarwadi duduk di tim mewakili SPI.
Ketika dimintai tanggapan, Manajer Komunikasi PT REKI, Hospita mengaku belum mengetahui informasi pelepasan sebagian kawasan REKI.
“Kami belum dapat informasinya. Kami juga belum menerima satu pun surat dari Kementerian KLHK mengenai hal tersebut,” kata Hospita.
Untuk diketahui, saat ini PT REKI memiliki konsesi untuk direstorasi seluas 98 ribu hektare yang ada di tiga kabupaten di dua provinsi. Sebagian kawasan konsesi tersebut saat ini dikuasai petani, baik warga Bathin Sembilan maupun warga pendatang.
LINGKUNGAN
Walhi Jambi Laporkan Jamtos, JBC, dan Roma Estate ke Polda Terkait Dugaan Perusakan Sungai

DETAIL.ID, Jambi – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi melaporkan tiga proyek pembangunan besar di Kota Jambi ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi atas dugaan pelanggaran lingkungan hidup pada Jumat, 30 Mei 2025.
Ketiga proyek tersebut adalah Jambi Town Square (Jamtos), Jambi Business Center (JBC), dan Perumahan Roma Estate. Walhi menilai, pembangunan ketiganya telah mengubah bentang alam sempadan Sungai Kambang dan menyebabkan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Fokus utama laporan tertuju pada pembangunan Jamtos yang diduga menutup aliran Sub Sungai Payo Sigadung atau Sungai Kambang dan menggantinya dengan saluran tertutup (gorong-gorong). Kondisi ini dinilai melanggar tata ruang dan aturan lingkungan serta meningkatkan risiko banjir di kawasan Mayang.
Berdasarkan overlay citra historis Google Earth tahun 2002 hingga 2025, kawasan Jamtos sebelumnya merupakan hutan dan sempadan sungai alami. Kini, jalur sungai tersebut tertutup bangunan beton, menghilangkan fungsi alaminya sebagai saluran limpasan air.
Walhi menilai pembangunan itu melanggar sejumlah peraturan, antara lain Undang-Undang No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP No 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Permen PUPR No 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, serta Perda Kota Jambi No 9 Tahun 2013 dan No 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Selain Jamtos, pembangunan JBC dan Roma Estate juga diduga turut mengubah alur sungai dan menutup wilayah resapan air yang penting bagi kestabilan ekologis kota Jambi.
Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah, menyatakan bahwa pembangunan yang tidak memperhatikan aturan lingkungan dan tata ruang merupakan bentuk kelalaian serius.
“Kami meminta dan mendesak Kapolda Jambi melalui Direktorat Kriminal Khusus untuk segera memeriksa pihak pengembang JBC, Jamtos, dan Roma Estate, serta pihak pemerintah yang memberikan izin atas pembangunan tersebut. Kami tidak akan berdamai bagi siapa saja yang merusak alam dan lingkungan yang berpotensi terhadap kerusakan ekologi,” ujar Oscar.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak pengembang maupun instansi terkait laporan tersebut. (*)
LINGKUNGAN
Perkumpulan Hijau Bakal Laporkan Tambang Batu Bara PT GAL di Tebo Atas Pencemaran Lingkungan

DETAIL.ID, Jambi – Setelah PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) yang sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan Polda Jambi, Perkumpulan Hijau (PH) kembali menemukan indikasi kejahatan lingkungan akibat aktivitas industri ekstraktif batu bara yaitu PT Globalindo Alam Lestari (GAL).
Perusahaan tambang batu bara yang berada di kawasan Desa Suo Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo tersebut menjadi ancaman serius untuk lingkungan dan masyarakat, akibat aktivitas tambang batu bara yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari permukiman warga.
Direktur Perkumpulan Hijau, Feri Irawan menyoroti dampak yang ditimbulkan dari tambang batu bara yang sangat dekat permukiman warga tersebut, mulai dari ketimpangan sosial hingga ancaman terhadap lingkungan dan ketahanan pangan.
“Risiko hadirnya tambang batu bara pasti akan mengintimidasi ruang hidup masyarakat karena di mana ada tambang, pasti ada kesengsaraan,” ujar Feri dalam pernyataannya.
Ia menegaskan bahwa situasi di Desa Suo Suo mencerminkan bagaimana masyarakat dikorbankan atas nama eksploitasi sumber daya alam. Menurut Feri, ketidakpatuhan perusahaan tambang terhadap aturan jarak minimal dari permukiman merupakan bentuk kejahatan pertambangan yang nyata.
“Ketidakpatuhan perusahaan pada aturan tentang jarak minimal pun menjadi salah satu tolak ukur kejahatan pertambangan,” katanya.
Selain ancaman terhadap lingkungan dan pertanian, aktivitas tambang yang begitu dekat juga meningkatkan risiko kesehatan bagi warga sekitar. Polusi udara dari debu tambang, pencemaran air, serta potensi longsor akibat pengerukan tanah menjadi kekhawatiran utama yang dihadapi masyarakat.
Bukan hanya itu, Perkumpulan Hijau melihat PT Globalindo Alam Lestari (GAL) dituding telah menyebabkan pencemaran dan membunuh sejumlah ekosistem sungai di sekitar konsesinya.
Hasil investigasi Perkumpulan Hijau menemukan pembuangan atau pengeringan air dari bekas tambang baru yang sedang beroperasi melalui selang mengarah dan mengalir ke Sungai Batanghari, air bekas tambang yang seharusnya dialiri ke settling pond untuk mengurai zat atau bahan kimia bekas tambang yang terkandung dari air bekas tambang baru.
Dalam hal ini jelas ungkap Feri, sanksi pelanggaran UU Lingkungan terkait settling pond, dapat berupa sanksi pidana maupun sanksi administratif, tergantung pada jenis pelanggaran dan tingkat keparahannya. Sanksi pidana meliputi penjara dan denda, sedangkan sanksi administratif meliputi teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
Feri menambahkan, dalam izin PT GAL ini terlihat jelas lobang bekas galian tambang yang menganga luas, tidak ada bentuk tanggung jawab terhadap dampak akibat dari ekploitasi tambang yang dilakukan secara masif.
“Berdasarkan analisis Tim GIS ‘Perkumpulan Hijau mencatat luasan lobang tambang yang tidak direklamasi oleh PT Globalindo Alam Lestari (GAL) ialah luas lobang tambang 7,64 hektare dan luas lahan yang terbuka 10,97 hektare.
Feri menegaskan, jika tindakan kejahatan lingkungan ini tidak segera dihentikan, maka kehancuran dan bencana tinggal menunggu waktu. Perkumpulan Hijau mendesak pemerintah, Polda Jambi, Mabes Polri, khususnya inspektorat tambang, menteri lingkungan hidup untuk segera mengevaluasi praktik tambang yang berlangsung di Desa Suo Suo. Feri menekankan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi warga dari dampak buruk pertambangan dan memastikan keselamatan mereka.
“Perkumpulan Hijau juga mendesak pemerintah selaku pemberi izin, untuk mengevaluasi praktik tambang yang ada dan membebaskan area masyarakat dari wilayah tambang agar dapat memberikan jaminan pada keselamatan masyarakat sekitar,” katanya.
Terkait kemungkinan sanksi, Feri menyebut bahwa pencabutan izin merupakan bentuk hukuman tertinggi yang bisa diberikan terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Namun, hingga saat ini, belum ada pencabutan izin yang terjadi di wilayah tersebut.
Dalam hal ini, Perkumpulan Hijau akan segera melaporkan temuan di lokasi PT GAL ini ke Polda Jambi untuk dilakukan tindakan.
“Kami akan laporkan PT GAL ini atas tindakan kejahatan pencemaran lingkungan,” katanya. (*)
LINGKUNGAN
Walhi Bentang Spanduk di Seminar Pemkot Jambi: JBC, Jamtos, dan Roma Estate Dinilai Jadi Penyebab Banjir

DETAIL.ID, Jambi – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi mendesak pemerintah daerah segera menghentikan proyek-proyek pembangunan yang dinilai memperparah kerusakan lingkungan dan menyebabkan banjir di Kota Jambi. Tuntutan itu disampaikan dalam aksi protes saat forum Seminar Sehari “Pemkot Jambi Mendengar” di Rumah Dinas Wali Kota Jambi pada Rabu, 14 Mei 2025.
Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah, menyebut tiga proyek utama yang menjadi penyebab terganggunya fungsi ekologis di kota ini, yakni Jambi Business Center (JBC), Jamtos, dan Perumahan Roma Estate. Ketiga proyek tersebut, kata Oscar, telah mengubah kawasan sepadan sungai menjadi beton dan menutup daerah tangkapan air.
“JBC dibangun di kawasan rawan banjir dan justru memperparah dampak lingkungan. Alih-alih memperhatikan daya dukung wilayah, pengembang malah merusaknya,” kata Oscar.
Menurut Walhi, banjir yang melanda kawasan Simpang Mayang dan sekitarnya pada April lalu merupakan dampak langsung dari buruknya tata ruang dan pembangunan tanpa pertimbangan lingkungan. Area JBC dan Jamtos disebut berada di dataran rendah atau cekungan, yang secara alami berfungsi sebagai tempat penampungan air dari drainase sekitar.
Pembangunan di kawasan tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Perda Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2024–2044, yang menetapkan kawasan JBC sebagai wilayah rawan bencana banjir.
“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi menolak pembangunan yang menyengsarakan warga demi keuntungan pengusaha,” ujarnya.
Dalam aksinya, Walhi Jambi menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah;
- Tinjau ulang kerja sama antara Pemprov Jambi dan pengelola JBC.
- Kembalikan fungsi ekologis kawasan JBC, Jamtos, dan Roma Estate.
- Putus kerja sama jika ditemukan pelanggaran lingkungan.
- Cabut izin proyek yang terbukti merusak lingkungan.
- Hentikan seluruh pembangunan yang tak sesuai dengan daya dukung lingkungan.
Aksi ini bertepatan dilakukan dalam seminar bertema “Model Kolaborasi Penanganan Banjir” yang diselenggarakan Sahabat Alam Jambi dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.
Reporter: Juan Ambarita