“Intinya kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan hingga penurunan wabah virus corona,” demikian dinyatakan OJK dalam peraturan tersebut.
Adapun tahapan yang harus dilakukan nasabah untuk mendapat keringanan ini adalah:
Pengajuan Permohonan
Nasabah yang memiliki cicilan kredit kendaraan sepeda motor ataupun mobil, khususnya yang beritikad baik untuk tetap menunjukkan kewajibannya, harus mengajukan permohonan restrukturisasi.
Caranya, yakni dengan melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau perusahaan leasing. Bisa disampaikan secara online melalui e-mail atau situs web resmi yang ditetapkan oleh bank ataupun leasing. “Tanpa harus datang bertatap muka,” sebut OJK.
Discussion about this post