Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Nasib Si Bawang Merah yang Tak Jelas Asal-usulnya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pernahkah mendengar legenda si bawang merah yang selalu menjelek-jelekkan si bawang putih? Legenda itu sering membuat penonton berlinang air mata melihat si bawang putih yang tertindas. Namun legenda itu justru sebaliknya terjadi di Jambi. Si bawang merah merana bahkan tak jelas asal-usulnya!

Tak percaya? Alkisah, Pemerintah Provinsi Jambi lewat Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (APBD) 2017 menganggarkan Rp265 juta melalui Dinas Peternakan dan Holtikultura Provinsi Jambi. Luasannya mencapai lima hektar.

Kementrian Pertanian bahkan jauh lebih serius menggelontorkan dana APBN 2017 untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani bawang merah. Dana yang digelontorkan sebesar Rp280 miliar untuk penanaman 7.000 hektar di 30 provinsi.

Jambi kebagian 80 hektar yang tersebar di lima kabupaten. Standar yang direkomendasikan Kementrian Pertanian, satu hektar dapat ditanami 1 ton umbi bawang merah. Satu hektar diperkirakan menelan biaya Rp40 juta. Artinya dengan dana cuma Rp265 juta, paling banter lahan yang bisa ditanami hanya mencapai lima hektar.

Boro-boro lima hektar, Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Jambi (AMP2J), H. Sinambela yang mengecek ke lapangan menemukan, ternyata lahan yang ditanami si bawang merah tadi justru tak mencapai satu hektar – dikelola dua kelompok tani.

Salah satu anggota kelompok tani, sebut saja namanya Toni mengaku bahwa dia tidak tahu sama sekali soal bibit bawang merah. Ia begitu saja diberikan bibit bawang merah dalam kondisi rusak 90 persen. “Peluang hidup bibit itu hanya 10 persen. Boleh dibilang tak layak tanam sama sekali,” kata Sinambela menirukan pernyataan Toni kepada detail, Jumat (29/12/2017).

Temuan lapangan tersebut ketika dikonfirmasi langsung dibantah oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura, Nuril Hastuti. Menurut Nuril, pihaknya telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan. “Kalau ditemukan bibit yang rusak atau busuk, kesalahan berada pada kelompok tani,” katanya seperti ditirukan Sinambela.

Ia menjelaskan, titik bagi benih berada di lima kabupaten. Di antaranya di Kota Jambi, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur. Nuril Hastuti berusaha menunjukkan dokumen serah terima bibit kepada kelompok tani dan pemeriksaan barang dalam bentuk foto copian hitam pekat – nyaris tak terbaca.

Ia juga menunjukkan foto-foto serah terima barang. Saking kaburnya foto copian itu, tak bisa dibedakan mana benih bawang dan mana yang menyerahkannya.

Lokasi pemberian benih disebutkan di Muaro Jambi. Ironisnya, di lokasi yang sama, Kementerian juga memberikan bibit yang sama pula. “Dugaan kuat kami, ya terjadi tumpang tindih,” kata Sinambela.

Anehnya, pernyataan Nuril itu justru berbanding terbalik dengan pernyataan rekanan yang mengerjakan pekerjaan tersebut ketika didampingi Ibdra Nur selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Rekanan justru mengaku bahwa bibit bawang merah itu didatangkan dari Pulau Jawa. Sementara Nuril mengatakan bibitnya didatangkan dari Kerinci. Lho, mana yang benar? (DE 01/DE 04)

TEMUAN

Soal Dugaan Pemalsuan Data Sespri Untuk PPPK, Pejabat BNN RI Bilang Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur, Emanuel Hendri Wijaya, yang tengah diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemalsuan data pegawai honor dalam pengajuan PPPK TA 2025 ke BKN RI, masih jadi perbincangan menarik.

Namun pejabat BNN yang dalam waktu dekat bakal menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Jambi tersebut, tampak tidak merespons sama sekali upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media lewat WhatsApp.

Sementara itu Plt Kabiro SDM dan Organisasi BNN RI, Brigjen Pol Deni Dharmapala hanya merespons singkat terkait dugaan kasus pemalsuan yang menyeret nama Emanuel Hendri.

“Terima kasih, akan ditindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Deni lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 25 September 2025.

Emanuel Hendri Wijaya menarik perhatian lantaran diduga memalsukan dokumen masa kerja sekretaris pribadi/ajudan nya untuk PPPK TA 2025 ke BKN RI. Informasi dihimpun bahwa NN, sosok ajudan Hendri sebenarnya baru bekerja hitungan bulan sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim.

Namun oleh Hendri, dibuatkan seolah-olah sudah bekerja selama 2 tahun agar syarat mutlak minimal telah bekerja terpenuhi. Hal itupun tampak miris, sebab masih dalam lingkup BNNP Jambi yakni BNNK Jambi dan Batanghari terdapat honorer atau PPNPN yang tidak dapat diajukan menjadi PPPK lantaran belum mencapai masa kerja minimal 2 tahun.

Hal tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Kepala BNNK di wilayah tersebut benar-benar mempedomani aturan yang disyaratkan okeh BKN RI.

Sementara Emanuel Hendri Wijaya sendiri dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu 24 September lalu, memilih untuk tidak merespons.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Kacau! Kepala BNNK Tanjungjabung Timur Diduga Palsukan Dokumen Buat Pengajuan Data PPPK Sesprinya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2025 oleh Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur terhadap sosok ajudan pribadinya, mencuat ke permukaan.

Informasi dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya, Kepala BNNK Tanjabtimur, Emanuel Hendry Wijaya diduga turut serta membantu pemalsuan data atas sekretaris/ajudan pribadinya berinisial NN.

Padahal NN sendiri diketahui belum memenuhi kriteria untuk pengajuan PPPK, lantaran dia belum genap 1 tahun sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim. Sementara syarat mutlak untuk pengajuan PPPK yakni minimal sudah bekerja selama 2 tahun.

“Sampai sekarang kalau dihitung baru 11 bulan tapi laporan ke BKN. Dio buatlah lebih 2 tahun, pemalsuan data,” ujar salah seorang sumber yang meminta dirahasiakan.

Sementara itu, masih di instansi serupa informasi diperoleh bahwa di BNNK Kota Jambi maupaun di BNNK Batanghari terdapat PPNPN yang masa kerjanya kurang beberapa bulan dari syarat 2 tahun. Namun tidak dapat diajukan. Lantaran Kepala BNNK masing-masing mempedomani betul aturan yang disyaratkan oleh BAKN Pusat.

Sementara itu Kepala BNNK Tanjabtim, Emanuel Hendry Wijaya dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu, 24 September 2025, belum merespons hingga berita ini terbit.

Tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Rumah Subsidi di Alfar Residence Ini Disulap Jadi Rumah Mewah, Kok Bisa?

DETAIL.ID

Published

on

Salah satu rumah di Alfar Residence yang langsung dirombak total oleh pemiliknya. (DETAIL/Jogi)

DETAIL.ID, Jambi – Tinggal sedikit lagi, renovasi rumah subsidi jadi rumah mewah di komplek perumahan subsidi Alfar Residence yang terletak di Jalan Pinang Merah, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi selesai dan menjadi rumah mewah yang bertetangga dengan rumah-rumah subdisi.

Pemandangan tak biasa ini tentu menimbulkan tanya, bagaimana bisa sebuah rumah subsidi yang belum genap 5 tahun pasca selesai digarap pembangunannya oleh developer lokal PT Swadaya Ribani Properti, bisa langsung direnovasi besar-besaran oleh si pemilik buat jadi semacam rumah mewah dua lantai?

Soal ini Riwa dari PT Swadaya Ribadi Properti ketika dikonfirmasi mengakui bahwa komplek perumahan yang ia bangun berstatus rumah subsidi. Ketika dikonfirmasi lebih lanjut soal renovasi total dari salah satu unit rumah tersebut, Riwa bilang bahwa si pemilik membeli unit secara tunai alias tidak lewat skema Kredit Perumahan Rakyat (KPR).

“Dia beli cash jadi enggak KPR. Itu yang punya orang Sarolangun dia beli terus mungkin pengembangan jadi saya enggak tahu kalau mau dibuat apa, yang pasti ga KPR itu,” kata Riwa pada Kamis lalu, 11 September 2025.

Menurut Riwa, pihaknya selaku developer tidak ada masalah dengan renovasi besar-besaran rumah tersebut. Alasannya kembali karena si pemilik membeli secara tunai. Selain itu, rumah tersebut sudah jadi hak milik, cukup lama pasca dibeli yakni 3 tahun yang lalu dan baru belakangan ada renovasi.

Sementara itu Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jambi, Abror Lubis masih merespons singkat soal pengembangan total satu unit rumah subsidi tersebut.

“Ini yang punya tidak ikut asosiasi REI,” kata Abror Lubis pada Senin, 15 September 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari ketentuan Permen PUPR No. 20/PRT/M/2014 dan aturan subsidi perumahan, menyebut; “Penerima rumah bersubsidi tidak boleh mengalihkan kepemilikan atau mengubah bentuk bangunan secara permanen dalam jangka waktu 5 tahun.”

Larangan ini berlaku untuk semua pembeli, baik KPR maupun cash. Alasannya, rumah subsidi hanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bukan untuk investasi cepat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs