PERKARA
Ada Aroma Busuk dari Tangki Timbun di Talang Duku

DETAIL.ID, Jambi – Benny Soebagia ketika masih menjabat sebagai Sekretaris PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI dengan bangganya mengatakan PTPN VI hendak membangun 10 tangki timbun penyimpanan sementara Crude Palm Oil (CPO) atau minyak mentah sawit di kawasan Pelabuhan Talang Duku, Jambi.
Pernyataan Benny itu termuat di beberapa media lokal maupun nasional sekitar Januari 2013 atau menjelang PTPN VI menunjuk PT Mitra Insan Persada (MIP) sebagai perusahaan transportir.
Benny berdalih lebih hemat jika membangun tangki timbun dengan sistem sewa ketimbang harus membeli lahan 4-5 hektar yang harganya cukup mahal. Kini Benny sulit dihubungi setelah pensiun dari PTPN VI. Ia sekarang memilih hidup tenang di Bandung, Jawa Barat.
Konon kabarnya, pada tahun 2013 akhirnya membeli tiga tangki timbun milik PT Perintis Lintas Talang Duku (PELITA). Satu unit tangki dibeli seharga Rp2 miliar atau totalnya Rp6 miliar.
Ironisnya pada tahun yang sama, PTPN VI kembali mengajukan pembuatan tiga tangki timbun di Pelabuhan Talang Duku. Tangki bekas tadi dicat lantas dilaporkan telah dibangun, dengan sistem sewa tanah kepada PT PELITA sebesar Rp400 juta per tahun.
Namun sekarang Direktur Utama PTPN VI, Ahmad Haslan Saragih pusing tujuh keliling. PT PELITA menaikkan harga sewa tanah menjadi Rp550 juta per tahun.
Sumber detail menyebutkan bahwa aroma busuk dari pengadaan tangki timbun ini merupakan tanggung jawab Herdiwan dan Ridwan yang ketika itu duduk sebagai bagian pemasaran PTPN VI. Herdiwan kini menjabat Manajer Kebun Tanjung Lebar dan Ridwan kini duduk sebagai Manajer Kebun Kayu Aro.
“Mereka berdua yang bertanggung jawab terkait soal itu,” kata salah satu mantan direksi PTPN VI kepada detail, Kamis (5/4/2018).
Mereka berdua berkali-kali dihubungi detail namun tak satu pun yang menjawab telepon maupun pesan pendek yang dikirimkan detail.
Bahkan termasuk Arfinaldi juga tutup mulut. Arfinaldi adalah mantan Direktur Keuangan PTPN VI pada tahun 2012 hingga tahun 2016. Setelah itu, dia menjabat Direktur Komersil PTPN I. Kini, dia dikabarkan telah mundur dan memilih hidup tenang di rumah pribadinya di Komplek Perumahan Teguh Permai 4, Kota Jambi.
Aslan enggan berkomentar ketika ditanya. “Wah saya enggak tahu soal itu. Tanya sama Pak Amin (Amin Sembiring) saja,” katanya kepada detail, Kamis (5/4/2018) melalui telepon genggam.
Beberapa menit kemudian, Direktur Komersil PTPN VI Amin Sembiring langsung menelepon. “Saya belum mengetahui soal pengadaan tangki timbun ini karena saya baru duduk sebagai direktur komersil pada 2016. Yang jelas, kami tengah melakukan pembenahan di berbagai hal,” katanya kepada detail.
Beberapa aktivis dan LSM pegiat antikorupsi juga tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong proses penyelidikan atas pelanggaran-pelanggaran di tubuh PTPN VI ini.
Sementara itu beberapa karyawan PTPN VI mendukung penuh proses penyelidikan di tubuh PTPN VI tersebut. Pasalnya, sejak tiga pabrik milik PTPN VI itu membuat penghasilan mereka menjadi menurun drastis. Praktis, kini mereka hanya bisa menerima gaji pokok yang tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (DE 01)
PERKARA
Rizky Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

DETAIL.ID, Jambi — Perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Rizky Apriyanto, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup pada Kamis 5 Juni 2025, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 1 tahun kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Orang tua korban, Imelda menyatakan puas dengan tuntutan yang diajukan JPU.
“Seperti yang aku maulah. Maksimalnya kan 15 tahun, jaksa baguslah. Tuntutan dia 7 tahun denda Rp 500 juta. Kalau dia tidak membayar denda ditambah hukumannya 1 tahun lagi jadi 8 tahun,” kata Imelda.
Menurut Imelda, pihak kuasa hukum terdakwa sebelumnya mengajukan permohonan waktu dua minggu untuk menyampaikan pembelaan. Namun, majelis hakim memutuskan hanya memberikan waktu satu minggu.
“Saya harap hakim nantinya memutuskan dengan adil. Sampai saat ini terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah atau penyesalan. Itu yang paling membuat kami berat,” ujarnya.
Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan terdakwa dijadwalkan akan digelar pekan depan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
PT SAL Laporkan Perusakan, Pencurian dan Pemukulan ke Polres Sarolangun

DETAIL.ID, Sarolangun – Aksi pencurian buah sawit, perusakan pos satpam dan pemukulan terhadap tiga sekuriti PT Sari Aditya Loka (SAL), yang dilakukan oleh sekelompok Suku Anak Dalam (SAD) dari Kecamatan Air Hitam berbuntut panjang.
Pasalnya pihak perusahaan bersama tiga korban pemukulan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun, untuk mencari keadilan.
Sebelumnya ada perwakilan dari organisasi PSHT Cabang Tabir Selatan yang datang ke kantor PT SAL untuk mempertanyakan perihal kasus pengeroyokan yang menimpa anggota PSHT.
“Tadi ada perwakilan dari organisasi PSHT Cabang Tabir Selatan yang datang ke kita untuk mempertanyakan tindak lanjut dari kasus yang dialami anggota organisasi PSHT,” kata CDAM PT SAL, Sudono.
Menurutnya, kehadiran perwakilan organisasi PSHT meminta agar kasus yang menimpa terhadap tiga anggotanya yang bekerja sebagai sekuriti bisa diproses hukum agar tidak ada lagi tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang.
“Yang jelas mereka meminta agar kasus ini diselesaikan secara hukum, sebab ada korban yang jatuh dan meminta perusahaan untuk membuat laporan ke polisi, tentu kita dukung sebab sudah sangat banyak perusahaan memberikan perhatian kepada SAD tetapi ternyata masih melakukan tindakan yang menurut kita melanggar hukum. Paling tidak biar ada efek jera,” ujarnya.
Sudono menegaskan, saat ini pihaknya masih berada di Polres Sarolangun untuk membuat laporan terkait perusakan pos satpam, pemukulan terhadap tiga sekuriti dan pencurian sawit milik perusahaan.
“Saya masih di Polres Sarolangun untuk melaporkan perusakan pos satpam, dan pencurian buah sawit milik perusahaan. Tiga korban juga masih berada di Polres Sarolangun,” ujar Sudono.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Pos Satpam PT SAL Diduga Diserang Kelompok SAD, Tiga Sekuriti Terluka

DETAIL.ID, Sarolangun – Aksi penyerangan ke pos sekuriti milik PT Sari Aditya Loka (SAL) di kebun inti diduga dilakukan oleh kelompok Suku Anak Dalam (SAD) pada Senin sore kemarin, 2 Juni 2025. Mereka diduga dari Kelompok Air Hitam dan Makekal.
Dari data yang dihimpun menyebutkan bahwa ada kelompok SAD yang nekat memanen sawit milik PT SAL yang berada tepat di belakang pos sekuriti. Aksi tersebut kemudian ditegur oleh Kepala Satuan Pengamanan (Kasatpam) PT SAL tetapi para pelaku yang memanen tidak terima.
“Awalnya para pelaku memanen sawit di belakang pos sekuriti. Lalu ditegur tetapi mereka masih nekat melakukan pemanenan di kebun milik PT SAL,” kata narasumber yang berinisial F.
Aksi para pelaku tidak berhenti sampai di situ saja. Dari barang bukti yang ada ditemukan ternyata sudah banyak buah sawit yang dipanen oleh para pelaku.
“Mereka itu ditegur, buah sawit yang dipanen tidak usah dibawa, mereka sudah banyak melakukan pemanenan di lahan yang lain, tetapi mereka tidak mau meninggalkan barang bukti di lokasi, dan sempat terjadi dorong-dorongan,” ujarnya.
Puncaknya pada sore hari, para pelaku yang diduga berasal dari SAD melakukan perusakan dan memukul tiga orang sekuriti PT SAL, akibatnya tiga korban menderita luka lebam di bagian tubuh mereka.
“Sedikitnya ada tiga orang sekuriti yang jadi korban, Hamdani (Kasatpam), Sudarman (Danru), Jemy FK (Lapos),” ucapnya.
Sementara itu ADM PT SAL, Ganis mengatakan bahwa pihaknya hari ini melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun.
“Jadi kita laporkan ke Polres Sarolangun,” katanya.
Reporter: Daryanto