Connect with us
Advertisement

PERKARA

Uang Muka Gedung Auditorium UIN STS Jambi Ternyata Buat Bayar Utang Rp4,5 Miliar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Penyebab mangkraknya proyek gedung auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Jambi pelan-pelan terkuak. Bekas “orang dalam” pihak pelaksana proyek, PT Lambok Ulina mengaku bahwa uang muka proyek disalahgunakan.

Ridho selaku Kuasa Direktur sekaligus Project Manager PT Lambok Ulina mengaku telah mencairkan uang muka awal sebesar 20 persen atau senilai Rp7 miliar. Namun dari jumlah dana itu hanya sebesar Rp1,5 miliar yang diserahkan kepada Ridho, sementara sisanya sebesar Rp4,5 miliar justru digunakan untuk membayar utang pada proyek lain.

“Kita ada utang sebesar Rp4,5 miliar karena tekor akibat mengerjakan proyek laboratorium di lingkungan kampus UIN STS Jambi juga,” katanya kepada detail, Selasa (15/4/2019). Ridho menyebutkan pelaksana pekerjaan laboratorium itu adalah PT Delbiper Cahaya Gemilang.

Tak heran, dengan dana hanya Rp1,5 miliar, Ridho hanya mampu mengelola dana itu untuk membangun gedung auditorium dengan progres pekerjaan hanya 7 persen.

Padahal, Ridho sempat mengusulkan kepada Sony, rekan kerjanya untuk tidak memotong duit segede itu agar pekerjaan gedung auditorium bisa dikejar hingga tahap pencairan kedua.

Namun ternyata, usulan itu diabaikan. Pemotongan itu langsung dilakukan oleh pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) UIN STS Jambi.

“Saya bukan mau melarikan diri, namun berusaha untuk mengejar ketertinggalan progres, dan saat di-take over juga saya sudah mencapai progres. Artinya pihak yang mengambil alih kan pasti sudah menganalisis dengan situasi yang ada, kalau saya prinsip siap mempertanggungjawabkan uang muka, toh saya berusaha bekerja, bukan mau melarikan diri,” ujarnya.

Ridho mengaku pasrah dan sadar jika perbuatannya itu salah. “Saya yakin nanti yang benar pasti terlihat benar. Saya akui, saya salah dalam penggunaan uang muka, tapi itu untuk konsekuensi saya menyelesaikan laboratorium, dan pekerjaan labor memang terbukti selesai. Masalahnya, kenapa saya tidak diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan auditorium ini,” ia berkilah.

Lantas bagaimana pertanggungjawaban soal uang muka Rp4,5 miliar yang dibayarkan buat bayar utang pekerjaan lain itu? ”Kalau saya enggak punya uang mas. Itu yang sudah saya kerjakan saja saya masih berutang. Tidak apa-apa kita tunggu saja hasil audit BPK, apa pun hasilnya Insya Allah ada solusi penyelesaiannya,” dia mengakhiri pernyataannya. (DE 01/Tholip)

PERKARA

Dilaporkan ke Polisi, Amin Lok Klaim Tak Tau Menau Soal Dugaan Perampasan Truk Bermuatan TBS

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Dewan Provinsi Jambi, Muhammad Amin alias Amin Lok, sosok yang diduga sebagai dalang dibalik dugaan perampasan kendaraan bermuatan TBS di Desa Kunangan, Tebo Ilir, Kabupaten Tebo beberapa waktu lalu, Kamis, 27 November 2025, membantah keterlibatan dirinya.

Ketika dikonfirmasi, Amin Lok membantah bahwa dirinya yang memerintahkan Heri dan Rustam serta puluhan warga Teluk Rendah Pasar untuk mencegat dan merampas kendaraan bermuatan TBS, yang baru dipanen oleh pihak pemilik lahan.

“Urusan itu saya belom juga tau. Karena saya tak di lapang ikut urusan itu.
Memang ada yang hp saya masalah urusan di kebun, saya sarankan selesaikan lah di lapangan,” kata M Amin yang akrab disapa Amin Lok, lewat WhatsApp, Jumat, 28 November 2025.

Lagi-lagi, dugaan perampasan kendaraan bermuatan TBS yang berujung ditinggalkan oleh para warga di tengah jalan dibantah oleh Amin Lok.

“Tapi cerita itu sampai di polsek mobil itu saya juga tak ngerti,” ujarnya.

Disinggung kembali soal perintah kepada sejumlah warga untuk merampas kendaraan bermuatan TBS itu, Amin Lok bertanya balik. “Bukan, memerintahkan apa,” katanya.

Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mengklaim, bahwa para warga yang berada di TKP saat itu merasa punya lahan di wilayah Teluk Rendah Pasar. Ia pun menilai wajar, jika mereka mempertanyakan si pemilik lahan yakni Japar, punya lahan dimana dan beli dari siapa?

Klaim Amin Lok, berlanjut bahwa sebelumnya pernah ada kesepakatan antara sejumlah pihak yang disaksikan oleh Babinsa agar lahan yang sedang kisruh tersebut jangan dipanen sebelum diselesaikan.

“Yang merampas TBS siapa, yang muat TBS merekalah ke mobil. Info supaya jelas penyelesainnya mereka bawa ke polsek tapi mobilnya, masuk angin (mogok) tak jadi, yang ngantar mobil ke Polsek saya tak tau juga,” katanya.

Namun dengan semua klaim Amin Lok, korban yakni Eri sudah bikin laporan resmi di Polres Tebo. Kasus dugaan perampasan disertai intimidasi kini tengah bergulir ditangan Polisi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Eri, seorang buruh panen sawit di Desa Kunangan, Tebo Ilir, Kabupaten Tebo jadi korban intimidasi dan perampasan Tandan Buah Segar (TBS) sawit hasil panen oleh sejumlah massa yang mengaku warga Desa Teluk Rendah Pasar, diduga atas perintah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi pada Senin sore, 24 November 2025.

Padahal ia hanyalah buruh panen yang bekerja atas dasar perintah si pemilik lahan. Tak terima, Eri lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tebo malam harinya yang teregister dengan Nomor: STBPP/226/XI/2025/SPKT/Polres Tebo Polda Jambi.

“Jadi kejadiannya, waktu saya manen di kebun sore itu, dan membawa hasil TBS untuk dijual ke loading sawit. Tiba-tiba saat di pertengahan jalan saya diadang dan dikerumuni massa ada sekitar 40 orang. Ada yang namanya Heri dan Rustam. Mereka nanya, siapa yang nyuruh kamu. Ini kan lahan Teluk Rendah,” ujar Eri.

Di bawah tekanan massa, Eri pun menyampaikan bahwa ia hanya pekerja yang tidak paham masalah surat-surat atau dokumen lahan. Namun salah seorang yang bernama Heri, malah terus-menerus mengintimidasi pelapor.

“Orang tuo ni nak mati, banyak nian cerito, buah ni kami bawa ke Teluk Rendah,” ujar Eri, menirukan perkataan Heri padanya.

Heri dan Rustam, ujungnya diduga merampas hasil panen Eri, berupa 1 unit truk PS berisi TBS dengan cara menyuruh Eri membawa mobil dan mereka giring menuju Teluk Rendah.

Sebelumnya beberapa saat usai mengintimidasi, Rustam menyerahkan handphone yang sudah tersambung dengan seseorang yang mengaku bernama Amin Lok. Sosok yang diduga sebagai otak dari pengerahan massa dan perampasan TBS hasil panen Eri.

Menurut Eri, awalnya Amin Lok mempertanyakan identitas Eri. Mendengar penjelasannya, Amin Lok, kata Eri mengatakan agar kisruh tersebut diselesaikan di lapangan, lantaran dirinya sedang berada di Palembang.

Massa akhirnya menggiring buah beserta kendaraan menuju ke Teluk Rendah. Namun saat posisi di tengah jalan dan kondisi agak ramai, korban memberhentikan mobilnya lalu lari menyelamatkan diri menuju Polres Tebo untuk melaporkan kejadian perampasan tersebut.

Anehnya, pasca Eri melapor ke Polres Tebo, dirinya malah diminta untuk menjemput kembali truk dan TBS yang sudah dirampas tersebut oleh penyidik ke tempat kejadian perkara.

Sementara itu kuasa hukum Eri, yakni Dr. Muhammad Azri, S.H, M.H merasa sangat kecewa dengan kinerja penyidik Polres Tebo. Menurut dia, seharusnya penyidik setelah menerima laporan pengaduan, melakukan investigasi turun ke TKP dan mengamankan mobil yang bermuatan TBS tersebut agar dijadikan barang bukti.

“Karena berdasarkan kronologis dari pelapor jelas, niat terlapor adalah melakukan perampasan dengan niat ingin menguasai hasil panen TBS dari korban, bukan sekadar pidana pengancaman,” ujar Azri.

Kini, menurut Azri, dirinya sedang berkoordinasi dengan pihak korban. Jika kinerja penyidik tidak profesional maka pihaknya akan melaporkan penyidik ke Propam Polda Jambi.

Sampai saat ini kisruh perampasan truk berisi TBS ini masih terus menarik perhatian. Awak media masih berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Sebanyak 12 Anggota DPRD Kerinci Masuk Dakwaan Korupsi PJU 2023, Jaksa Ungkap Pola Pengaturan Proyek

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Nama 12 anggota DPRD Kerinci periode 2019-2024 tercantum dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan komponen Penerangan Jalan Umum (PJU) TA 2023 yang dibacakan dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin, 24 November 2025.

Tak tanggung-tanggung, perkara ini menyeret 10 terdakwa yakni Kadishub Kerinci Heri Cipta selaku PPK, Kabid Lalin Nael Edwin selaku PPTK, pejabat pengadaan Yuses Alkadira Mitas, serta 8 pihak rekanan dari berbagai perusahaan penyedia yakni Fahmi (PT WTM), Amril Nurman (CV TAP), Sarpono Markis (CV GAW), Gunawan (CV BS), Jefron (CV AK), serta Reki Eka Fiktoni seorang guru PPPK di Kayu Aro, dan Helpu Apriandi ASN Kesbangpol Kerinci.

Dalam dakwaan, JPU menyebut perkara ini bermula Januari 2023 saat Dishub Kerinci mengelola pagu Rp 5,9 miliar untuk pengadaan komponen PJU dari DPA Murni sebesar Rp 3,4 milliar. Terungkap bahwa sebelum proses pengadaan dimulai, Heri Cipta dipanggil Plt Sekwan Jonri Ali untuk bertemu Ketua DPRD Kerinci 2023 Edminudin bersama 11 anggota dewan yakni Amrizal, Asrial Syam, Boy Edward, Irwandi, Joni Efendi, Jumadi, Mukshin Zakaria, Novandri Panca Putra, Erduan, Syarial Talib, dan Yudi Herman.

“Para saksi menyampaikan kepada terdakwa Heri Cipta bahwa kegiatan pengadaan komponen Penerangan Jalan Umum pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 tersebut merupakan Pokok-pokok pikiran dari mereka,” ujar JPU membacakan dakwaan.

Para anggota dewan tersebut kemudian disebutkan menyerahkan daftar 23 perusahaan yang harus dilibatkan. Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian diarahkan mengerjakan sejumlah ruas jalan di berbagai wilayah Kerinci.

JPU juga mengungkapkan bahwa Heri Cipta dan Nael Edwin kemudian meminta agar pengadaan dilakukan secara penunjukan langsung bukan tender. Mereka kemudian menyerahkan daftar paket dan penyedia kepada pejabat pengadaan.

Perusahaan kemudian diminta menyerahkan ID dan password sistem pengadaan kepada seorang honorer UKPBJ, disertai pembayaran Rp 300 ribu per paket. Dokumen penawaran kemudian diunggah menggunakan harga yang telah disiapkan Nael Edwin.

Harga barang sengaja disusun lebih rendah sehingga menghasilkan selisih dana yang dibagikan sebesar 15% untuk anggota DPRD, 8% untuk Heri Cipta, 4% untuk Nael Edwin dan sisanya ke pihak lain dan rekanan.

Dakwaan menyebut Heri Cipta menerima Rp 336 juta, sedangkan Nael Edwin menerima Rp 75 juta dari selisih harga. Sejumlah pihak rekanan juga ikut menerima, antara lain Jefron, Reki Eka Fictoni, dan Helpi Apriadi dengan total Rp 589 juta, serta beberapa pihak lainnya.

Dari situ, audit BPKP mencatat kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar dari anggaran yang direalisasikan sebesar Rp 5,6 miliar.

Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa dikenakan Pasal 2 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsider, Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Pekan depan, sidang bakal dilanjutkan dengan eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs