TEMUAN
Pengelola Mall WTC Diminta Bayar Temuan BPK Rp2,5 Miliar, Bukan Sibuk Berdalih
detail.id/, Jambi – BPK Perwakilan Jambi kembali menemukan tunggakan yang terus berulang-ulang. Berdasarkan LHP BPK Perwakilan Jambi Nomor 89/HP/XVIII.JMBI/12/2011 tertanggal 19 Desember 2011, ditemukan kekurangan penerimaan sebesar Rp639.896.950.00.
Hal Ini disebabkan adanya kekurangan kontribusi dari manajemen PT SPP sebesar Rp2.531.598.398.15 dan kewajiban bayar Pemerintah Provinsi Jambi kepada PT SPP sesuai perjanjian kerja sama Build Operate Transfer (BOT) sebesar Rp4.413.062.364.11 sebagai pengganti pembangunan kantor Bea Cukai yang tidak tercatat dalam utang.
Alhasil, gara-gara temuan ini, Pemprov Jambi dengan Manajemen PT SPP sebagai pengelola Mall WTC Batanghari Jambi bersitegang.
Fauzi Syam selaku salah satu penasihat hukum PT SPP menjelaskan bahwa sesungguhnya ada yang salah dalam menghitung sehingga BPK Perwakilan Jambi menilai masih ada kekurangan penerimaan dari PT SPP.
“Berapa kali sudah kita ajukan adendum terkait penyusutan aset tetap sebagai komponen saldo beban usaha namun tidak juga disepakati. Adanya temuan BPK tersebut sudah menimbulkan multitafsir tentang kondisi dan manajemen PT SPP,” katanya dalam jumpa pers yang digelar di Hotel Aston, Jumat (15/11/2019).
Fauzi mengakui bahwa dalam perjanjian awal antara Pihak Pemprov dan PT SPP memang tidak tercantum dalam Akta Pendirian tentang penyusutan aset tetap sebagai komponen beban usaha. Akibatnya, temuan BPK Perwakilan Jambi kembali muncul pada periode tahun 2012 hingga tahun 2017.
“Namun secara umum dalam standar akuntansi berlaku umum di Indonesia. Nilai penyusutan aset tetap termasuk sebagai komponen saldo beban usaha. Hal ini yang menjadikan perselisihan antara manajemen PT SPP dan pihak Pemprov. Adendum juga belum kunjung disepakati karena pergantian kepemimpinan,” ujar Fauzi.
Padahal, menurut Fauzi, pihaknya telah empat kali mengajukan permohonan adendum. “Kita sampai mengundang tim ahli akuntansi untuk menjelaskan laporan rugi laba komprehensif. Padahal sudah empat kali kita ajukan permohonan adendum namun belum kunjung terealisasi,” ucapnya.
Di tempat terpisah, pengamat hukum Adri SH MH adendum yang diajukan PT SPP kepada Pemprov Jambi mesti dikaji ulang. “Jika adendum tersebut merugikan Pemprov lebih dibatalkan karena kontribusi PT SPP sangat minim sekali,” katanya kepada detail, Minggu (17/11/2019).
Soal temuan LHP BPK Perwakilan Jambi, menurut Adri, sebaiknya dipatuhi PT SPP. Perusahaan itu semestinya membayar kekurangan yang disebutkan BPK Perwakilan Jambi bukan malah mencari pembenaran dengan alasan-alasan yang tidak logis.
“Menurut saya sederhana saja. Pemprov segera mengkaji ulang kerja sama dengan PT SPP. Terbukti mereka tidak patuh dengan isi perjanjian,” ujar Adri.
Reporter: Attan Tambun
TEMUAN
PT Kalimanya Kembali Menang Paket MK di Poltekkes Jambi, Proses RO Dipertanyakan
DETAIL.ID, Jambi – Proses pengadaan jasa konsultansi di lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Jambi kembali menjadi sorotan.
PT Kalimanya Ekspert Konsultan kembali ditetapkan sebagai pemenang paket Manajemen Konstruksi (MK) tahun 2026 untuk kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Tahap III Gedung Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes Jambi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perusahaan tersebut telah tiga tahun berturut-turut memenangkan paket MK di lingkungan Poltekkes Jambi sejak 2024 hingga 2026.
Namun, penetapan pemenang tahun ini menuai pertanyaan dari sejumlah penyedia barang dan jasa. Pasalnya, paket tersebut disebut merupakan tender ulang yang kemudian dilakukan melalui mekanisme Repeat Order (RO).
Mereka menilai mekanisme RO tersebut tidak dilakukan secara kompetitif karena menggunakan penunjukan langsung tanpa proses tender ulang yang terbuka.
”Paket ini awalnya tender ulang, kemudian dilakukan RO tanpa penjelasan yang jelas. Ini menimbulkan pertanyaan karena mekanisme RO seharusnya memiliki syarat tertentu,” ujar salah satu sumber kepada media ini, pada Jumat, 29 Mei 2026.
Selain itu, hasil investigasi yang dilakukan sejumlah pihak juga menemukan adanya perubahan personel tenaga ahli pada tubuh PT Kalimanya Ekspert Konsultan dibanding tahun sebelumnya.
Beberapa tenaga ahli yang disebut berbeda di antaranya tenaga ahli MEP, elektrikal, mekanikal, hingga tata udara. Sementara hanya posisi Team Leader yang disebut masih menggunakan tenaga ahli lama.
Perubahan komposisi tenaga ahli tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pelaksanaan Repeat Order yang seharusnya mempertahankan kesesuaian personel dan kualitas pekerjaan sebelumnya.
”Kalau personelnya berbeda, lalu apa dasar RO dilakukan? Ini yang menjadi pertanyaan,” ujar sumber tersebut.
Kondisi itu juga memunculkan dugaan bahwa produk jasa manajemen konstruksi di lingkungan Poltekkes Jambi tidak memenuhi syarat untuk dilakukan RO.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Poltekkes Kemenkes Jambi, Khusairi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Hal serupa juga terjadi pada pihak konsultan pengawas PT Kalimanya Ekspert Konsultan, Joel Lubis, yang belum memberikan respons terkait persoalan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Sebanyak 154 Paket Pengadaan 3 Satker KPU di Jambi Tanpa KAK dan Spesifikasi Teknis Nilainya Rp 15 Miliar, BPK Temukan Celah Pengadaan di KPU Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan berbagai persoalan dalam proses persiapan pengadaan barang dan jasa pada sejumlah satuan kerja KPU di Provinsi Jambi. Temuan itu mencakup ratusan paket pengadaan yang tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis, hingga proses pengadaan melalui e-Katalog yang tidak didukung dokumentasi referensi harga.
Temuan tersebut tertuang dalam hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan Pemilu 2024 periode Tahun 2023 sampai Semester I Tahun 2024 pada KPU Provinsi Jambi, KPU Kabupaten Muarojambi, dan KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Nilai Anggaran Tiga Satker Capai Rp 171 Miliar
Dalam pemeriksaan, BPK mencatat total anggaran belanja barang dan modal pada tiga satuan kerja KPU tersebut mencapai:
Tahun 2023
KPU Provinsi Jambi: Rp 35,09 miliar
KPU Kabupaten Muaro Jambi: Rp 25,94 miliar
KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur: Rp 17,69 miliar
Total realisasi 2023 mencapai Rp 75,62 miliar
Tahun 2024 hingga Semester I
KPU Provinsi Jambi: Rp 32,75 miliar
KPU Kabupaten Muarojambi: Rp 37,24 miliar
KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur: Rp 22,78 miliar
Total realisasi semester I 2024 mencapai Rp 70,50 miliar
154 Paket Pengadaan Tak Punya KAK dan Spesifikasi Teknis
BPK menemukan sebanyak 154 paket pengadaan barang/jasa senilai Rp 15,25 miliar tidak didukung dokumen KAK maupun spesifikasi teknis.
Rinciannya: KPU Provinsi Jambi 85 paket, KPU Kabupaten Muarojambi 54 paket, KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur 15 paket, belanja barang dan jasa: 8 paket senilai Rp 382,56 juta, belanja modal peralatan dan mesin: 7 paket senilai Rp 170,42 juta
Menurut BPK, KAK merupakan dokumen dasar yang menjelaskan kebutuhan pekerjaan, spesifikasi, lokasi, hingga perkiraan biaya. Tidak adanya KAK dan spesifikasi teknis menyebabkan proses pengadaan dinilai tidak memenuhi prinsip akuntabilitas.
“Hasil wawancara diketahui PPK tidak menyusun KAK karena terkendala jadwal pelaksanaan tugas yang padat, terutama di masa Pemilihan Umum,” tulis BPK.
Pengadaan E-Katalog Rp 8,8 Miliar Tanpa Referensi Harga
Selain itu, BPK juga menemukan proses pengadaan melalui E-Katalog yang tidak dilengkapi dokumentasi referensi harga.
Total nilai kontrak pengadaan yang bermasalah mencapai Rp 8,82 miliar dalam 39 kontrak atau surat pesanan.
Rinciannya: KPU Provinsi Jambi 18 kontrak, KPU Kabupaten Muaro Jambi, KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur 11 kontrak.
BPK menyebut pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan tidak mendokumentasikan referensi harga pembanding dalam proses negosiasi E-Katalog.
Padahal, dokumentasi tersebut diperlukan untuk memastikan kewajaran harga dalam proses pengadaan elektronik.
Audit Dana Kampanye Dinilai Tidak Terukur
Temuan lain juga muncul pada penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) perjalanan dinas Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit laporan dana kampanye di KPU Provinsi Jambi.
BPK menemukan kontrak jasa audit dengan 18 KAP menggunakan skema lumpsum, namun tidak mengatur secara rinci komponen biaya personel maupun nonpersonel, termasuk mekanisme pertanggungjawabannya.
Menurut auditor, kondisi tersebut menyebabkan biaya perjalanan dinas dalam audit dana kampanye tidak terukur dan berpotensi menimbulkan pemborosan.
Risiko Kerugian dan Harga Tidak Wajar
BPK menilai berbagai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah risiko, antara lain: barang/jasa tidak sesuai kebutuhan; spesifikasi teknis tidak terukur; harga pengadaan tidak wajar; lemahnya akuntabilitas proses pengadaan.
BPK juga menyebut persoalan tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan Sekretaris KPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan kurang cermatnya PPK dalam menyiapkan dokumen pengadaan.
Rekomendasi BPK
Atas temuan itu, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Ketua KPU Provinsi Jambi, Ketua KPU Kabupaten Muarojambi, dan Ketua KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Di antaranya: menginstruksikan sekretaris KPU meningkatkan pengawasan atas persiapan pengadaan barang/jasa; mmerintahkan PPK dan pejabat pengadaan lebih cermat menyusun KAK serta spesifikasi teknis; memastikan proses negosiasi harga E-Katalog dilengkapi referensi harga dan dokumentasi yang memadai; memperbaiki mekanisme penyusunan biaya nonpersonel dalam kontrak audit dana kampanye.
Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan para pimpinan KPU di tiga satuan kerja tersebut menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan. (*)
TEMUAN
Penyaluran BBM Nonsubsidi PT Elnusa Petrofin ke PT Karo Jambi Disorot BPK, Ada Selisih Rp 2,4 Triliun
DETAIL.ID, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti tata kelola penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi oleh PT Elnusa Petrofin (EPN) kepada sejumlah agen penyalur, termasuk PT Karo Jambi. Dalam dokumen pemeriksaan tahun 2023–2024, BPK menemukan target penjualan BBM industri dan marine yang ditetapkan perusahaan tidak realistis dan tidak disertai pengawasan memadai.
Temuan itu tertuang dalam pemeriksaan atas penetapan target penjualan agen penyalur BBM yang dinilai tidak mempertimbangkan kemampuan riil agen serta capaian RKAP tahun sebelumnya. Akibatnya, target penjualan tidak tercapai hingga memunculkan selisih pendapatan mencapai Rp 2,454 triliun.
BPK mencatat, pada 2023 target penyaluran BBM mencapai 119,1 juta liter. Namun realisasi hanya 28,95 juta liter atau terdapat selisih 90,14 juta liter. Sementara pada 2024 target meningkat menjadi 154,55 juta liter, tetapi realisasi hanya 35,45 juta liter dengan selisih 119,09 juta liter. Secara total, nilai selisih target dan realisasi penjualan mencapai Rp 2,454 trilun.
Dalam laporan tersebut, PT Elnusa Petrofin diketahui memiliki 54 agen penyalur pada 2024, dengan 16 agen baru mulai bekerja sama di tahun yang sama. Dari 49 agen aktif yang melakukan transaksi penyaluran BBM, hanya dua agen yang mampu memenuhi target penjualan bulanan.
PT Karo Jambi Tak Penuhi Target Kontrak
Salah satu agen yang disorot dalam dokumen pemeriksaan adalah PT Karo Jambi. Perusahaan ini tercatat memiliki kontrak kerja sama penyaluran BBM dengan periode 20 November 2019 sampai 19 November 2024.
Dalam kontrak, target volume penyaluran ditetapkan sebesar 200 ribu liter per bulan atau total 2,4 juta liter per tahun. Namun realisasi penyaluran jauh di bawah target.
Data penjualan menunjukkan sepanjang tahun berjalan, PT Karo Jambi hanya mampu merealisasikan sekitar 798 ribu liter. Dengan demikian terdapat selisih sekitar 1,79 juta liter dari target kontrak tahunan.
Dalam dokumen itu juga terlihat terdapat bulan dengan capaian minus terhadap target, menandakan volume penyaluran tidak stabil dan jauh dari proyeksi awal perusahaan.
BPK menyebut kondisi tersebut menunjukkan lemahnya analisis kemampuan agen sebelum target penjualan ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
Margin Penjualan di Bawah Ketentuan
Selain target yang tidak tercapai, BPK juga menemukan praktik penjualan BBM dengan margin di bawah dua persen.
Dalam lampiran pemeriksaan berjudul Rekapitulasi Harga Jual dengan Margin di Bawah 2 Persen dengan Otorisasi Tidak Sesuai SOP, nama PT Karo Jambi tercantum sebagai salah satu pelanggan.
Tercatat transaksi pada Maret dan Mei dilakukan dengan margin sekitar 1,13 persen hingga 1,74 persen. Otorisasi transaksi disebut hanya menggunakan persetujuan tingkat General Manager (GM).
BPK menilai praktik tersebut tidak sesuai prosedur standar perusahaan karena berpotensi mengurangi keuntungan perusahaan dan memperbesar risiko bisnis.
BPK: Tidak Ada Sanksi bagi Agen yang Gagal
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan kontrak kerja sama antara PT Elnusa Petrofin dengan agen penyalur tidak mengatur sanksi tegas apabila target penjualan tidak tercapai.
Dalam klausul kontrak hanya diatur soal target transaksi, harga jual, serta prosedur pemesanan dan pengangkutan BBM. Namun tidak terdapat ketentuan penalti bagi agen yang gagal memenuhi target.
Manajer Fungsi Marketing Industri dan Marine PT Elnusa Petrofin kepada pemeriksa menyebut belum ada sanksi atau denda terhadap agen yang tidak memenuhi target. Perusahaan hanya memberikan evaluasi dan peringatan.
Menurut BPK, kondisi tersebut menyebabkan agen tidak memiliki tekanan untuk mencapai target secara optimal.
“Perjanjian yang tidak memiliki sanksi akan membuat agen tidak berupaya untuk mencapai target secara optimal,” tulis BPK dalam dokumen pemeriksaan.
Faktor Penyebab
Direksi PT Elnusa Petrofin dalam penjelasannya menyatakan target penyaluran belum tercapai karena sejumlah faktor, antara lain: persaingan pasar BBM industri yang ketat, keterbatasan modal kerja agen, outstanding pembayaran dari end user, kuota impor BBM kompetitor lebih besar, dan penurunan alokasi blending FAME.
Perusahaan juga menyebut target penjualan hanya dimaksudkan sebagai alat peningkatan kinerja agen, bukan kewajiban mutlak yang mengikat.
Meski begitu, BPK menilai penetapan target tanpa analisis kemampuan agen dan tanpa mekanisme sanksi menunjukkan lemahnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan atau good corporate governance.
BPK menyebut ketidakakuratan target penjualan berpotensi menyebabkan kesalahan dalam penyusunan RKAP perusahaan.
Pada 2023 pendapatan PT Elnusa Petrofin tercatat sekitar Rp 7,049 triliun, sedangkan target RKAP sebesar Rp 6,601 triliun. Sementara pada 2024 perusahaan menargetkan pendapatan Rp 7,089 triliun.
Namun target pendapatan BBM industri dan marine dalam RKAP 2023 tidak dirinci secara detail sehingga sulit dibandingkan dengan realisasi penjualan.
BPK menyimpulkan lemahnya pengawasan Direksi Elnusa Petrofin dan kurang cermatnya analisis General Manager Sales & Marketing menjadi penyebab utama persoalan tersebut.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar Direksi PT Elnusa Petrofin memperketat pengawasan penetapan target penjualan BBM dan memasukkan pencapaian target sebagai indikator kinerja utama atau KPI agen penyalur. (*)



