TEMUAN
Aliansi AMPUH Desak Kejati Jambi Usut Tuntas Kasus Dana Samisake Batanghari
detail.id/, Jambi – Puluhan aktivis LSM dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi AMPUH (Aliansi Masyarakat Peduli Hukum) Jambi berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (2/12/2019). Mereka mendesak dan meminta ketegasan pihak Kejati Jambi untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana SAMISAKE (Satu Miliar Satu Kecamatan) Kabupaten Batanghari tahun 2012 hingga tahun 2015.
Menurut AMPUH, kasus tersebut diduga melibatkan Sekda Kabupaten Muaro Jambi, M. Fadhil Arief yang saat itu menjabat sebagai Camat Marosebo Ilir, Kabupaten Batanghari dan juga selaku mantan Kadis PMD Batanghari yang juga diduga menyelewengkan pengelolaan dana DD dan ADD tahun 2016.
“Hari ini kami datangi Kantor Kejati Jambi, untuk meminta ketegasan dan keseriusan pihak Kejaksaan Tinggi Jambi mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dana SAMISAKE Kabupaten Batanghari yang sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Kejari Muara Bulian tahun 2013 lalu, yang hingga kini tidak ada penyelesaiannya” ujar Ketua LSM GEMPHAL, Yuniyanto dalam orasinya.
Yuniyanto menambahkan SAMISAKE ini program zaman gubernur HBA yang menginginkan agar masyarakat Provinsi Jambi yang kurang mampu mendapatkan bantuan berupa, Bedah Rumah, UMKM, Alsintan, Roda Tiga, Peternakan, Jamkesmasprov dan Pelatihan Tenaga Kerja.
“Namun apa lacur, niat baik Gubernur Jambi ini dimanfaatkan oleh Camat Marosebo Ilir, M. Fadhil Arif yang diduga melakukan MoU dengan oknum aparat untuk melakukan program bedah rumah yang menyalahi aturan, begitu juga dengan program beasiswa yang diberikan kepada anak/siswa yang tidak bersekolah,” kata Yuniyanto.
Senada dengan Yuniyanto, Ketua LSM AKRAM, Amir Akbar mengatakan niat baik seorang pemimpin harus didukung oleh bawahannya, agar program yang dicanangkan untuk kesejahteraan masyarakat bisa berjalan dengan baik. Namun kenyataannya tidak terjadi di Kabupaten Batanghari, program SAMISAKE tidak seluruhnya dilaksanakan hingga mengakibatkan SILPA anggaran mencapai Rp4 miliar lebih.
“Ini sangat disayangkan, dana SAMISAKE sudah disalurkan dari provinsi ke kabupaten, seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat kurang mampu yang membutuhkan tapi malah disia-siakan,” ujar Amir.
Menurut Amir, yang lebih mencengangkan agar seluruh masyarakat Provinsi Jambi mengetahui, SILPA dana SAMISAKE senilai Rp4.680.762.280 baru dikembalikan sebesar Rp1.680.762.280 sehingga masih terdapat sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp3 miliar dan mencatatnya sebagai utang kepada Pemerintah Provinsi Jambi pada LKPD TA 2018.
“Artinya apa, dana SILPA Rp3 miliar ini tidak ada lagi, seharusnya kalau SILPA dananya masih ada di Kasda. Kok habis, dipakai untuk apa? Siapa yang menikmati?” tanya Amir geram.
Ia mengatakan sudah menjadi “rahasia umum” bahwa setiap seseorang berkuasa, akan selalu menggunakan ‘kekuasaannya’ untuk melakukan tindakan/perbuatan yang menjadi kehendaknya agar maksud dan tujuannya tercapai.
Seperti yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Batanghari M. Fadhil Arif, yang diduga dengan sengaja melakukan kebijakan unprosedural yang tidak sesuai dengan prioritas yang ditentukan. M. Fadhil Arif diduga dengan sengaja mengkoordinir pada Kepala Desa tercatat 54 desa di 8 kecamatan untuk membuat dan melaksanakan program studi banding ke luar Provinsi Jambi dengan menggunakan dana DD dan ADD dengan total Rp624.278.000. Hal ini disampaikan Dian Saputra, Ketua LSM PABRI dalam orasinya.
“Ini kebijakan salah kaprah, rata-rata desa di Kabupaten Batanghari sesuai dengan Indeks Desa Membangun (IDM) yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), menunjukkan bahwa hampir seluruh desa di Kabupaten Batang Hari memiliki tipologi desa dengan kategori Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal. Harusnya diutamakan pada kegiatan pembangunan melalui penyediaan sarana dan prasarana untuk pemenuhan kebutuhan atau akses kehidupan masyarakat,” kata Dian Saputra.
Reporter: Attan Tambun
TEMUAN
Marak Pelansir BBM di SPBU 23.372.15, Haris: Memang Kenyataannya Begitu
DETAIL.ID, Bungo – Praktik pelansiran bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kabupaten Bungo. Kali ini Haris, bos PT Nusa Citra Sarana selaku pengelola SPBU 23.372.15 di Dusun Senamat, Kecamatan Pelepat, mengakui aktivitas ilegal tersebut marak terjadi di lokasi usahanya, Jumat, 24 April 2026.
Meski mengetahui praktik itu melanggar hukum, Haris menyebut pelansiran bukan hanya terjadi di SPBU miliknya, melainkan hampir merata di sejumlah SPBU di wilayah Bungo hingga Jambi dan Kerinci.
”Bukan SPBU saya saja, banyak SPBU di Bungo, Jambi sampai Kerinci juga begitu. Memang kejadiannya seperti itu,” ujar Haris saat dikonfirmasi melalui telepon.
Ia mengklaim telah menginstruksikan pengelola di lapangan untuk tidak melayani pelansir. Namun menurutnya, praktik tersebut masih terus berlangsung.
Menanggapi hal itu, Kasubdit IV Tipidter Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
”Terima kasih informasinya. Akan kami tindak lanjuti,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi masih berkomentar singkat atas dugaan pelanggaran oleh SPBU milik Haris.
”Terima kasih atas informasinya,” katanya singkat.
Sebelumnya, penindakan terhadap praktik serupa terjadi di SPBU 24.372.62 di Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, yang dikelola PT Kelana Putra Mandiri. Pada 8 April 2026, Polda Jambi menangkap seorang pelansir dan operator SPBU di lokasi tersebut. Operasionalnya pun lantas dihentikan oleh Pertamina.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan catatan aktivitas pelangsiran serta penggunaan puluhan barcode untuk melayani pembelian BBM subsidi secara ilegal. Sebagian besar BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru dialihkan kepada pelansir.
Ahasil praktik yang diduga berlangsung sejak 2013 itu ditaksir merugikan negara hingga Rp276.5 miliar. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, kala itu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
”Perbuatan ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Dibangun Selama Setahun, Proyek Sumur JIAT Balai Besar Wilayah Sumatera VIII Terancam Terendam Banjir
DETAIL.ID, Indralaya – Proyek Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII tahun anggaran 2025, di Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir selesai pekerjaannya ada yang baru selesai pada tahun 2026. Diduga pekerjaan proyek tersebut dikerjakan asal jadi.
Berdasarkan pantauan di Desa Sejaroh Sakti Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, terpantau ada 5 titik lokasi proyek sumur JIAT, dari 5 titik proyek sumur JIAT tersebut 3 titik berada di persawahan, 2 titik dibangun di dataran tinggi.
Selain itu, 3 titik yang dibangun di persawahan 1 titik dibangun tidak panggung, dan fondasi bangunan tersebut terlihat rendah. Sementara lokasi tersebut merupakan persawahan yang airnya pasang surut ditambah lagi saat musim hujan, terancam kebanjiran.
Selain itu untuk menimbun fondasi menggunakan tanah yang ada di sekitar lokasi tanah tersebut. Untuk bangunan lainnya dibangun panggung dengan tiang cor setinggi sekitar 1,2 meter. Dan untuk penyaluran listrik menggunakan tenaga surya.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sumur JIAT Balai Besar Wilayah Sumatera VIII, Dady Pahlevi mengatakan, mengenai tinggi bangunan sudah diperhitungkan sehingga tidak terendam pada saat musim hujan.
Ketika ditanya mengapa ada beberapa titik lokasi proyek sumur JIAT tahun 2025 tetapi selesai di tahun 2026. Dan di kabupaten Ogan Ilir ada berapa titik lokasi proyek sumur JIAT keseluruhan dan tersebar di mana saja, berapa anggaran dananya, PPTK, Dady Pahlevi tidak menjawab saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 23 April 2026.
Keterangan warga setempat di lokasi mengatakan proyek tersebut baru selesai dikerjakan pada tahun 2026 ini. Bangunannya hampir sama ada yang dibangun panggung, ada yang dibangun tidak panggung.
Proyek JIAT Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII merupakan program pemerintah pusat, Presiden RI Prabowo Subiyanto melalui ketahanan pangan untuk mendukung Swasembada Pangan Nasional.
Reporter: Suhanda
TEMUAN
Aset Mangkrak Hingga Tanah Tak Bersertifikat di Hulu Migas Jambi, Beban Negara Ratusan Miliar
DETAIL.ID, Jambi – Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membuka lapisan persoalan lama di sektor hulu minyak dan gas bumi. Dalam dokumen pemeriksaan atas pengelolaan BMN dan belanja operasional SKK Migas tahun anggaran 2022 – 2024, auditor negara menemukan rangkaian masalah berpotensi membebani negara ratusan miliar rupiah.
Nilainya tidak kecil. Potensi kelebihan pembebanan cost recovery mencapai US$38.55 juta atau sekitar Rp 625,79 miliar. Di antara temuan itu, kasus di wilayah kerja Jambi menjadi salah satu yang paling mencolok.
Di lapangan milik PetroChina International Jabung Ltd, sebuah aset pembangkit listrik Gas Turbine Drive Generator (GTG-D) senilai US$25.98 juta atau sekitar Rp 415 miliar tercatat tak pernah benar-benar beroperasi.
BPK mencatat, fasilitas itu belum pernah digunakan sejak dibangun. Saat diperiksa kondisinya bahkan sudah rusak. Ironisnya lagi proyek proyek tersebut masih menyisakan 15 item punch list yang mengindikasikan pekerjaan belum tuntas, namun tetap lolos dalam evaluasi placed into service.
Artinya, secara administratif aset dianggap sudah siap digunakan, namun membuka jalan bagi pembebanan biaya ke negara melalui skema cost recovery.
Di sinilah persoalan menjadi serius.
BPK dalam LHP-nya pun meminta agar biaya modal aset tersebut tidak dibebankan sebelum benar-benar berfungsi. Sebuah koreksi yang terlambat, jika melihat nilai investasi yang sudah terlanjur tertanam.
Masalah lain muncul di wilayah kerja South Jambi B yang dikelola JINDI South Jambi B Co Ltd. Di sana, aset tanah seluas 176,5 hektare dengan nilai mencapai Rp 10,37 miliar belum bersertifikat atas nama negara.
Dalam tata kelola aset negara, kondisi semacam ini membuka ruang sengketa, tumpang tindih, klaim, hingga potensi hilangnya kontrol negara atas aset strategis.
”Jadi kalau aset negara saja tidak jelas statusnya, bagaimana negara bisa menjamin perlindungannya?” ujar Sekjen DPP LSM Mappan, Hadi Prabowo, belum lama ini.
Ketidaktertiban juga tercermin dari selisih pencatatan aset di perusahaan yang sama. Laporan MP-04 mencatat nilai US$3,71 juta, sementara MP-01 hanya US$2,56 juta. Ada selisih US$1,14 juta sekitar Rp 18,3 miliar.
Hari Prabowo melihat selisih tersebut sebagai pintu masuk menelusuri masalah yang lebih dalam.
”Itu bukan angka kecil, harus ditelusuri apakah sekadar kesalahan administrasi atau ada persoalan lain yang lebih besar,” katanya.
Selanjutnya, nama MontD’or Oil Tungkal Limited juga ikut muncul dalam dokumen audit. Perusahaan ini terseret dalam sejumlah temuan terkait kewajiban dana pemulihan lingkungan (ASR), potensi kurang bayar pajak migas, serta inventarisasi aset.
Nilai aset yang jadi persoalan memang tidak sebesar kasus lainnya, sekitar Rp 2,45 miliar namun problemnya serupa, administrasi yang belum tertib.
Dalam jangka panjang, persoalan ASR dinilai dapat berujung pada beban negara. Sumur tua yang tidak ditutup, fasilitas yang terbengkalai, hingga lahan yang tidak direhabilitasi.
Bagi LSM Mappan, rangkaian temuan ini menunjukkan satu pola yang sama yakni lemahnya pengawasan. Ia pun mempertanyakan peran SKK Migas sebagai pengawas utama aktivitas KKKS.
”Kalau proyek belum selesai tapi sudah dinyatakan siap operasi, itu pertanyaannya sederhana saja, siapa yang memverifikasi?” kata Hadi.
BPK telah memberikan rekomendasi. Namun, seperti banyak laporan audit sebelumnya, belum ada kejelasan soal tindak lanjutnya.
Apakah aset mangkrak akan diperbaiki Apakah tanah negara akan segera disertifikasi? dan Apakah selisih aset akan dijelaskan? Atau, semua kembali menjadi catatan temuan? Hingga berita ini terbit, tim awak media masih berupaya menghimpun informasi lebih lanjut pada pihak terkait.
Di daerah seperti Jambi yang selama ini menjadi salah satu lumbung energi, jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu bukan sekadar soal tata kelola. Namun menyangkut kepercayaan publik terhadap bagaimana negara mengelola sumber dayanya sendiri.
Reporter: Juan Ambarita


