DETAIL.ID, Batanghari – Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari, Indra Tritusian mengatakan Bupati Batanghari, Syahirsah Sy mengetahui soal larangan penggantian pejabat tanggal 8 Januari 2020.
“Kemendagri RI telah menegaskan kembali bahwa tanggal 8 Januari 2020 tidak bisa dilakukan penggantian pejabat. Dan itu sudah dilakukan sosialisasi kepada pemerintah. Bupati hadir langsung di Padang kemarin dan mereka sudah tahu tentang regulasi itu,” kata Indra dikonfirmasi detail, Selasa (4/2/2020).
Bawaslu Kabupaten Batanghari, kata Indra, telah melakukan penelusuran terkait dengan dugaan pelanggaran penggantian pejabat oleh Bupati Syahirsah. Pihak-pihak terkait juga sudah dipanggil dalam proses pelantikan itu.
“Pansel dan pihak BKPSDMD Kabupaten Batanghari sudah dipanggil. Pemanggilan sudah lamo (lama), saya lupa tanggalnya,” ujarnya.
Pansel dan BKPSDMD Kabupaten Batanghari mengakui kegiatan pelantikan pejabat dilakukan tanggal 8 Januari, bukan tanggal 7 Januari 2020. Dalam hal ini, kata Indra, Bawaslu belum bisa menentukan ada dugaan pelanggaran yang terindikasi dengan pidana pemilihan.
“Intinya kita memastikan bahwa pelantikan itu betul tidak tanggal 8 Januari?” ucapnya.
Indra berkata Bawaslu Kabupaten Batanghari tidak bisa bekerja sendirian dalam menangani persoalan penggantian pejabat tanggal 8 Januari 2020 terkait unsur pidana pemilu.
“Bawaslu akan bekerja sama dengan tim yang namanya Gakkumdu, terdiri dari kepolisian dan kejaksaan. Kelemahan kita bahwa sampai hari ini Gakkumdu belum terbentuk karena belum ada instruksi dari Bawaslu RI,” ujarnya.
Pasal yang mengatur larangan penggantian pejabat tanggal 8 Januari 2020, kata Indra, itu subjeknya adalah bupati, tidak subjek yang lain. Artinya yang menjadi subjek pasal pidana itu adalah bupati.
“Terkait dengan pejabat yang sudah dilantik dalam peraturan perundang-undangan pemilihan, tidak diatur tentang keabsahan mereka dan legal standing mereka tidak diatur,” ujarnya.
Menurut Indra, hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Batanghari dan Surat Edaran Kemendagri RI, ada dugaan mereka menyalahi prosedur pergantian pejabat.
“Ini baru bersifat dugaan. Kalau nanti diangkat dalam penindakan, maka perlu kajian-kajian yang mendalam. Terkait dengan ahli berpandangan terhadap tanggal 8 Januari 2020,” ucapnya.
Bawaslu belum memanggil Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) Kabupaten Batanghari. Penelusuran Bawaslu merupakan kegiatan yang sangat sederhana.
“Kita memastikan kegiatan itu betul tidak dilakukan. Alasan BKPSDMD Kabupaten Batanghari bahwa pelantikan pejabat telah sesuai regulasi. Mereka mengakui telah berkoordinasi dengan KASN,” ujarnya.
Reporter: Ardian Faisal
Discussion about this post