PERISTIWA
Bongkar Gudang Rokok Ilegal, Bea Cukai Sebut Negara Rugi Rp320 Juta

DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan peredaran rokok ilegal turun hingga tiga persen. Berkenaan dengan instruksi tersebut, Bea Cukai melakukan penindakan sebagai upaya nyata menggerus peredaran rokok digital. Juga untuk menyelamatkan hak penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha sehat, bagi pengusaha taat terhadap ketentuan yang berlaku.
Kali ini, penindakan dilakukan oleh Bea Cukai Jateng DIY bersinergi dengan Bea Cukai Kudus dan Pomdam IV Diponegoro. Penindakan dilakukan ke sebuah gudang di Desa Bulu Cangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus pada Selasa (10/3/2020).
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Tim petugas mendapati lima orang pekerja pengemasan rokok ilegal dan barang bukti berupa lima alat pengemas dan 539.800 batang rokok ilegal dengan total nilai perkiraan barang Rp550 juta dan potensi kerugian negara adalah sebesar Rp320 juta.
Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Jateng DIY, Thomas Aquino Yoyok Mulyawan, turun langsung memimpin operasi penindakan. Dia menjelaskan bahwa dari hasil indormasi intelijen dan dari masyarakat, petugas Bea Cukai bersama Pomdam IV Diponegoro menindaklanjuti dengan penindakan.
“Didapati aktivitas pencantongan atau pengemasan rokok ilegal. Rokok ini dipasok dari orang yang mempekerjakan para buruh untuk mengemas dari batang ke bungkus, kemudian ke slop (satu slop 10 bungkus),” katanya.
Thomas melanjutkan, lima orang pekerja itu bukan warga asli Desa Bulu Cangkring melainkan warga Jepara yang dipekerjakan oleh pemilik gudang tersebut.
“Diperkirakan masih ada pemasok besar dari rokok tersebut yang akan terus kami dalami. Rokok ilegal ini merupakan merek rokok ilegal yang laku keras di daerah Sumatera,” kata Thomas.
Bea Cukai Amankan 2 Juta Batang Rokok Ilegal
Beberapa bulan sebelumnya, pada Rabu (8/1/2020) Bea Cukai Probolinggo juga telah menindak gudang pengemasan rokok ilegal di daerah Senduro dan berhasil mengamankan 2.469.500 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Andi Hermawan, dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Kamis (11/3/2020) mengungkapkan kronologi penindakan terhadap gudang tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengiriman rokok batangan dan pengepakan rokok ilegal di daerah Senduro. Tiga hari kemudian petugas mendapati sebuah gudang di belakang rumah yang ditempati oleh pelaku yang beralamat di Dusun Tugu Desa Burno Kec. Senduro Kab. Lumajang, sedang terdapat kegiatan pengepakan dan penyimpanan rokok tanpa dilengkapi pita cukai,” ujar Andi.
Terhadap pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri untuk disidangkan dengan dugaan pelanggaran pasal 50 dan atau pasal 56 Undang-Undang 39 tahun 2007 tentang Cukai Junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Kami tidak akan mentolerir segala tindakan yang melanggar ketentuan di bidang cukai,” kata Andi.
Bea Cukai terus mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap aktifitas tidak biasa di lingkungannya. Apabila mencurigai ada kegiatan yang berhubungan dengan produksi rokok, masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwajib untuk dapat diteruskan kepada Bea Cukai setempat. Bea Cukai mempunyai saluran telepon 24 jam yaitu Bravo Bea Cukai 1500225.
[jnews_carousel_3 show_nav=”true” number_item=”5″ enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″]
PERISTIWA
3 Kendaran Terlibat Kecelakaan Beruntun di Batipuh Selatan Tanah Datar, Diduga Rem Blong

DETAIL.ID, Tanah Datar – Sebanyak 3 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Raya Padang Panjang-Solok, di Jorong Galanggang, Nagari Batu Taba, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Kecelakaan terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekira pukul 17:30 WIB.
Kecelakaan melibatkan 2 truk dan 1 mikro bus, salah satu truk membawa muatan telur, sehingga saat kecelakaan terjadi, telur berserakan di badan jalan.
KBO satlantas Polres Padang Panjang, IPDA Dedi Kuswanto menjelaskan kronologi kejadian.
Kata IPDA Dedi, awal mula kejadian berawal dari kendaraan truk dengan nomor polisi BA 9039 BU yang dikendarai oleh Syafryddin datang dari arah Padang Panjang menuju Solok.
“Sesampainya di tempat kejadian, rem kendaraannya tidak berfungsi dan menabrak mikro bus Hiace dengan nopol BH 7512 FI,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kendaraan mikro bus tersebut dikendarai oleh Hendri Wilyan.
“Setelah truk menabrak mikro bus, kemudian mikro bus menabrak truk nopol BG 8780 yang berada di depannya,” katanya.
“Truk dengan nopol BG 8780 tersebut dikendarai oleh Suardinata yang juga membawa seorang penumpang atas nama Suparman,” katanya.
Kemudian, IPDA Dedi menambahkan, akibat rem blon dan menabrak mikro bus, truk dengan nopol BA 9039 BU membanting stir ke arah sisi kanan jalan.
“Jika dilihat, posisinya dari arah Padang Panjang menuju solok,” tuturnya.
“Akibat kejadian tersebut, kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan,” katanya.
Sementara itu, IPDA Dedi mengatakan tidak ada korban jiwa akibat kecelakaan tersebut.
Reporter: Diona
PERISTIWA
Risetcar Terbukti Penipuan, Ratusan Ribu Anggota Alami Kerugian Puluhan Miliar Rupiah

DETAIL.ID – Aplikasi investasi Risetcar dipastikan sebagai penipuan (scam) setelah dalam sepekan terakhir menutup fitur penarikan dana dari para penggunanya.
Seluruh permintaan pencairan saldo anggota gagal diproses, memicu kepanikan dan menimbulkan kerugian besar di kalangan pengguna.
Risetcar sebelumnya mengklaim sebagai platform investasi kendaraan tanpa sopir berbasis di Amerika Serikat dengan cabang di Jakarta. Skema ini sukses menarik ratusan ribu anggota berkat promosi masif, terutama di wilayah pelosok Indonesia.
Menurut laporan, jumlah anggota Risetcar mencapai sekitar 200.000 orang dengan estimasi kerugian puluhan miliar rupiah. Beberapa sumber bahkan menyebut jumlah akun yang terdaftar bisa menembus lebih dari 600.000 pengguna.
Awalnya Menjanjikan, Berakhir Menghilang
Salah satu korban yang enggan disebutkan namanya mengaku tertarik bergabung setelah diajak teman dekat.
“Awalnya lancar, pembagian keuntungan sesuai jadwal, dan tampilannya profesional. Ada narasi teknologi canggih, jadi terlihat masuk akal,” ujarnya pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Namun, keuntungan mulai macet dan komunikasi pihak Risetcar kian tidak jelas. Puncaknya, anggota menerima pesan WhatsApp bernada ancaman: “Harap selesaikan penyewaan kendaraan Anda di Jakarta dalam 6 jam ke depan, atau Anda akan kehilangan keanggotaan Risetcar Anda.”
Pesan itu dikirim dari nomor berkode negara Hong Kong (+852), disertai klaim sedang bernegosiasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Perhubungan. Dalam pesan tersebut, anggota diminta melakukan “penyewaan kendaraan uji coba” sebagai bukti operasional.
Faktanya, imbauan itu hanyalah taktik untuk menekan anggota agar kembali menyetor dana, padahal saldo dan aset di aplikasi sudah tidak bisa dicairkan.
Legalitas Dipertanyakan
Hasil penelusuran redaksi tidak menemukan nama Risetcar atau entitas terkait terdaftar di OJK maupun lembaga resmi lainnya. Tidak ada transparansi dokumen legal, izin usaha, atau pengawasan yang sah, sehingga memperkuat dugaan bahwa Risetcar merupakan skema investasi ilegal berkedok teknologi.
Langkah yang Harus Dilakukan Korban
- Laporkan kasus ke Satgas Waspada Investasi OJK.
- Laporkan nomor rekening tujuan transfer di cekrekening.id.
- Buat laporan ke Patrolisiber Polri melalui patrolisiber.id.
- Simpan semua bukti komunikasi, termasuk pesan dari nomor luar negeri.
Imbauan untuk Masyarakat
Modus penipuan semacam ini biasanya diawali dari ajakan teman, iming-iming keuntungan cepat, sistem bonus referral, hingga tekanan psikologis agar terus “berpartisipasi”.
Sebelum berinvestasi, pastikan:
- Cek legalitas di ojk.go.id.
- Periksa nomor rekening di cekrekening.id.
- Jangan transfer dana tanpa kejelasan hukum dan kontrak resmi. (*)
PERISTIWA
Aplikasi RisetCar Diduga Investasi Bodong, Pengguna Keluhkan Gagal Tarik Dana

DETAIL.ID, Palu – Aplikasi RisetCar kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah warganet mengeluhkan kesulitan menarik dana. Berdasarkan penelusuran pada Rabu, 13 Agustus 2025, keluhan tersebut ramai dibagikan di berbagai platform media sosial.
“Bisa ditariknya kapan? Kendaraan baru saja habis kontraknya, tapi tombol transfernya masih transparan dan tidak bisa dipencet,” tulis Josh di salah satu grup Facebook.
Pengguna lain mengaku penarikannya terus-menerus ditolak. “Update terbaru, narik dari tanggal 8 sampai sekarang statusnya ditolak dua kali. Ini sudah bahaya, guys,” ujarnya.
RisetCar sebelumnya menjanjikan keuntungan dari mobil tanpa sopir yang diklaim mampu beroperasi dan menghasilkan uang secara otomatis. Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa kendaraan yang dimaksud tidak pernah ada.
“Mobilnya mana? Adanya cuma aplikasinya,” kata Roy Shakti, YouTuber yang kerap mengedukasi masyarakat soal literasi digital dan keuangan.
Menariknya, berbeda dengan kebanyakan platform investasi ilegal, RisetCar tersedia di Google Play Store. Namun, kehadiran di toko aplikasi resmi tidak otomatis menjamin legalitasnya.
Roy menduga, RisetCar menerapkan skema ponzi klasik. “Ini aplikasi ponzi. Prediksi saya, ini dari Kamboja lagi. Cuma ganti casing saja,” ujarnya. Ia menjelaskan, modus yang digunakan mirip dengan investasi ilegal sebelumnya, yakni mewajibkan pengguna melakukan top up serta merekrut anggota baru.
Platform ini menawarkan 10 level keanggotaan, mulai dari LV1 hingga SSVIP3, dengan top up antara Rp 50 ribu hingga Rp 150 juta. Semakin besar nominal top up, semakin besar komisi yang dijanjikan.
Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, mengingatkan pentingnya prinsip 2L sebelum berinvestasi: Logis dan Legal. “Kalau mau investasi, perhatikan dua hal: logis nggak? legal nggak?” katanya.
Ia memastikan bahwa RisetCar tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di OJK. “RisetCar tidak terdaftar,” kata Bonny belum lama ini.
OJK juga menegaskan bahwa semua usaha yang menghimpun dana masyarakat, baik konvensional maupun syariah, wajib memiliki izin resmi. Fenomena serupa sebelumnya pernah terjadi pada kasus OMC Group, yang mayoritas korbannya adalah ibu rumah tangga tergiur janji keuntungan instan. (*)