Kasatpol PP Kota Jambi Plinplan Soal Statement Terkait Minol Ilegal

Minol Ilegal
GUDANG: Beberapa LSM dan Ormas serta media beserta aparat kepolisian serta Satpol PP mendatangi gudang baru di Palmerah pada Kamis (23/4/2020). (DETAIL/Tholip)

DETAIL.ID, Jambi – Pernyataan Kasatpol PP Kota Jambi terhadap ormas, LSM dan media dalam hearing pada Senin (20/4/2020) lalu bikin kisruh. Soalnya, pernyataan Yan Ismar menjanjikan dua hal. Pertama, bersedia menghadirkan pihak pemilik minuman beralkohol (minol) ilegal pada perwakilan masyarakat. Kedua, meminta pihak pemilik minol mengembalikan minol ke tempat semula.

Namun janji hanya tinggal janji. Tiga hari setelah janji tersebut, Kamis, (23/4/2020), Yan Ismar bukan menepati janji. Ia justru memberi pernyataan di berbagai media bahwa minol ilegal tersebut beralkohol rendah di bawah 10 persen. Padahal, fakta di lapangan minol dalam kandungan alkohol 40,9 persen.

Hal tersebut membuat masyarakat, LSM dan Ormas berang sehingga mereka mendesak pihak Satpol PP Kota Jambi dan Disperindag diwakili Kabid BPUD, Said Faisal untuk mengembalikan barang bukti 5.000 dus minol yang telah disegel ke gudang baru di Kecamatan Palmerah Kota Jambi.

Namun saat tiba di gudang baru pihak Satpol PP Kota Jambi tidak dapat menghadirkan pihak PT AKP Perwakilan Jambi untuk memperlihatkan barang bukti tersebut sehingga terjadi cekcok mulut. Hingga kini barang bukti 5.000 dus minol yang sempat disegel pada Maret 2020 lalu entah dimana.

Menurut keterangan pihak bongkar muat di gudang baru yang beralamat di pergudangan Planet Ban, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi, belum pernah ada bongkar muat di gudang yang baru disewa pihak PT AKP.

Sementara Anton sebagai pemilik gudang sewa Planet Ban dengan jelas memperlihatkan surat kontrak sewanya kepada masyarakat tanpa mengetahui isi gudang tersebut.

“Saya hanya menyewakan gudang. Ssaya tidak tahu apa isinya. Mereka saat teken kontrak hanya mengatakan untuk gudang jamu saja,” katanya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Masyarakat dan ormas masih menunggu di depan gudang sampai pihak penyewa gudang PT AKP agar dapat membuka gudang baru untuk melihat barang bukti yang dipindahkan ke gudang baru tersebut dengan menghadirkan Satpol PP dan Disperindag Kota Jambi yang diwakili Budi.

Amir Akbar, Ketua LSM Akram saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya dan Ormas lainnya meminta secara tegas agar Satpol PP Kota Jambi untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan pernyataannya pada saat hearing beberapa waktu lalu untuk menghadirkan pihak pemilik minol ilegal atau mengembalikan barang bukti ke tempat semula, namun Kamis (23/4/2020) ini mereka malah mengelak.

“Kami minta Satpol PP bertanggungjawab jangan kucing-kucingan dengan masyarakat dan malah bikin kisruh. Selaku penegak Perda jangan melakukan hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kami menyatakan secara tegas pihak Satpol PP Kota Jambi diduga telah main mata dengan pemilik minol. Kenapa? Karena mereka tidak berani menghubungi pihak PT AKP Perwakilan Jambi dengan alasan dia berhubungan dengan pihak Jambi namun hanya pada pihak Palembang. Ini kan aneh,” ujarnya kesal.

Menurut  Amir Akbar, atas kerja sama LSM dan media pihak PT AKP yang selama ini menunggak retribusi telah membayar kepada Pemkot Jambi sebesar Rp6 juta.

“Artinya bahwa keberadaan teman-teman LSM dan media jangan dipandang sebelah mata. Saat nyegel panggil media dan LSM, eh saat buka segel ditinggalkan. Ini namanya tidak menghormati profesi kami media dan LSM,” ucap Amir Akbar.

 

Reporter: Tholip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *