DETAIL.ID, Jakarta – Pemerintah akan memperluas insentif pajak ke 11 sektor usaha yang terkena dampak pandemi virus corona. Sebelumnya, insentif ini hanya diberikan pada sektor manufaktur.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menyetujui pemberian insentif ke 11 sektor yang merasakan hantaman terberat dari pandemi itu seperti sektor transportasi, perhotelan, dan perdagangan.
“Kemenko memutuskan untuk melakukan tambahan insentif pajak ke 11 sektor lain selain manufaktur. Ini termasuk sektor transportasi, perhotelan, perdagangan dan lainnya yang terkena dampak dari covid-19,” ucap Sri Mulyani lewat video conference pada Selasa (14/4/2020) seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini menyebut pajak di kesebelas sektor tersebut akan dikurangi sebesar 30 persen secara berkala demi menguatkan daya tahan perusahaan di tengah wabah virus corona.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan insentif pajak karyawan dan relaksasi terhadap percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai bagian dari kebijakan tersebut.
Discussion about this post