DETAIL.ID, Jakarta – Sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keputusan diambil karena saksi yang dihadirkan batal hadir.
Dalam agenda sidang lanjutan hari ini, Kamis (2/4/2020), rencananya Novel Baswedan dan tetangganya Yasri Yuda Yahya akan diperiksa sebagai saksi.
“Tidak ada sidang perkara penyiraman air keras hari ini karena saksinya tidak hadir,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djumyanto saat dikonfirmasi, Seperti dilansir Liputan6.com, Kamis (2/4/2020).
Majelis hakim akan kembali menjadwalkan persidangan pada Kamis, 30 April 2020 mendatang.
“Kami agendakan pukul 10.00 WIB,” ujar Djumyanto.
Seperti diketahui, cairan kimia telah disiramkan ke wajah Novel pada Selasa, 11 April 2017 lalu. Akibatnya insiden ini, Novel mengalami luka berat dibagian mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera.
Pelakunya adalah Rahmat Kadir Mahulette. Sedangkan, rekannya, Ronny Bugis hanya mengantarkan ke kediaman Novel Baswedan.
Hal itu terungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan Fredik Adhar Syaripuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 19 Maret 2020.
Discussion about this post