DETAIL.ID, Jakarta – Tiga mantan ketua dan wakil ketua DPRD Provinsi Jambi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Ketiganya ialah mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston (CB); Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, AR. Syahbandar (ARS), dan Chumaidi Zaidi (CZ).
“Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih terhadap CB Ketua DPRD, ARS Wakil Ketua DPRD dan CZ Wakil Ketua DPRD,” ucap Komisioner KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020).
Alex melanjutkan, penangkapan ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang diawali dengan sebuah tangkap tangan pada 28 November 2017. Di mana, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang. Dari jumlah tersebut, 12 orang di antaranya telah diproses hingga persidangan.
“Dalam perkembangannya KPK mengungkapkan bahwa praktik uang ‘ketok palu’ tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD TA 2017,” kata Alex.
Keduabelas orang yang telah diproses hingga persidangan ialah Gubernur Jambi 2016-2021, Zumi Zola; Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan; asisten daerah 3 Provinsi Jambi, Saifudin; pihak swasta, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.
Dan tujuh anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 diantaranya Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammadiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal dan Effendi Hatta.
Sedangkan enam lainnya yang masih proses penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Cornelis Buston (CB); Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 AR. Syahbandar (ARS) dan Chumaidi Zaidi (CZ); fraksi Restorasi Nurani, Cekman (C), fraksi PKB, Tadjudin Hasan (TH) dan fraksi PPP, Parlagutan Nasution (PN).
Ketiganya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.Â
Discussion about this post