PERKARA
Tersangka Pembunuh George Floyd Dijerat Penggelapan Pajak
DETAIL.ID, Jakarta – Mantan anggota Kepolisian Minnesota, Amerika Serikat, Derek Chauvin, yang didakwa dalam kasus kematian George Floyd turut didakwa dengan tuduhan penggelapan pajak.
Chauvin bersama istrinya dituduh tidak melaporkan penghasilan dari sejumlah pekerjaan, termasuk penghasilan sebesar US$ 95 ribu di luar pekerjaannya sebagai anggota polisi. Dari hasil investigasi ditemukan bahwa Chauvin tidak melaporkan pajak penghasilan pada 2016, 2017, dan 2018, serta tidak melaporkan semua pendapatan dengan istrinya pada 2014 dan 2015.
“Chauvin dan istrinya, Kellie May Chauvin didakwa di Washington County dengan enam tuduhan yakni membantu dan bersekongkol membayar pajak penghasilan palsu atau penipuan di negara bagian Minnesota,” dikutip dari Associated Press, Minggu 26 juli 2020.
Keduanya juga didakwa dengan tiga tuduhan membantu dan bersekongkol untuk menggagalkan pengajuan pajak penghasilan negara.
Chauvin dan istrinya disebut melaporkan pendapatan bersama sebesar US$ 464.433 dari 2014-2019. Namun dengan pajak, bunga, dan biaya yang belum dibayar, keduanya saat ini berutang sebesar US$ 37.868 kepada negara.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Jaksa penuntut, Imran Ali, mengatakan, tuduhan itu hanya terkait dengan penyimpangan pajak di negara bagian Minnesota. Bukan pajak federal atau pajak di Florida, tempat Chauvin dan istrinya memiliki rumah kedua.
Pajak di Amerika Serikat diketahui memiliki dua jenis yakni pajak federal (pemerintah pusat) dan pajak negara bagian.
“Jumlah pajak yang belum dibayar dapat meningkat karena penyelidikan sedang berlangsung,” kata jaksa Imran Ali.
Chauvin sendiri saat ini masih ditahan atas tuduhan kematian Floyd. Sementara Kellie yang mengajukan gugatan cerai setelah kematian Floyd, tidak ditahan.
Pengacara Chauvin, Eric Nelson, tak berkomentar terkait tuduhan penggelapan pajak tersebut. Namun, dari hasil wawancara dengan penyelidik, Kellie mengaku tak tahu jika harus membayar pajak setiap tahun.
Penyelidikannya sendiri telah dimulai pada Juni setelah Dinas Pendapatan Negara Bagian Minnesota menerima informasi tentang pengajuan pajak yang mencurigakan oleh Chauvin.
Sebagai seorang perwira polisi, Chauvin dapat melakukan pekerjaan di luar tugasnya. Namun, ia harus membayar pajak atas pendapatan yang diperolehnya tersebut. Sementara Chauvin diketahui sempat bekerja di luar tugasnya di sejumlah lokasi sejak 2014 sampai 2020.
Jaksa penuntut, Imran Ali, mengatakan, tuduhan itu hanya terkait dengan penyimpangan pajak di negara bagian Minnesota. Bukan pajak federal atau pajak di Florida, tempat Chauvin dan istrinya memiliki rumah kedua.
Pajak di Amerika Serikat diketahui memiliki dua jenis yakni pajak federal (pemerintah pusat) dan pajak negara bagian.
“Jumlah pajak yang belum dibayar dapat meningkat karena penyelidikan sedang berlangsung,” kata jaksa Imran Ali seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Chauvin sendiri saat ini masih ditahan atas tuduhan kematian Floyd. Sementara Kellie yang mengajukan gugatan cerai setelah kematian Floyd, tidak ditahan.
Pengacara Chauvin, Eric Nelson, tak berkomentar terkait tuduhan penggelapan pajak tersebut. Namun, dari hasil wawancara dengan penyelidik, Kellie mengaku tak tahu jika harus membayar pajak setiap tahun.
Penyelidikannya sendiri telah dimulai pada Juni setelah Dinas Pendapatan Negara Bagian Minnesota menerima informasi tentang pengajuan pajak yang mencurigakan oleh Chauvin.
Sebagai seorang perwira polisi, Chauvin dapat melakukan pekerjaan di luar tugasnya. Namun, ia harus membayar pajak atas pendapatan yang diperolehnya tersebut. Sementara Chauvin diketahui sempat bekerja di luar tugasnya di sejumlah lokasi sejak 2014 sampai 2020.
Chauvin sebelumnya telah menerima surat terkait pajak yang belum dibayar sejak musim gugur tahun lalu. Ia diperingatkan belum membayarkan pajak negara untuk 2016 dan diancam dengan hukuman pidana.
Chauvin diketahui terlibat dalam kematian Floyd yang kehabisan napas usai lehernya ditindih dengan lutut olehnya pada 25 Mei lalu.
Floyd awalnya ditangkap dengan sangkaan ringan karena diduga menggunakan uang palsu untuk belanja di sebuah toko swalayan.
Dalam video yang beredar, polisi menjatuhkan tubuh Floyd ke tanah sementara Chauvin menginjakkan lututnya ke leher.
“Lututmu di leherku. Saya tidak bisa bernapas. Mama. Mama,” kata Floyd meminta ampun.
Tak lama kemudian dia tak bergerak dan dinyatakan meninggal. Insiden tersebut langsung memicu kemarahan di seluruh negeri.
PERKARA
Hakim Tolak Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi PJU Kerinci
DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan 4 terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Dengan putusan tersebut, persidangan dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian.
Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin kemarin, 15 Desember 2025
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat total 10 terdakwa, di antaranya mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, serta sembilan terdakwa lainnya yang berasal dari unsur aparatur sipil negara dan pihak rekanan.
4 dari 10 terdakwa sebelumnya mengajukan eksepsi dengan alasan surat dakwaan jaksa dinilai tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat. Namun, majelis hakim menyatakan seluruh eksepsi tersebut tidak dapat diterima.
“Eksepsi yang diajukan terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Ketua majelis hakim, Tatap Urasima Situngkir, membacakan amar putusan.
Penolakan serupa juga dinyatakan terhadap 3 terdakwa lainnya. Usai membacakan putusan sela, majelis hakim memerintahkan JPU melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.
“Untuk selanjutnya, silakan melanjutkan persidangan pembuktian,” ujar Majelis Hakim.
Sementara penasihat hukum terdakwa Yuses Alkadira Mitas menyatakan menerima putusan majelis hakim. Namun, pihaknya tetap memohon agar majelis mempertimbangkan kembali permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan.
“Kami menerima yang Mulia, tetapi mohon dipertimbangkan kembali permohonan penangguhan klien kami,” ujarnya di hadapan majelis.
Di luar persidangan, Jaksa Penuntut Umum Tomi Ferdian menjelaskan bahwa sidang tersebut merupakan sidang putusan sela atas nota keberatan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa.
“Majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian, yakni memanggil dan memeriksa para saksi,” katanya.
Empat terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Heri Cipta selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yuses Alkadira Mitas (YAM) selaku Pejabat Pengadaan, Reki Eka Fictoni (REF), serta Helpi Apriadi (HA), yang seluruhnya merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Dishub Kabupaten Kerinci.
Reporter: Juan Ambarita
Uncategorized
Hendak Edarkan Sabu-Sabu, Bandar Narkoba Asal Sarolangun Ini Ditangkap Polisi
DETAIL.ID, Jambi – Upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Merangin kembali berhasil digagalkan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin.
Pada Jumat, 12 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MD (27), yang merupakan warga Desa Panti Kecamatan.Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi saat hendak mengedarkan sabu-sabu.
Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB, dimana Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Langling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Berbekal informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis SH MM langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Tepatnya pada Jumat, 12 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MD (27) saat dalam perjalanan tepatnya di jalan Desa Langling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya enam paket narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klip dengan berat bruto 27,781 gram, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna kuning, satu buah timbang merk CHQ warna hitam, satu unit HP android merk INFINIX warna hitam, satu buah tas selempang warna abu-abu merek EIGER dan empat pack plastik klip berbagai ukuran.
“Benar, tersangka MD ini, kami amankan saat akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti paket narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti lainnya di dalam tas selempang yang saai itu disandang oleh tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rezi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka MD mengaku barang haram tersebut didapat dengan cara membeli dari rekannya yang berasal dari Sumatera Selatan dan tersangka sudah beberapa kali mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah hukum Polres Merangin
”Benar, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari rekannya yang berasal dari Sumatera Selatan sebanyak 30 gram dengan harga Rp 19.500.000 namun uang pembelian sabu-sabu tersebut akan dibayarkan setelah narkotika sabu tersebut habis terjual,” katanya.
Jaringan tersangka MD ini, dikenal sangat rapi dan licin. Oleh karena itu saat ini penyidik masih fokus untuk melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka MD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsideir Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Reporter: Dar
PERKARA
Pamer Emas Curian di Media Sosial, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi
DETAIL.ID, Sarolangun – Sepasang kekasih asal Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin, spesialis bongkar rumah yang sudah meresahkan warga akhirnya dibekuk Tim Macan Pseko Sat Reskrim Polres Sarolangun, pasca pamer emas hasil curiannya ke media sosial.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, STK, SIK, menyebut sepasang kekasih yang sudah meresahkan warga berhasil ditangkap pada Kamis, 11 Desember 2025. Mereka berdua yakni IL alias Indah, warga Pemusiran (26 tahun) dan RS alias Rian, warga Pemusiran, (22 tahun) beralamat Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, Jambi.
“Mereka ditangkap pasca pamer emas curiannya ke media sosial, dan mengakui bahwa emas tersebut merupakan hasil kejahatannya yang dilakukan bersama pasangannya Rian,” kata Kasatreskrim pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada 10 Desember 2025 di Desa Kute Jaye Kecamatan Mandiangin, dan laporan korban (LP B-104/XII/2025/SPKT), pelaku masuk dari belakang rumah korban pada saat kondisi rumah sepi serta berhasil meraup uang cash sebesar Rp 7 juta, 27 suku emas perhiasan dengan perkiraan kerugian sebesar Rp 337.800.000.
Mereka berdua membagi tugas, Rian masuk ke dalam rumah, dan Indah menunggu di luar. Komplotan ini datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy merah tanpa nomor polisi.
“Pelaku mempunyai peran masing masing. Usai melakukan aksinya mereka langsung kabur,” ujarnya.
Setelah berhasil menggasak uang dan emas tersebut, para pelaku kabur. Korban langsung melapor ke polisi. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Indah dan Rian. Kemudian tim Macan Pseko bersama KBO Reskrim Ipda Syaripudin SH dan Kanit Pidum Ipda Bambang SE MH berhasil membekuk komplotan tanpa perlawanan.
“Satu pelaku yang kita amankan, kemudian dari keterangan pelaku kita kembangkan hasilnya berhasil kita bekuk semua para pelaku spesialis pembobol rumah,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, komplotan ini kini ditahan di Mapolres Sarolangun. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Reporter Daryanto

