Connect with us

PERKARA

Tersangka Pembunuh George Floyd Dijerat Penggelapan Pajak

DETAIL.ID

Published

on

Floyd Chauvin

DETAIL.ID, Jakarta – Mantan anggota Kepolisian Minnesota, Amerika Serikat, Derek Chauvin, yang didakwa dalam kasus kematian George Floyd turut didakwa dengan tuduhan penggelapan pajak.

Chauvin bersama istrinya dituduh tidak melaporkan penghasilan dari sejumlah pekerjaan, termasuk penghasilan sebesar US$ 95 ribu di luar pekerjaannya sebagai anggota polisi. Dari hasil investigasi ditemukan bahwa Chauvin tidak melaporkan pajak penghasilan pada 2016, 2017, dan 2018, serta tidak melaporkan semua pendapatan dengan istrinya pada 2014 dan 2015.

“Chauvin dan istrinya, Kellie May Chauvin didakwa di Washington County dengan enam tuduhan yakni membantu dan bersekongkol membayar pajak penghasilan palsu atau penipuan di negara bagian Minnesota,” dikutip dari Associated Press, Minggu 26 juli 2020.

Keduanya juga didakwa dengan tiga tuduhan membantu dan bersekongkol untuk menggagalkan pengajuan pajak penghasilan negara.

Chauvin dan istrinya disebut melaporkan pendapatan bersama sebesar US$ 464.433 dari 2014-2019. Namun dengan pajak, bunga, dan biaya yang belum dibayar, keduanya saat ini berutang sebesar US$ 37.868 kepada negara.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Jaksa penuntut, Imran Ali, mengatakan, tuduhan itu hanya terkait dengan penyimpangan pajak di negara bagian Minnesota. Bukan pajak federal atau pajak di Florida, tempat Chauvin dan istrinya memiliki rumah kedua.

Pajak di Amerika Serikat diketahui memiliki dua jenis yakni pajak federal (pemerintah pusat) dan pajak negara bagian.

“Jumlah pajak yang belum dibayar dapat meningkat karena penyelidikan sedang berlangsung,” kata jaksa Imran Ali.

Chauvin sendiri saat ini masih ditahan atas tuduhan kematian Floyd. Sementara Kellie yang mengajukan gugatan cerai setelah kematian Floyd, tidak ditahan.

Pengacara Chauvin, Eric Nelson, tak berkomentar terkait tuduhan penggelapan pajak tersebut. Namun, dari hasil wawancara dengan penyelidik, Kellie mengaku tak tahu jika harus membayar pajak setiap tahun.

Penyelidikannya sendiri telah dimulai pada Juni setelah Dinas Pendapatan Negara Bagian Minnesota menerima informasi tentang pengajuan pajak yang mencurigakan oleh Chauvin.

Sebagai seorang perwira polisi, Chauvin dapat melakukan pekerjaan di luar tugasnya. Namun, ia harus membayar pajak atas pendapatan yang diperolehnya tersebut. Sementara Chauvin diketahui sempat bekerja di luar tugasnya di sejumlah lokasi sejak 2014 sampai 2020.

Jaksa penuntut, Imran Ali, mengatakan, tuduhan itu hanya terkait dengan penyimpangan pajak di negara bagian Minnesota. Bukan pajak federal atau pajak di Florida, tempat Chauvin dan istrinya memiliki rumah kedua.

Pajak di Amerika Serikat diketahui memiliki dua jenis yakni pajak federal (pemerintah pusat) dan pajak negara bagian.

“Jumlah pajak yang belum dibayar dapat meningkat karena penyelidikan sedang berlangsung,” kata jaksa Imran Ali seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Chauvin sendiri saat ini masih ditahan atas tuduhan kematian Floyd. Sementara Kellie yang mengajukan gugatan cerai setelah kematian Floyd, tidak ditahan.

Pengacara Chauvin, Eric Nelson, tak berkomentar terkait tuduhan penggelapan pajak tersebut. Namun, dari hasil wawancara dengan penyelidik, Kellie mengaku tak tahu jika harus membayar pajak setiap tahun.

Penyelidikannya sendiri telah dimulai pada Juni setelah Dinas Pendapatan Negara Bagian Minnesota menerima informasi tentang pengajuan pajak yang mencurigakan oleh Chauvin.

Sebagai seorang perwira polisi, Chauvin dapat melakukan pekerjaan di luar tugasnya. Namun, ia harus membayar pajak atas pendapatan yang diperolehnya tersebut. Sementara Chauvin diketahui sempat bekerja di luar tugasnya di sejumlah lokasi sejak 2014 sampai 2020.

Chauvin sebelumnya telah menerima surat terkait pajak yang belum dibayar sejak musim gugur tahun lalu. Ia diperingatkan belum membayarkan pajak negara untuk 2016 dan diancam dengan hukuman pidana.

Chauvin diketahui terlibat dalam kematian Floyd yang kehabisan napas usai lehernya ditindih dengan lutut olehnya pada 25 Mei lalu.

Floyd awalnya ditangkap dengan sangkaan ringan karena diduga menggunakan uang palsu untuk belanja di sebuah toko swalayan.

Dalam video yang beredar, polisi menjatuhkan tubuh Floyd ke tanah sementara Chauvin menginjakkan lututnya ke leher.

“Lututmu di leherku. Saya tidak bisa bernapas. Mama. Mama,” kata Floyd meminta ampun.

Tak lama kemudian dia tak bergerak dan dinyatakan meninggal. Insiden tersebut langsung memicu kemarahan di seluruh negeri.

PERKARA

Polemik Pengelolaan PKS PT Prosympac Agro Lestari: PPJB “Misterius” dan Dugaan Jaminan Kasus Hukum

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi — Pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Prosympac Agro Lestari (PAL) terus berpolemik. Masalah ini bermula dari penyerobotan paksa PKS oleh pihak yang mengatasnamakan PT Mitra Perkasa Jaya Abadi (MPJA), yang kemudian berganti nama menjadi PT Mitra Perkasa Prima Jaya (MPPJ), pada akhir Januari 2025.

Sebelumnya, pengelolaan sah PKS PT PAL berada di tangan PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ). Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, serta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan Notaris Fitria Tresna Permata melalui Akta Notaris Nomor 3. Dalam perjanjian tersebut, PKS PT PAL, yang dikomandoi Komisaris Utama Bengawan Kamto dan Direktur Utama Viktor Gunawan, dijual kepada PT MMJ senilai Rp128 miliar.

Selang beberapa hari usai PKS PT PAL dalam penguasaan pihak PT MPPJ, kuasa hukum PT MMJ Sabarman Saragih sempat mendatangi PKS PT PAL pada 12 Februari 2025. Pihak PT MPPJ mengklaim memiliki legalitas pengelolaan, namun tidak mampu menunjukkan bukti apapun.

Seiring waktu, pertemuan kembali digelar pada Jumat kemarin, 25 April 2025. Dalam kesempatan tersebut, pihak PT MPPJ menunjukkan dokumen PPJB antara PT PAL sebagai pihak pertama dan PT MPPJ sebagai pihak kedua.

Beberapa poin menohok dan dinilai kontroversial pun terungkap dalam isi PPJB tersebut di antaranya, utang-utang yang timbul sebelum keputusan PKPU menjadi tanggung jawab pihak pertama (PT PAL).

Kemudian, pihak kedua (PT MPPJ) akan membantu penyelesaian proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Tinggi Jambi hingga pemberhentian penyelidikan, dengan seluruh biaya menjadi tanggung jawab pihak kedua.

Dan proses jual beli resmi di hadapan PPAT dan pejabat berwenang belum dapat dilaksanakan karena lahan seluas 22.4 hektare tempat berdirinya pabrik tersebut masih dijaminkan untuk utang PT PAL di Bank BNI Persero.

Di sisi lain, pihak PT MMJ mengaku telah bertemu langsung dengan pihak Bank BNI di Plaza BNI, Jakarta, pada 15 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, BNI menegaskan hanya mengakui PT MMJ sebagai pengelola sah PKS PT PAL, sesuai dengan rangkaian proses hukum yang ada.

“Kami sudah mengadakan pertemuan dengan Bank BNI, bertemu Pak Agus dan Pak Fadilur pada 15 April 2025. Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa yang sah mengelola PKS PT PAL adalah PT MMJ, untuk melaksanakan Putusan Homologasi Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU-Homologasi/2021/PN Niaga Medan,” ujar pihak PT MMJ.

Kuasa hukum PT MMJ, Sabarman Saragih pun mengaku kaget dengan munculnya PPJB antara PT PAL dan PT MPPJ, terutama terkait klausul tentang ‘penjaminan proses hukum’.

“Kaget saya, ngeri kali PPJB-nya ini. Pihak swasta bisa menjamin kasus yang sedang ditangani penegak hukum. Jujur aja kaget saya dituangkan di dalam perjanjian. Mana aja perjanjian isinya kayak gitu,” ujar Sabarman pada Jumat, 25 April 2025.

Munculnya PPJB antara PT PAL dan PT MPPJ ini dinilai memperkeruh situasi, karena sebelumnya PT PAL sudah lebih dahulu mengikatkan perjanjian dengan PT MMJ melalui mekanisme PKPU yang sah, dengan penjadwalan pembayaran utang sampai tahun 2027.

Dalam perjalanannya, PT MMJ juga harus menanggung berbagai utang PT PAL yang sebelumnya tidak diselesaikan. Sementara itu, PT MPPJ dinilai muncul tiba-tiba tanpa melalui mekanisme hukum yang benar.

“Jadi MMJ ini mengambil alih bukan ujuk-ujuk seperti MPPJ. Main masuk gitu. Ini melalui putusan PKPU yang sudah disetujui kurator PT PAL dan juga ada di penjadwalan sampai tahun 2027,” katanya.

Sementara itu Direktur PT MPPJ, Teddy Agus Subroto dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp belum merespons. Begitu juga dengan kuasa direksi Bisman Sianturi belum memberikan respons hingga berita ini terbit.

Adapun dugaan kasus hukum yang melibatkan PT PAL adalah kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Jambi. Direktur Utama PT PAL Viktor Gunawan, mantan Direktur PT PAL Wendy Haryanto, serta Branch Business Manager BNI KC Palembang berinisial RG telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketika dikonfirmasi terkait klausul ‘penjaminan kasus hukum’ sebagaimana terbongkar dalam perjanjian antara PT PAL dan PT MPPJ, Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, masih enggan berkomentar lebih jauh.

“Saya akan konfirmasi dan pelajari dulu terkait pertanyaan ini, terima kasih,” ujar Noly singkat pada Sabtu, 26 April 2025.

Continue Reading

PERKARA

Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Ditangkap

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang – Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja. Empat tersangka, yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20), ditangkap di dua lokasi berbeda: Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri mengapresiasi keberhasilan ini dan menegaskan pentingnya sinergi dalam mitigasi peredaran narkoba.

“Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba,” ujar Brigjen Eko, Sabtu, 26 April 2025.

Dihubungi terpisah, Dirnarkoba Polda Sumatera Barat, Kombes Nico A. Setiawan mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.

Polisi kemudian membuntuti dan menghentikan mobil tersebut di Lubuk Alung, menemukan 5 kg ganja di dalamnya, serta menginterogasi dua pelaku yang mengaku telah menyerahkan 42 kg ganja sebelumnya. Pengembangan kasus membawa polisi ke rumah pelaku lainnya di Padang Sarai.

“Ditemukan barang bukti berupa 1 karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut dan 1 karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut,” ujarnya.

Reporter: Diona

Continue Reading

PERKARA

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Helen, Sidang Lanjut dengan Pembuktian

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara dugaan pemufakatan jahat terkait narkotika dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis, 24 April 2025.

Majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa unsur pemufakatan jahat tidak bisa serta-merta disimpulkan tidak ada, meski terdakwa mengklaim tidak pernah meminta Diding untuk mencari penjual narkotika.

Justru, hakim menilai perlu pembuktian lebih lanjut dalam persidangan karena masih terdapat hubungan antara Helen dan terdakwa lain yakni Diding dan Ari Ambok.

“Pasal pemufakatan jahat harusnya dibuktikan dalam pemeriksaan saksi, karena perkara ini merupakan pengembangan, jadi eksepsi terdakwa harusnya di tolak,” ujar Hakim membaca putusan sela pada Kamis, 24 April 2025.

Terkait keberatan mengenai lokasi persidangan, hakim menyatakan bahwa meski penangkapan terjadi di Jakarta Selatan, fakta bahwa kejadian perkara dan sebagian besar saksi berada di Jambi membuat persidangan sah digelar di PN Jambi, tanpa melanggar ketentuan KUHAP.

Majelis juga menilai surat dakwaan jaksa telah memenuhi unsur formil dan materiil, serta mencantumkan kronologi tindak pidana secara jelas. Meskipun terdapat tudingan bahwa dakwaan terkesan hasil salinan (copy-paste), hakim menegaskan hal tersebut diperbolehkan selama berdasarkan asas kehati-hatian.

Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, majelis memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan jaksa diminta untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis, 8 Mei 2025.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads