PERISTIWA
Demi Pernikahan Diakui Negara, Gadis SAD Rela Disidang Adat dan Pengadilan Agama

DETAIL.ID, Tebo – Niat Inang Sanggul (16) hendak menikah dengan pujaan hatinya, Arfandi (39) pada Senin, 3 Agustus 2020 harus menempuh dua kali sidang. Sidang pertama, sidang adat dan kedua adalah sidang di Pengadilan Agama Tebo.
Soalnya Inang Sanggul dan Arfandi beda suku. Inang merupakan anak bungsu Temenggung Apung — pimpinan Orang Rimba atau Suku Anak Dalam (SAD) Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi. Sementara Arfandi adalah keturunan Jawa yang telah lama berdomisili di Desa Muara Kilis.
“Mereka berdua mau sama mau. Keputusan sidang adat, mereka akan dinikahkan pada Senin, 3 Agustus 2020 mendatang,” kata Temenggung Apung.
Masalah muncul ketika butuh pengesahan negara. Dokumen Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi. Kendalanya adalah usia calon pengantin perempuan yaitu Inang Sanggul yang terhitung masih berusia 16 tahun. Sementara peraturan terbaru pemerintah menetapkan batas usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki minimal 19 tahun.
“Bagi yang belum memenuhi ketentuan usia 19 tahun bila hendak menikah harus mendapat surat dispensasi dari Pengadilan Agama. Syaratnya, surat penolakan dari kita,” kata Kepala KUA Tengah Ilir, Syafwandi kepada Pengurus Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) yang mendampingi Temenggung Apung, belum lama ini.
Lagi pula, kata Syafwandi, untuk mendaftarkan pernikahan sistemnya online. Jika persyaratan tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, secara otomatis ditolak oleh sistem.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Menurutnya, SAD merupakan salah satu komunitas adat terpencil yang mesti diperlakukan khusus. Dia berharap SAD bisa belajar mengurus administrasi negara. “Harus kita dampingi sambil memberi pembelajaran kepada mereka (SAD) seperti apa berurusan dengan pemerintah,” ucapnya.
Pada Selasa, 28 Juli 2020, Syafwandi dan Ketua Yayasan ORIK, Firdaus menghadap Kepala Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tebo, Hj. Baihna, SAg MH. Hasilnya, Baihna meminta Temenggung Apung mengajukan perkara dan tetap mengikuti sidang untuk mendapatkan dispensasi.
“Selain tertib administrasi, ini juga sebagai edukasi bagi warga SAD,” kata Baihna.
Dalam sidang, kedua orang tua kandung Inang Sanggul yakni Temenggung Apung beserta istri, serta dua orang saksi wajib dihadirkan.
Alhasil, keesokan harinya (Rabu, 29 Juli 2020), sidang perkara atas nama Temenggung Apung digelar di Pengadilan Agama (PA) Tebo. Sidang dihadiri langsung oleh Temenggung Apung beserta istri, Inang Sanggul dan dua orang saksi yakni Malenggang warga SAD dan Ahmad Firdaus Ketua Yayasan ORIK.
Inang Sanggul mengaku telah mengenal Arfandi sejak tiga tahun lalu. Inang juga mengaku sangat suka sama calon suaminya itu. “Tidak dipaksa. Saya memang suka sama dia (Arfandi),” kata Inang dalam sidang dengan polos.
Ucapan Inang dibenarkan oleh orang tuanya, Temenggung Apung. “Kami sebagai orang tua tak pernah memaksakan pilihan kepada anak kami. Mereka suka sama suka, jadi meski dinikahkan. Secara adat kami SAD, sudah dijalani. Kami ingin pernikahan anak-anak juga sah secara negara,” kata Apung menjelaskan.
Apung memastikan usia anaknya, Inang Sanggul di atas 16 tahun. Pendataan pada tahun 2016 terdapat kesalahan mencantumkan tanggal, bulan dan tahun kelahiran Inang.
“Kalau kami orang tuanya (SAD) tidak pernah mengingat kapan dan tahun berapa anak kami lahir. Jadi waktu pendataan data kependudukan kemarin, yang penting kami terdata biar keberadaan kami diakui oleh negara,” ujar Apung memaparkan.
Ketua Yayasan ORIK, Ahmad Firdaus yang juga menjadi saksi sekaligus pendamping SAD berkata, sekitar tahun 2009 lalu, Inang Sanggul adalah muridnya. Inang belajar menulis dan membaca di sekolah non formal binaannya.
“Ya, dak mungkin kalau usia Inang sekarang masih 16 tahun. Waktu menjadi siswa saya, dia sudah besar,” kata Firdaus.
Firdaus khawatir Inang akan melarikan diri jika pernikahannya ditunda atau dibatalkan gara-gara usianya dinilai masih di bawah umur. “Gagal nikah merupakan aib bagi dirinya dan keluarga. Itu salah satu adat dan tradisi SAD,” ujarnya.
Firdaus berujar saat ini, rata-rata SAD kelompok Temenggung Apung telah memeluk agama Islam. Sudah beberapa orang dari mereka menikah sesuai syariat Islam. Karena belum cukup umur atau usianya masih 16 tahun, orang tua Inang (Temenggung Apung) terpaksa meminta dispensasi dari Pengadilan Agama agar pernikahan anaknya itu tidak menyalahi aturan dan sah tercatat negara.
“Ini juga pola pendampingan yang kita lakukan kepada SAD. Setiap ada urusan atau permasalahan, mereka kita libatkan langsung dalam penyelesaian masalah itu. Walaupun dalam penyelesaiannya banyak diberi kemudahan,” kata Firdaus.
Firdaus berharap, di masa mendatang pernikahan seluruh SAD bisa tercatat dan sah secara hukum dan diakui negara.
Reporter: Syahrial
PERISTIWA
3 Kendaran Terlibat Kecelakaan Beruntun di Batipuh Selatan Tanah Datar, Diduga Rem Blong

DETAIL.ID, Tanah Datar – Sebanyak 3 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Raya Padang Panjang-Solok, di Jorong Galanggang, Nagari Batu Taba, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Kecelakaan terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekira pukul 17:30 WIB.
Kecelakaan melibatkan 2 truk dan 1 mikro bus, salah satu truk membawa muatan telur, sehingga saat kecelakaan terjadi, telur berserakan di badan jalan.
KBO satlantas Polres Padang Panjang, IPDA Dedi Kuswanto menjelaskan kronologi kejadian.
Kata IPDA Dedi, awal mula kejadian berawal dari kendaraan truk dengan nomor polisi BA 9039 BU yang dikendarai oleh Syafryddin datang dari arah Padang Panjang menuju Solok.
“Sesampainya di tempat kejadian, rem kendaraannya tidak berfungsi dan menabrak mikro bus Hiace dengan nopol BH 7512 FI,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kendaraan mikro bus tersebut dikendarai oleh Hendri Wilyan.
“Setelah truk menabrak mikro bus, kemudian mikro bus menabrak truk nopol BG 8780 yang berada di depannya,” katanya.
“Truk dengan nopol BG 8780 tersebut dikendarai oleh Suardinata yang juga membawa seorang penumpang atas nama Suparman,” katanya.
Kemudian, IPDA Dedi menambahkan, akibat rem blon dan menabrak mikro bus, truk dengan nopol BA 9039 BU membanting stir ke arah sisi kanan jalan.
“Jika dilihat, posisinya dari arah Padang Panjang menuju solok,” tuturnya.
“Akibat kejadian tersebut, kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan,” katanya.
Sementara itu, IPDA Dedi mengatakan tidak ada korban jiwa akibat kecelakaan tersebut.
Reporter: Diona
PERISTIWA
Risetcar Terbukti Penipuan, Ratusan Ribu Anggota Alami Kerugian Puluhan Miliar Rupiah

DETAIL.ID – Aplikasi investasi Risetcar dipastikan sebagai penipuan (scam) setelah dalam sepekan terakhir menutup fitur penarikan dana dari para penggunanya.
Seluruh permintaan pencairan saldo anggota gagal diproses, memicu kepanikan dan menimbulkan kerugian besar di kalangan pengguna.
Risetcar sebelumnya mengklaim sebagai platform investasi kendaraan tanpa sopir berbasis di Amerika Serikat dengan cabang di Jakarta. Skema ini sukses menarik ratusan ribu anggota berkat promosi masif, terutama di wilayah pelosok Indonesia.
Menurut laporan, jumlah anggota Risetcar mencapai sekitar 200.000 orang dengan estimasi kerugian puluhan miliar rupiah. Beberapa sumber bahkan menyebut jumlah akun yang terdaftar bisa menembus lebih dari 600.000 pengguna.
Awalnya Menjanjikan, Berakhir Menghilang
Salah satu korban yang enggan disebutkan namanya mengaku tertarik bergabung setelah diajak teman dekat.
“Awalnya lancar, pembagian keuntungan sesuai jadwal, dan tampilannya profesional. Ada narasi teknologi canggih, jadi terlihat masuk akal,” ujarnya pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Namun, keuntungan mulai macet dan komunikasi pihak Risetcar kian tidak jelas. Puncaknya, anggota menerima pesan WhatsApp bernada ancaman: “Harap selesaikan penyewaan kendaraan Anda di Jakarta dalam 6 jam ke depan, atau Anda akan kehilangan keanggotaan Risetcar Anda.”
Pesan itu dikirim dari nomor berkode negara Hong Kong (+852), disertai klaim sedang bernegosiasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Perhubungan. Dalam pesan tersebut, anggota diminta melakukan “penyewaan kendaraan uji coba” sebagai bukti operasional.
Faktanya, imbauan itu hanyalah taktik untuk menekan anggota agar kembali menyetor dana, padahal saldo dan aset di aplikasi sudah tidak bisa dicairkan.
Legalitas Dipertanyakan
Hasil penelusuran redaksi tidak menemukan nama Risetcar atau entitas terkait terdaftar di OJK maupun lembaga resmi lainnya. Tidak ada transparansi dokumen legal, izin usaha, atau pengawasan yang sah, sehingga memperkuat dugaan bahwa Risetcar merupakan skema investasi ilegal berkedok teknologi.
Langkah yang Harus Dilakukan Korban
- Laporkan kasus ke Satgas Waspada Investasi OJK.
- Laporkan nomor rekening tujuan transfer di cekrekening.id.
- Buat laporan ke Patrolisiber Polri melalui patrolisiber.id.
- Simpan semua bukti komunikasi, termasuk pesan dari nomor luar negeri.
Imbauan untuk Masyarakat
Modus penipuan semacam ini biasanya diawali dari ajakan teman, iming-iming keuntungan cepat, sistem bonus referral, hingga tekanan psikologis agar terus “berpartisipasi”.
Sebelum berinvestasi, pastikan:
- Cek legalitas di ojk.go.id.
- Periksa nomor rekening di cekrekening.id.
- Jangan transfer dana tanpa kejelasan hukum dan kontrak resmi. (*)
PERISTIWA
Aplikasi RisetCar Diduga Investasi Bodong, Pengguna Keluhkan Gagal Tarik Dana

DETAIL.ID, Palu – Aplikasi RisetCar kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah warganet mengeluhkan kesulitan menarik dana. Berdasarkan penelusuran pada Rabu, 13 Agustus 2025, keluhan tersebut ramai dibagikan di berbagai platform media sosial.
“Bisa ditariknya kapan? Kendaraan baru saja habis kontraknya, tapi tombol transfernya masih transparan dan tidak bisa dipencet,” tulis Josh di salah satu grup Facebook.
Pengguna lain mengaku penarikannya terus-menerus ditolak. “Update terbaru, narik dari tanggal 8 sampai sekarang statusnya ditolak dua kali. Ini sudah bahaya, guys,” ujarnya.
RisetCar sebelumnya menjanjikan keuntungan dari mobil tanpa sopir yang diklaim mampu beroperasi dan menghasilkan uang secara otomatis. Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa kendaraan yang dimaksud tidak pernah ada.
“Mobilnya mana? Adanya cuma aplikasinya,” kata Roy Shakti, YouTuber yang kerap mengedukasi masyarakat soal literasi digital dan keuangan.
Menariknya, berbeda dengan kebanyakan platform investasi ilegal, RisetCar tersedia di Google Play Store. Namun, kehadiran di toko aplikasi resmi tidak otomatis menjamin legalitasnya.
Roy menduga, RisetCar menerapkan skema ponzi klasik. “Ini aplikasi ponzi. Prediksi saya, ini dari Kamboja lagi. Cuma ganti casing saja,” ujarnya. Ia menjelaskan, modus yang digunakan mirip dengan investasi ilegal sebelumnya, yakni mewajibkan pengguna melakukan top up serta merekrut anggota baru.
Platform ini menawarkan 10 level keanggotaan, mulai dari LV1 hingga SSVIP3, dengan top up antara Rp 50 ribu hingga Rp 150 juta. Semakin besar nominal top up, semakin besar komisi yang dijanjikan.
Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, mengingatkan pentingnya prinsip 2L sebelum berinvestasi: Logis dan Legal. “Kalau mau investasi, perhatikan dua hal: logis nggak? legal nggak?” katanya.
Ia memastikan bahwa RisetCar tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di OJK. “RisetCar tidak terdaftar,” kata Bonny belum lama ini.
OJK juga menegaskan bahwa semua usaha yang menghimpun dana masyarakat, baik konvensional maupun syariah, wajib memiliki izin resmi. Fenomena serupa sebelumnya pernah terjadi pada kasus OMC Group, yang mayoritas korbannya adalah ibu rumah tangga tergiur janji keuntungan instan. (*)