No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
Home NASIONAL

Kementan Tetapkan Ganja Sebagai Tanaman Obat Binaan

Danang by Danang
August 29, 2020
Kementan Tetapkan Ganja Sebagai Tanaman Obat Binaan

Tanaman Ganja (Detail/ist)

40
SHARES
106
VIEWS
ShareTweetSend

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) lewat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian menyatakan ganja sebagai salah satu tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura.

ArtikelTerkait

Aksi Lingkungan

Perkumpulan Pemuda Bakal Menggelar Aksi Lingkungan di Tebo 

March 6, 2021
Siap-Siap, Pemerintah Pusat Bakal Buka 83 Ribu Formasi CPNS 2021 dan PPPK

Siap-Siap, Pemerintah Pusat Bakal Buka 83 Ribu Formasi CPNS 2021 dan PPPK

March 6, 2021
Petani Kecewa Impor Beras Tetap Dilakukan

Petani Kecewa Impor Beras Tetap Dilakukan

March 6, 2021
Gubernur Riau Tak Ingin Ada Lagi Petani Ditangkap karena Karhutla

Gubernur Riau Tak Ingin Ada Lagi Petani Ditangkap karena Karhutla

March 5, 2021

Meski tercatat menjadi 1 dari 66 tanaman obat binaan, namun Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementan Bambang Sugiharto menyebut ganja tetap ilegal di Indonesia. Baik sebagai tanaman obat atau pun konsumsi bebas.

“Tidak dilegalkan. Tetap dilarang, walau ada ganja untuk obat tapi di Indonesia tidak melegalkan tanaman ganja. Ada keterangannya, tidak dibudidayakan,” kata Bambang, seperti dilansir, CNNIndonesia, Sabtu 29 Agustus 2020.

  Baca Juga
Sidang Polisi yang Tewaskan George Floyd Akan Digelar Besok March 7, 2021
Perkumpulan Pemuda Bakal Menggelar Aksi Lingkungan di Tebo  March 6, 2021
Pesawat Batik Air Jambi – Jakarta Putar Balik ke Bandara, Ini Penjelasan Resminya March 6, 2021
Perbaiki Data Salur Penerima Bansos, Dinsos P3A Tebo Terpaksa Lembur  March 6, 2021
Siap-Siap, Pemerintah Pusat Bakal Buka 83 Ribu Formasi CPNS 2021 dan PPPK March 6, 2021
Dalam Sidang DKPP Terungkap Data Pemilih Gugatan Paslon 01 Sama Persis dengan Data KPU Jambi March 6, 2021
Wagub Riau: Karhutla Jadi Pengalih Isu Peredaran Narkoba March 6, 2021
Next
Prev

Ia menekankan bahwa daftar binaan tersebut dikeluarkan untuk mendaftar tanaman apa saja yang diawasi oleh Kementan dan tidak dibudidaya.

“Bukan berarti masuk di situ dilegalkan, tidak, ga boleh sama sekali,” ucapnya.

Jika dilegalkan, menurut Bambang, akan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ganja sendiri tergolong narkotik golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin.

Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.

UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I.

Setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara bagi penyalahguna narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun.

Ganja tetap diawasi oleh Kementan, namun Bambang menyebut tak ada rencana Kementan untuk membudidayakan ganja sebagai tanaman obat.

“Melabrak UU tidak boleh lah, hanya Permentan toh,” ujarnya.

Di dalam Permentan tersebut juga menetapkan jenis tanaman obat lain yang dibina antara lain kecubung, mengkudu, kratom, brotowali, hingga purwoceng.

  Baca Juga
Sidang Polisi yang Tewaskan George Floyd Akan Digelar Besok March 7, 2021
Perkumpulan Pemuda Bakal Menggelar Aksi Lingkungan di Tebo  March 6, 2021
Pesawat Batik Air Jambi – Jakarta Putar Balik ke Bandara, Ini Penjelasan Resminya March 6, 2021
Perbaiki Data Salur Penerima Bansos, Dinsos P3A Tebo Terpaksa Lembur  March 6, 2021
Siap-Siap, Pemerintah Pusat Bakal Buka 83 Ribu Formasi CPNS 2021 dan PPPK March 6, 2021
Dalam Sidang DKPP Terungkap Data Pemilih Gugatan Paslon 01 Sama Persis dengan Data KPU Jambi March 6, 2021
Wagub Riau: Karhutla Jadi Pengalih Isu Peredaran Narkoba March 6, 2021
Next
Prev

Lampiran Kepmen juga memuat jenis tanaman dan hewan ternak yang masuk komoditas binaan Kementerian Pertanian.

Direktorat Jenderal Perkebunan, misalnya, memuat 140 jenis tanaman kebun yang masuk komoditas binaan.

Tanaman-tanaman itu antara lain kina, andaliman, kolesom, vanili, hingga temulawak.

Tags: GanjaGanja IlegalKementanTanaman Obat Binaan
Next Post
Trump Jr Sebut China Ingin Joe Biden Jadi Presiden AS

Trump Jr Sebut China Ingin Joe Biden Jadi Presiden AS

PBB Kecam Aksi Pembakaran Al-Quran di Swedia

PBB Kecam Aksi Pembakaran Al-Quran di Swedia

Mulai Besok, Seluruh Sekolah di Wuhan Resmi Dibuka Kembali

Mulai Besok, Seluruh Sekolah di Wuhan Resmi Dibuka Kembali

Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)

Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)

KAMI Provinsi Jambi Siap Deklarasi. Apa itu KAMI? Berikut Penjelasannya!

KAMI Provinsi Jambi Siap Deklarasi. Apa itu KAMI? Berikut Penjelasannya!

Discussion about this post

Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA